Senin, 24 Oktober 2011

Audit Keuangan

Audit keuangan

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.


Audit Operasional
Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

Audit Ketaatan

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit Investigatif

Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Selasa, 04 Oktober 2011

Mengapa perlu jasa perencana keuangan ?

 Pada awalnya perencanaan keuangan itu sangat sederhana karena hanya mengatur situasi keuangan kita sendiri, misalnya untuk dana pendidikan, perlindungan penghasilan hingga perencanaan untuk kebutuhan usaha maupun perencanaan untuk memenuhi kebutuhan pensiun kelak.

Sepintas terlihat mudah, namun jika kita telusuri lebih lanjut, ternyata fakta menunjukan bahwa sangat banyak masyarakat yang mendapatkan masalah keuangan baik di masa kini maupun (utamanya) dikemudian hari, dana yang telah direncanakan ternya tidak mencukupi kondisi aktual kebutuhan finansial kita.

Sebuah perencanaan akan bermakna jika hasil perencanaan ternyata sesuai bahkan alangkah baiknya jika ternyata dapat melebihi kondisi aktual kebutuhan finansial kita. Dengan demikian keputusan finansial yang diambil memiliki manfaat besar bagi dirinya maupun keluarga yang dicintainya.

Jadi perenanaan keuangan merupakan alat bantu (tools) agar bisa mencapai kebutuhan-kebutuhan keuangan mereka di masa kini dan di masa depan. Pada akhirnya setiap orang akan memiliki kebebasan finansial atau financial freedom.

Klasifikasi Tujuan Keuangan

Dalam melakukan perencanaan keuangan, setiap individu maupun keluarga tentu memiliki tujuan keuangan yang berbeda namun dapat kita klasifikasikan sebagai berikut:

1. Proteksi keuangan atas resiko alamiah (Protection planning): a. Meninggal terlalu dini; b. Kehilangan kemampuan karena cacat; c. Biaya perawatan medis akibat usia yang terlalu panjang; d. Kehilangan property atau aset; e. Kehilangan pendapatan atau pekerjaan akibat sakit maupun kecelakaan.

2. Akumulasi dana (investment planning): a. Penyediaan dana darurat (emergency fund); b. Perencanaan dana pendidikan; c. Kebutuhan dana rutin dan dana liburan; d. Kebutuhan untuk usaha.

3. Manajemen utang (Debt planning & debt management): a. Merencanakan utang yang produktif bukan konsumtif; b. Melepaskan diri atau keluarga dari jeratan utang.

4. Perencanaan pajak (Tax planning): a. Selama hidup; b. Setelah meninggal.

5. Perencanaan dana untuk pensiun (Retirement planning): a. Menjalankan hobby saat pensiun; b. Tambahan persiapan dana medis.

6. Perencanaan waris (Wealth distribution & estate planning): a. Meninggalkan harta yang banyak dan menekan potensi konflik keluarga; b. Perencanaan pertumbuhan dan distribusi properti.

Demikian pembaca yang bijak kini saatnya anda menilai secara objektif apakah saya dan keluarga sudah melakukan perencanaan enam butir klasifikasi keuangan diatas?, jika sudah apakah telah dilakukan dengan optimal?, apabila belum dan anda tidak yakin apakah sudah optimal atau tidak, jika demikian adanya maka anda mutlak memerlukan jasa perencana keuangan.

Senin, 03 Oktober 2011

Integra Accounting Service

Di era globalisasi dan persaingan yang amat sangat ketat belakangan ini, informasi mengenai posisi dan komposisi keuangan yang cepat, tepat dan dapat dipercaya sangatlah diperlukan oleh setiap perusahaan. Informasi tersebut sangat membantu dalam pengambilan keputusan bisnis setiap perusahaan baik untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan ataupun mengembangkan perusahaan.

Integra Reka Utama (IRU) bergerak dalam bidang jasa akuntansi dan konsultasi perpajakan. Kami didukung oleh 2 partner serta staf yang handal dan berpengalaman dalam bidangnya. Tenaga kami mempunyai integritas, independen, dan kualifikasi yang baik dalam merencanakan dan mengendalikan manajemen keuangan perusahaan.

