Tampilkan postingan dengan label konsultasi perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsultasi perpajakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Maret 2012

Konsultasi Perpajakan



Guna mendukung pelaksanaan sistem self assesment dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara murni dan konsisten, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pihak lain (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktoran Jendral Pajak (DJP).

Ketentuan mengenai kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan pihak lain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Februari lalu.

“Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat,” bunyi penjelasan dalam PP Nomor 31 Tahun 2012itu.

Adapun Data dan Informasi yang wajib diberikan kepada Direktorat Jendral Pajak adalah Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta (termasuk yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank); utang (utang bank atau utang obligasi); penghasilan (termasuk transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan); biaya yang dikeluarkan (rekening listrik, telepon, pembayaran kartu kredit, pembelian kendaraan, dan pembayaran biaya bunga); transaksi keuangan (yang berkaitan dengan lalu lintas devisa melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan); dan kegiatan ekonomi (terkait perizinan, ekspor dan impor, penanaman modal, hasil lelang, termasuk keimigrasian dan kependudukan) kesemuanya menyangkut orang pribadi atau badan.

Instansi pemerintah yang dikenakan wajib memberikan Data dan Informasi, sesuai PP Nomor 31 Tahun 2012itu, meliputi: Kementetian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya. Sedang lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah: lembaga negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pemerintah pada kabupaten/kota; lembaga pemerinrat lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Sedangkan asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah KADIN, Himbara, Perbanas, IAI, Apindo, Gapkindo, HIPMI, IKPI, Gapeksi, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Adapun mengenai pihak lain akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kewajiban memberikan jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak ini berlaku secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan berlaku dalam jangka 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan dan tata cara penyampaiannya.

“Rincian jenis Data dan Informasi harus diberikan dalam bentuk elektronik, dan dalam hal belum tersedia dalam bentuk elektronik dapat diberikan dalam bentuk non elektronik, yang dapat disampaikan secara online atau secara langsung (manual(,” bunyi Pasal 5 Ayat 1,2,3 PP Nomor 31 Tahun 2012

PP ini juga menegaskan, bahwa dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.

“Pejabat Dirjen Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas pasal 8 PP Nomor 31 ini.

Kamis, 29 September 2011

Manfaat Konsultan Keuangan

Seberapa pentingnya Konsultan Keuangan


Sebelum membicarakan masalah pentingnya Konsultan laporan keuangan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu proses pengelolaan keuangan dari mulai pencatatan, penganalisaan hingga pelaporan informasi keuangan suatu entitas. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dibuatnya laporan keuangan adalah sebagai informasi keadaan keuangan suatu perusahaan. Adapun dalam PSAK dijelaskan bahwa tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut:


“menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi”.


Keterangan tersebut telah menjelaskan kepada kita bahwa laporan keuangan menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan yang dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan diantaranya: Pemilik modal, manajer, pegawai, debitur atau calon debitur, pemerintah dan masyarakat. Inti dari laporan keuangan adalah sebuah informasi dan informasi tersebut harus dibuat dengan sebenar-benarnya. Jika anda sebagai manajer apakah anda ingin mengecewakan pihak-pihak yang membutuhkan laporan keuangan tersebut? Apakah anda ingin dicap sebagai manajer yang tidak tahu laporan keuangan? Jika anda tidak faham dengan laporan keuangan maka anda bukanlah seorang manajer. Maka tindakan selanjutnya adalah segera buat laporan keuangan yang sebenar-benarnya yang akan menunjukkan hasil kerja/operasional perusahaan yang anda pimpin.


Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana cara menyusun laporan keuangan yang benar seandainya suatu perusahaan tidak mempunyai SDM yang faham dengan penyusunan laporan keuangan? Permasalahan ini tentuya tidak dihadapi oleh satu atau dua perusahaan di dunia ini khusunya di Indonesia. Ketidak punyaan SDM dalam suatu perusahaan merupakan hambatan yang luar biasa yang dihadapi oleh perusahaan, artinya bagaimana perusahaan akan mengetahui kondisi keuangan yang sebenarnya jika keadaannya demikian. Pada saat-saat tertentu perusahaan merasa memperoleh penghasilan yang besar namun keadaan demikian terjadi sebaliknya dalam waktu yang tidak lama. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya perusahaan tidak ada dalam keadaan mengalami keuntungan yang besar, perusahaan tidak sedikit yang memperhitungkan pembiayaan secara mendetail, artinya perusahaan tidak memahami apa yang dimaksud laba bersih. Oleh karena itu satu-satunya cara agar kita mengetahui keadaan keuangan atas aktivitas perusahaan yang sebenarnya adalah dengan menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Kauangan (SAK). Dan jika pemasalahannya tidak ada SDM yang memadai, maka jawabannya adalah masih ada Konsultan Keuangan yang akan membantu untuk menyelesaikan laporan keuangan perusahaan tersebut.


