Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2013

Palugada

Bank Syariah, Orang Betawi Bilang: “PALUGADA … Apa Lu Mau Gua Ada”
Tulisan di Gerai Info Bank Indonesia Edisi 8/ Nopember 2011
Rubrik: WAWASAN

Banyak orang menyangka bahwa bank syariah cuma bank konvensional yang diberi label bahasa Arab. Kesan itu bisa jadi muncul karena transaksi yang dilakukan di bank syariah beda-beda tipis dengan bank biasa. Tapi kalau dilongok lebih dalam, haqqul yakin kesan itu akan segera hilang.

Tabungan di bank syariah memang tabungan. Tapi di bank syariah ada yang jenis titipan, ada yang jenis investasi. Artinya nasabah bisa milih, mau yang nitip aja, atau yang ada keuntungannya. Terus, depositonya juga memang deposito. Tapi ada keistimewaannya, yaitu return nasabah didasarkan pada keuntungan bank, kalau keuntungan bank lebih tinggi, nasabah juga bisa dapat untung lebih banyak. Demikian juga gironya, setali tiga uang. Ada saldo minimal, bisa dapat jasa giro (yang di bank syariah disebut bonus), terus pakai medianya cek atau bilyet. Tapi dalam bank syariah, giro juga bisa bagi hasil. Tergantung dasarnya, mau pakai titipan atau investasi.

Itu dari jenis simpanan. Buat yang berminat dengan layanan pembiayaan, produk bank syariah juga lebih banyak. Sebut saja keperluannya, pasti bisa dilayani. Mulai dari keperluan pribadi, seperti beli hape, kamera, kendaraan dan rumah, sampai urusan bisnis. Bahkan untuk masalah pendanaan kawinan, umroh dan pendidikan juga bisa dilayani. Jangan ditanya untuk urusan bisnis. Mulai dari yang retail sampai korporat tidak akan dilewatkan, dari pinjaman domestik sampai yang pakai surat kredit alias L/C. Skemanya juga macam-macam, ada yang pakai jual beli, bagi hasil maupun sewa. Yang menarik, untuk urusan kepepet, bank syariah juga bisa kasih solusi. Yang penting punya simpanan barang berharga, kayak emas, pinjaman segera cair. Asal jangan dipakai buat spekulasi aja.

Dulu orang sering komplen karena outlet bank syariah sedikit. Mau nabung atau ngambil duit susah, karena ATMnya terbatas. Kartunya juga nggak bisa dipakai belanja. Sekarang semuanya serba mungkin. Mau belanja, tarik uang tunai atau bayar rumah sakit, tinggal gesek aja. Asal di kartunya ada logo-logo yang cocok tentunya.

Soal kiriman uang, juga tidak masalah. Kalau cuma kirim uang pakai cara transfer atau RTGS, itu sih sudah biasa. Yang unik, di salah satu bank syariah orang bisa ngirim duit lewat sms. Caranya? Hanya diperlukan nomor hape si penerima, tunjukkan sms yang diterima dari bank kepada kantor pos, dan kantor pos siap untuk mencairkan kiriman uang tersebut.

Produk layanan bank syariah memang sepertinya sudah menggurita. Saking banyak variasinya, bank atau lembaga lain sering ngiri karena tidak bisa bikin produk semacam itu. Produk yang mirip leasing, yang basis kontraknya disebut dalam bahasa Arab sebagai Ijarah Muntahia Bittamlik dan Musyarakah Mutanaqisah misalnya, tidak bisa didapatkan di bank biasa. Sejatinya produk itu memang punya lembaga keuangan alias multifinance. Tapi karena uniknya, bank syariah dibolehkan untuk memakainya.

Demikian juga pembiayaan dengan jaminan emas. Aslinya, produk ini adalah milik pegadaian. Karena bank syariah itu unik, dia bisa copy paste di produknya. Dan yang paling rame debatnya –sampe ke ustaz dan ustazah di kampung ikut ngobrolin-adalah soal dana talangan haji. Aslinya, produk ini punya judul pembiayaan pengurusan haji. Dari dulu, bank biasa sudah diwanti-wanti supaya tidak masuk bisnis ini. Tapi bank syariah malah lenggang kangkung dan bebas bermain di sektor ini sekarang.

Demikian lengkap produknya sehingga bank syariah tidak lagi sekedar menjadi bank, tapi juga smacam lifestyle bagi masyarakat. Bisa jadi orang lantas mikir-mikir, bank syariah kayaknya jadi warung serba ada. Cuma jenisnya saja yang bersifat layanan keuangan. Mengapa jadi begini?

Cerita sebenarnya berasal dari tidak bolehnya bank syariah pake sistem bunga. Karena itu dia harus bisa cari keuntungan dari cara lain. Konsekuensinya ia harus gali dari prinsip yang ada dalam sektor ril, seperti jual beli, bagi hasil, sewa menyewa, penjaminan, perwakilan dan sebagainya. Akibatnya jadi unik, karena mirip sektor ril, tapi prakteknya ada di bank. Pantas saja kalau produknya jadi nyerempet kemana-mana dan bikin orang lain pada cemburu.

Tapi bank syariah juga nggak bisa bikin produknya saenake dewek. Ada aturan baku yang musti diikuti. Pertama, produknya kudu dapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Hal ini untuk memastikan bahwa produk yang mau ditawarin ke pasar lulus uji materi dari sisi syariah. Kedua, produk ini juga harus dapat stempel perizinan Bank Indonesia. Maksudnya supaya cocok sama aturan kehati-hatian. Dua proses ini tidak ada dalam bank biasa. Bisa jadi proses bikinnya lebih lama, tapi pastinya lebih aman.

Besok-besok, bisa jadi produk bank syariah bakal lebih canggih. Soal harga, contohnya, bisa lebih murah dari sekarang. Atau prosesnya yang jadi lebih cepat. Tergantung sejauh mana bank syariah bisa menekan ongkos alias lebih efisien. Terus dari sisi variasi produk, masyarakat juga bisa ngarep bank syariah bisa nyediain apa aja jasa keuangan yang diperluin. Maklum namanya juga warung serba ada. Kalau udah begini, orang Betawi bilang, “PALUGADA … Apa lu mau gua ada.”


Kamis, 03 Maret 2011

Pembiayaan Multijasa, Bagaimana Seharusnya?


Pembiayaan Multijasa, Bagaimana Seharusnya?

Seorang pensiunan terkena penyakit dan datang ke rumah sakit untuk berobat. Setelah diberi resep, ia mengambil obat kemudian membayarnya, beserta semua biaya jasa lain dari rumah sakit itu. Karena biayanya besar, ia membayarnya dengan pinjaman dari tetangga. Lalu kuitansi pembayaran itu ia simpan. Esoknya ia datang ke bank syariah dan meminta pembiayaan untuk mengganti pinjaman tetangganya, sedangkan ia sendiri akan membayar kepada bank secara cicilan sampai lunas. Karena pembiayaan itu dari bank, tentu saja bank tidak bisa memberikannya secara gratis, alias minta tambahan. Maka fee pun dihitung dan ditambahkan kepada nilai nominal pembayaran jasa itu.



Bank memasukkan jasa pengambilalihan hutang ini ke dalam produk Ijarah Multijasa. Artinya Ijarah (akad sewa/jasa) yang diterapkan untuk keperluan apa saja, sepanjang termasuk kategori jasa. Dalam kasus pensiunan di atas, jasa yang dibeli adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit. Masalahnya, perjanjian ijarah dilakukan setelah adanya pembayaran oleh nasabah sehingga pembayaran oleh bank lebih menyerupai dana talangan ketimbang pembiayaan sewa. Yang namanya dana talangan, tentu akad yang digunakan adalah Qadh (pinjaman) dan perjanjian pinjaman atau qardh secara syariah tidak boleh mensyaratkan tambahan dalam pengembalian.


Bagaimana sebenarnya melaksanakan produk Ijarah Multijasa itu? Secara historis, produk Ijarah Multijasa muncul karena adanya permintaan dari bank untuk mengembangkan produk pembiayaan pada tiga macam keperluan: pembiayaan untuk upacara perkawinan, pembiayaan untuk wisata ibadah (umrah) dan pembiayaan untuk tudi tingkat lanjut. Dalam perkembangannya, ia bermutasi menjadi produk yang meliputi berbagai produk pembiayaan yang melayani semua jasa. Bahkan di daerah, produk ini juga digunakan untuk pembiayaan pengurusan TKI yang akan berangkat keluar negeri. Produk yang lahir dari Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/ VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa itu kini berkembang biak menjadi produk pembiayaan multiguna untuk jenis jasa.

Idealnya sebuah produk multijasa dilaksanakan seperti pembiayaan Ijarah, dimana bank membeli/menyewa aset dan menyewakannya kepada nasabah, lalu nasabah menyewanya secara cicilan. Itulah fungsi sebenarnya dari intermediary institution seperti bank. Tapi lagi-lagi hantu pajak membayangi praktek ini sehingga bank takut untuk membayar langsung kepada penyedia aset/ obyek sewa. Lalu Ijarah Multijasa ini dilaksanakan seperti Murabahah, dimana bank mewakilkan kepada nasabah untuk menyewa aset yang diinginkannya atas nama bank, kemudian bank menyewakannya pada nasabah dengan harga yang lebih tinggi. Sampai disini, para pengawas dan DPS masih mentolelir, sepanjang ada tanda bukti pembayaran nasabah kepada pihak ketiga/penyedia aset. Lha kalau tidak ada bukti pembayaran, disbursement atau pencairan pembiayaan ijarah itu untuk apa?

Atau, tiba-tiba ada bukti pembayaran sebelum ada perjanjian pembiayaan Ijarah, lalu ditagihkan kepada bank, pembayaran itu atas perintah siapa? Kalau mau dilaksanakan juga, maka akad yang paling dekat dengan prakter terakhir ini mungkin adalah hiwalah alias pemindahan hutang. Masalahnya, perjanjian hiwalah termasuk dalam kategori perjanjian sosial alias uqud tabarru' dimana pihak pelaksananya, yang dalam kitab fiqih, tidak bicara soal keuntungan. Karenanya sampai saat ini para ulama di Indonesia lebih banyak diam soal hiwalah bil ujrah karena tidak ada preseden fiqihnya. Bahkan ada yang ngotot, ujrah atas hutang yang dipindahkan sama dengan riba. Nah lho...

Produk bank syariah memang banyak, beragam, dan mudah dilaksanakan, karena seirama dan sejalan dengan transaksi di sektor riil. Tapi ia memiliki karakter, prosedur dan teknik yang harus diikuti dengan disiplin. Jika tidak, maka ia tidak lebih sekedar produk di perbankan konvensional dengan nama Arab. Ia akan kosong dari falsafah keuangan Islam yang saling menguntungkan, aman dan tidak cenderung inflatoir alias berpotensi menciptakan gelembung uang seperti yang terjadi di dunia keuangan konvensional. Kalau nama akadnya saja yang dipakai sementara substansinya mengikuti tradisi keuangan konvensional, ia akan kehilangan ruh alias elanvital yang dapat menjaga sistem ketahanan ekonomi di habitatnya.


Mungkin satu-satunya kiat menjalankan Ijarah Multijasa dengan benar dan aman dari sisi syariah, maupun risk management, adalah mendorong bank untuk menciptakan kerjasama sebanyak-banyaknya dengan penyedia jasa, seperti sekolah, rumah sakit, agen perjalanan (untuk umroh) dan lain-lain, meskipun sebagian ulama masih berkeberatan dengan pembelian jasa pendidikan seperti sekolah. Bagaimanapun, jika mengikuti pendapat yang lebih bebas dari Imam Abu Hanifah, tentu semua jasa dibolehkan selama halal dan thayyib. Jika program-program kerjasama ini dilaksanakan, tentu jaringan keuangan perbankan syariah dengan sekolah, rumah sakit, klinik, agen perjalanan dan sebagainya akan kuat. Dengan demikian stabilitas sistem keuangan dalam skala mikro akan terbangun.

Sebagian bank syariah merasa emoh melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga ini dengan alasan kesulitan prosedur dan banyaknya jumlah penyedia jasa. Tapi anehnya mereka oke-oke aja apabila bekerjasama dengan restoran, mall, toko garmen, retailer dan lembaga-lembaga konsumtif lainnya. Misi bank syariah sebagai lembaga komersial memang sangat terasa disini, lebih kuat ketimbang misi pembangunan masyarakat. Padahal dunia Islam sepakat bahwa fungsi komersial bank syariah harus seimbang dengan misi pengembangan masyarakatnya. Itulah salah satu hal yang membuatnya berbeda dengan bank biasa.
Bagaimana menurut anda?

Wallahu A'lam



Dimuat pertama kali di blog http:\\cecepmh.blogspot.com

ce-em-ha: Pembiayaan Multijasa, Bagaimana Seharusnya?:



Senin, 29 November 2010

Sertifikasi DPS BPRS, Riwayatmu Kini


Hari ini (29 Nopember 2010) Dewan Syariah Nasional (DSN) kembali mengadakan training sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk BPR Syariah angkatan ke II. Angkatan Pertama sudah dilaksanakan pada bulan Juli lalu. Training ini diadakan bersama Bank Indonesia untuk meningkatkan kompetensi para DPS dalam melakukan pengawasan kepatuhan produk dan praktek BPRS terhadap prinsip syariah.