VISI

Memberikan pelayanan jasa secara profesional dengan integritas dan kualitas yang tinggi.

MISI

1. Mengutamakan kualitas dalam setiap penugasan jasa profesional;
2. Melakukan inovasi baik dari segi pengetahuan maupun ketrampilan teknis.

Kamis, 29 September 2011

Manfaat Konsultan Keuangan

Seberapa pentingnya Konsultan Keuangan


Sebelum membicarakan masalah pentingnya Konsultan laporan keuangan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu proses pengelolaan keuangan dari mulai pencatatan, penganalisaan hingga pelaporan informasi keuangan suatu entitas. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dibuatnya laporan keuangan adalah sebagai informasi keadaan keuangan suatu perusahaan. Adapun dalam PSAK dijelaskan bahwa tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut:


“menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi”.


Keterangan tersebut telah menjelaskan kepada kita bahwa laporan keuangan menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan yang dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan diantaranya: Pemilik modal, manajer, pegawai, debitur atau calon debitur, pemerintah dan masyarakat. Inti dari laporan keuangan adalah sebuah informasi dan informasi tersebut harus dibuat dengan sebenar-benarnya. Jika anda sebagai manajer apakah anda ingin mengecewakan pihak-pihak yang membutuhkan laporan keuangan tersebut? Apakah anda ingin dicap sebagai manajer yang tidak tahu laporan keuangan? Jika anda tidak faham dengan laporan keuangan maka anda bukanlah seorang manajer. Maka tindakan selanjutnya adalah segera buat laporan keuangan yang sebenar-benarnya yang akan menunjukkan hasil kerja/operasional perusahaan yang anda pimpin.


Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana cara menyusun laporan keuangan yang benar seandainya suatu perusahaan tidak mempunyai SDM yang faham dengan penyusunan laporan keuangan? Permasalahan ini tentuya tidak dihadapi oleh satu atau dua perusahaan di dunia ini khusunya di Indonesia. Ketidak punyaan SDM dalam suatu perusahaan merupakan hambatan yang luar biasa yang dihadapi oleh perusahaan, artinya bagaimana perusahaan akan mengetahui kondisi keuangan yang sebenarnya jika keadaannya demikian. Pada saat-saat tertentu perusahaan merasa memperoleh penghasilan yang besar namun keadaan demikian terjadi sebaliknya dalam waktu yang tidak lama. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya perusahaan tidak ada dalam keadaan mengalami keuntungan yang besar, perusahaan tidak sedikit yang memperhitungkan pembiayaan secara mendetail, artinya perusahaan tidak memahami apa yang dimaksud laba bersih. Oleh karena itu satu-satunya cara agar kita mengetahui keadaan keuangan atas aktivitas perusahaan yang sebenarnya adalah dengan menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Kauangan (SAK). Dan jika pemasalahannya tidak ada SDM yang memadai, maka jawabannya adalah masih ada Konsultan Keuangan yang akan membantu untuk menyelesaikan laporan keuangan perusahaan tersebut.


Apakah perusahaan akan dirugikan oleh konsultan tersebut? Nyatanya semua data perusahaan diserahkan kepada konsultan? Tentu tidak. Kedua belah pihak dalam menjalani kerjasama jangan dilakukan dengan sembarangan. Kerjasama harus dilandasi dengan surat perjanjian yang jelas yang menunjukkan batasan-batasan tertentu dalam bertindak.


HUBUNGI KAMI


Integra Reka Utama
Jalan Taman Malaka Selatan Blok K2 No 16
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur, DKI Jakarta
Indonesia, 13450


Phone : 021 – 8690 5648


Website & email :
Blog : http://konsultan-keuangan-pajak.blogspot.com
Email : lukman.integra@gmail.com

Rabu, 21 September 2011

Jasa Konsultasi Keuangan dan Pajak


Secara prinsip bentuk jasa yang kami berikan adalah layanan jasa non atestasi, yaitu kegiatan yang tidak mengharuskan kami untuk menerbitkan opini atas laporan keuangan perusahaan.
Jasa kami :

A. JASA AKUNTANSI (ACCOUNTING SERVICES)

Di era globalisasi dan persaingan yang amat sangat ketat belakangan ini, informasi mengenai posisi dan komposisi keuangan yang cepat, tepat dan dapat dipercaya sangatlah diperlukan oleh setiap perusahaan. Informasi tersebut sangat membantu dalam pengambilan keputusan bisnis setiap perusahaan baik untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan ataupun mengembangkan perusahaan.