Apakah perusahaan akan dirugikan oleh konsultan tersebut? Nyatanya semua data perusahaan diserahkan kepada konsultan? Tentu tidak. Kedua belah pihak dalam menjalani kerjasama jangan dilakukan dengan sembarangan. Kerjasama harus dilandasi dengan surat perjanjian yang jelas yang menunjukkan batasan-batasan tertentu dalam bertindak.


HUBUNGI KAMI


Integra Reka Utama
Jalan Taman Malaka Selatan Blok K2 No 16
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur, DKI Jakarta
Indonesia, 13450


Phone : 021 – 8690 5648


Website & email :
Blog : http://konsultan-keuangan-pajak.blogspot.com
Email : lukman.integra@gmail.com

Rabu, 21 September 2011

Administrasi Pengurusan Perpajakan



Apakah Anda menghadapi persoalan pajak dan Anda membutuhkan orang yang berpengalaman ? Apakah Anda harus mengambil keputusan bisnis dan membutuhkan orang yang mengetahui implikasi perpajakan dari transaksi tersebut ? Anda membutuhkan orang yang dapat membantu dalam prosedur dan formalitas perpajakan ? Anda mendirikan perusahaan di Indonesia dan membutuhkan profesional untuk menangani pemenuhan kewajiban perpajakan ?

Beberapa alasan Anda melibatkan kami. Nilai tambah yang kami miliki adalah Pengetahuan Perpajakan Indonesia & Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty). Kami menelaah dan merencanakan perpajakan Anda dan membantu selangkah demi selangkah dengan solusi yang tepat dan membantu dalam proses implementasinya. Dalam memberikan saran kami tidak hanya tertuju pada solusi perpajakan yang optimal tetapi juga mempertimbangkan tujuan bisnis yang akan dicapai dan segi hukumnya.

Konsultasi Pajak terdiri dari :

Konsultasi Pajak (Tax Consultation)

Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Penelaah Pajak (Tax Review)

2. Administrasi Perpajakan

Anda membutuhkan orang yang memiliki pengalaman dalam mempersiapkan SPT ? Anda terlibat dalam diskusi dengan fiskus mengenai SPT yang Anda buat dan Anda membutuhkan profesional untuk menyelesaikan masalah ini ? Anda menghadapi masalah pembukuan dan membutuhkan orang yang memiliki pengalaman akunting ? Anda tidak tahu cara mendaftarkan PKP dan Anda membutuhkan orang yang berpengalaman untuk membantu ? Staff akunting & Perpajakan Anda kurang memahami E-SPT dan kurang ter up date nya peraturan perpajakan dan Anda membutuhkan orang yang dapat memberikan pelatihan?

Kami memiliki pengetahuan & pengalaman dalam mempersiapkan SPT. Kami dapat membantu secara profesional dalam mempersiapkan SPT Masa & Tahunan dan membantu dalam proses Penyusunan Laporan Keuangan dan kami memiliki pengalaman dengan perijinan perpajakan, dan kami berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan memberikan pelatihan pajak.

Administrasi Perpajakan tediri dari :

# Penyusunan Laporan Keuangan (Accounting Service)

# Pelaporan Pajak Bulanan (Monthly Tax Return)

# Pelaporan Pajak Tahunan (Yearly Tax Return)

# Pengurusan NPWP & PKP, Ijin Bahasa & Mata Uang Asing (Tax Administration)

3. Pengurusan Perpajakan

Apakah Anda sedang menghadapi pemeriksaan pajak dan Anda membutuhkan orang yang memiliki pengetahuan & pengalaman ? Apakah Anda merasa hasil pemeriksaan pajak tidak sesuai peraturan perpajakan dan Anda membutuhkan orang yang dapat membantu proses lebih lanjut ?

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami via email lukman.integra@gmail.com atau klik disini atau melalui telpon 021-86905648