Sebagaimana pelaksanaan pada angkatan pertama, pelaksanaan kali ini juga dibayangi keraguan oleh para praktisi bank syariah. Bukan karena content pelatihannya, tapi biaya yang dikenakan kepada BPRS relatif murah. Beda misalnya dengan tarif yang dikenakan oleh lembaga Certif untuk BPRS yang bisa mencapai 6-7 juta per orang. Sehingga ada anggota DPS-BPRS yang menerima undangan sertifikasi DPS itu bilang, "Dengan biaya segini betul nggak sih kita nginepnya di hotel? Jangan-jangan kita disuruh tidur di tenda kayak anak pramuka yang lagi kemping?" (penasaran.com)

Kebanyakan peserta tidak mengerti bahwa mereka sebenarnya disubsidi oleh Bank Indonesia untuk mengikuti pelatihan ini. Memang kalau sudah soal pengingkatan kompetensi human resource di perbankan syariah, bank sentral kita ini tidak main-main. Dalam rencana draft revisi blue print yang disebutkan tahun lalu oleh Muliaman Hadad, Deputi Gubernur, peningkatan kualitas SDM menjadi sebuah pilar diantara 6 pilar lainnya. Itu artinya perbankan harus menjadikan kompetensi sumber daya insani sebagai salah satu target yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu. Caranya, tentu dengan mengirim para karyawan/pengurus ke pelatihan-pelatihan atau lokakarya-lokakarya, baik domestik maupun internasional.

Pelatihan Sertifikasi DPS mrupakan salah satu pembeda DPS di Indonesia dengan negara muslim lainnya atau negara-negara yang ada bank Islamnya. Di negara-negara muslim lainnya para DPS adalah individu-individu/ulama yang sudah masuk dalam kaliber nasional atau bahkan internasional, sperti Dr. Nizham Ya'qubi, Taqi Usmani, Dr. Sulaiman Almani', Dr. Daud Bakar. Mereka menjadi DPS karena diminta oleh bank/lembaga keuangan islam untuk menjadi DPS (Sharia Board). Lalu diajukan kepada lembaga otoritas seperti bank sentral atau kementrian keuangan, lalu resmilah mereka jadi DPS.
*****

Di Indonesia, seseorang yang mau jadi DPS nggak bisa sembarangan. Syaratnya lumayan berat. Ia harus menguasai fiqih muamalah (hukum Islam tentang kontrak bisnis) dan mengerti tentang transaksi keuangan (perbankan dan lainnya). Ia juga kudu dapat rekomendasi dari DSN. Untuk dapat rekomendasi itu ia musti diwawancarai oleh Badan Pelaksana Harian - DSN. Setelah direkomendasi oleh DSN ia akan diajukan oleh bank kepada Bank Indonesia dan diwawancarai (kata halus untuk fit and proper ). Jika lulus maka barulah ia bisa bertugas di bank syariah yang bersangkutan. Buat yang belum memperoleh sertifikat dari DSN, ia harus dilatih khusus mengenai pengawasan syariah.

Di luar negeri, pelatihan DPS seperti ini nggak pernah ada. Kalaupun ada hanya berbentuk konferensi atau seminar-seminar tentang pengawasan DPS. Isinya merupakan pengajuan pendapat atas produk-produk tertentu oleh ulama tertentu yang menjadi anggota dewan syariah di bank-bank/ lembaga keuangan Islam tertentu. Lalu pendapat itu ditantang dan disanggah, yang kemudian dibalas dengan tanggapan pula. Hasilnya? Yang hadir silakan memutuskan sendiri mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang cocok untuk negara masing-masing dan mana yang tidak. Padahal untuk bisa ikut seminar dan konferensi itu tidak murah. Conference fee nya mahal dan kudu dibayar dalam dollar. Padahal akomodasi dan transport kita musti cari sendiri. Capek deh....


*****
Dari survey ke berbagai daerah tentang hasil pelatihan/sertifikasi DPS oleh DSN dirasakan bahwa hasilnya lumayan baik, terutama dalam membangun kompetensi dan kepercayaan diri para anggota DPS. DPS-DPS yang telah disertifikasi itu menjadi lebih rajin, lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan para pengurus dan regulator/pengawas di Bank Indonesia. Para pengurus bank menjadi lebih hati-hati karena DPS yang baru pulang di sertifikasi ini lumayan "galak" dalam memeriksa perjanjian-perjanjian dan tidak ragu-ragu untuk meminta perubahan dalam kontrak-kontrak perjanjian. Padahal kontrak-kontrak itu dibuat bersama notrais yang bayarannya juga nggak murah. DPS kita udah mulai gape cing! kata orang Betawi. Alhamdulilleeeh....
Seorang pengurus bank di Malaysia pernah terlepas omongan, dan secara blak-blakan bilang, yang bakalan jadi pusat keuangan Islam di Asia Tenggara ini adalah Indonesia, bukan Malaysia atau Singapore. Sebagian praktisi di lembaga pengaturan keuangan Islam tingkat dunia juga mengakui hal itu. Persoalannya hanya soal waktu. Kini pemerintah Uganda, Kenya dan Tanzania mengalihkan pelatihan lembaga keuangan mikro nya (termasuk yang Islamic microfinance) ke Indonesia, padahal Malaysia sudah menawarkannya berkali-kali. Nah kalau sudah begini, siap-siap saja untuk menjadi tuan rumah yang tidak pernah berhenti menjamu. Seperti DSN yang tidak bosan-bosannya melakukan sertifikasi DPS untuk lembaga keuangan, baik perbankan, asuransi maupun pasar modal dan lainnya.

Selamat Pak Kiai. Semoga sukses

Dari posting http://cecepmh.blogspot.com/2010/11/sertifikasi-dps-bprs-riwayatmu-kini.html#more

Kamis, 14 Oktober 2010

Mengapa Harus Tertipu Lagi?

Dari blog http://cecepmh.blogspot.com/

Memasuki hari ke 20 Ramadhan tahun 1431, yang seharusnya diisi dengan i'tikaf dan ibadah intens lainnya, tiba-tiba datang panggilan pengadilan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan kepada saya. Panggilan itu berhubungan dengan posisi saya sebagai ahli perbankan syariah untuk sebuah kasus besar, yang melibatkan hilangnya uang masyarakat sebesar Rp. 871 milyar. Tersangkanya adalah seorang mantan ustaz bernama Lihan bin H. Bahri.


Orangnya kecil, dan umurnya masih 35 tahun. Tapi petualangannya dalam bidang investasi bikin geger orang se Kalimantan, bahkan nasional. Ia memulainya dengan bisnis permata kecil-kecilan pada tahun 2002. Lalu menawarkan investasi kepada orang yang memiliki dana dengan bagi hasil bervariasi, antara 40%-60% dari keuntungan. Ketika keuntungan diberikan, orang menghitung bahwa jumlah yang diberikan ternyata setara dengan 20% per bulan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Lihan pun mampu mengumpulkan dana dari masyarakat dalam jumlah yang besar, bahkan fantastis, milyaran. Lalu Lihan jadi selebriti. Di setiap acara ia selalu terlihat duduk di samping penguasa daerah, dari tingkat kecamatan sampai tingkat propinsi. Semua ucapannya dikutip sebagai isyarat dan indikator bisnis daerah. Selain itu, kedermawanannya membuat ia semakin dicintai masyarakat. Ia banyak menyumbang disana-sini sebagai tanda bahwa ia berhasil dalam dunia usaha.

Beberapa tahun berlalu, dan Lihan mulai kerepotan membayarkan keuntungan bagi dana yang ditanamkan masyarakat kepadanya. Dibantu seorang staf, ia sibuk mencari dana-dana lebih banyak lagi. Maka, seperti yang terjadi umumnya pada kasus lembaga investasi (ingat kasus Qisar tahun 2002?) dan koperasi simpan pinjam (kospin) di Sulawesi Selatan yang menjanjikan keuntungan/bunga/return tinggi, terjadilah fenomena "gali lubang tutup lubang" atau tepatnya dana yang baru digunakan untuk membayar keuntungan dana yang lama. Fenomena ini lama kelamaan membesar yang pada akhirnya bukan saja keuntungan yang tidak terbayar, tapi juga dana pokoknyapun susah untuk dikembalikan. Keresahanpun timbul di kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka berinisiatif melaporkannya kepada polisi. Maka polisipun bergerak.

Lihan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari undang-undang perbankan sampai perbankan syariah. Untuk perbankan syariah Lihan dianggap melanggar pasal 22 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu melakukan penghimpunan dana tanpa izin dari Bank Indonesia. Ia diancam sangsi yang terdapat dalam pasal 59 undang-undang itu, yaitu minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp. 10 milyar

Dampak kasus Lihan

Efek kasus Lihan tidak tanggung-tanggung. Ia bagai ombak yang menggulung apa saja yang ada dihadapannya. Tidak urung sutradara bergengsi seperti Hanung Bramantio pun kena panggil pengadilan untuk bersaksi. Itu karena Lihan pernah berinvestasi dalam proyek pembuatan film yang disutradarainya. Juga di salah satu film religi yang sangat populer di tanah air.

Dampak kasus Lihan sangat terasa bagi masyarakat Banjarmasin. Kini sedikit-banyak orang curiga kepada bank syariah. hal ini disebabkan bank syariah memperkenalkan Mudharabah sebagai produk deposito dan tabungannya.

Menurut Prof. Kamrani, mantan rektor IAIN Antasari yang juga salah satu anggota DPS Bank Kalbar Syariah, para dosen di IAIN sampai khawatir meletakkan uang di rekening bank. Mereka kini kembali menyimpan uangnya di rumah, di bawah bantal atau dinding-dinding rumah, yang tentu akan menciptakan masalah keamanan lama.


Pelajaran dari Lihan

Pelajaran yang amat berharga dari kasus Lihan adalah bahwa masyarakat kita masih mudah tertipu. Ingin untung banyak dengan cepat tapi tidak dengan usaha yang wajar dan kerja keras. Dan yang parahnya, masyarakat kita sepertinya tidak pernah belajar dari berbagai kejadian yang sering diungkap dalam media massa itu. Masyarakat masih belum mengerti bahwa menghimpun dana langsung dari banyak orang dalam bentuk simpanan, apalagi investasi harus melalui lembaga yang disahkan secara hukum. Ada yang harus menjadi anggota seperti koperasi, menjadi nasabah seperti di bank atau menjadi investor seperti dalam perusahaan sekurities. Hal ini juga berarti bahwa sosialisasi lembaga keuangan, bukan hanya bank, harus lebih banyak dilakukan.

Pelajaran kedua dapat diambil dari sisi Lihan adalah keberhasilannya dalam membangun kepercayaan yang tidak diimbangi dengan kompetensi membangun kelembagaan yang solid. Kepercayaan dalam bidang bisnis, apalagi keuangan, bukan sesuatu yang datang begitu saja. Tapi jika sudah diperoleh, harus diimbangi dengan kompetensi dalam bidang administrasi dan manajemen. Tanpa kompetensi itu, kepercayaan dari masyarakat bisa menjadi boomerang yang akan berakibat fatal. Seumur hidup orang tidak akan percaya.

Pelajaran ketiga lambatnya penanganan oleh aparat. Polisi mulai bergerak setelah ada pengaduan berkali-kali dari masyarakat bahwa uang mereka tidak dapat dikembalikan oleh Lihan pada saat jatuh tempo. bisa jadi polisi pun masih terkesima dengan orang sekaliber Lihan yang dekat dengan para petinggi, bukan saja tingkat gubernur, tapi juga tingkat nasional. Sejatinya popularitas seseorang tidak menjamin adanya integritas dan kompetensi yang dimilikinya.

Yang lucu, dulu ia didukung banyak orang karena kedermawanannya. Tapi lama-kelamaan dukungan itu memudar. Apalagi setelah terkuak bahwa ia memiliki istri di Jakarta (selain yang ada di Banjarmasin), simpati padanya langsung jatuh. (Waktu saya memberikan keterangan sebagai saksi ahli, yang hadir mendukungnya hanya belasan orang. Sebelumnya bisa ratusan). Saya jadi teringat guyonan orang Banjar tentang istri. Mereka bilang, kalau satu istri, kurang ajar (maksudnya kurang mengerti). Kalau dua istri, baru belajar. Tiga istri, wajar. Empat istri, barulah itu orang banjar namanya. Rupanya baru mau belajar jadi orang Banjar beneran, Lihan sudah diciduk polisi.

Wallahu a'lam

Jakarta, 31 Agustus 2010.

Jumat, 30 Juli 2010

'Gimana cara mengajar Perbankan Syariah yang mudah dan efektif?

Pertanyaan itu muncul dalam TOT Perbankan Syariah untuk para dosen di Universitas Airlangga dan Perguruan Tinggi undangan, bulan Mei 2010 lalu. Sebagian besar peserta mengeluhkan banyaknya istilah Arab dalam bank syariah. Padahal masyarakat Indonesia masih pada tahap yang sangat dini untuk memahami perbankan syariah.