Kami memberikan jasa akuntansi (accounting services) yang bervariasi. Dalam melaksanakan jasa, para tenaga kami memberikan layanan jasa sebagai pelengkap bagi karyawan bagian akuntansi. Jasa accounting services ini tidak harus menerbitkan opini, dan karena sifat penugasannya bukan audit maka tenaga akuntan kami tidak harus independen dengan klien dalam melaksanakan jasa ini.
Jasa akuntansi (accounting services) ini meliputi :

1. Penyusunan laporan keuangan perusahaan bulanan dan tahunan yang meliputi Neraca, Rugi-Laba, Laporan ekuitas dan laporan arus kas;
2. Penyusunan Trial balance;
3. Penyusunan General Ledger, mulai dari jurnal, posting dan jurnal adjusment

B. KONSULTASI PERPAJAKAN

Pengambilan keputusan oleh manajemen perusahaan juga dipengaruhi oleh peraturan perpajakan yang dibuat oleh pemerintah, serta perubahan-perubahannya. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan yang lengkap mengenai peraturan perpajakan agar laporan yang disusun juga mengakomodir kepentingan perpajakan.
Jasa perpajakan ini meliputi :

1. Membantu perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan baik bulanan maupun tahunan;
2. Menyiapkan laporan pembetulan pajak bulanan dan tahunan;
3. Tax planning atas pembukuan perusahaan agar pembayaran pajak dapat efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
4. Memberikan advise atas implikasi pajak terhadap kontrak-kontrak yang telah diikat atau transaksi-transaksi keuangan;
5. Memberikan saran terhadap aspek-aspek pajak pada perlakuan akuntansi tertentu.

Administrasi Pengurusan Perpajakan



Apakah Anda menghadapi persoalan pajak dan Anda membutuhkan orang yang berpengalaman ? Apakah Anda harus mengambil keputusan bisnis dan membutuhkan orang yang mengetahui implikasi perpajakan dari transaksi tersebut ? Anda membutuhkan orang yang dapat membantu dalam prosedur dan formalitas perpajakan ? Anda mendirikan perusahaan di Indonesia dan membutuhkan profesional untuk menangani pemenuhan kewajiban perpajakan ?

Beberapa alasan Anda melibatkan kami. Nilai tambah yang kami miliki adalah Pengetahuan Perpajakan Indonesia & Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty). Kami menelaah dan merencanakan perpajakan Anda dan membantu selangkah demi selangkah dengan solusi yang tepat dan membantu dalam proses implementasinya. Dalam memberikan saran kami tidak hanya tertuju pada solusi perpajakan yang optimal tetapi juga mempertimbangkan tujuan bisnis yang akan dicapai dan segi hukumnya.

Konsultasi Pajak terdiri dari :

Konsultasi Pajak (Tax Consultation)

Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Penelaah Pajak (Tax Review)

2. Administrasi Perpajakan

Anda membutuhkan orang yang memiliki pengalaman dalam mempersiapkan SPT ? Anda terlibat dalam diskusi dengan fiskus mengenai SPT yang Anda buat dan Anda membutuhkan profesional untuk menyelesaikan masalah ini ? Anda menghadapi masalah pembukuan dan membutuhkan orang yang memiliki pengalaman akunting ? Anda tidak tahu cara mendaftarkan PKP dan Anda membutuhkan orang yang berpengalaman untuk membantu ? Staff akunting & Perpajakan Anda kurang memahami E-SPT dan kurang ter up date nya peraturan perpajakan dan Anda membutuhkan orang yang dapat memberikan pelatihan?

