Tampilkan postingan dengan label konsultan keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsultan keuangan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2011

Audit Keuangan

Audit keuangan

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.


Audit Operasional
Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

Audit Ketaatan

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit Investigatif

Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Rabu, 21 September 2011

Jasa Konsultasi Keuangan dan Pajak


Secara prinsip bentuk jasa yang kami berikan adalah layanan jasa non atestasi, yaitu kegiatan yang tidak mengharuskan kami untuk menerbitkan opini atas laporan keuangan perusahaan.
Jasa kami :

A. JASA AKUNTANSI (ACCOUNTING SERVICES)

Di era globalisasi dan persaingan yang amat sangat ketat belakangan ini, informasi mengenai posisi dan komposisi keuangan yang cepat, tepat dan dapat dipercaya sangatlah diperlukan oleh setiap perusahaan. Informasi tersebut sangat membantu dalam pengambilan keputusan bisnis setiap perusahaan baik untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan ataupun mengembangkan perusahaan.

Kami memberikan jasa akuntansi (accounting services) yang bervariasi. Dalam melaksanakan jasa, para tenaga kami memberikan layanan jasa sebagai pelengkap bagi karyawan bagian akuntansi. Jasa accounting services ini tidak harus menerbitkan opini, dan karena sifat penugasannya bukan audit maka tenaga akuntan kami tidak harus independen dengan klien dalam melaksanakan jasa ini.
Jasa akuntansi (accounting services) ini meliputi :

1. Penyusunan laporan keuangan perusahaan bulanan dan tahunan yang meliputi Neraca, Rugi-Laba, Laporan ekuitas dan laporan arus kas;
2. Penyusunan Trial balance;
3. Penyusunan General Ledger, mulai dari jurnal, posting dan jurnal adjusment

B. KONSULTASI PERPAJAKAN

Pengambilan keputusan oleh manajemen perusahaan juga dipengaruhi oleh peraturan perpajakan yang dibuat oleh pemerintah, serta perubahan-perubahannya. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan yang lengkap mengenai peraturan perpajakan agar laporan yang disusun juga mengakomodir kepentingan perpajakan.
Jasa perpajakan ini meliputi :

1. Membantu perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan baik bulanan maupun tahunan;
2. Menyiapkan laporan pembetulan pajak bulanan dan tahunan;
3. Tax planning atas pembukuan perusahaan agar pembayaran pajak dapat efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;
4. Memberikan advise atas implikasi pajak terhadap kontrak-kontrak yang telah diikat atau transaksi-transaksi keuangan;
5. Memberikan saran terhadap aspek-aspek pajak pada perlakuan akuntansi tertentu.