Sebenarnya logo "iB" sudah cukup menjadi pengantar bagi yang belum memahami praktek dalam perbankan syariah. Cukuplah bagi mereka untuk menyimpulkan bahwa transaksi melalui outlet atau kantor yang menggunakan lambang tersebut merupakan transaksi syariah. Atau bisa meminta orang yang bekerja di dalamnya untuk menyediakan layanan syariah.

Masalahnya selaku pengajar, para dosen harus tahu dari akar sampai daun, dari hulu sampai hilir. Mulai dari filosofi, dasar, konsep, teori, aplikasi sampai kepada issu yang berkembang tentang perbankan dan keuangan syariah.

Para dosen berembuk untuk menemukan solusinya. Berikut ini kiat yang mereka usulkan:

1. Mengajar perbankan syariah harus punya komitmen alias kemauan. Tanpa kemauan, tidak akan ada yang pernah bisa diraih. Menghafal istilah Arab dalam bank syariah, terutama prinsip dan produknya, sama seperti menghafal surah-surah dan zikir dalam shalat. Kalau mau shalatnya sah, ya harus hafal. Kalau tidak, maka sampai kapanpun shalatnya masih pada level anak TK (maaf), alias shalat yang isinya melulu gerakan. Memang terdengar lucu, masyarakat muslim di Indonesia mengeluh tentang istilah perbankan syariah yang kearab-araban tapi orang Inggris dan Amerika malah cuek beibeh dan dengan fasih mengucapkannya di berbagai forum seminar ataupun training internasional.

2. Mempelajari istilah asing, baik Arab maupun Inggris, yang bersifat praktis harus sering melakukan/mengikuti diskusi dan rapat tentang hal itu. Sebab, jika hanya menerima istilah itu satu kali dan setelah itu tidak pernah diulang, jangan harap bisa ingat. Menurut teori Learning and Memory ingatan seseorang hanya tertinggal 15 persen dari total yang ia terima setelah 30 hari. Karena itu perlu diulang-ulang. Hal ini berlaku bukan hanya pada istilah Arab, tapi juga dalam istilah bahasa Inggris. Coba anda kursus tentang Letter of Credit dan jelaskan tentang Red-Clause L/C, free on board (FOB), Sight vs Usance L/C Transit Time Interest vs Advance L/C dan sebagainya. Atau tentang valuta asing, Spot, Forward, Put vs Call Option, Strike Price, Forward rate, Value Tod vs Value Tom, blotter, Tempus, settlement dan lain-lain.

3. Menggunakan teknik pengajaran modern. Kalau selama ini mengajar perbankan syariah seperti khutbah di masjid alias ceramah doang, para pengajar harus lebih rajin dan kreatif menciptakan metode pengajaran efektif, misalnya studi kasus, simulasi, grafik, gambar dan sebagainya. Dari sana akan tercipta masalah baru yang bisa sama-sama dicari solusinya. Dalam subjek perbankan syariah, anehnya, seringkali terjadi mahasiswa/i lebih pinter dan lebih berwawasan dari dosennya sendiri. Hal ini tidak mengherankan karena di kalangan mahasiswa muncul asosiasi-asosiasi ekonomi dan perbankan syariah yang kerjanya melakukan diskusi-diskusi intensif, sehingga dosen yang kurang baca pasti akan ketinggalan. Kalau sudah begini dosennya mesti berani banting harga, alias mau belajar dari mahasiswa. Jika dosennya pasang harga tinggi alias merasa lebih pintar bisa-bisa jadi bahan ejekan mahasiswa. Kata pepatah Arab, ilmu tidak berjalan sejajar bersama kesombongan.

4. Aktif mengikuti diskusi, baik seminar, lokakarya maupun online. Apalagi kalau sampai bisa menulis buku yang sifatnya mengkritisi dan mempertanyakan. Ditambah lagi mengajar training-training. Makin lama, semua produk dan peristilahan dalam perbankan syariah pasti hafal di luar kepala.

Konsensus metode ini diusulkan kepada para peserta TOT sebagai masukan. Apakah efektif atau tidak, belum ada yang membuktikannya. Namanya juga usulan. Tidak salah apabila sekali-sekali diterapkan.

Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, kata Napoleon. Tapi, menurutnya juga, tidak ada yang mudah kalau orang kerjanya hanya termenung dan mengeluh. Bagaimana menurut anda?

Senin, 19 Oktober 2009

Anti Krisis?

Ketika ribut-ribut tentang krisis di Amerika beberapa waktu lalu, banyak orang menoleh ke bank syariah. Sebagian besar orang masih haqqul yakin bank syariah pasti tahan krisis. Buktinya sudah ada. Waktu krisis tahun 1998, bank syariah tetap eksis. Bank-bank lain dilikuidasi atau direkap, dia malah berkembang. “Udah jaminan mutu, Cing” kata teman asal Petukangan, “nyang asli Betawi “.
Tapi dengan banyaknya bank syariah bermunculan, pertanyaan itu kembali relevan. Biasanya semakin banyak barang, kualitasnya semakin tidak terjaga. “Gugus kendali mutu”nya tidak sebagus kalau barangnya masih satu atau dua saja. Terkadang ada cerita sedih juga. Demi harga yang rendah mutu terpaksa dikorbankan. Mirip (maaf) produk dari Cina itu. Sekarang bank umum syariah sudah ada 5. Unit Usaha syariahnya lebih dari 24. BPRS lebih dari 130. Apakah bank syariah akan mengalami sindrom yang sama?
Jika bank konvensional kena krisis, kenapa bank syariah tidak? Apa saja yang membuatnya bertahan terhadap krisis? Sampai saat ini, terus terang saja, belum ada penelitian yang menyeluruh tentang sabab-musabab bank syariah bisa survive. Paling-paling kalimat normative yang sering didengar. Misalnya tentang tidak adanya negative spread alias keuntungan negatif, pada bank syariah. Atau hubungan bank-nasabah yang bersifat “investor-enterpreuner” dalam bank syariah, bukan debitur-kreditur. Atau juga, tidak adanya spekulasi dalam produknya.

Dulu, kalimat normatif itu seakan “kalimat sakti” yang dipercaya semua orang. Tapi dengan banyaknya penelitian, semakin terbuka sebenarnya penyebab “kesaktian” bank syariah. Diantaranya, pada saat krisis tahun 1998, bank syariah jumlahnya hanya 1 (satu) buah. Ia masih kecil dan kurang memiliki portfolio dalam valuta asing. Oleh karena itu, hantaman badai berupa turun-naiknya nilai tukar valuta asing tidak terlalu berpengaruh kepada asetnya.
Yang kedua, nasabah bank syariah saat itu 90% nasabahnya adalah, seperti yang disebut Begawan marketing Indonesia, Hermawan Kertajaya, sebagai “emotional customer”. Tipe nasabah ini punya karakter urip-matiku pokok-e bank syariah. Meskipun bunga di bank konvensional menjulang tinggi, misalnya, simpanannya tak bergeming. Tetap wae di bank syariah. Atas dasar ini, kebijakan apapun yang dibuat direksi bank syariah, mereka percaya dan nrimo. Dalam bahasa religiusnya, mereka ikhlas.
Yang ketiga, karena kebanyakan produknya sale-based. Dalam kamus perbankan syariah, kalau pembiayaan disepakati atas dasar jual beli, harganya tidak berubah selama perjanjian. Karena, yang namanya menambah keuntungan atas hutang itu sama dengan riba. Maka tidak heran, meskipun nasabah di bank lain komplen karena suku bunga pinjamannya naik secara tiba-tiba, nasabah di bank syariah tenang-tenang saja. Itu karena pembiayaan Murabahah mereka tidak mengalami perubahan. Sejarah kemudian mencatat betapa banyak nasabah yang kemudian berpindah ke bank syariah.

Ketika bank syariah dianggap mampu bertahan pada krisis tahun 1998, orang mulai banyak pindah ke bank syariah. Yang punya modal pun mulai buka bank syariah. Minimal Unit Usaha Syariah. Yang wait and see pun tidak kurang banyaknya. Apalagi kemudian ada perubahan Undang-undang tentang perbankan menjadi dual sistem. Peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah juga datang bertubi-tubi mengiringi Undang-undang tersebut.
Jika kualitas tahun 1998 dianggap sebagai benteng pertahanan terhadap krisis, masihkah kualitas itu bertahan?
Dulu, produk perbankan syariah masih terbatas pada murabahah, atau jual beli yang harganya diketahui bersama dan keuntungannya disepakati. Tidak ada perubahan selama jangka waktu pembiayaan, karena tuntutan syariahnya begitu. Sekarang, sesuai dengan tuntutan perbankan dan keuangan, dicari produk bank syariah yang pricingnya dapat berubah. Mengapa? Karena rate marketnya juga sudah bergeser. Produk bank syariah juga diminta untuk bisa seperti produk konvensional. Dalihnya kalau di konvensional saja bisa, kenapa di bank syariah tidak? Maka tidak heran jika banyak yang menuduh produk bank syariah copy-paste dari produk di konvensional. Tidak lebih dan tidak kurang. Contohnya seperti KPR Syariah, Kartu Debit Syariah, Kartu Charge Syariah, Kartu Kredit Syariah, Pembiayaan Multi Guna Syariah dan lain-lain. Semua unsur produk di konvensional dicarikan dalil dan justifikasinya.
Itu soal produk. Dalam soal harga, bank syariah juga nggak ada bedanya, kata orang Bekasi. Semua referensi penetapan harga, baik pendanaan maupun pembiayaan, mengacu kepada market rate. Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan ia adalah pasar uang yang berbasis bunga. Parahnya, lembaga syariah tingkat dunia seperti AAOIFI juga memberikan justifikasi. Kalau sekedar menjadikan nya referensi, mah, tidak apa-apa. Yang penting tidak menjadikannya sebagai harga. Demikian teks Standard Syariah AAOIFI dalam ekspressi bebasnya. Lalu, apa bedanya?
Produk bank syariah, katanya, adalah aplikasi produk syariah. Tapi lain teori, lain pula prakteknya. Kalau mau disimpulkan, praktek keuangan adalah panglima, menyadur ucapan almarhum Presiden Soekarno. Ketentuan yang lain, termasuk syariah harus disesuaikan mengikuti tradisi keuangan. Dalam teori Murabahah, nasabah menerima barang, tapi di perbankan syariah, nasabah menerima uang/dana. Alasannya agar muncul hutang uang dari nasabah kepada bank (legal). Atau juga, tidak muncul risiko pajak. Contoh lain adalah Mudharabah dan Musyarakah. Keduanya adalah produk yang dari sononya tanpa jaminan. Tapi praktisi bank syariah berhasil menjustifikasi bolehnya jaminan dengan dalil-dalil yang tidak kurang kuatnya. Dalam Ijarah, idealnya bank menyewa dari pemilik dan meminta izin menyewakannya kembali kepada nasabah (lease and sublease). Kenyataannya? Bank syariah memberikan dana kepada nasabah untuk menyewa asset yang disepakati atas nama bank, dan menyewa asset itu dari bank untuk dirinya sendiri.
Di akuntansi juga nyaris tidak berbeda. Konon ada desakan kuat dari industri perbankan syariah agar akuntansi di bank syariah mengikuti akuntansi di perbankan konvensional, minimal secara prinsip. Agar lebih compatible dan lebih comparable, alasannya. Ada yang ngotot membela pengakuan keuntungan berdasarkan annuitas sebagai sistem yang lebih adil dan mendukung perkembangan bank syariah. Sebaliknya mereka mencela sistem flat sebagai sistem yang mirip komunis, yaitu satu rasa-satu warna dan berdampak buruk bagi pengembangan perbankan syariah. Padahal sampai saat ini belum ada yang bisa buktikan sistem annuitas bisa bikin perbankan syariah lebih maju. Atau sebaliknya, sistem flat bikin bank syariah lelet berkembangnya. Praktisi bank syariah ternyata punya juga penyakit yang saya sebut sendiri sebagai conventional best practice syndrome.
Begitu pula dengan sistem pengaturan seperti aturan kelembagaan dan kehati-hatian yang beken dikenal dengan istilah prudentiality. Masih banyak contoh sub-system dalam bank syariah yang mengcopy dari sistem konvensional, sehingga lambat laun sulit bagi orang membedakannya. Mengutip adagium dunia uang if it quacks like a duck, then it is a duck, maka perbankan syariah akan sulit bertahan dari krisis, jika form and substance nya sudah mengikuti dunia konvensional. Yang tertinggal baginya cuma label. Apalah artinya sebuah label, jika isinya sudah berbeda? Apalagi istilah arabnya pun kini sudah mulai dijauhi, dengan alasan menyusahkan dan menyulitkan. Padahal ada kolega seperti Brian Kraty (Standar Chartered), Rodney Wilson, Simon Archer (Surrey University) dengan fasih menggunakannya setiap hari tanpa malu dan tanpa susah. Mungkin perbankan syariah memiliki sindrom lain, yaitu sindrom Abunawas dan keledainya, yang selalu dianggap salah.
Wallahu A’lamDari iB Blogger Competition - Kompasiana

Selasa, 17 Februari 2009

Uang Muka Murabahah, perlukah?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Adalah suatu kelaziman dalam dunia perbankan apabila hendak memberikan kredit kepada nasabah ia mensyaratkan agar sebagian total kredit itu ditutup dari modal nasabah sendiri, yang dalam istilah perbankan dikenal degan self financing. Tapi cocokkah hal itu jika diterapkan dalam perbankan syariah?
Nampaknya konsep Self financing itu kini mendapat legitimasinya dalam bank syariah. Setidaknya untuk produk pembiayaan Murabahah (jual beli yang keuntungannya disepakati antara bank dan nasabah). Karena Murabahah itu jual beli, maka penjual (bank) dapat mensyaratkan sejumlah uang muka kepada pembeli (nasabah) apabila ingin membeli barang. Apabila transaksi ini jadi dilaksanakan, maka uang muka ini akan menjadi sebagian dari harga yang dibayar. Tetapi jika transaksinya batal, maka uang dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan biaya administrasi dan kerugian yang mungkin akan diderita bank akibat pembatalan itu? Banyak yang tidak mengetahui bahwa kesimpulan ini merupakan hasil dari proses perdebatan panjang baik di kalangan bankir, akuntan maupun ahli syariah. Konsep uang muka disebut dalam fiqih muamalat dengan arbun dan hanya dibolehkan di kalangan ulama Hambali. Sejatinya uang muka harus menjadi milik penjual apabila transaksi batal dilaksanakan. Tetapi para ulama melihat bahwa dalam prakteknya, perbankan syariah mengenakan uang muka sampai setengah dari harga yang disepakati, yang tentunya akan memberatkan nasabah. Oleh karena itu tidak adil jika uang muka itu semuanya harus jadi milik bank.

Jika diteliti lebih jauh, persoalan uang muka dalam murabahah juga muncul dari sifat Murabahah itu sendiri. Para ulama memperdebatkan apakah Murabahah yang dilakukan dengan pesanan -sebagaimana lazimnya dipraktekkan bank syariah-yang dikenal dalam fiqih sebagai Murabahah lil Amir bi syira, itu mengikat atau tidak. Hal ini karena Murabahah dengan pesanan terdiri dari dua bagian, yaitu transaksi antara pembeli akhir dengan penjual, dan transaksi penjual dengan pemasok (supplier). Sebagian ulama berpendapat bahwa janji yang dilakukan pembeli kepada penjual bahwa ia akan membeli barang darinya itu mengikat. Dengan demikian dalam kondisi seperti ini sebenarnya tidak diperlukan lagi uang muka dari pembeli sebagai tanda jadi. Sebab, apabila pembeli bisa dituntut apabila ingkar janji. Padahal barang yang dipesannya telah dipenuhi penjual. Sebagian ulama menganggap bahwa janji itu tidak mengikat dan penjual harus melakukan kontrak lagi dengan pembeli setelah barang itu tersedia. Termasuk yang memegang pendapat ini adalah Majma' Fiqih Islamy, semacam dewan syariahnya OKI, yang berpusat di Makkah AlMukarramah.

Sebenarnya konsep arbun dengan modifikasi ini telah diakomodir oleh Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) Bahrain dalam standar akuntansi yang diterbitkannya. Konsep itu dinamakan hamisy giddyah dan tidak akan ditemukan di kitab fiqih klasik manapun karena merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat dunia Arab-Islam. Tapi karena lebih maslahat bagi kedua pihak dalam melakukan transaksi, konsep ini dimasukkan ke dalam fatwa yang ditetapkan DSN. Penetapan ini tentu memiliki berbagai akibat. Para akuntan yang tengah membuat standar akuntansi bagi perbankan syariah harus membuat pos tersendiri untuk uang muka ini. Uang muka yang disediakan oleh nasabah pembiayaan Murabahah dibukukan sebagai uang muka. Apabila pembiayaan ditandatangani, bank membukukannya sebagai cicilan pertama. Jika transaksi batal dilaksanakan, uang muka yang dikembalikan harus dicatat pengganti beban yang dikeluarkan bank dalam membeli barang tersebut dari pemasok.

Masalah lain yang muncul adalah soal pemasaran. Meskipun fatwa uang muka Murabahah tidak termasuk dalam kategori wajib, artinya sekedar boleh, hal itu cukup menjadi legitimasi bagi bank syariah untuk mengenakan uang muka dari setiap transaksi pembiayaan Murabahah kepada nasabahnya. Ini tentu menjadi point negatif bagi nilai jual. Kalau sudah begini, tentu yang mengenakan uang muka paling rendahlah yang banyak dicari nasabah.

Dimuat di Tabloid Fikri, Februari 2002

Sistem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah?


(Reload tulisan publikasi)

Cecep Maskanul Hakim

I. PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki tahun ke 3. Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih, meskipun Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi kawasan Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa diwarnai kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di kawasan Asia ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin kuatnya mata uang asing -khususnya dollar Amerika- terhadap mata uang domestik.

Akibatnya harga-harga meningkat secara berlipat karena struktur ekonomi Indonesia didominasi impor, baik bahan baku maupun barang jadi. Di bidang jasa keuanganpun demikian, dan tingkat suku bunga meroket sehingga pada puncaknya pernah mencapai 90%. Dunia usaha macet, tingkat pengangguran semakin besar, inflasi meninggi, pertumbuhan negatif dan seterusnya.
Banyak orang gusar mengapa sebuah perekonomian harus terpuruk hanya karena nilai mata uang yang berubah. Sehingga ditengah krisis pernah ada usulan untuk mengikat (peg) rupiah kepada beberapa mata uang asing, yang lazim disebut CBS (Currency Board System). Namun karena sebelumnya Indonesia telah menandatangani Letter of Intent dengan IMF, yang mensyaratkan diantaranya bahwa Indonesia harus menganut sistem (rezim) devisa bebas, maka ide tentang CBS tidak diterima. Padahal sistem itu sudah dipraktekkan oleh negara lain yang pernah mengalami krisis, seperti Hongkong.
Orang juga ingat kembali bahwa dalam sejarah ekonomi, baru pada tahun 1990an inilah krisis mata uang muncul kembali setelah menimpa Amerika pada tahun 1973. Kali ini negara-negara yang terkena adalah negara-negara selain Amerika dan Eropa, terutama Asia. Sebelumnya ketika Bretton Wood Agreement masih diikuti, dimana setiap mata uang harus dirujuk kepada emas, belum pernah terjadi krisis seperti ini. Adalah Amerika dibawah Nixon yang kemudian membatalkan perjanjian Bretton Wood tersebut pada tahun 1971 ketika dollar Amerika semakin lemah dan ekonomi Amerika mengalami krisis. Sejak saat itu dollar Amerika tidak lagi didasarkan kepada emas. Dengan demikian ekonomi dunia secara praktis telah dikuasai oleh Amerika, mengingat mata uang rujukan dunia saat ini adalah dollar Amerika, sedangkan mata uang tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah Amerika.
Adalah menarik untuk diperhatikan bahwa selama mata uang dunia masih disandarkan kepada emas, selama itu pula mata uang relatif stabil dan kemungkinan krisis sangat kecil. Ancaman krisis hanya ada dari penyakit yang lain, yaitu bunga. Tidak mengherankan karenanya jika dalam sejarah Islam tidak pernah terjadi krisis semacam itu. Sebab, sejak zaman Nabi SAW sampai dengan Dinasti Ustmaniyyah, yang jatuh pada tahun 1923, yang namanya uang adalah uang emas atau perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali.
Paper ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar mata uang emas dilihat dari perspektif syariah Islam dan aplikasinya dalam perbankan syariah. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah bagaimana hukumnya penggunaan emas sebagai mata uang? Apa dampak penerapan mata uang emas pada perbankan? Jika mungkin diterapkan bagaimana sistemnya? Mengingat sisi praktisnya, bisakah digunakan uang kertas yang memiliki nilai tertentu terhadap emas? Apa saja sisi positif (dan negatif) penerapan mata uang emas bagi dunia perbankan? Bagaimana penetapan mata uang emas terhadap valuta asing dan kaitannya dengan transaksi-transaksi luar negeri?

II. UANG EMAS DALAM PANDANGAN SYARIAH

Kata zahab yang berarti emas disebut dalam Quran sebanyak 8 kali. Tetapi hanya satu yang memberikan ancaman kepada orang yang mengumpulkan dan menyimpan emas, karena tidak memanfaatkannya di jalan yang benar. Ayat ini merupakan ayat umum yang memerintahkan bahwa kekayaan yang disimbolkan dalam bentuk emas dan perak harus diinfakkan sebagiannya di jalan Allah. Bisa jadi kekayaan itu juga berbentuk uang emas dan perak.
Masalah emas sebagai mata uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi SAW. Pada zaman itu mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadist hal ini disebut Hadist Af_al dan Taqrir, yaitu jenis hadist yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak diucapkan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang benar.
Syeikh Taqyuddin An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang
benar menurut Islam hanya emas:
1. Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya mengkhususkan larangan tersebut intik emas dan perak, padahal harta (mal) itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan.
2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah. Ketika Islam mewajibkan diyat tersebut dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas.
3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan beliau menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang.
4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.
5. Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang, hanya dilakukan dengan emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dengan emas dan perak.

Alasan-alasan ini bisa dimaklumi jika melihat hadist-hadist Nabi SAW tentang transaksi yang melibatkan emas, misalnya:
• Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW berkata: _Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai.
• Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba kecuali yang berlainan warnanya. (HR. Muslim).
• Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bersabda: (boleh menjual) emas dengan emas dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding. (HR. Ahmad, Muslim Nasa?I).
• Dari Abi Bakrah r.a Nabi SAW melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami pula. (HR. Bukhari-Muslim).
Para ulama memberikan berbagai tafsir terhadap hadist-hadist diatas, namun yang disepakati diantara mereka adalah bahwa tidak boleh hukumnya tukar-menukar barang yang sama jenisnya dengan timbangan yang berbeda. Sebagian ulama mengatakan bahwa disebutkannya emas dan perak diantara barang-barang makanan dalam hadist tersebut , tidak lain adalah karena emas dan perak adalah uang. Sebab jarang terjadi orang yang membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan beras atau kurma, kecuali untuk jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan.
Dalam kajian fiqih, memang tidak didapati secara khusus hukum yang mengatakan bahwa mata uang harus (wajib) terbuat dari emas dan perak. Nampaknya bagi para ulama hal yang semacam itu sudah merupakan asumsi yang tidak perlu dibicarakan lagi (taken for granted). Justru yang banyak menjadi pembicaraan ulama adalah praktek di sekitar uang emas dan perak, misalnya nilai tukar antara emas dengan perak yang sering berubah-ubah, sehingga Nasir Muhammad bin Qalawun, sultan yang sezaman dengan Ibnu Taimiyyah, pernah melarang masyarakat melakukan jual beli emas. Demikian pula Imam Ghazali pernah mencela praktek dalam masyarakat sezamannya yang mencampur emas dengan benda lain sehingga emas yang dipakai untuk mata uang tidak murni lagi. Akibatnya masyarakat cenderung melepas emas yang tidak murni ke peredaran dan menyimpan emas yang murni untuk dipakai sebagai perhiasan. Nampaknya atas dasar ini AlMaqrizi menyimpulkan dalam kitabnya bahwa uang (emas) yang buruk menggeser uang yang bagus dari peredaran.
Atas dasar ini kita dapat berkesimpulan, bahwa mata uang yang ada dalam sejarah Islam adalah emas dan perak. Uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk peradaban Islam, karena itu wajar bila terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas yang ada sekarang adalah legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan ia bukan uang, maka yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tidak bernilai apa-apa.
Padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan lagi dengan barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman bahwa uang kertas berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya, ia hanya memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika demikian itu dilakukan maka pemerintah bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak untuk mengganti uang tersebut.


III. UANG EMAS DALAM PERBANKAN SYARIAH

Permasalahan mata uang dalam perbankan syariah sebenarnya menyangkut tiga hal yang telah bercampur: Yaitu mata uang fiat (fiat money), masalah bunga dan mata uang dominan. Dua masalah terakhir sebenarnya dapat terlihat dengan jelas dan bisa diselesaikan jika masalah pertama terselesaikan.
Perbankan syariah mengasumsikan sebuah mata uang yang kuat dan stabil dalam melaksanakan bisnisnya. Kuat artinya tidak terpengaruh inflasi, sedangkan stabil artinya tidak berfluktuasi mengikuti kurs mata uang asing. Hal ini diperlukan karena:

1. Produk perbankan syariah -yang mengadopsi ajaran Islam- seperti jual beli (Murabahah, Salam & Istisna?) dan sewa-menyewa (Ijarah, leasing) adalah produk yang menghasilkan keuntungan dengan rate tetap. Artinya sekali bank melakukan pembiayaan penjualan barang kepada nasabah, maka harga barang tidak berubah selama berlakunya akad perjanjian. Jika mata uang melemah terhadap barang maka secara riil bank sudah merugi. Padahal bank biasanya melakukan jual beli secara tangguh.
2. Mata uang yang kuat meniadakan, atau setidaknya meminimalisir, terjadinya inflasi. Dengan demikian salah satu hambatan dalam penentuan harga secara umum (pricing) dalam sebuah bank akan terselesaikan.
3. Konsep perbankan syariah meniadakan bunga sebagai instrumen. Dengan mata uang yang kuat, Time Value of Money sebagai paradigma yang menghasilkan metode Present Value dan Future Value akan hilang. Perhitungan keuntungan akan jadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
4. Pertukaran mata uang dengan kurs yang tidak tetap, ditambah instrumen bunga, melahirkan transaksi spekulatif seperti Swap. Tujuan utama bank adalah menutup posisi likuiditas, agar pada saat jatuh tempo mata uang tersebut tersedia dengan nilai tukar yang telah diperjanjikan. Namun sekarang ini tujuan tersebut sudah bercampur dengan tujuan mencari untung (arbitrage) dengan perhitungan sukubunga tertentu. Jika nilai tukar stabil, dan bunga tidak dijadikan dasar perhitungan, maka tujuan bank melakukan tukar menukar uang menjadi jelas, dan tidak ada kemungkinan untuk melakukan spekulasi.
Mata uang yang bisa memenuhi kriteria semacam ini hanya mungkin bila terbuat sesuatu yang berharga dan nilainya selalu stabil, atau uang kertas didasari oleh barang tersebut. Dan itu syarat seperti itu hanya mungkin dipenuhi oleh emas dan perak.
Kemungkinan kerancuan terdapat dalam transaksi luar negeri. Jika mata uang yang didasarkan kepada emas ditukarkan dengan mata uang fiat (tidak didasarkan kepada apapun), baik itu transaksi pertukaran biasa maupun akibat transaksi ekspor/import, maka apabila terjadi depresiasi pada mata uang fiat tersebut negara yang mata uangnya didasarkan pada emas akan mengalami kerugian. Hal ini disebabkan daya beli uang tersebut menurun terhadap barang-barang, baik domestik maupun impor. Karena itu transaksi antar dua mata uang berbeda akan jarang dilakukan.
Jika standar yang digunakan terhadap emas berubah-ubah maka terjadi perburuan mata uang yang nisbahnya lebih kecil terhadap emas. Misalnya pada awal 1999 ditetapkan kurs Rp.100,- = 1 gram dan di Amerika US$ 1 = 1 gram. Ketika memasuki tahun 2000 kurs rupiah terhadap emas lebih lemah menjadi Rp.120/1 gram sedangkan di Amerika tetap. Orang akan memburu dollar, karena secara standar lebih tinggi dari rupiah, dengan asumsi rupiah akan semakin melemah terhadap emas. Dengan demikian spekulasi terhadap mata uang akan tetap ada meskipun mata uang sudah disandarkan kepada emas. Demikian pula Kegiatan investasi yang masuk dari luar negeri akan terganggu, karena investor khawatir akan melemahnya mata uang domestik terhadap emas. Para importir akan meminta jaminan untuk membayar pada kurs yang telah ditetapkan yang berarti memindahkan beban perubahan nilai tukar pada bank. Untuk itu diperlukan standar yang tidak berubah, bukan saja pada level nasional, tetapi juga pada tingkat internasional.
Demikian pula jika dua standar (bimetallic) yang digunakan, yaitu emas dan perak. Rasio antara emas dan perak yang berubah akan berpengaruh kepada nilai mata uang antar negara. Dengan demikian asumsi-asumsi tertentu (lihat footnote 14) tidak bisa diterapkan begitu saja. Tetapi jika diadakan pembatasan-pembatasan, pemerintah sudah melakukan intervensi pada kehidupan moneter.


IV. KHATIMAH

Dengan keterbatasan-keterbatasan yang disebutkan di atas, sistem mata uang yang berbasis emas dan perak jauh lebih baik ketimbang sistem mata uang yang mengambang (floating) seperti sekarang. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya intervensi suatu negara kepada negara lain melalui sistem keuangan. Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem keuangan internasional tidak bisa terpisah dengan sistem politiknya. Dengan demikian negara yang kuat akan terus mendominasi negara yang lemah melalui sistem mata uangnya. Tidak salah bila orang melihatnya sebagai penjajahan dalam bentuk baru. Dengan sistem mata uang emas setiap negara memiliki kekuasaan (sovereignity) atas mata uangnya sendiri, karena secara asasi siapapun boleh memiliki emas.
Kembalinya sistem mata uang berdasarkan emas sangat mungkin terjadi bila ada kemauan untuk ke arah itu. Dan itu hanya mungkin bila Islam dipakai sebagai acuan karena sistem mata uang emas dan perak telah diabadikan oleh pemerintahan Islam di masa jayanya dan tidak pernah terjadi krisis keuangan seperti yang ada sekarang.

Wallahu A’lam


Jakarta, 29 Juni 1999


Cat: Makalah Seminar Moneter Islam: Dinar Emas Mungkiinkah Kembali?

REFERENSI

1. AAOIFI, Accounting & Auditing Standard for Islamic Financial Institutions, 1998, Bahrain.
2. Aidit Ghazali, Muslim Economic Thinkers on Economics, Administration and Transactions, Quill Publisher, Selangor, 1991
3. Hasanuzzaman, Economic Function of an Islamic State, the Islamic Founcation, Leicester, 1990.
4. Lawrence S. Ritter & William L. Silber, Money, 3rd edition, Basic Books, New York, 1976,
5. Lihat FW. Paish, Studies in an Inflationary Economy, McMillan, London, 1962
6. Mahmud Abu Suud, The Outlines of Islamic Economics, IIFSO, Kuwait, 1980
7. Paul A Samuelson & William D. Nordhaus, Economics, 12th ed., Mc.Graw-Hill, 1985.
8. Paul M. Horvits, Monetary Policy and the Financial System, 3rd edition, Prentice Hall, New-Jersey, 1974,
9. Robert B. Ekelund, Jr. & Robert F. Hebert, A History of Economic Theory & Method, 2nd edition, Mc.Graw-Hill, 1995
10. Sayyid Tahir, Aidit Ghazali, Syed Omar Syed Agil (ed.), Reading in Microeconomics, an Islamic Perspective, Longman Malaysia, Selangor, 1992
11. Taqyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Perspektif Islam, (terjemahan) Risalah Gusti, Surabaya, 1996
12. William P. Albrecht, Jr., Economics, Prentice-Hall, New Jersey, 1974


Dimuat dalam buku:
Dinar Emas: Solusi Krisis Moneter
Nama Penulis
Ismail Yusanto, Cecep Maskanul Hakim, Zaim Saidi, dkk
Penerbit
Piramedia
Halaman xvi + 154 halaman
ISBN 979-3597-002-8

Sangsi Telat Bayar, Untuk Siapa?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Telah lama para bankir di perbankan syariah mengeluhkan asumsi bahwa dalam bank syariah nasabah (pembiayaan) tidak boleh diberikan sangsi apabila terlambat membayar, atau malah menunggak. Asumsi itu muncul karena sangsi yang bersifat tambahan pembayaran dikhawatirkan menjadi riba, sesuatu yang menjadi tonggak larangan bagi perbankan syariah. Padahal dengan tidak adanya denda, para nasabah di Indonesia yang notabene biasanya mendapatkan kredit juga dari bank konvensional, cenderung mendahulukan pembayaran kepada bank konvensional yang secara otomatis mengenakan bunga atas keterlambatan membayar. Dengan kata lain, seringkali pembayaran kepada bank syariah dikebelakangkan, bahkan kalau perlu mengemplang. Akibatnya dapat diduga, bank syariah mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Padahal pendapatan dalam bank syariah berbanding lurus dengan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah.

Dalam pembahasan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Perbankan Syariah keluhan ini seakan telah menemukan jawabannya, meskipun masalah sangsi muncul menjadi perdebatan hangat. Referensi yang digunakan tim perumus, standar akuntansi terbitan AAOIFI memberikan pilihan-pilihan yang, meskipun tidak menguntungkan bank, tapi jelas-jelas membolehkan sangsi. Masalahnya bagi akuntansi adalah kalau boleh dikenakan sangsi berupa uang, uang itu menjadi milik siapa, bank atau diberikan kepada dana sosial? Perlu dicatat bahwa hasil lokakarya pengembangan produk pembiayaan yang dilakukan Bank Muamalat pada tahun 1997 mewanti-wanti isitilah wan prestasi dalam terminologi perjanjian di Indonesia.
Dalam bank syariah ada dua faktor yang menyebabkan wan prestasi, yaitu faktor diluar kekuasaan nasabah (force majeur) dan kesengajaan (moral hazard). Yang dibolehkan bagi bank untuk mengenakan sangsi adalah wan prestasi karena faktor kedua. Itupun dilakukan sekedar untuk memberi pelajaran agar nasabah lebih menghormati bank syariah. Untuk nasabah yang wan prestasi karena faktor diluar kekuasaannya, berlaku hukum yang ditarik dari AlQur'an surah Albaqarah ayat 280 tentang perintah memberi tangguh bagi orang-orang yang tidak mampu membayar karena terkena kesusahan. Ketika diajukan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) masalah ini disepakati untuk dijadikan fatwa. Para ulama menggunakan hadist riwayat Imam Bukhari, Muslim dan lainnya yang menyatakan bahwa "orang mampu yang menunda pembayaran (dengan sengaja) adalah zalim." Hadist ini memperkuat hadist lain yang diriwayatkan Imam Nasa'i, Abu Daud, Ibn Majah dan Ahmad yang menambahkan "dibolehkan menghukumnya." Itu sebabnya mengapa DSN mendukung adanya sangsi bagi nasabah yang mampu tapi sengaja memperlambat pembayaran atau malah menunggak. Sangsi ini didasarkan atas prinsip ta'zir, yaitu memberikan pelajaran kepada nasabah tersebut. Tapi DSN tidak setuju jika sangsi yang bersifat finansial ini menjadi milik bank, melainkan diberikan untuk kesejahteraan sosial. Lalu, apakah masalahnya selesai sampai disitu?
Ibarat bandul jam dinding yang bergerak ke arah sebaliknya, kini bank-bank syariah seperti merasa berada di atas angin. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak pihak melihat bank syariah sudah kelewatan. Hal itu terjadi karena pengenaan sangsi yang melewati batas, tanpa melihat lagi illat (sebab) pengenaan sangsi tersebut. Misalnya ada bank syariah yang mengenakan sangsi hanya karena nasabahnya terlambat membayar satu hari dari yang seharusnya, padahal alasannya dapat diterima yaitu jarak antara nasabah dengan bank menyebabkan nasabah mendapati jam operasi bank itu tutup ketika ia tiba disana. Ada juga bank syariah yang menyamarkan sangsi dengan biaya administrasi yang jumlahnya sama dengan biaya cicilan ditambah dengan tingkat sukubunga di pasar uang. Gawatnya lagi, sangsi itu tidak masuk ke dana sosial sebagaimana yang diharuskan oleh fatwa DSN, tetapi dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain atau nama samaran lainnya. Yang penting bisa mendongkrak pendapatan bank. Hal ini menjadikan anggapan orang semakin kuat; bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Kalau sudah begini, apakah DSN harus menarik kembali fatwanya? Saya melihat DSN sudah melaksanakan fungsinya dengan baik. Tinggal kini pengawasan terhadap kesyariahan bank itu yang harus diperkuat, sehingga tidak terjadi kezaliman, baik dari sisi nasabah maupun pihak bank.
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Maret 2002

Sembilan Alasan Berbunga-ria

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Ketika para ulama melakukan seminar bunga bank di Cisarua pada tahun 1990, ada beberapa pertimbangan yang membuat mereka ambivalen dan sampai kepada tiga kesimpulan: halal, syubhat dan haram. Padahal beberapa literatur, baik agama maupun ekonomi menghadirkan hujjah yang amat sahih untuk membantah semua alasan yang menghalalkan. Paling tidak ada sembilan dalih orang membolehkan bunga, yang semuanya mudah untuk dijawab.
Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu dibolehkan karena darurat. Pendapat ini dikemukakan pertama kali pada tahun 1930an oleh KH. Mas Mansur, pendiri dan ketua pertama Majelis Tarjih Muhammadiyah, Para ulama moderen menganggap kekuatan argumen ini didasarkan pada kata kunci "darurat". Padahal kata darurat memiliki batas tegas dalam fiqih, yaitu kalau sudah tidak ada pilihan lain sama sekali. Artinya jika pilihan itu tidak diambil manusia tidak akan bisa berbuat apa-apa. Apakah menyimpan uang di tempat lain selain bank akan mengakibatkan kondisi yang dialami manusia jadi darurat? Karena itu alasan ini tidak bisa dipertahankan lagi pada jaman sekarang. Apalagi bank-bank syariah mulai banyak berdiri

Alasan kedua adalah bunga boleh-boleh saja jika wajar. Alasan ini didasarkan atas kata kunci "wajar" yang merupakan kata kualitatif (ambiguous) dan terikat pada jangka waktu dan tempat. Jika menelusuri tingkat suku bunga perbankan pada tahun 1970 (10%-15%) tahun 1980an (15%-20%) dan 1990an (20-25%) serta masa krisis 1997-1998 (50%-90%), tingkat mana yang disebut wajar? Selain itu kata wajar amat subyektif; wajar bagi siapa? Jika kita lihat tingkat suku bunga pasar sebagai ukuran, maka apakah wajar untuk usaha kecil dan menengah. Jika ia tidak wajar untuk usaha kecil dan menengah, mengapa wajar bagi pasar? Argumentasi ini terus berlanjut, sama halnya para ekonom yang tidak pernah dan tidak akan pernah sepakat tentang dasar dikenakannya bunga bagi dunia usaha.

Alasan berikutnya adalah adalah opportunity cost (lost) yang muncul akibat pinjaman uang oleh pihak lain. Argumentasi ini didasarkan asumsi yang amat lemah, yaitu apabila uang dipakai sendiri maka tidak ada costnya. Dengan kata lain, apabila uang dipakai sendiri untuk usaha pasti untung. Kepastian keuntungan apabila uang dipakai untuk usaha sendiri merupakan pengingkaran terhadap teori probabilitas dan hukum alam. Di dunia ini tidak ada yang bisa memastikan seseorang akan berhasil atau tidak. Yang bisa dilakukan seseorang adalah melakukan penghitungan, perkiraan dan kerja keras.

Ada juga yang mengatakan bahwa bunga yang dikenakan untuk usaha dibolehkan dan tidak untuk konsumsi. Argumen ini dinyatakan antara lain oleh almarhum Moh. Hatta, Wakil Presiden pertama dan Bapak Koperasi Indonesia. Pertanyaannya adalah, secara substansi, bisakah kita membedakan antara produksi dan konsumsi. Produksi pada dasrnya adalah konsumsi barang-barang modal dan konsumsi itu sebenarnya memproduksi zat lain seperti energi dan kerja.

"Uang itu komoditi dan harga uang adalah bunga." Slogan itu sering didengungkan para bankir yang berusaha meligitimasi adanya bunga pada transaksi pasar uang. Alasan ini mudah dikaburkan dengan pertanyaan sederhana, apa definisi komoditi? Jika komoditi itu berupa barang dan jasa, seberapa jauh uang dapat memenuhi kriteria kedua jenis komoditi itu? Sejauh ini belum ada yang bisa menjelaskan mengapa uang harus jadi komoditi, karena kalau jadi komoditi yang bisa dijual, kenapa harus dikembalikan? Uang kertas yang ada sekarang misalnya, tidak lebih unggul ketimbang uang emas di jaman klasik (yang bisa dilebur jadi perhiasan), karena secara fisik tidak bisa diandalkan untuk menerima fungsi lain selain pertukaran. Sama halnya para ekonom tidak bisa menjelaskan mengapa uang kemudian memiliki kriteria jasa (misalnya disewakan), padahal uang kertas, salah satu jenisnya, tidak bisa bermanfaat lain kecuali pertukaran. Bisakah uang kertas atau plastik memiliki fungsi seperti tissu atau perhiasan misalnya? Kalau tidak bisa memenuhi sifat barang dan jasa, mengapa bisa dijual atau disewakan? Lagipula saat ini para ekonom dapat melihat betapa dahsyat krisis yang diakibatkan asumsi mempersamakan uang dengan komoditi ini pada ekonomi dunia.

Sebagian ekonom menghitung bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Jika tingkat sukubunga yang didapat dari deposito sebesar 5% sedangkan inflasi juga setingkat yang sama, maka sebenarnya nilai riil uang tidak berubah. Persoalannya, apabila tingkat inflasi nol atau malah negatif (deflasi) seperti yang pernah terjadi di zaman Habibi jadi presiden, mestinya tingkat sukubunga jadi nol atau malah negatif. Artinya para deposan harusnya membayar bunga kepada bank, bukan menerimanya. Selain itu, semua yang pernah belajar teori ekonomi pasti tahu bahwa jika tingkat sukubunga naik, maka dengan serta merta para produsen yang memakai dana pinjaman akan membebankannya pada harga, sehingga terjadi kenaikan harga. Jika hal itu terjadi pada semua komoditas, maka dengan demikian terjadi inflasi. Kalau sudah begini, mana yang benar, sukubunga menyebabkan inflasi atau sebaliknya?

Ekonom lain berusaha mencari justifikasi bunga dengan menganggapnya sebagai imbalan menunggu (Abstinence Concept). Artinya untuk memakai uang yang dipinjam orang lain seseorang harus menunggu, dan untuk itu ia diberikan imbalan. Ada dua argumen yang mematahkan alasan ini. Pertama seseorang yang memiliki uang dan ingin menggunakannya tidak akan meminjamkan kepada orang lain. Untuk apa ia meminjamkan kalau dia sendiri sedang memerlukannya? Kedua, jika menunggu harus diberikan imbalan, ada orang yang memang sengaja menitipkan kepada pihak lain tanpa harus mengingkan imbalan, bahkan kalau perlu ia harus membayarnya. Artinya ada motif lain selain keuntungan, yaitu keamanan dan likuiditas. Bahkan menurut sebuah survey, kedua motif ini merupakan pilihan lebih banyak ketimbang mencari keuntungan.

Para penganut monetaris memberikan alasan lain. Pengalaman dan pelajaran membuktikan bahwa nilai uang sekarang lebih tinggi dari nilai uang di masa depan. Teori ini dikenal dengan nama Time Value of Money. Jika anda jeli, teori ini mirip dengan alasan yang mengatakan bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Masalahnya, benarkah akan selalu terjadi bahwa uang sekarang nilainya lebih tinggi dari uang di masa depan? Teori Time Value of Money sekali lagi mengebiri teori probabilitas menjadi satu kemungkinan, yaitu nilai uang akan terus menerus turun terhadap barang. Padahal semua orang tahu bahwa kuantitas uang ditentukan oleh bank
sentral. Jika bank sentral melakukan kontraksi (pengurangan uang), suka atau tidak suka, nilai uang akan naik, karena jumlahnya sedikit dibanding barang.

Terakhir, ada alasan yang cukup menggelikan. Di zaman Nabi Muhammad, katanya, tidak ada bank. Karena itu bank merupakan barang baru yang tidak terkena kewajiban syariat. Artinya ia bebas melakukan transaksi apapun. Lagian, untuk urusan dunia, ummat Islam dianggap lebih mengetahuinya seperti disebut dalam sebuah hadist. Argumen ini tidak bisa diterima, karena bank merupakan legal entity yang keberadaannya dirumuskan berdasarkan ketentuan-ketentuan. Siapa yang membuat ketentuan-ketentuan itu selain manusia yang notabene menerima kewajiban menjalankan syariat? Selain itu, bank juga merupakan organisasi yang berisi kumpulan manusia dengan wewenang-wewenang tertentu yang didefinisikan berdasarkan jabatannya. Mengatakan bahwa bank tidak terkena kewajiban menjalankan syariat
artinya sama dengan menyatakan syariat tidak wajib dijalankan oleh sebuah kumpulan manusia. Hadist tentang ummat lebih tahu urusan dunianya ketimbang Rasulullah sifatnya amat spesifik, yaitu soal percampuran dua varitas korma untuk mendapatkan varitas yang lebih baik. Meminjam istilah usul fiqih, hadist itu qath'i tapi tidak tepat untuk menjadi dalil dalam konteks ini, alias zhanniyatud-dilalah. Untuk urusan hukum syariah lebih banyak dalil qath'i, yang harus digunakan baik ayat Quran maupun hadist yang lebih tepat konteksnya alias qath'iyyatud-dilalah. Dalil-dalil ini justru menunjukkan bahwa urusan dunia tidak bisa terpisahkan dari urusan agama.
Wallahu A'lam.

Dimuat di Tabloid Fikri, Juni 2002

PPAP, Kewajiban Siapa?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Salah satu praktek perbankan yang sulit dimengerti oleh para ulama adalah alokasi dana untuk mencadangkan penghapusan bagi aktiva-aktiva produktif yang mungkin bermasalah. Padahal di Indonesia ketentuan pencadangan ini merupakan ketentuan yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sejak program restrukturisasi perbankan nasional dicanangkan tahun 1998, ketentuan perbankan mulai ketat kembali, setelah 10 tahun terkesan "hilang kendali". Bahkan salah satu kesepakatan dengan IMF adalah diberlakukannya standar pengaturan perbankan yang merujuk kepada ketentuan internasional.
Keharusan pencadangan terhadap aktiva (asset) bermasalah muncul diantaranya karena adanya resiko yang timbul dari pembiayaan (istilah konvensionalnya kredit) yang dilakukan oleh bank. Ketentuan perbankan yang mengatur hal ini (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif-PPAP) sebenarnya telah diberlakukan sejak lama, namun krisis yang membikin rontok perbankan pada tahun 1997 membuat ketentuan pencadangan menjadi semakin penting. Para anggota Dewan Pengawas Syariah di bank syariah tentu merasa harus meneliti dahulu sejauhmana keabsahan ketentuan) ini dari sisi syariah. Kalaupun harus diterapkan kepada bank syariah, apakah bisa begitu saja diterapkan tanpa melihat keunikan dari bank syariah. Karena itu, ketika masalah ini dibawa ke Dewan Syariah Nasional oleh para akuntan,
terjadi perdebatan cukup panjang.

Para ulama melihat bahwa ketentuan pencadangan boleh-boleh saja diterapkan atas dasar kehati-hatian (ihtiyathi) yang juga diharuskan oleh Syariah. Tapi ternyata ditemukan bahwa banyak yang harus diperhatikan dalam ketentuan ini. Misalnya saja produk pembiayaan bank syariah yang berbeda dengan kredit bank biasa. Mungkin hanya Murabahah (pembiayaan penjualan oleh bank kepada nasabah dengan keuntungan yang disepakati) saja yang bisa diukur dengan ketentuan biasa. Tapi untuk Salam (pembelian barang nasabah oleh bank secara indent) dan Ijarah (penyewaan barang bank kepada nasabah) analisanya berbeda sama sekali. Pada salam, nasabah berhutang barang kepada bank, sedangkan dalam Ijarah nasabah menggunakan milik bank dan membayar sewanya.

Demikian pula pada produk bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah. Kedua produk ini sangat terbuka terhadap resiko fluktuasi ekonomi dan faktor eksternal lainnya. Analisa pendapatan dari bisnis bagi hasil inipun harusnya menyerupai analisa investasi. Karena itu, penghitungan resikonya pun berbeda, yang mengakibatkan berbeda ketentuan pencadangannya, serta dampaknya bagi analisa kesehatan bank, seperti rasio kecukupan modal (CAR).

Dalam hal ini DSN bertahan kepada ketentuan perbankan di Indonesia, demi menjaga maslahat nasabah. Karena itu DSN menetapkan bahwa pencadangan harus dialokasikan dari dana (modal/keuntungan) bank. Jika pencadangan harus diambil dari keuntungan yang menjadi hak nasabah, tidak mudah untuk mengukur sejauh mana para pengurus bank untuk tidak mengambil hak nasabah, padahal pengetahuan dan keahlian perhitungan keuangan lebih
banyak dikuasai oleh bank.

Keputusan yang dituangkan DSN dalam bentuk fatwa ini berbeda dengan Standar Provision and Reserve yang dikeluarkan AAOIFI (Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions) Bahrain. juga kemudian ditambah dengan ketentuan pencadangan ini walaupun dengan rumus yang berbeda. AAOIFI memandang bahwa karena dalam Islam investasi itu memiliki resiko yang harus ditanggung, baik oleh pemilik dana maupun pengelola, maka pencadangan harus ditanggung oleh bersama pula. Artinya pemilik dana (penyimpan) harus ikut menanggung pencadangan tersebut. Caranya tentu tidak dengan memotong simpanannya, tetapi menyisihkannya dari keuntungan yang didapat bank sebelum dibagikan kepada nasabah. Metode ini kelihatan lebih adil, tetapi secara teknis akan mengalami masalah yang sama dalam hal "time-match". Jika pencadangan dilakukan selama 1 tahun, sesuai lamanya investasi/pembiayaan, sedangkan investasi yang dilakukan oleh nasabah hanya enam bulan, apabila dana pencadangan yang disisihkan dari keuntungan selama enam bulan pertama ditarik pada akhir tahun, kepada siapa dana itu akan dibagikan, padahal pemegang dana lama sudah menarik dananya dari bank tersebut? Kecuali jika metode investasi yang digunakan memang macth, baik jumlah maupun jangka waktunya.
Wallahu A'lam


Dimuat di Tabloid Fikri, Maret 2002

Mengapa Harus bank Syariah?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Akhir Mei lalu saya diminta Bank Danamon Syariah untuk berbicara dalam acara sosialisasi bank sayriah. Saya diminta menjelaskan mengapa orang harus memilih bank syariah. Saya lalu memberikan beberapa alasan.

Pertama adalah kewajiban agama. Bagi seorang muslim, tidak ada pilihan bagi untuk memilih selain menjalankan syariah, termasuk dalam transaksi keuangan. Saya lalu membacakan ayat Quran surah AlAhzab (33) ayat 36 yang berisi tentang hal ini, dan Surah Ali Imran (3) ayat 85 tentang orang yang mencari sistem kehidupan lain tidak akan diterima dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. Termasuk dalam hal ini adalah hukum bunga bank yang menurut para ulama di berbagai negeri Islam sebagai riba yang hukumnya haram. Lihat saja hasil bahasan Dewan Studi Islam Al Azhar, Cairo (1965 ), Rabithah Alam Islamy (1986 M), Majma' Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam (1985). Di Indonesia sendiri Majelis Ulama Indonesia - Aceh telah menyatakan pada bulan Agustus 2001 bahwa bunga bank seperti yang dijalankan oleh bank konvensional sekarang ini adalah haram hukumnya Lokakarya ini didukung hasil penelitian Bank Indonesia yang menyatakan bahwa 45% responden di Jawa mengatakan bunga tidak sejalan dengan ajaran agama.
Kedua adalah sistem. Sistem perbankan Syariah adalah sistem yang lebih adil. Ini karena menganut prinsip kebersamaan, yaitu untung dibagi sama, resikopun ditanggung bersama. Selain itu sistem perbankan syariah lebih bersih, karena semua transaksi harus sesuai dengan ajaran Syariah. Bila terdapat dana/ keuntungan non halal yang didapat secara tidak disengaja, harus diberikan kepada dana sosial. Untuk memastikan ini, setiap bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan transaksinya. Lagipula, sejalan dengan adanya trend corporate governance, sejak awal sistem perbankan Syariah sudah lebih transparan dengan mengharuskan mudharib (dalam hal ini bank) untuk menjelaskan semua usaha yang diberikan. Dalam soal ketahanan sistem Perbankan Syariah terbukti lebih resisten terhadap krisis. Sebagaimana diketahui, akibat krisis berkepanjangan, negara harus menanggung biaya rekapitalisasi perbankan lebih dari Rp. 600 trilyun dan bunga perbulan sebesar 50 milyar. Sebagai sebuah sistem, perbankan Syariah bersifat universal, siapapun bisa menjalankannya apabila ia memiliki ilmunya, apapun agamanya.
Ketiga adalah komitmen. Hal ini terlihat pada keterlibatan dalam pengembangan sektor riil dengan rasio pembiayaan terhadap simpanan (financing to deposit ratio) yang diatas 100%. Selain itu perbankan syariah terlibat penuh pada berbagai kredit program untuk Usaha Kecil dan Menengah seperti P2KER dan KKPA.
Keempat adalah trend pasar. Realitas nasional menunjukkan peningkatan tajam dalam aktifitas dan jaringan perbankan syariah sejak tahun 1998. Kini sudah berdiri 2 bank syariah, 5 unit usaha syariah dan 82 BPRS. Dalam dua tahun kedepan diperkirakan jaringan ini akan meningkat dua kali lipat. Fenomena ini juga didukung dunia akademis yang sangat intensif mengadakan kajian dan seminar tentang perbankan dan ekonomi syariah seperti seperti Airlangga, UI, Brawijaya, IAIN dan lain-lain.
Trend internasional juga tidak kalah gregetnya, sehingga beberapa analis memperkirakan trend dunia perbankan kini mengarah kepada perbankan Islam. Hal ini dilihat dari pembukaan layanan Islamic banking dari beberapa bank skala dunia seperti Citibank, Standard Chartered, HSBC, ANZ dan ABN-Amro. Fenomena lainnya yang layak disebut adalah: Pada bulan Desember 2000 Federal Reserve (bank sentral Amerika) meminta Bahrain Institute of Banking and Finance untuk mengadakan pelatihan bagi para pejabatnya. Demikian pula pada bulan February 2002 Department Treasury Amerika yang meminta Harvard University untuk melakukan pelatihan dan penelitian perbankan Islam bagi para pegawainya. Bulan Mei lalu, Bank of England mengadakan seminar tentang Islamic Bank dan kemungkinan pengaturan khusus oleh Financial Service Authority. Sebagaimana di Indonesia, beberapa universitas dunia mulai menawarkan program kajian Islamic banking and finance, seperti Harvard, Loughborough, Durham, Oxford dan Monash.
Kelima adalah dukungan kebijakan dan pengaturan. Bank Indonesia kini tengah giat melakukan sosialisasi perbankan syariah ke tengah masyarakat. Untuk perbankan syariah ini bahkan kini tengah dibuatkan cetak biru (blue print) pengembangannya untuk 10 tahun kedepan. Selain itu, sumberdaya manusianyapun terus ditingkatkan melalui pelatihan, pendidikan dan lokakarya. Hal ini karena diamanatkan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah disempurnakan oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Karena itu tidak usah heran jika berbagai peraturan tentang bank syariah pun bermunculan. Soal pengaturan dan peraturan ini juga sudah ada pada level internasionl, seperti AAOIFI dan International Financial Service Board (IFSB) yang dibentuk oleh IMF dan Bank Dunia, serta diresmikan pada bulan April lalu di Paris.
Selain alasan-alasan ini, saya juga menyampaikan beberapa kritik seperti yang sering disampaikan masyarakat. Itu bisa dimengerti, karena sebagai sebuah sebuah sistem yang relatif baru, perbankan syariah masih memerlukan ide-ide baru untuk pengembangannya. Masalahnya, mengapa kita tidak ikut mengembangkannya, misalnya dengan menjadi nasabah?
Wallahu A'lam.


Dimuat di Tabloid Fikri, Juni 2002

Seputar Pasar Uang Syariah

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Telah lama para bankir syariah mengeluhkan kesulitan tidak adanya pasar uang bagi perbankan syariah. Pasar uang mutlak dibutuhkan mengingat tidak selamanya bank syariah pada posisi likuid yang dengan mudah membayar kewajiban kepada nasabah penyimpannya. Selama ini bank syariah selalu mencari solusi likuiditas dari pasar uang konvensional, yang berdasarkan bunga. Keabsahan transaksi ini tentu diragukan para Dewan Pengawas Syariah sejak lama, tapi nampaknya tidak ada jalan lain, dan manajemen selalu menggunakan alasan pamungkas untuk ini, yaitu darurat. Dan kondisi darurat, sebagaimana disebutkan dalam jurisprudensi Islam, tubihul mahzuraat, alias membolehkan yang dilarang.
Sebenarnya alasan darurat kini sudah tidak tepat lagi digunakan. Pada tahun 2000 Bank Indonesia telah memperkenalkan dua instrumen pasar uang bagi perbankan syariah, yaitu Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank syariah atau Sertifikat IMA, dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia atau SWBI. Sertifikat IMA merupakan sertifikat yang dapat dijual oleh bank syariah, atau unit usaha syariah bank konvensional, yang memerlukan likuiditas kepada pihak lain dengan bagi hasil yang disepakati. Dengan kata lain sertifikat ini merupakan instrumen likuiditas antar bank. SWBI adalah instrumen yang dikeluarkan Bank Indonesia apabila bank mengalami kelebihan likuiditas. Karena dasarnya wadiah (titipan), sertifikat ini tidak menghasilkan apa-apa kecuali Bank Indonesia memberikan semacam hadiah atau bonus kepada bank yang menitipkan dananya.

Banyak pihak yang kritis terhadap instrumen ini, terutama SWBI. Ada yang mengatakan bahwa instrumen ini hanya potokopi dari Sertifikat Bank Indonesia, instrumen moneter Bank Indonesia untuk melakukan ekspansi dan kontraksi peredaran uang melalui bank konvensional dengan bunga tertentu. Sebagaimana dimaklumi, SBI kini menjadi alat bagi bank konvensional untuk mencari keuntungan ketimbang menyalurkan kredit ke sektor riil. Adanya SWBI malah menjadikan bank syariah seperti bank konvensional, cukup menitipkan uangnya di Bank Indonesia dengan mengharapkan bonus dan tidak menyalurkannya kepada sektor riil. Alasan ini cukup mendasar karena adanya permintaan dari bank syariah dan unit usaha syariah agar tingkat bonus SWBI disamakan dengan tingkat bunga SBI! Pihak lain mempertanyakan darimana bonus yang dibayarkan Bank Indonesia SWBI. Banyak yang tidak ingat bahwa sebenarnya SWBI adalah instrumen sementara, karena belum adanya pasar uang antar perbankan syariah. Apabila pasar uang antar bank syariah sudah berkembang, kemungkinan besar fasilitas ini akan dihilangkan. Masalahnya sampai kapan?

Kenyataan di perbankan syariah berbicara lain. Sebagian bank syariah yang malah berkutat mengembangkan produk retail untuk menyaingi produk perbankan konvensional. Sebagian sibuk ekspansi bikin cabang baru. Malah ada diantaranya yang rajin ngurusin politik, bikin statement kagak karuan.

Lain di Indonesia, lain pula di Malaysia dan Bahrain. Disana justru yang rajin bikin instrumen pasar uang justru bank syariahnya sendiri. Karena aktifnya membuat piranti pasar uang ini, AAOIFI sebagai lembaga standarisasi kemudian membuat standar akuntansi dan standar syariah untuk pembuatan instrumen berdasarkan transaksi-tansaksi seperti Salam, Istisna, Mudharabah dan lainnya. Selain itu untuk mengakomodasi pasar uang antar bank syariah yang bersifat internasional, International Islamic Financial Market (IIFM) yang dipelopori Islamic Development Bank dan AAOIFI sudah mulai beroperasi awal April ini. Para player nya kebanyakan dari negara Timur Tengah dan Malaysia.Sementara dari Indonesia belum ada yang bisa diharapkan, karena belum memenuhi kriteria. Entah kapan bank syariah di Indonesia jadi player. Wallahu A’lam.


Dimuat di Tabloid Fikri, April 2002

Rupiah kita: Maju Kena Mundur Kena

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Dollar menguat lagi? Ah, itu biasa. Yang perlu diantisipasi adalah sebentar lagi harga barang-barang akan naik, akibat depresiasi rupiah terhadap mata uang Paman Sam itu. Sejak turunnya Soeharto sudah tak terhitung lagi berapa kali kantong rakyat Indonesia harus disesuaikan dengan harga baru. Baik dengan kenaikan dolar terhadap rupiah, ataupun dengan sebab lain, seperti naiknya harga bahan bakar. Anehnya isi kantong masyarakat tidak pernah bertambah. Kalaupun bertambah biasanya lambat. Jika perlu harus demonstrasi dulu, seperti yang dilakukan guru-guru di Nganjuk dan berbagai daerah lainnya.
Nasib rupiah memang mirip nasib bangsanya, terpuruk. Padahal dengan kejadian runtuhnya gedung WTC di New York seharusnya dolar sudah turun. Keperluan memulihkan ekonomi dalam negeri membuat Alan Greenspan menurunkan tingkat sukubunga, yang berarti dolar harus turun terhadap mata uang lain. Tetapi rupanya masalahnya tidak sesederhana itu. Utang luar negeri Indonesia (bahasa sopannya " bantuan") sudah mencapai 150 milyar dolar, yang dengan asumsi kurs 1 dollar = Rp. 9.500,-, setiap penduduk Indonesia kebagian beban sebesar Rp. 7 juta. Perlu setahun penuh, tanpa makan dan minum, bagi seorang penarik beca yang berpenghasilan sepuluh ribu per hari, untuk membayarnya. Utang luar negeri ini harus dibayar tiap tahun dan jatuh tempo antara Oktober dan Desember. Maka jangan heran, menjelang akhir tahun, rupiah seperti kaleng kosong, ditendang kesana-sini dan menciptakan kebisingan diantara para pelaku pasar.

Lalu apakah jika dolar turun, misalnya jadi Rp. 2.000,-, persoalan akan selesai? Tidak juga. Struktur industri Indonesia sudah kadung banyak menggunakan komponen impor yang harus dibayar dengan dolar. Lagipula, dengan alasan sebentar lagi AFTA, para importir berlomba mendatangkan produk luar negeri. Kan lagi krisis? Banyak pihak yang justru balik bertanya, krisis untuk siapa? Untuk masyarakat kebanyakan mungkin jawabannya ya. Tapi tidak untuk segelintir orang tertentu. Buktinya pada waktu pameran mobil beberapa waktu silam sudah 30 mobil mewah sekelas Jaguar terjual habis!

Ada masalah lain yang diderita bangsa ini, yaitu penyakit cinta barang luar negeri. Apa saja yang datang dari luar negeri dianggap lebih bagus dari barang dalam negeri. Tidak ada upaya untuk mengurangi apalagi memproduksi barang sepertinya. Jangan harap bisa mengunggulinya. Kesimpulannya, dolar naik salah, turun juga repot. Meniru judul film, maju kena, mundur kena.

Harus solusi untuk keluar dari lingkaran ini. Beberapa pihak pernah mengusulkan agar rupiah diganti dengan dinar emas sesuai jaman Rasulullah dulu, atau mendasarinya dengan emas. Lagipula indeksasi terhadap logam mulia itu membuat rupiah akan perkasa terhadap mata uang
apapun, teermasuk dolar. Jangan lupa, selain Afrika Selatan dan Rusia Indonesia memiliki stok emas yang cukup besar, bahkan diluar yang dikeruk Freeport. Sebuah jamaah bernama Murabitun di Spanyol pimpinan Dr. Muhammad Rais Vadillo menjadi pelanggan pembuatan uang emas dari PT. Antam Indonesia. Itu dilakukan karena mereka berkeyakinan mata uang emas merupakan satu-satunya mata uang yang sah diantara mereka.

Tapi apabila hal itu diterapkan di Indonesia saat ini, dengan kondisi yang maju kena mundur kena, situasinya akan mirip jaman Merkantilisme, mazhab ekonomi sebelum Adam Smith. Inggris yang berada dibawah pengaruh mazhab ini berusaha mengumpulkan emas sebanyak-banyaknya dari negara-negara tetangga dengan harga semurah-murahnya. Tapi akibatnya justru terbalik, malah emas yang ada di dalam negeri jadi lebih banyak keluar karena harus ditukar dengan barang-barang mewah. Teori ekonomi yang ditemukan kemudian membuktikan bahwa ketika barang kebutuhan pokok sudah terpenuhi, permintaan barang lebih baik kualitasnya akan meningkat.

Yang lebih prioritas saat ini adalah bagaimana memasang sikap ekonomi. Bagaimana mau mempertahankan mata uang, sementara penduduk domestik lebih bangga dengan produk luar negeri ketimbang produk negaranya sendiri? Bagaimana mungkin mata uangnya dihargai orang lain, sementara kualitas produknya sendiri inferior kalau tidak disebut asal jadi? Bagaimana masyarakat mau memakai produk snediri kalau pemimpinnya justru pamer barang luar negeri, dari kaus singlet sampai mobil mewah? Kita tidak perlu menghidupkan Umar bin Abdul Aziz untuk mendidik pola hidup sederhana dan percaya buatan sendiri. Wallahu A'lam.


Dimuat Tabloid Fikri, Oktober 2002

Dewan Pengawas Syariah

Cecep Maskanul Hakim

Salah satu fenomena yang muncul dalam tiga dekade ini adalah pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan Syariah. Saat ini di Indonesia saja ada 2 bank syariah, 3 bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, 80 BPRS, ribuan BMT dan Koperasi Syariah. Selain itu ada 2 Asuransi Syariah dan 2 asuransi yang memiliki divisi syariah. Juga ada 2 reksadana syariah Jumlah ini melengkapi 150 an lembaga keuangan syariah (Islam) yang tersebar di pelosok dunia, termasuk di negara-negara Barat yang kapitalis.
Diantara syarat pendirian lembaga keuangan, yang juga merupakan keunikannya, adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional lembaga ini agar senantiasa berada pada jalur syariah. Yang disebut operasional berarti produk, teknik, system serta identitas perusahaan alias corporate identity. DPS ini biasanya terdiri dari para ulama yang memiliki spesialis dalam fiqih muamalah maliyah atau hukum syariah mengenai transaksi yang berhubungan dengan utang piutang dan sejenisnya. Di Indonesia DPS yang ditempatkan di lembaga keuangan syariah harus direkomendasi oleh Dewan Syariah Nasional, sebuah lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia. Dewan Syariah Nasional (DSN) juga menarik fungsi DPS yang lain, yaitu memberikan fatwa terhadap produk baru yang dikeluarkan, atau terhadap masalah-masalah yang timbul berkaitan dengan transaksi dalam lembaga keuangan syariah. Sebelum tahun 1997, fungsi ini berada pada DPS. Tapi dengan banyaknya LKS yang berdiri, dikhawatirkan para DPS memberikan fatwa yang saling bertentangan.

Dalam setiap laporan tahunan lembaga keuangan syariah (LKS) wajib memuat pernyataan dari DPS bahwa semua transaksi yang dilaksanakannya telah sesuai dengan syariah. Hal ini berarti bahwa sebuah lembaga keuangan syariah telah mengikuti manual dan prosedur transaksi yang telah di review dan disetujui oleh DPSnya. Apabila ada transaksi yang dianggap meragukan diperlukan persetujuan DPS sebelum melaksanakannya. Dengan demikian pernyataan DPS pada laporan tahunan adalah produk final pengawasan DPS selama setahun.

Hampir setiap DPS (tidak saja di Indonesia), menerima honorariumnya dari LKS yang diawasinya. Ada yang bulanan seperti di Indonesia, ada juga yang berdasarkan kehadiran dalam rapat yang diadakan oleh LKS yang bersangkutan. Hal ini membangkitkan isu soal kemandirian DPS dalam melakukan pengawasan dan memberikan opini. Bagaimana sebuah lembaga yang dibiayai oleh LKS bisa independen terhadap lembaga tersebut? Oleh karena itu perlu difikirkan tentang system penggajian (honorarium) yang memungkinkan DPS melakukan fungsinya tanpa harus terganggu oleh masalah psikologis ini. Ada usulan agar system penggajian ini dilaksanakan oleh DSN atau otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia atau Departemen Keuangan.

Masalah DPS tidak berhenti sampai disitu. Meskipun telah direkomendasi oleh DSN keaktifan DPS dalam pengawasan LKS tergantung kepada orang per orang. Ada DPS yang melakukan pertemuan dengan manajemen seminggu sekali, tapi ada juga yang dalam setahun tidak pernah muncul. Kisah kurang aktifnya para DPS ini mengakibatkan manajemen yang mengelola LKS mendasarkan operasionalnya kepada pengetahuannya sendiri yang tentunya terbatas. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan akan keabsahan operasionalnya di mata masyarakat. Para DPS yang kurang aktif itu tentu bukan tanpa sebab.Pertama, bisa jadi DPS yang ditempatkan di LKS tersebut adalah tokoh masyarakat yang super sibuk sehingga tidak punya waktu untuk hadir dalam pertemuan dengan manajemen. Ada juga DPS yang merasa kurang pengetahuannya dalam bidang itu sehingga menyerahkan saja sepenuhnya masalah LKS kepada manajemen.

Kisah kurangnya pengetahuan para ulama tentang lembaga keuangan jika ditarik ke masalah pendidikan memang bukan hal kecil. Meskipun telah merdeka 50 tahun, dunia pendidikan di Indonesia masih belum lepas dari pengaruh penjajahan, dalam arti pemisahan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Maka tidak heran jika sekarang ini para ulama tidak mengerti ilmu keuangan sedangkan para bankir memiliki pengetahuan syariah yang dangkal. Kondisi seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan terus menerus. Untuk jangka pendek diperlukan adanya peningkatan pengetahuan para DPS dalam bentuk pelatihan tentang transaksi keuangan, sedangkan untuk para direksi dan komisaris diberikan semacam kursus singkat tentang fiqih muamalat. Disamping itu untuk mengantisipasi para DPS super sibuk yang terlanjur ditempatkan di LKS bersangkutan, para manajemen semestinya merekrut para tenaga muda yang telah mendapatkan pendidikan ilmu syariah sebagai staf yang membidangi syariah. Dengan demikian persoalan syariah yang muncul sewaktu-waktu dapat terjawab tanpa menunggu rapat DPS yang biasanya dilakukan sebulan sekali. Nampaknya keperluan semacam Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) dalam kesyariahan ini yang mengilhami Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain mengeluarkan ketentuan khusus tentang hal itu pada standarnya tahun 1999.

Keperluan adanya satuan audit yang mengawasi LKS dirasakan juga oleh DSN terutama berkaitan dengan transaksi perdagangan di lantai bursa. Perubahan komposisi halal dan non halal dalam jenis usaha perusahaan yang sahamnya diperjual belikan di bursa bisa terjadi sewaktu-waktu. DSN tidak mungkin mengandalkan laporan keuangan yang biasanya dikeluarkan oleh perusahaan enam bulan sekali, bahkan setahun sekali. Harus ada unit yang mengawasi daftar para emiten (indeks) dari hari kehari sebagaimana halnya LPPOM MUI mengawasi produk makanan dan minuman secara berkala. Dalam hal seperti ini, Malaysia sudah jauh lebih maju, karena Security Comission (Bapepamnya Malaysia) sudah membentuk sendiri unit pengawasan syariah, lengkap dengan perangkat system komputernya yang on-line ke Bursa Saham Kuala Lumpur (BSKL).Entah kapan hal itu bisa dilaksanakan di Indonesia.

Wallahu A'lam.

Sumber: Tabloid Fikri, Januari 2002

Cash atau Accrual?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Bagi yang teliti membaca buku "Himpunan Fatwa DSN-MUI" tahun 2000 pasti akan bertanya, karena setelah 13 fatwa produk perbankan, urutannya disela oleh 6 fatwa yang bersifat teknis. Mengapa? Karena keenam fatwa itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang sedang menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Perbankan Syariah.
Sebagaimana diskusi tentang perbankan syariah, diskusi tentang akuntansinya pun memerlukan waktu lumayan panjang untuk sampai kepada kesimpulan. Sebagian karena latar belakang para peserta rapat yang belum sama tentang pemahaman terhadap perbankan syariah. Maka jadilah setengah dari waktu rapat untuk proses pembelajaran. Selain itu diskusi akuntansi Syariah sering menjurus kepada masalah hukum, karena beragamnya pendapat tentang suatu transaksi dalam Syariah. Khusus PSAK Syariah, faktor itu ditambah dengan kesibukan para anggota DSAK, sehingga proses penyusunan molor sampai lebih dari dua tahun.

Paling tidak ada enam masalah besar yang kemudian harus mendapat fatwa, yaitu metode pengakuan pendapatan, uang muka dan potongan harga dalam Murabahah, denda atas keterlambatan nasabah dalam membayar cicilan, metode distribusi pendapatan dan pencadangan penghapusan aktiva produktif. Kali ini akan dibahas soal metode pengakuan pendapatan.

Masalah yang paling rumit dan jadi bahan perdebatan (bahkan sampai sekarang) diantara para perumus adalah apakah dalam mengakui pendapatan dan beban bank syariah menggunakan accrual basis atau cash basis? Dalam praktek yang berlaku sekarang, bank syariah menggunakan pendekatan accrual dalam pengenaan beban, sedangkan untuk pendapatan mereka menggunakan pendekatan cash. Alasan pemberlakukan ini adalah bahwa beban, meskipun belum direalisasi, sudah dapat dianggap kewajiban, sedangkan pendapatan adalah sesuatu yang tidak bisa dipastikan, berdasarkan ayat Qur'an surat Luqman ayat 31. Praktek seperti ini tentu sulit diterima di kalangan akuntan mengingat tidak konsistennya metode yang digunakan. Artinya apabila pengakuan beban dilakukan dengan cara accrual, mestinya untuk pendapatan juga demikian. Demikian pula untuk cara kas. Tetapi penerapan secara konsisten metode akuntansi kepada bank syariah bukan berarti tidak ada masalah yang muncul. Perlu diingat bahwa diantara perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional adalah pendapatan yang dibagikan kepada nasabah (penyimpan) dalam bank syariah tergantung kepada pendapatan yang diperoleh bank (Revenue concept); sedangkan dalam bank konvensional hal itu tidak berlaku, karena porsi nasabah telah ditentukan dimuka dalam bentuk bunga (cost concept).

Penerapan metode accrual pada beban dan pendapatan akan memberikan manfaat kepada bank syariah pada kemudahan pembukuan. Masalahnya adalah pendapatan yang terealisasi tidak selalu sama dengan yang telah diperkirakan sebelumnya. Dan ketika hal itu terjadi, bank akan melakukan koreksi berulang-ulang, mengingat distribusi pendapatan/ keuntungan dilakukan bank setiap akhir bulan. Jika koreksi itu dilakukan untuk memberikan hak bagi nasabah (penyimpan), masalahnya tidak serumit ketika koreksi untuk mengambil hak bank yang telah dibagikan kepada nasabah.

Penerapan metode kas pada pos beban menimbulkan manfaat kepada bank syariah dengan adanya gambaran riil pada beban yang ditanggung pada masa akuntansi berjalan, misalnya per bulan. Tapi hal ini juga bisa menyebabkan nasabah kehilangan pendapatan apabila beban yang dikeluarkan amat besar dan harus dibebankan pada saat itu juga. Demikian halnya pada pendapatan; bank tidak perlu mengeluarkan cadangan untuk menutup perkiraan kekurangan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah. Apa yang didapatkan bank pada bulan itu dibagikan apa adanya. Masalahnya adalah banyak nasabah yang menggunakan produk investasi berupa deposito untuk jangka waktu yang tidak terlalu lama ( 1-6 bulan). Padahal kebanyakan produk pembiayaan dalam bank syariah biasanya memakan waktu lebih dari enam bulan. Pergantian nasabah yang membuka deposito membuka kemungkinan nasabah yang baru menanamkan dananya menikmati bagi hasil yang seharusnya menjadi hak para pemilik deposito yang telah ditarik/dicairkan.

Perdebatan tentang Cash dan Accrual sedemikian tajam sehingga memunculkan pertanyaan yang menantang: Mana dari kedua sistem ini yang sesuai syariah? Dewan Syariah Nasional akhirnya menetapkan bahwa dalam kedua metode ini terdapat manfaat dan mudharat. Tapi yang lebih maslahat adalah untuk pengakuan, baik beban maupun pendapatan dapat menggunakan metode accrual, sedangkan distribusi pendapatan harus dilakukan dari pendapatan yang direalisir. Meskipun fatwa ini mendatangkan kritik dari kalangan praktisi akuntansi, karena bank syariah harus mengeluarkan laporan ganda, nampaknya hal ini merupakan jalan tengah yang diambil para ulama untuk menghindari pertentangan kedua metode diatas. Selain itu baik Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions yang diterbitkan AAOIFI Bahrain maupun International Accounting Standard mengasumsikan metode accrual sebagai metode yang digunakan pengakuan beban dan pendapatan.

Wallahu A'lam.

Sumber: Tabloid Fikri, Januari 2002