Kami memiliki pengetahuan & pengalaman dalam mempersiapkan SPT. Kami dapat membantu secara profesional dalam mempersiapkan SPT Masa & Tahunan dan membantu dalam proses Penyusunan Laporan Keuangan dan kami memiliki pengalaman dengan perijinan perpajakan, dan kami berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan memberikan pelatihan pajak.

Administrasi Perpajakan tediri dari :

# Penyusunan Laporan Keuangan (Accounting Service)

# Pelaporan Pajak Bulanan (Monthly Tax Return)

# Pelaporan Pajak Tahunan (Yearly Tax Return)

# Pengurusan NPWP & PKP, Ijin Bahasa & Mata Uang Asing (Tax Administration)

3. Pengurusan Perpajakan

Apakah Anda sedang menghadapi pemeriksaan pajak dan Anda membutuhkan orang yang memiliki pengetahuan & pengalaman ? Apakah Anda merasa hasil pemeriksaan pajak tidak sesuai peraturan perpajakan dan Anda membutuhkan orang yang dapat membantu proses lebih lanjut ?

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami via email lukman.integra@gmail.com atau klik disini atau melalui telpon 021-86905648

Kamis, 03 Maret 2011

Pembiayaan Multijasa, Bagaimana Seharusnya?


Pembiayaan Multijasa, Bagaimana Seharusnya?

Seorang pensiunan terkena penyakit dan datang ke rumah sakit untuk berobat. Setelah diberi resep, ia mengambil obat kemudian membayarnya, beserta semua biaya jasa lain dari rumah sakit itu. Karena biayanya besar, ia membayarnya dengan pinjaman dari tetangga. Lalu kuitansi pembayaran itu ia simpan. Esoknya ia datang ke bank syariah dan meminta pembiayaan untuk mengganti pinjaman tetangganya, sedangkan ia sendiri akan membayar kepada bank secara cicilan sampai lunas. Karena pembiayaan itu dari bank, tentu saja bank tidak bisa memberikannya secara gratis, alias minta tambahan. Maka fee pun dihitung dan ditambahkan kepada nilai nominal pembayaran jasa itu.



Bank memasukkan jasa pengambilalihan hutang ini ke dalam produk Ijarah Multijasa. Artinya Ijarah (akad sewa/jasa) yang diterapkan untuk keperluan apa saja, sepanjang termasuk kategori jasa. Dalam kasus pensiunan di atas, jasa yang dibeli adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit. Masalahnya, perjanjian ijarah dilakukan setelah adanya pembayaran oleh nasabah sehingga pembayaran oleh bank lebih menyerupai dana talangan ketimbang pembiayaan sewa. Yang namanya dana talangan, tentu akad yang digunakan adalah Qadh (pinjaman) dan perjanjian pinjaman atau qardh secara syariah tidak boleh mensyaratkan tambahan dalam pengembalian.


Bagaimana sebenarnya melaksanakan produk Ijarah Multijasa itu? Secara historis, produk Ijarah Multijasa muncul karena adanya permintaan dari bank untuk mengembangkan produk pembiayaan pada tiga macam keperluan: pembiayaan untuk upacara perkawinan, pembiayaan untuk wisata ibadah (umrah) dan pembiayaan untuk tudi tingkat lanjut. Dalam perkembangannya, ia bermutasi menjadi produk yang meliputi berbagai produk pembiayaan yang melayani semua jasa. Bahkan di daerah, produk ini juga digunakan untuk pembiayaan pengurusan TKI yang akan berangkat keluar negeri. Produk yang lahir dari Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/ VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa itu kini berkembang biak menjadi produk pembiayaan multiguna untuk jenis jasa.

Idealnya sebuah produk multijasa dilaksanakan seperti pembiayaan Ijarah, dimana bank membeli/menyewa aset dan menyewakannya kepada nasabah, lalu nasabah menyewanya secara cicilan. Itulah fungsi sebenarnya dari intermediary institution seperti bank. Tapi lagi-lagi hantu pajak membayangi praktek ini sehingga bank takut untuk membayar langsung kepada penyedia aset/ obyek sewa. Lalu Ijarah Multijasa ini dilaksanakan seperti Murabahah, dimana bank mewakilkan kepada nasabah untuk menyewa aset yang diinginkannya atas nama bank, kemudian bank menyewakannya pada nasabah dengan harga yang lebih tinggi. Sampai disini, para pengawas dan DPS masih mentolelir, sepanjang ada tanda bukti pembayaran nasabah kepada pihak ketiga/penyedia aset. Lha kalau tidak ada bukti pembayaran, disbursement atau pencairan pembiayaan ijarah itu untuk apa?

Atau, tiba-tiba ada bukti pembayaran sebelum ada perjanjian pembiayaan Ijarah, lalu ditagihkan kepada bank, pembayaran itu atas perintah siapa? Kalau mau dilaksanakan juga, maka akad yang paling dekat dengan prakter terakhir ini mungkin adalah hiwalah alias pemindahan hutang. Masalahnya, perjanjian hiwalah termasuk dalam kategori perjanjian sosial alias uqud tabarru' dimana pihak pelaksananya, yang dalam kitab fiqih, tidak bicara soal keuntungan. Karenanya sampai saat ini para ulama di Indonesia lebih banyak diam soal hiwalah bil ujrah karena tidak ada preseden fiqihnya. Bahkan ada yang ngotot, ujrah atas hutang yang dipindahkan sama dengan riba. Nah lho...

Produk bank syariah memang banyak, beragam, dan mudah dilaksanakan, karena seirama dan sejalan dengan transaksi di sektor riil. Tapi ia memiliki karakter, prosedur dan teknik yang harus diikuti dengan disiplin. Jika tidak, maka ia tidak lebih sekedar produk di perbankan konvensional dengan nama Arab. Ia akan kosong dari falsafah keuangan Islam yang saling menguntungkan, aman dan tidak cenderung inflatoir alias berpotensi menciptakan gelembung uang seperti yang terjadi di dunia keuangan konvensional. Kalau nama akadnya saja yang dipakai sementara substansinya mengikuti tradisi keuangan konvensional, ia akan kehilangan ruh alias elanvital yang dapat menjaga sistem ketahanan ekonomi di habitatnya.


Mungkin satu-satunya kiat menjalankan Ijarah Multijasa dengan benar dan aman dari sisi syariah, maupun risk management, adalah mendorong bank untuk menciptakan kerjasama sebanyak-banyaknya dengan penyedia jasa, seperti sekolah, rumah sakit, agen perjalanan (untuk umroh) dan lain-lain, meskipun sebagian ulama masih berkeberatan dengan pembelian jasa pendidikan seperti sekolah. Bagaimanapun, jika mengikuti pendapat yang lebih bebas dari Imam Abu Hanifah, tentu semua jasa dibolehkan selama halal dan thayyib. Jika program-program kerjasama ini dilaksanakan, tentu jaringan keuangan perbankan syariah dengan sekolah, rumah sakit, klinik, agen perjalanan dan sebagainya akan kuat. Dengan demikian stabilitas sistem keuangan dalam skala mikro akan terbangun.

Sebagian bank syariah merasa emoh melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga ini dengan alasan kesulitan prosedur dan banyaknya jumlah penyedia jasa. Tapi anehnya mereka oke-oke aja apabila bekerjasama dengan restoran, mall, toko garmen, retailer dan lembaga-lembaga konsumtif lainnya. Misi bank syariah sebagai lembaga komersial memang sangat terasa disini, lebih kuat ketimbang misi pembangunan masyarakat. Padahal dunia Islam sepakat bahwa fungsi komersial bank syariah harus seimbang dengan misi pengembangan masyarakatnya. Itulah salah satu hal yang membuatnya berbeda dengan bank biasa.
Bagaimana menurut anda?

Wallahu A'lam



Dimuat pertama kali di blog http:\\cecepmh.blogspot.com

ce-em-ha: Pembiayaan Multijasa, Bagaimana Seharusnya?: