Asswrwb.
Dear friends and colleagues.
Tulisan-tulisan ini adalah pindahan dari blogspot saya cecepmh.blogspot.com. Saya bermaksud menjadikan blogspot itu refleksi yang lebih bersifat individual, sedangkan untuk masalah ekonomi dan keuangan syariah, kita sharing dan diskusi disini, insya Allah. Bagi anda yang ingin tulisannya dimuat, anda dapat mengirimnya ke cecepmh@gmail.com atau cecepmh@yahoo.com
Terima kasih atas pengertiannya.
Wass
Cecep MH
Kantor, Februari 2009
Selasa, 17 Februari 2009
Kiamat duluan
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Masa depan ekonomi dunia akan suram, selama paradigma yang sekarang masih dipegang. Paradigma bebas nilai yang mementingkan individu sebagai pelaku ekonomi dan pasar yang impersonal telah terbukti meluluhkan seluruh tatanan, keluarga, masyarakat bahkan negara. Kini alternatif satu-satunya hanya Islam. Cepat atau lambat, Islam akan tampil sebagai penyelamat. Tidak ada yang bisa membantahnya, tidak di timur, juga tidak di Barat.
Pakar ekonomi Islam dari Islamic Development Bank (IDB), Umar Chapra mengatakan hal itu dalam seminar yang diadakan Bank Indonesia minggu lalu (24/10). Buku terbarunya, The Future of Economics, Islamic Perspective, yang diterjemahkan oleh teman-teman di Syariah Economics and Banking Institute (SEBI) menjadi modal buat beasiswa "Umar Chapra" untuk para mahasiswa Indonesia yang ingin mempelajari dan mendalami ekonomi Islam. Saya terharu, Chapra dan teman-teman SEBI telah mencontohkan sebuah usaha luhur di negeri yang pelit untuk anggaranpendidikannya, apatah lagi memberikan beasiswa bagi mahasiswanya.
Chapra membuktikan bahwa Pareto Optimality, yang dianggap sebagai akhir dari pilihan ekonomi, merupakan akhir dari pikiran rasional yang sudah basi. Hal ini karena ekonomi konvensional menganggap materi satu-satunya pemuas kebutuhan manusia. Ketika pilihan sudah tidak lagi mengarah pada kwadran positif-positif, ekonomi konvensional mengklaim itulah akhir dari kepuasan manusia. Bisa jadi manusia kemudian kehilangan arah (disorientasi), mencari cara-cara yang tidak etis untuk mendapatkannya. Islam, kata Chapra, memberikan solusi lain. Bahwa falah (kebahagiaan, kepuasan) bukan semata dari materi. Ada nilai lain yang lebih tinggi dari itu. Tidak usah jauh-jauh, nilai sebagai hamba Allah saja sudah melebihi kebahagiaan dan kepuasan dari manapun.
Mengutip teori Ibn Khaldun tentang pasang-surut peradaban, Chapra menyimpulkan bahwa naik turunnya sebuah ekonomi merupakan suatu gejala alam yang tadinya berusaha dilawan oleh para ekonom barat. Tapi, walau bagaimanapun, manusia memiliki batasan, sebagaimana alam juga memiliki sifat-sifatnya. Memaksakan sifat keterbatasan alam kepada hal yang diluar kemampuannya akan menciptakan ketidakseimbangan. Dan itulah yang terjadi saat ini. Jika Ibn Khaldun meramalkan manusia akan mencari sumber selain dari dunia ini, ramalan itu belum dapat dibuktikan oleh Barat.
Ada kemajuan dalam pemikiran Chapra kali ini, terutama menyangkut pemerintah sebagai regulator ekonomi. Ia memasukkan faktor pemerintah sebagai salah satu, bukan satu-satunya variable yang perlu dibenahi. Kalau dalam bukunya Islam and Economic Challange Chapra menginginkan adanya suatu pemerintahan Islam yang bersumber kepada ajaran Islam, kali ini Chapra hanya berkomentar bahwa pemerintahan yang korup, tidak aspiratif, otoriter dan penentu segala kebijakan harus sudah dihindari. Pemerintah harus bersikap bijak dan bertindak sesuai dengan prinsip dalam wilayatul hisbah, memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai peraturan.
Bagi umat Islam di Indonesia, ungkapan Chapra sudah lama dimafhumi. Krisis yang menghantam dunia perbankan dan kemudian menjalar jadi krisis ekonomi dan kemanusiaan, berakar dari satu hal: hilangnya akar budaya Islam di semua lini. Ekonomi yang mengekor dan bergantung ke dunia barat sampai sekecil-kecilnya, sikap hidup konsumtif dan menjadikan materi segala-galanya (bahkan bang Taufiq Ismail melihat sila pertama Pancasila dalam realitas berubah menjadi Keuangan yang Maha Kuasa) dan distribusi kekayaan yang tidak merata. Bahkan politik, yang dalam Islam merupakan proses luhur bagi merumuskan keputusan terbaik, telah dijadikan ajang cari duit oleh para pelakunya. Jangan heran kemudian sebagian besarummat menuntut diberlakukannya syariat Islam di tanah air.
Kata bang 'Imaduddin 'Abdulrahim, masyarakat Indonesia telah salah memilih terjemahan untuk government. Disini kata itu diartikan sebagai pemerintah, yang berarti memiliki kekuasaan untuk memberi perintah. Maka tidak heran jika yang terpilih jadi pemerintah bisa semena-mena, mulai dari presiden sampai ketua RT. Padahal rakyat Amerika justru memakai kata administration untuk pemerintahnya, yang berarti hanya melakukan pencatatan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan prinsip yang diberikan Nabi SAW, bahwa pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka (sayyidul ummah khaadimuhum). Menjadi pemimpin masyarakat harus memiliki sikap melayani, bukan ngebosi.
Sikap melayani masyarakat timbul bila posisi yang dipegang dianggap sebagai amanah yang harus dilaksanakan, bukan alat untuk mencari uang. Apabila dilaksanakan untuk mencari sesuatu yang lain, maka itu artinya khianat. Dan khianat adalah tanda orang munafiq. Di Indonesia, sebuah proyek pembangunan diartikan sebagai sebuah proyek bagi-bagi duit bagi para pejabat yang menanganinya. Dana proyek yang tersisa untuk realisasinya paling-paling hanya 50% dari jumlah awalnya. Kalau sudah begini, jangan berharap hasil pembangunan bisa bertahan lama, karena kualitasnya sudah turun menjadi setengahnya. Teori ekonomi mana yang mengajarkan biaya murah bisa mendapatkan kualitas tinggi?
Ilmu ekonomi memang sudah ditakdirkan bertujuan untuk mencari keuntungan materi. Tapi bila dilepas tanpa kendali, maka semua hal bisa dijadikan obyek ekonomi, termasuk jabatan dan kekuasaan. Celakanya hal itu terjadi di Indonesia. Para pelaku politik ternyata menjadi pelaku ekonomi yang piawai, mencari keuntungan materi atas jabatan yang dipegang. Jabatan telah menjadi komoditi yang dapat dibeli dengan pembayaran tertentu. Dengan kata lain, Indonesia lebih kapitalis dari orang kapitalis sendiri. Padahal kalau kita kembali ke khazanah Islam, kita akan menyimak ucapan Umar bin Khattab: Demi Allah, (menjadi khalifah) ini adalah sebuah penderitaan. Tidak akan kuizinkan keturunan Umar bin Khattab mengalaminya untuk kedua kali. Mazhab Neo-Klasik, salah satu aliran ekonomi moderen, menyatakan kutukannya kepada campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Padahal campur tangan pemerintah, menurut Keynes merupakan suatu yang mutlak diperlukan, apalagi ketika investasi mengalami kemunduran. Asumsinya, tentu pemerintah yang bersih dari korupsi dan suap-suapan.
Di Barat, persoalan administrasi sudah selesai, sehingga tidak ada cerita pejabat yang korupsi. Dasar mereka melakukan sesuatu adalah sederhana, common sense atau consciense, kata lain dari hati nurani. Dalam terminologi hadis, hati nurani adalah dhamir (Is'al dhomirak). Semua orang mengikuti nalar ini: Kalau orang lain sakit hati karena miliknya dicuri, iapun merasakan hal yang sama kalau miliknya diambil tanpa permisi. Apalagi kalau yang dicuri milik orang banyak. Nah, kalau di Barat saja yang masalah mendasarnya sudah terselesaikan, seperti kata Chapra, masih menyisakan masalah (sehingga ekonomi masa depan akan suram), bagaimana pula halnya dengan Indonesia? Jangan-jangan kita akan memang akan kiamat duluan sebelum yang lainnya.
Dimuat di Tabloid Fikri, Oktober 2002
Cecep Maskanul Hakim
Masa depan ekonomi dunia akan suram, selama paradigma yang sekarang masih dipegang. Paradigma bebas nilai yang mementingkan individu sebagai pelaku ekonomi dan pasar yang impersonal telah terbukti meluluhkan seluruh tatanan, keluarga, masyarakat bahkan negara. Kini alternatif satu-satunya hanya Islam. Cepat atau lambat, Islam akan tampil sebagai penyelamat. Tidak ada yang bisa membantahnya, tidak di timur, juga tidak di Barat.
Pakar ekonomi Islam dari Islamic Development Bank (IDB), Umar Chapra mengatakan hal itu dalam seminar yang diadakan Bank Indonesia minggu lalu (24/10). Buku terbarunya, The Future of Economics, Islamic Perspective, yang diterjemahkan oleh teman-teman di Syariah Economics and Banking Institute (SEBI) menjadi modal buat beasiswa "Umar Chapra" untuk para mahasiswa Indonesia yang ingin mempelajari dan mendalami ekonomi Islam. Saya terharu, Chapra dan teman-teman SEBI telah mencontohkan sebuah usaha luhur di negeri yang pelit untuk anggaranpendidikannya, apatah lagi memberikan beasiswa bagi mahasiswanya.
Chapra membuktikan bahwa Pareto Optimality, yang dianggap sebagai akhir dari pilihan ekonomi, merupakan akhir dari pikiran rasional yang sudah basi. Hal ini karena ekonomi konvensional menganggap materi satu-satunya pemuas kebutuhan manusia. Ketika pilihan sudah tidak lagi mengarah pada kwadran positif-positif, ekonomi konvensional mengklaim itulah akhir dari kepuasan manusia. Bisa jadi manusia kemudian kehilangan arah (disorientasi), mencari cara-cara yang tidak etis untuk mendapatkannya. Islam, kata Chapra, memberikan solusi lain. Bahwa falah (kebahagiaan, kepuasan) bukan semata dari materi. Ada nilai lain yang lebih tinggi dari itu. Tidak usah jauh-jauh, nilai sebagai hamba Allah saja sudah melebihi kebahagiaan dan kepuasan dari manapun.
Mengutip teori Ibn Khaldun tentang pasang-surut peradaban, Chapra menyimpulkan bahwa naik turunnya sebuah ekonomi merupakan suatu gejala alam yang tadinya berusaha dilawan oleh para ekonom barat. Tapi, walau bagaimanapun, manusia memiliki batasan, sebagaimana alam juga memiliki sifat-sifatnya. Memaksakan sifat keterbatasan alam kepada hal yang diluar kemampuannya akan menciptakan ketidakseimbangan. Dan itulah yang terjadi saat ini. Jika Ibn Khaldun meramalkan manusia akan mencari sumber selain dari dunia ini, ramalan itu belum dapat dibuktikan oleh Barat.
Ada kemajuan dalam pemikiran Chapra kali ini, terutama menyangkut pemerintah sebagai regulator ekonomi. Ia memasukkan faktor pemerintah sebagai salah satu, bukan satu-satunya variable yang perlu dibenahi. Kalau dalam bukunya Islam and Economic Challange Chapra menginginkan adanya suatu pemerintahan Islam yang bersumber kepada ajaran Islam, kali ini Chapra hanya berkomentar bahwa pemerintahan yang korup, tidak aspiratif, otoriter dan penentu segala kebijakan harus sudah dihindari. Pemerintah harus bersikap bijak dan bertindak sesuai dengan prinsip dalam wilayatul hisbah, memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai peraturan.
Bagi umat Islam di Indonesia, ungkapan Chapra sudah lama dimafhumi. Krisis yang menghantam dunia perbankan dan kemudian menjalar jadi krisis ekonomi dan kemanusiaan, berakar dari satu hal: hilangnya akar budaya Islam di semua lini. Ekonomi yang mengekor dan bergantung ke dunia barat sampai sekecil-kecilnya, sikap hidup konsumtif dan menjadikan materi segala-galanya (bahkan bang Taufiq Ismail melihat sila pertama Pancasila dalam realitas berubah menjadi Keuangan yang Maha Kuasa) dan distribusi kekayaan yang tidak merata. Bahkan politik, yang dalam Islam merupakan proses luhur bagi merumuskan keputusan terbaik, telah dijadikan ajang cari duit oleh para pelakunya. Jangan heran kemudian sebagian besarummat menuntut diberlakukannya syariat Islam di tanah air.
Kata bang 'Imaduddin 'Abdulrahim, masyarakat Indonesia telah salah memilih terjemahan untuk government. Disini kata itu diartikan sebagai pemerintah, yang berarti memiliki kekuasaan untuk memberi perintah. Maka tidak heran jika yang terpilih jadi pemerintah bisa semena-mena, mulai dari presiden sampai ketua RT. Padahal rakyat Amerika justru memakai kata administration untuk pemerintahnya, yang berarti hanya melakukan pencatatan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan prinsip yang diberikan Nabi SAW, bahwa pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka (sayyidul ummah khaadimuhum). Menjadi pemimpin masyarakat harus memiliki sikap melayani, bukan ngebosi.
Sikap melayani masyarakat timbul bila posisi yang dipegang dianggap sebagai amanah yang harus dilaksanakan, bukan alat untuk mencari uang. Apabila dilaksanakan untuk mencari sesuatu yang lain, maka itu artinya khianat. Dan khianat adalah tanda orang munafiq. Di Indonesia, sebuah proyek pembangunan diartikan sebagai sebuah proyek bagi-bagi duit bagi para pejabat yang menanganinya. Dana proyek yang tersisa untuk realisasinya paling-paling hanya 50% dari jumlah awalnya. Kalau sudah begini, jangan berharap hasil pembangunan bisa bertahan lama, karena kualitasnya sudah turun menjadi setengahnya. Teori ekonomi mana yang mengajarkan biaya murah bisa mendapatkan kualitas tinggi?
Ilmu ekonomi memang sudah ditakdirkan bertujuan untuk mencari keuntungan materi. Tapi bila dilepas tanpa kendali, maka semua hal bisa dijadikan obyek ekonomi, termasuk jabatan dan kekuasaan. Celakanya hal itu terjadi di Indonesia. Para pelaku politik ternyata menjadi pelaku ekonomi yang piawai, mencari keuntungan materi atas jabatan yang dipegang. Jabatan telah menjadi komoditi yang dapat dibeli dengan pembayaran tertentu. Dengan kata lain, Indonesia lebih kapitalis dari orang kapitalis sendiri. Padahal kalau kita kembali ke khazanah Islam, kita akan menyimak ucapan Umar bin Khattab: Demi Allah, (menjadi khalifah) ini adalah sebuah penderitaan. Tidak akan kuizinkan keturunan Umar bin Khattab mengalaminya untuk kedua kali. Mazhab Neo-Klasik, salah satu aliran ekonomi moderen, menyatakan kutukannya kepada campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Padahal campur tangan pemerintah, menurut Keynes merupakan suatu yang mutlak diperlukan, apalagi ketika investasi mengalami kemunduran. Asumsinya, tentu pemerintah yang bersih dari korupsi dan suap-suapan.
Di Barat, persoalan administrasi sudah selesai, sehingga tidak ada cerita pejabat yang korupsi. Dasar mereka melakukan sesuatu adalah sederhana, common sense atau consciense, kata lain dari hati nurani. Dalam terminologi hadis, hati nurani adalah dhamir (Is'al dhomirak). Semua orang mengikuti nalar ini: Kalau orang lain sakit hati karena miliknya dicuri, iapun merasakan hal yang sama kalau miliknya diambil tanpa permisi. Apalagi kalau yang dicuri milik orang banyak. Nah, kalau di Barat saja yang masalah mendasarnya sudah terselesaikan, seperti kata Chapra, masih menyisakan masalah (sehingga ekonomi masa depan akan suram), bagaimana pula halnya dengan Indonesia? Jangan-jangan kita akan memang akan kiamat duluan sebelum yang lainnya.
Dimuat di Tabloid Fikri, Oktober 2002
Modal Ventura Syariah, mungkinkah?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Dalam sebuah seminar perbankan Syariah di Surabaya seorang peserta berkomentar bahwa produk perbankan syariah relatif sempit dibanding perbankan konvensional. Saya lalu teringat pengalaman ketika ikut mengembangkan produk Bank Muamalat pada tahun 1997. Pada saat itu boleh dikatakan teman-teman kewalahan mengatur produk yang sedemikian banyaknya sehingga kita batasi pada produk yang lazim saja. Selain itu pertimbangannya adalah bahwa masyarakat dan para regulator belum siap menerima produk-produk ini.
Seseorang bisa membayangkan jika kaidah Usul Fiqih yang mengatakan "sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali yang dilarang" dijadikan pedoman dalam pengembangan produk bisa dibayangkan betapa beragamnya produk yang dihasilkan. Yang dilarang dalam syariah adalah apabila transaksi mengandung riba, judi (maisir), gharar, dharar, zhalim, risywah dan muharramat (barang-barang haram). Selebihnya merupakan domain halal.
Saat ini yang sedang ngetrend adalah pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga para praktisi keuangan merasa perlu untuk membuat program khusus untuk itu. Salah satunya adalah modal ventura yang selama ini memang sudah malang melintang dalam dunia usaha kecil dan menengah. Lalu mengapa perlu untuk menjadi syariah?
Saya lalu teringat pengalaman mengembangkan Baitul Mal Wattamwil (BMT) bersama teman-teman pada tahun 1995. Lembaga yang memang didesain untuk melayani pengusaha super mikro ini begitu cepat terkenal dan mengalahkan popularitas koperasi. Padahal hampir semua BMT mnggunakan modal sendiri alias self-financing. Jika langkah ini yang diambil oleh modal ventura, maka sebuah langkah pertama yang tepat telah diayunkan. Tinggal masalah substansi.
Kebanyakan modal ventura dalam membangun usaha kecil menggunakan model investasi-divestasi dalam memberikan modal kerja. Artinya perusahaan modal ventura memberikan modal kerja dan ikut menjadi pemilik saham pada usaha tersebut. Jika usaha telah berjalan, maka pengusaha dapat secara berangsur membeli kepemilikan saham tersebut dari perusahaan modal ventura. Pada batas waktu tertentu usaha itu kemudian menjadi milik pengusaha itu sepenuhnya.
Pertanyaannya, bagaimana prinsip keuangan syariah mengakomodasi transaksi seperti ini? Dalam literatur keuangan syariah model investasi seperti ini dapat menggunakan musyarakah atau mudharabah. Kedua transaksi ini mengakibatkan kepemilikan asset usaha dari para pemilik dana yang kemudian dapat dijual kepada pihak lain, atau kepada pengelola (mudharib atau patner). Tanpa disadari banyak orang, transaksi seperti ini bahkan sudah dipraktekkan ummat Islam sejak abad sebelas.Jika modal ventura ingin mengembangkan model lain, seperti kredit investasi atau leasing, dunia keuangan syariah sudah menyediakan alternatifnya, seperti Murabahah, Istisna, Ijarah dan sebagainya. Tentu dengan ketentuan-ketentuan yang sama sekali berbeda dengan praktek konvensional.
Akan sukseskah modal ventura syariah? Pertanyaan skeptis seperti ini tentu bukan tanpa dasar. Ketika seminar pendirian Permodalan Nasional Madani (PNM) digelar pada tahun 1999, terungkap data bahwa di Amerika saja sukses modal ventura hanya 60%. Itu di negara yang relatif jauh lebih maju sistem keuangannya. Pengalaman modal ventura di Indonesia, seperti bisa ditebak, amat memprihatinkan. Diantara kendalanya ternyata pajak di negeri ini yang amat memberatkan. Oleh karena itu baru pemerintah saja yang dapat mendirikan perusahaan semacam ini, yang tentu bisa mendapat keringanan pajak. Kebetulan pula perusahaan modal ventura yang didirikan pemerintah memang ditujukan untuk pembangunan usaha kecil.
Bagi saya, perusahaan apapun yang dibangun berdasarkan kepada syariah mestinya sukses, jika dasar syariahnya bukan hanya dalam produk dan transaksi, tetapi juga dalam nilai dan prinsip. Ajaran syariah dalam keuangan, selain masalah transaksi dan produk, juga mengharuskan adanya amanah, yang dapat diterjemahkan menjadi transparansi, ketelitian, akuntabilitas, integritas dan service excellence. Jika prinsip ini hilang, maka apapun produk dan transaksi yang dijalankan hanya sekedar ganti nama dari produk konvensional. Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri Mei 2002
Cecep Maskanul Hakim
Dalam sebuah seminar perbankan Syariah di Surabaya seorang peserta berkomentar bahwa produk perbankan syariah relatif sempit dibanding perbankan konvensional. Saya lalu teringat pengalaman ketika ikut mengembangkan produk Bank Muamalat pada tahun 1997. Pada saat itu boleh dikatakan teman-teman kewalahan mengatur produk yang sedemikian banyaknya sehingga kita batasi pada produk yang lazim saja. Selain itu pertimbangannya adalah bahwa masyarakat dan para regulator belum siap menerima produk-produk ini.
Seseorang bisa membayangkan jika kaidah Usul Fiqih yang mengatakan "sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali yang dilarang" dijadikan pedoman dalam pengembangan produk bisa dibayangkan betapa beragamnya produk yang dihasilkan. Yang dilarang dalam syariah adalah apabila transaksi mengandung riba, judi (maisir), gharar, dharar, zhalim, risywah dan muharramat (barang-barang haram). Selebihnya merupakan domain halal.
Saat ini yang sedang ngetrend adalah pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga para praktisi keuangan merasa perlu untuk membuat program khusus untuk itu. Salah satunya adalah modal ventura yang selama ini memang sudah malang melintang dalam dunia usaha kecil dan menengah. Lalu mengapa perlu untuk menjadi syariah?
Saya lalu teringat pengalaman mengembangkan Baitul Mal Wattamwil (BMT) bersama teman-teman pada tahun 1995. Lembaga yang memang didesain untuk melayani pengusaha super mikro ini begitu cepat terkenal dan mengalahkan popularitas koperasi. Padahal hampir semua BMT mnggunakan modal sendiri alias self-financing. Jika langkah ini yang diambil oleh modal ventura, maka sebuah langkah pertama yang tepat telah diayunkan. Tinggal masalah substansi.
Kebanyakan modal ventura dalam membangun usaha kecil menggunakan model investasi-divestasi dalam memberikan modal kerja. Artinya perusahaan modal ventura memberikan modal kerja dan ikut menjadi pemilik saham pada usaha tersebut. Jika usaha telah berjalan, maka pengusaha dapat secara berangsur membeli kepemilikan saham tersebut dari perusahaan modal ventura. Pada batas waktu tertentu usaha itu kemudian menjadi milik pengusaha itu sepenuhnya.
Pertanyaannya, bagaimana prinsip keuangan syariah mengakomodasi transaksi seperti ini? Dalam literatur keuangan syariah model investasi seperti ini dapat menggunakan musyarakah atau mudharabah. Kedua transaksi ini mengakibatkan kepemilikan asset usaha dari para pemilik dana yang kemudian dapat dijual kepada pihak lain, atau kepada pengelola (mudharib atau patner). Tanpa disadari banyak orang, transaksi seperti ini bahkan sudah dipraktekkan ummat Islam sejak abad sebelas.Jika modal ventura ingin mengembangkan model lain, seperti kredit investasi atau leasing, dunia keuangan syariah sudah menyediakan alternatifnya, seperti Murabahah, Istisna, Ijarah dan sebagainya. Tentu dengan ketentuan-ketentuan yang sama sekali berbeda dengan praktek konvensional.
Akan sukseskah modal ventura syariah? Pertanyaan skeptis seperti ini tentu bukan tanpa dasar. Ketika seminar pendirian Permodalan Nasional Madani (PNM) digelar pada tahun 1999, terungkap data bahwa di Amerika saja sukses modal ventura hanya 60%. Itu di negara yang relatif jauh lebih maju sistem keuangannya. Pengalaman modal ventura di Indonesia, seperti bisa ditebak, amat memprihatinkan. Diantara kendalanya ternyata pajak di negeri ini yang amat memberatkan. Oleh karena itu baru pemerintah saja yang dapat mendirikan perusahaan semacam ini, yang tentu bisa mendapat keringanan pajak. Kebetulan pula perusahaan modal ventura yang didirikan pemerintah memang ditujukan untuk pembangunan usaha kecil.
Bagi saya, perusahaan apapun yang dibangun berdasarkan kepada syariah mestinya sukses, jika dasar syariahnya bukan hanya dalam produk dan transaksi, tetapi juga dalam nilai dan prinsip. Ajaran syariah dalam keuangan, selain masalah transaksi dan produk, juga mengharuskan adanya amanah, yang dapat diterjemahkan menjadi transparansi, ketelitian, akuntabilitas, integritas dan service excellence. Jika prinsip ini hilang, maka apapun produk dan transaksi yang dijalankan hanya sekedar ganti nama dari produk konvensional. Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri Mei 2002
Uang Muka Murabahah, perlukah?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Adalah suatu kelaziman dalam dunia perbankan apabila hendak memberikan kredit kepada nasabah ia mensyaratkan agar sebagian total kredit itu ditutup dari modal nasabah sendiri, yang dalam istilah perbankan dikenal degan self financing. Tapi cocokkah hal itu jika diterapkan dalam perbankan syariah?
Nampaknya konsep Self financing itu kini mendapat legitimasinya dalam bank syariah. Setidaknya untuk produk pembiayaan Murabahah (jual beli yang keuntungannya disepakati antara bank dan nasabah). Karena Murabahah itu jual beli, maka penjual (bank) dapat mensyaratkan sejumlah uang muka kepada pembeli (nasabah) apabila ingin membeli barang. Apabila transaksi ini jadi dilaksanakan, maka uang muka ini akan menjadi sebagian dari harga yang dibayar. Tetapi jika transaksinya batal, maka uang dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan biaya administrasi dan kerugian yang mungkin akan diderita bank akibat pembatalan itu? Banyak yang tidak mengetahui bahwa kesimpulan ini merupakan hasil dari proses perdebatan panjang baik di kalangan bankir, akuntan maupun ahli syariah. Konsep uang muka disebut dalam fiqih muamalat dengan arbun dan hanya dibolehkan di kalangan ulama Hambali. Sejatinya uang muka harus menjadi milik penjual apabila transaksi batal dilaksanakan. Tetapi para ulama melihat bahwa dalam prakteknya, perbankan syariah mengenakan uang muka sampai setengah dari harga yang disepakati, yang tentunya akan memberatkan nasabah. Oleh karena itu tidak adil jika uang muka itu semuanya harus jadi milik bank.
Jika diteliti lebih jauh, persoalan uang muka dalam murabahah juga muncul dari sifat Murabahah itu sendiri. Para ulama memperdebatkan apakah Murabahah yang dilakukan dengan pesanan -sebagaimana lazimnya dipraktekkan bank syariah-yang dikenal dalam fiqih sebagai Murabahah lil Amir bi syira, itu mengikat atau tidak. Hal ini karena Murabahah dengan pesanan terdiri dari dua bagian, yaitu transaksi antara pembeli akhir dengan penjual, dan transaksi penjual dengan pemasok (supplier). Sebagian ulama berpendapat bahwa janji yang dilakukan pembeli kepada penjual bahwa ia akan membeli barang darinya itu mengikat. Dengan demikian dalam kondisi seperti ini sebenarnya tidak diperlukan lagi uang muka dari pembeli sebagai tanda jadi. Sebab, apabila pembeli bisa dituntut apabila ingkar janji. Padahal barang yang dipesannya telah dipenuhi penjual. Sebagian ulama menganggap bahwa janji itu tidak mengikat dan penjual harus melakukan kontrak lagi dengan pembeli setelah barang itu tersedia. Termasuk yang memegang pendapat ini adalah Majma' Fiqih Islamy, semacam dewan syariahnya OKI, yang berpusat di Makkah AlMukarramah.
Sebenarnya konsep arbun dengan modifikasi ini telah diakomodir oleh Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) Bahrain dalam standar akuntansi yang diterbitkannya. Konsep itu dinamakan hamisy giddyah dan tidak akan ditemukan di kitab fiqih klasik manapun karena merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat dunia Arab-Islam. Tapi karena lebih maslahat bagi kedua pihak dalam melakukan transaksi, konsep ini dimasukkan ke dalam fatwa yang ditetapkan DSN. Penetapan ini tentu memiliki berbagai akibat. Para akuntan yang tengah membuat standar akuntansi bagi perbankan syariah harus membuat pos tersendiri untuk uang muka ini. Uang muka yang disediakan oleh nasabah pembiayaan Murabahah dibukukan sebagai uang muka. Apabila pembiayaan ditandatangani, bank membukukannya sebagai cicilan pertama. Jika transaksi batal dilaksanakan, uang muka yang dikembalikan harus dicatat pengganti beban yang dikeluarkan bank dalam membeli barang tersebut dari pemasok.
Masalah lain yang muncul adalah soal pemasaran. Meskipun fatwa uang muka Murabahah tidak termasuk dalam kategori wajib, artinya sekedar boleh, hal itu cukup menjadi legitimasi bagi bank syariah untuk mengenakan uang muka dari setiap transaksi pembiayaan Murabahah kepada nasabahnya. Ini tentu menjadi point negatif bagi nilai jual. Kalau sudah begini, tentu yang mengenakan uang muka paling rendahlah yang banyak dicari nasabah.
Dimuat di Tabloid Fikri, Februari 2002
Cecep Maskanul Hakim
Adalah suatu kelaziman dalam dunia perbankan apabila hendak memberikan kredit kepada nasabah ia mensyaratkan agar sebagian total kredit itu ditutup dari modal nasabah sendiri, yang dalam istilah perbankan dikenal degan self financing. Tapi cocokkah hal itu jika diterapkan dalam perbankan syariah?
Nampaknya konsep Self financing itu kini mendapat legitimasinya dalam bank syariah. Setidaknya untuk produk pembiayaan Murabahah (jual beli yang keuntungannya disepakati antara bank dan nasabah). Karena Murabahah itu jual beli, maka penjual (bank) dapat mensyaratkan sejumlah uang muka kepada pembeli (nasabah) apabila ingin membeli barang. Apabila transaksi ini jadi dilaksanakan, maka uang muka ini akan menjadi sebagian dari harga yang dibayar. Tetapi jika transaksinya batal, maka uang dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan biaya administrasi dan kerugian yang mungkin akan diderita bank akibat pembatalan itu? Banyak yang tidak mengetahui bahwa kesimpulan ini merupakan hasil dari proses perdebatan panjang baik di kalangan bankir, akuntan maupun ahli syariah. Konsep uang muka disebut dalam fiqih muamalat dengan arbun dan hanya dibolehkan di kalangan ulama Hambali. Sejatinya uang muka harus menjadi milik penjual apabila transaksi batal dilaksanakan. Tetapi para ulama melihat bahwa dalam prakteknya, perbankan syariah mengenakan uang muka sampai setengah dari harga yang disepakati, yang tentunya akan memberatkan nasabah. Oleh karena itu tidak adil jika uang muka itu semuanya harus jadi milik bank.
Jika diteliti lebih jauh, persoalan uang muka dalam murabahah juga muncul dari sifat Murabahah itu sendiri. Para ulama memperdebatkan apakah Murabahah yang dilakukan dengan pesanan -sebagaimana lazimnya dipraktekkan bank syariah-yang dikenal dalam fiqih sebagai Murabahah lil Amir bi syira, itu mengikat atau tidak. Hal ini karena Murabahah dengan pesanan terdiri dari dua bagian, yaitu transaksi antara pembeli akhir dengan penjual, dan transaksi penjual dengan pemasok (supplier). Sebagian ulama berpendapat bahwa janji yang dilakukan pembeli kepada penjual bahwa ia akan membeli barang darinya itu mengikat. Dengan demikian dalam kondisi seperti ini sebenarnya tidak diperlukan lagi uang muka dari pembeli sebagai tanda jadi. Sebab, apabila pembeli bisa dituntut apabila ingkar janji. Padahal barang yang dipesannya telah dipenuhi penjual. Sebagian ulama menganggap bahwa janji itu tidak mengikat dan penjual harus melakukan kontrak lagi dengan pembeli setelah barang itu tersedia. Termasuk yang memegang pendapat ini adalah Majma' Fiqih Islamy, semacam dewan syariahnya OKI, yang berpusat di Makkah AlMukarramah.
Sebenarnya konsep arbun dengan modifikasi ini telah diakomodir oleh Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) Bahrain dalam standar akuntansi yang diterbitkannya. Konsep itu dinamakan hamisy giddyah dan tidak akan ditemukan di kitab fiqih klasik manapun karena merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat dunia Arab-Islam. Tapi karena lebih maslahat bagi kedua pihak dalam melakukan transaksi, konsep ini dimasukkan ke dalam fatwa yang ditetapkan DSN. Penetapan ini tentu memiliki berbagai akibat. Para akuntan yang tengah membuat standar akuntansi bagi perbankan syariah harus membuat pos tersendiri untuk uang muka ini. Uang muka yang disediakan oleh nasabah pembiayaan Murabahah dibukukan sebagai uang muka. Apabila pembiayaan ditandatangani, bank membukukannya sebagai cicilan pertama. Jika transaksi batal dilaksanakan, uang muka yang dikembalikan harus dicatat pengganti beban yang dikeluarkan bank dalam membeli barang tersebut dari pemasok.
Masalah lain yang muncul adalah soal pemasaran. Meskipun fatwa uang muka Murabahah tidak termasuk dalam kategori wajib, artinya sekedar boleh, hal itu cukup menjadi legitimasi bagi bank syariah untuk mengenakan uang muka dari setiap transaksi pembiayaan Murabahah kepada nasabahnya. Ini tentu menjadi point negatif bagi nilai jual. Kalau sudah begini, tentu yang mengenakan uang muka paling rendahlah yang banyak dicari nasabah.
Dimuat di Tabloid Fikri, Februari 2002
Obligasi Syariah di Indonesia; Kendala dan Prospek
(Reload bahan seminar)
Cecep Maskanul Hakim
I. PENDAHULUAN
Obligasi adalah surat hutang jangka panjang dengan bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten). Obligasi sering diterbitkan untuk menggantikan hutang jangka pendek yang biasanya diberikan dalam bentuk kredit oleh bank.
Obligasi dapat diterbitkan atas nama (title bond) atau atas unjuk (sight bond). Obligasi yang diterbitkan atas nama adalah obligasi yang merujuk kepada nama pemegang obligasi yang membeli dari penerbitnya. Apabila pemilikan obligasi dipindahkan kepada pihak lain maka harus dilakukan endorsement sebagai tanda bahwa obligasi tersebut telah berpindah kepemilikan. Obligasi atas unjuk adalah obligasi yang diterbitkan tanpa nama pemilik. Siapa saja yang menguasainya berhak atas pengembalian pokok dan kupon yang dibayarkan oleh penerbitnya.
Obligasi dapat diterbitkan dengan kupon atau tanpa kupon. Kupon yang dibayarkan berisi bunga yang telah ditetapkan dalam suatu perjanjian penerbitan obligasi.
Obligasi dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dengan harga yang disepakati; seringkali dengan diskon (discounting).
II. PANDANGAN ISLAM
Melihat definisi yang berlaku pada obligasi, maka ada dua hal yang menurut pandangan Islam perlu diperhatikan. Pertama masalah bunga dan kedua adalah masalah hutang dan pemindahannya dalam bentuk jual beli obligasi di pasar sekunder.
1. Pandangan Islam tentang bunga
Masalah bunga tidak akan banyak dibahas dalam paper ini, karena pembahasan tentang telah dibahas di tempat lain. Tapi sebagai bahan untuk memperkuat tentang obligasi syariah, dibawah ini disampaikan beberapa pandangan, kesimpulan dan keputusan beberapa lembaga Islam.
a. Dewan Studi Islam AlAzhar, Cairo
“Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.” (Konferensi DSI AlAzhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M)
b. Rabithah Alam Islamy
“Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. “ (Keputusan No. 6 Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H)
c. Majma’ Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam
“Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah” (Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Koneferensi OKI ke II, 22-28 Desember 1985)
Khusus di Indonesia, fatwa tentang bunga yang ditetapkan Ijtima’ Ulama baru-baru ini sebenarnya merupakan kelanjutan fatwa sebelumnya, diantaranya
a. Lokakarya Alim Ulama MUI di Cisarua pada tahun 1990 yang menghasilkan 3 kesimpulan tentang bunga: sama dengan riba, tidak sama dengan riba dan syubhat. Lokakarya ini merekomendasikan kepada pemerintah agar mendirikan “bank tanpa bunga”. Lokakarya ini pula yang dianggap sebagai penyebab lahirnya Bank Muamalat pada bulan Mei tahun 1992.
b. Bahtsul Masaail para ulama Nahdlatul Ulama pada Musyawarah Nasional kan Konferensi Besar NU di Bandar Lampung pada bulan Februari tahun 1992 juga menghasilkan keputusan yang serupa. Bahtsul Masail merekomendasikan agar PB NU mendirikan bank yang sesuai dengan syariah Islam.
c. Lajnah Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa bunga yang terdapat pada bank-bank pemerintah termasuk perkara yang “mutasyabihat”. Oleh karena itu Lajnah Tarjih merekomendasikan agar PP Muhammadiyah mendirikan bank “yang sesuai dengan kaidah Islam”.
d. Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rapat Kerja Nasional MUI, 16 Desember 2003: “Bunga bank adalah riba yang diharamkan. Ummat Islam diminta untuk menggunakan bank syariah jika keberadaan mereka berada pada radius tertentu yang dapat dicapai.”
2. Pandangan Islam tentang Hutang
Obligasi adalah hutang emiten kepada investor. Jual beli obligasi berarti jual beli hutang (Bai’ al Dayn). Dalam Islam jual beli hutang termasuk dalam kategori jual beli yang obyeknya tidak dapat diambil saat berkontrak (Bai’ Ma’juz al-Taslim). Jika dilakukan pemindahan obligasi dari satu pihak kepada pihak lain (secondary market) maka dalam Islam hanya mungkin lewat salah satu dari dua cara: Jual beli hutang (Bai’ al-Dayn) atau pemindahan hutang (Hiwalah)
a. Jual Beli Hutang
Menurut Fiqih Muamalah, jual beli Hutang (Bai’ alDayn) dalam Islam dibagi menjadi empat macam:
i. Bai’ AlDayn Lil Madin Nasiah (Jualbeli hutang secara tangguh kepada yang berhutang). Misalnya: Seseorang membeli 10 ton beras dengan jangka waktu 3 bulan. Ketika jatuh tempo penjual tidak mampu melaksanakannya. Lalu penjual berkata, saya beli lagi dari anda beras itu untuk jangka waktu 1 bulan kemudian dengan harga yang lebih tinggi.
ii. Bai’ AlDayn Li Ghairil Madin Nasiah (Jualbeli hutang secara tangguh kepada yang tidak berhutang). Misalnya: Seseorang menjual beras 10 ton yang masih berada di pihak lain setelah satu bulan
iii. Bai’ AlDayn Lil Madin Naqdan (Jualbeli hutang secara tunai kepada yang berhutang,) Misal: Seseorang menjual hutang jenis lain kepada orang yang telah berhutang kepadanya
iv. Bai’ AlDayn Li Ghairil Madin Naqdan (Jualbeli hutang secara tunai kepada yang tidak berhutang). Misalnya seseorang menjual hutang kepada pihak lain yang tidak berhutang kepadanya. Para ulama sepakat bahwa: Jual beli hutang secara tangguh, baik kepada yang berhutang maupun tidak, adalah tidak diperbolehkan. Jual beli hutang kepada yang berhutang secara tunai (Bai’ al-dayn lil madin naqdan) ini dibolehkan dengan berbagai syarat menurut para ulama masing-masing.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jenis yang keempat ini, yaitu Jualbeli hutang kepada yang tidak berhutang, secara tunai (Bai’ aldayn li ghairil madin naqdan)
i. Hanafi dan Zahiry:
Jualbeli hutang secara tangguh kepada orang yang tidak berhutang, jika dilakukan, dianggap tidak pernah terjadi, karena hutang itu tidak dapat diserahkan, kecuali bagi yang berhutang itu sendiri pada hak penjualnya.
ii. Syafiiyyah
Boleh dilakukan jual beli hutang yang mustaqar, yaitu hutang yang dipastikan pemanfaatannya dan kalau memilikinya dapat dipastikan haknya tanpa ada kemungkinan (ihtimal) jatuhnya/ tak tertagih. Contoh hutang mustaqar: nilai barang-barang yang mudah rusak atau harta yang ada pada peminjam. Jika hutang itu berbentuk barang pesanan dari transaksi Salam, tidak sah jual beli hutang tersebut.
iii. Hambaly
Tidak sah jual beli hutang secara tangguh kepada yang bukan berhutang, sama tidak sahnya menghibahkan hutang kepada orang yang tidak memiliki tanggungan (zimmah)
iv. Maliky
Dibolehkan jual beli hutang secara tangguh kepada orang yang tidak berhutang dengan 8 syarat yang dapat dirangkum menjadi dua kategori: Tidak mengarah kepada gharar, riba, dsb, dan yang berhutang berada pada negara yang sama agar mudah ditagih.
b. Hiwalah
Cara lain untuk memindahkan hutang kepada pihak lain adalah dengan Hiwalah atau Hawalah. Dalam syariah Hiwalah adalah pemindahan huang/piutang kepada pihak ketiga, sehingga pihak ketiga dapat menagih kepada pihak pertama. Ada beberapa hukum yang terkait dengan Hiwalah ini:
i. Pengalihan hutang/piutang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang berhutang dibolehkan oleh para ulama Hanafi dengan dasar Hiwalatul haq yang didasari kafalah (penjaminan) oleh Muhil. Atas dasar pendapat ini, ulama Hanafi mensyaratkan bolehnya pihak ketiga untuk menagih kembali (recourse) kepada Muhil, apabila tidak tertagih, sedangkan ulama Syafii tidak membolehkannya, karena mensyaratkan adanya persetujuan diantara ketiga pihak.
ii. Ulama Syafii membolehkan hiwalah dengan syarat ada hutang yang sama jumlahnya yaitu jumlah hutang antara pihak pertama (Muhal) dan pihak kedua (Muhil) dan pihak kedua (Muhil) dengan pihak ketiga (Muhal ‘Alaih).
Dalam dunia komersial, pengalihan piutang dengan menggunakan hiwalah melahirkan beberapa masalah yang memerlukan fatwa, yaitu:
i. Akad hiwalah dalam fiqih klasik termasuk kategori uqud tabarru’, artinya akad tolong menolong diantara para pelaku transaksi tanpa mengharapkan imbalan. Dengan kata lain, akad ini bersifat sosial, bukan komersial. Padahal dalam dunia moderen, dimana jasa merupakan komoditi yang harus dijual, maka hiwalah tidak mungkin dilakukan tanpa biaya.
ii. Penerima pengambilalihan piutang itu (Muhal alaih) meminta jasa untuk penagihan. Sebab untuk melakukan penagihan kepada pihak yang berhutang harus mengeluarkan biaya dan tenaga.
iii. Jasa penagihan biasanya langsung dikurangkan dari nilai yang terdapat dalam obligasi. Jika yang memindahkan kewajiban itu pihak yang berutang, maka jasa yang diminta adalah karena harus mecari dana tunai untuk menutupi kewajiban itu. Biaya jasa ditambahkan kepada jumlah hutang, yang perhitungannya bisa dalam bentuk nominal maupun persentase.
iv. Dalam Obligasi, hutang yang ditanggung mengandung bunga, yang oleh para ulama dianggap sesuatu yang harus dihindari.
III. OBLIGASI SYARIAH
Obligasi Syariah di dunia internasional dikenal dengan Sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jama) yang memilliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Tapi sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sakk atau sukuk mewakili kepentingan (interest), baik penuh ataupun proporsional dalam sebuah atau kumpulan asset.
1. Ketentuan yang mengatur
Ketentuan yang mengatur tentang penerbitan sukuk, terutama dari sisi syariah telah ditetapkan oleh Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) , yaitu Sharia Standard No. 17 –Investment Sukuk. Dalam standar ini, AAOIFI membagi sukuk investasi (investment sukuk) menjadi beberapa macam.
a. Sertifikat pemilikan dalam asset yang disewakan
Adalah sertifikat dengan nilai yang sama, yang diterbitkan baik oleh pemilik dari aset yang disewakan atau asset nyata yang dijanjikan akan disewakan, atau oleh lembaga perantara keuangan yang bertindak atas nama pemilik dengan tujuan menjual asset itu dan memperoleh kembali nilainya melalui pembelian/pemilikan karena pemegang sertifikat menjadi pemilik asset tersebut.
b. Sertifikat pemilikan manfaat (usufruct). Sertifikat pemilikan manfaat ini juga dapat dibagi menjadi empat macam:
i. Sertifikat pemilikan manfaat dari asset yang tersedia
Sertifikat ini terdiri dari dua macam
• Sertifikat yang nilainya sama, yang diterbitkan oleh pemilik asset yang ada, baik oleh dirinya sendiri atau lembaga perantara, dengan tujuan menyewakan asset itu dan menerima pembayaran sewa dari pendapatan karena pemilikan sertifikat (subscription), karena manfaat aset itu berpindah kepada pemilikan dari pemegang serifikat
• Sertifikat yang nilainya sama, yang diterbitkan oleh pemilik asset yang ada, baik oleh dirinya sendiri atau lembaga perantara, dengan tujuan menyewakan kembali manfaat itu dan menerima sewa dari pendapatan yang disebabkan pemilikan sertifikat itu (subscription) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik manfaat asset itu.
ii. Sertifikat pemilikan manfaat dari asset yang ditentukan dan akan dimiliki
Sertifikat yang sama nilai, diterbitkan dengan tujuan menyewakan asset nyata (tangible) di masa datang dan untuk memperoleh sewa dari pendapatan yang disebabkan pemilikan sertifikat (subscription), karena manfaat dari asset yang ditentukan di masa datang itu beralih menjadi pemilikan pemegang sertifikat.
iii. Sertifikat pemilikan jasa pihak tertentu
Sertifikat yang sama nilai, yang diterbitkan untuk tujuan penyediaan jasa melalui penyedia tertentu (seperti manfaat pendidikan pada suatu universitas) dan memperoleh pembayaran jasa (service charge) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik dari jasa-jasa ini.
iv. Sertifikat pemilikan jasa yang ditentukan di masa depan
Adalah sertifikat yang sama nilai, yang diterbitkan untuk tujuan penyediaan jasa di masa depan melalui penyedia tertentu (seperti manfaat pendidikan pada suatu universitas, tanpa memberi nama dari lembaga pendidikan itu) dan memperoleh imbalan (fee) dalam bentuk pendapatan karena kepemilikan (subscription) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik jasa.
c. Sertifikat Salam
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan untuk tujuan memobilisasi modal salam sehingga barang-barang yang akan dikirim -berdasarkan transaksi Salam- akan menjadi milik dari pemegang sertifikat.
d. Sertifikat Istisna
Adalah sertifikat yang sama nilai dan diterbitkan dengan tujuan memobilisasi dana yang akan digunakan untuk memproduksi barang-barang yang kemudian akan dimiliki oleh pemilik sertifikat.
e. Setifikat Murabahah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan untuk tujuan membiayai pembelian barang-baran gmelalui Murabahah sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik komoditas Murabahah.
f. Sertifikat Musyarakah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan denga tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi untuk melaksanakan sebuah proyek baru, mengembangkan proyek yang sedang berlangsung atau membiayai aktifitas bisnis berdasakan sebuah akad kemitraan sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik proyek atau asset dari aktifitas itu sesuai dengan partisipasi mereka masing-masing, dengan sertifikat Musyarakah yang dikelola berdasarkan pertisipasi atau Mudharabah, atau sebuah perwakilan investasi.
i. Sertifikat Partisipasi
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan Musyarakah dengan menunjuk salah satu mitra atau pihak lain untuk mengelola operasinya
ii. Sukuk Mudarabah
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan Mudharabah dengan menunjuk salah satu mitra atau pihak lain sebagai Mudharib untuk pengelolan operasinya
iii. Sertifikat Wakil Investasi (Investment Agency)
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan perwakilan investasi (investment agency) dengan menunjuk wakil untuk mengelola operasinya atas nama pemegang sertifikat.
g. Sertifikat Muzaraah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi melalui pembelian (sertifikat) untuk pembiayaan sebuah proyek berdasarkan Muzaraah sehingga pemegang sertifikat berhak memiliki sebagian hasil pertanian menurut syarat dari perjanjian.
h. Sertifikat Musaqat
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan denga tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi melalui pembelian (sertifikat) untuk pengairan (irigasi) pepohonan yang menghasilkan buah, membelanjakannya untuk keperluan tersebut dan pemeliharaannya berdasarkan akad Musaqat sehingga pemegang sertifikat berhak memiliki sebagian hasil perkebunan itu berdasarkan perjanjian
i. Sertifikat Mugharatsah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan berdasarkan akad Mugharatsah untuk tujuan menggunakan dana itu dalam penanaman pohon dan melaksanakan kerja serta biaya yang diperlukan untuk penanaman tersebut sehingga pemegang sertifikatnya memiliki sebagian dalam tanah dan tumbuhannya.
2. Karakter Sukuk (sertifikat) Investasi
a. Sukuk investasi adalah sertifikat sama nilai (equal value) atas nama atau atas unjuk agar menciptakan klaim pemilik sertifikat atas hak finansial dan obligasi yang diwakili oleh sertifikat.
b. Sukuk investasi mewakili sebuah bagian umum dalam pemilikan dari asset yang tersedia untuk investasi, baik asset non–moneter, manfaat, jasa ataupun campuran dari ketiganya ditambah dengan hak, hutang dan asset moneter. Sukuk-sukuk ini tidak mewakili sebuah hutang yang diserahkan kepada emiten oleh pemegang sertifikat.
c. Sukuk investasi diterbitkan berdasarkan sebuah kontrak yang dirujuk Syariah sesuai dengan peraturan Syariah yang mengatur penerbitan dan perdagangannya.
d. Perdagangan sukuk investasi tergantung kepada syarat-syarat yang mengatur perdagangan hak yang mewakilinya.
e. Pemilik sertifikat-sertifikat ini berbagi keuntungan sebagaimana dinyatakan dalam prospectus pembelian, dan menanggung kerugian secara proporsional terhadap sertifikat yang dimiliki (dikuasai) oleh mereka.
IV. OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002. Obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip Mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama dalam bidang usaha dimana salah satu pihak bertindak selaku pemilik modal (sahibul mal) sedangkan pihak lain bertindak selaku pengelola (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini dibagi menurut kesepakatan dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Melihat kebutuhan pasar yang menginginkan adanya obligasi yang memberikan pendapatan tetap (fixed income) maka mulai tahun 2003 obligasi syariah ada yang diterbitkan berdasarkan prinsip Ijarah.
1. Obligasi Mudharabah
a. Fatwa DSN
Obligasi Mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang Obligasi Syariah (Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 32/DSN-MUI/ /2002) dan Obligasi Syariah Mudharabah (Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 33/DSN-MUI/ /2002) diterbitkan.
b. Penerapan Mudharabah dalam obligasi
Penerapan Mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku Mudharib, pengelola dana dan investor bertindak selaku Sahibul Mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Terdapat kontradiksi antara Mudharabah dan Obligasi dalam definisi. Karena itu jika disebut Obligasi Mudharabah maka terdapat pertentangan (ambiguity) yaitu kalangan pasar modal menganggapnya sebagai surat hutang sedangkan kalangan syariah menganggapnya sebagai surat investasi. Karena itu pula, menyebut Obligasi Mudharabah berarti melakukan perluasan definisi terhadap kata obligasi.
Preseden perluasan definisi terjadi pertama kali dalam perbankan. Pada awalnya benturan pengertian juga dirasakan ketika penyebutan bank syariah pertama kali dilakukan. Pada tahun 1970an pengertian bank adalah lembaga yang melakukan transaksi keuangan dengan berdasarkan bunga. Pengertian itu meluas ketika bank syariah berdiri dan masuk dalam Undang-undang perbankan. Kata “bank” kemudian tidak selalu berarti bank konvensional.
Dengan kata lain, transaksi Mudharabah adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
c. Kendala
Meskipun telah berhasil diterbitkan, namun obligasi syariah Mudharabah menghadapi beberapa kendala. Kendala ini bervariasi sehingga diperlukan upaya pembenahan untuk dapat lebih efektif sebagaimana yang bentuk aslinya.
i. Syariah
• Revenue versus Profit sharing
Masalah syariah yang muncul bersama Obligasi Mudharabah adalah masalah distribusi pendapatan, apakah menganut profit sharing atau revenue sharing. Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah menyebutkan bahwa Revenue Sharing lebih maslahat digunakan dalam pembagian pendapatan. Tidak banyak yang tahu bahwa pemilihan revenue sharing sebagai system yang lebih maslahat merujuk kepada dimensi waktu ketika fatwa itu ditetapkan. Pada saat itu apabila bagi untung diterapkan maka tingkat keuntungan yang diberikan bank syariah kepada nasabah akan lebih kecil dari tingkat suku bunga di pasar.
Penyebutan revenue sharing (bagi hasil) sendiri sebenarnya kurang tepat bila mengacu kepada Mudharabah karena istilah yang digunakan dalam bahasa Arabnya adalah “ribh” yang berarti keuntungan. Dan Mudharabah adalah akad usaha yang apabila mendapat keuntungan (ribh) -yang berarti pendapatan dikurangi biaya- dibagi menurut kesepakatan di muka antara sahibul mal dan mudharib
• Profit Kuartal sebelumnya
Masalah kedua adalah ketika penerbitan obligasi mudharabah dilakukan, perusahaan memerlukan jangka waktu tertentu untuk menggunakan dana itu dalam usahanya agar mendapatkan keuntungan yang kemudian dibagikan kepada pemegang obligasi. Padahal tradisi yang berlaku dalam obligasi mengharuskan perusahaan membayar kupon (bunga) setiap tiga bulan.
• Jaminan
ii. Finance
Masalah terbesar yang masih dihadapi oleh praktek keuangan Islam, termasuk di dalamnya perbankan, adalah belum ada ukuran (benchmark) untuk melakukan discounting, terutama ketika sebuah obligasi syariah akan dilepas ke pasar sekunder.
iii. Legal
Sampai saat tulisan ini dibuat, belum ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Syariah dari otoritas yang berwenang. Sehingga ketentuan tentang obligasi syariah mengacu kepada ketentuan tentang obligasi konvensional.
iv. Akuntansi
• Perlakuan akuntansi oleh para penerbit masih diperlakukan sebagai hutang. Tidak seperti dalam perbankan yang telah memiliki standar akuntansi tersendiri untuk perbankan syariah pasar modal syariah belum memiliki standar akuntansi tersendiri. Praktek akuntansi yang digunakan para pelaku pasar mengacu kepada standar akuntansi perusahaan. Akibatnya pencatatan obligasi mudharabah diakui sebagai hutang yang diterima perusahaan melalui penjualan surat berharga, sedangkan oleh pemegang obligasi sebagai piutang yang dimiliki karena membeli surat berharga.
2. Obligasi Ijarah
a. Fatwa DSN
Obligasi Ijarah diterbitkan berdasarkan fatwa DSN No.41/DSN-MUI/ /2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
b. Penerapan Ijarah dalam Obligasi
Penerapan Ijarah dalam obligasi mengikuti berbagai variasi mengikuti kebutuhan dan situasi perusahaan yang akan menerbitkan (emiten).
i. Emiten bertindak selaku wakil dari investor/ Pemegang Obligasi menyewa dari pihak ketiga. Lalu Emiten menyewanya dari investor/pemegang obligasi.
ii. Investor/ Pemegang Obligasi menyewa asset dari pihak ketiga. Emiten menyewanya dari investor/ Pemegang Obligasi.
iii. Investor/ Pemegang Obligasi menyewa asset dari Emiten. Emiten menjadi wakil dari Investor/ Pemegang Obligasi untuk menyewakannya kepada pihak ketiga.
c. Kendala
Seperti juga dalam obligasi syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah menghadapi tantangan dan kendala yang tidak sedikit. Berikut ini adalah diantaranya:
i. Syariah
Ada beberapa Issu syariah yang menjadi perdebatan dalam penerbitan obligasi syariah ijarah.;
• Wakil yang kemudian menjadi penyewa
Dalam salah satu modus obligasi syariah ijarah, emiten bertindak pertama kali selaku wakil dari pemegang obligasi syariah untuk menyewa/membeli asset dari pihak ketiga. Lalu setelah transaksi itu dilakukan, emiten bertindak selaku penyewa.
Sebenarnya pola ini adalah pola umum yang terjadi dalam perbankan syariah, terutama murabahah, dimana bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang akan dibelinya sendiri dari bank. Hal ini dilakukan mengingat adanya berbagai kendala di sisi perpajakan dan legal system.
• Penyewa yang menyewakan
Di salah satu modus yang lain dari obligasi syariah ijarah, terdapat struktur dimana pihak penyewa menyewakannya kembali kepada pihak ketiga. Dalam literatur syariah kasus ini dikenal dengan Almustajir yu’jir. Sebagian besar ulama membolehkan praktek ini dengan syarat bahwa penyewa kedua hanya bertanggungjawab kepada penyewa pertama.
• Tingkat sewa berubah menurut kesepakatan
Pertanyaan lain adalah tentang nilai sewa yang berubah-ubah setelah jangka waktu tertentu. Dikhawatirkan hal ini mengakibatkan emiten membayar harga yang lebih tinggi tanpa diduga sebelumnya. Kondisi seperti ini lazim dalam syariah disebut gharar (ketidaktahuan/ketidaktentuan) salah satu kondisi yang menyebabkan sebuah akad batal demi hukum, karena dikhawatirkan merugikan salah satu pihak.
Sebagian ulama modern membolehkan sewa Ijarah berubah menurut jangka waktu tertentu, apabila disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa harus menghentikan akad dan memulainya dengan akad baru berdasarkan tingkat sewa baru.
ii. Finance
Reference untuk menentukan tingkat fee ijarah (sewa) belum tersedia. Seringkali para praktisi obligasi syariah merujuk kepada tingkat keuntungan di pasar uang, yang tentunya berdasarkan sukubunga pinjaman untuk berbagai jangka waktu.
Akan tetapi kasus ini bukan hanya bersifat lokal tapi juga internasional. Sampai saat ini, misalnya Islamic Development Bank masih menggunakan LIBOR sebagai rujukan keuntungan untuk investasi yang ditanamkannya di berbagai negara Muslim.
iii. Legal
Seperti halnya Obligasi Syariah Mudharabah, sampai saat ini belum ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Syariah Ijarah. Padahal seperti yang dikemukakan di muka, ada beberapa perbedaan fundamental antara obligasi yang berdasarkan syariah dengan obligasi biasa.
iv. Pajak
Kendala lainnya adalah pengenaan pajak kepada sewa guna karena ia merupakan obyek pajak. Akibatnya, penerbitan obligasi syariah selau dibayangi kekhawatiran akan pengenaan pajak atas fee ijarah (sewa). Bahkan di beberapa struktur yang dikembangkan untuk obligasi ijarah terdapat kemungkinan adanya pajak berganda.
v. Akuntansi
Sebagaimana halnya dalam Mudharabah, belum ada ketentuan akuntansi yang mengatur dan mengikat para emiten dan pemegang obligasi syariah tentang perlakukan Obligasi Syariah Ijarah. Perlakuan akuntansi untuk obligasi syariah Ijarah adalah surat berharga yang diterbitkan pada pembukuan emiten, sedangkan untuk pemegang obligasi, obligasi syariah Ijarah adalah surat berharga yang dibeli.
d. Kritik terhadap Obligasi Syariah
i. Kamuflase
Bagi sebagian pihak cara-cara seperti ini hanya main-main. Sebenarnya Pemegang Obligasi hanya memberikan dana kepada emiten untuk menambah modalnya. Dengan kata lain cara-cara seperti ini adalah kredit/ pembiayaan dari pemegang obligasi kepada emiten.
ii. Pelarian
Sebagian pihak menganggap bahwa obligasi syariah sebagai pelarian untuk mendapatkan dana yang sulit diperoleh apabila menggunakan obligasi konvensional. Hal itu dibuktikan dengan adanya perusahaan yang kreditnya bermasalah di perbankan dan berusaha menerbitkan obligasi syariah.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Obligasi syariah telah berhasil diterbitkan di Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah muamalah seperti Mudharabah dan Ijarah. Penerbitan ini mungkin belum sempurna mengikuti prinsip-prinsip dalam syariah karena kendala yang bersifat sistemik-struktural seperti legal dan pajak dan juga kendala yang bersifat kultural seperti pasar.
Diperlukan upaya bersama untuk menyusun kembali obligasi ini sesuai dengan aturan syariah yang sebenarnya, agar manfaat uniknya yang berbeda dengan konvensional dapat dirasakan bersama. Hal itu hanya mungkin apabila pasar telah mendukung dan otoritasnya memberikan ruang untuk berkembang.
Wallahu A’lam
Endnotes:
* Disampaikan pada Kuliah Informal Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 16 April 2005
** Peneliti Bank Yunior, Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia dan Anggota Badan Pelaksana Harian, Dewan Syariah Nasional – MUI. Isi dalam paper ini adalah sepenuhnya tanggungjawab penulis dan tidak merupakan pandangan dari lembaga tempat penulis bekerja atau menjadi anggotanya.
Lihat Sudin Harun, Principle and Operation of Islamic Bank, Pelanduk, Kuala Lumpur, 1992
Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta 1999
Keputusan Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rakernas MUI 2003
Wahbah Zuhaily, Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Cetakan ke 3, Damaskus, 1989,Vol.IV hal.432-434
Wahbah Zuhaily, hal. 433-435
Wahbah Zuhaily, Vol.5, hal. 173-175
Nathif J. Adam and Abdulkaer Thomas, Islamic Bonds; Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, Euromoney, London, 2004, hal 42.
AAOIFI, Sharia Standard, 2003-2004, Bahrain, 2004, Standard no. 17: Sharia Standard for Investment Sukuk.
Sharia Standard 2003-2004, hal 298-300
Untuk masalah reference dalam perbankan lihat Cecep Maskanul Hakim, “Problem Pengembangan Produk dalam Perbankan Syariah,” dalam Jurnal Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia ,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 Perbankan Syariah, dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI)
REFERENSI
1. Sudin Harun, Principle and Operation of Islamic Bank, Pelanduk, Kuala Lumpur, 1992
2. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta 1999
3. Keputusan Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rakernas MUI 2003
4. Wahbah Zuhaily, Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Cetakan ke 3, Damaskus, 1989
5. Nathif J. Adam and Abdulkaer Thomas, Islamic Bonds; Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, Euromoney, London, 2004
6. AAOIFI, Sharia Standard, 2003-2004, Bahrain, 2004
7. Cecep Maskanul Hakim, “Problem Pengembangan Produk dalam Perbankan Syariah,” dalam Jurnal Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia, September 1999
8. Ikatan Akuntansi Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 Perbankan Syariah, 2000
9. Ikatan Akuntansi Indonesia dan Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI), 2002
Cecep Maskanul Hakim
I. PENDAHULUAN
Obligasi adalah surat hutang jangka panjang dengan bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten). Obligasi sering diterbitkan untuk menggantikan hutang jangka pendek yang biasanya diberikan dalam bentuk kredit oleh bank.
Obligasi dapat diterbitkan atas nama (title bond) atau atas unjuk (sight bond). Obligasi yang diterbitkan atas nama adalah obligasi yang merujuk kepada nama pemegang obligasi yang membeli dari penerbitnya. Apabila pemilikan obligasi dipindahkan kepada pihak lain maka harus dilakukan endorsement sebagai tanda bahwa obligasi tersebut telah berpindah kepemilikan. Obligasi atas unjuk adalah obligasi yang diterbitkan tanpa nama pemilik. Siapa saja yang menguasainya berhak atas pengembalian pokok dan kupon yang dibayarkan oleh penerbitnya.
Obligasi dapat diterbitkan dengan kupon atau tanpa kupon. Kupon yang dibayarkan berisi bunga yang telah ditetapkan dalam suatu perjanjian penerbitan obligasi.
Obligasi dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dengan harga yang disepakati; seringkali dengan diskon (discounting).
II. PANDANGAN ISLAM
Melihat definisi yang berlaku pada obligasi, maka ada dua hal yang menurut pandangan Islam perlu diperhatikan. Pertama masalah bunga dan kedua adalah masalah hutang dan pemindahannya dalam bentuk jual beli obligasi di pasar sekunder.
1. Pandangan Islam tentang bunga
Masalah bunga tidak akan banyak dibahas dalam paper ini, karena pembahasan tentang telah dibahas di tempat lain. Tapi sebagai bahan untuk memperkuat tentang obligasi syariah, dibawah ini disampaikan beberapa pandangan, kesimpulan dan keputusan beberapa lembaga Islam.
a. Dewan Studi Islam AlAzhar, Cairo
“Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.” (Konferensi DSI AlAzhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M)
b. Rabithah Alam Islamy
“Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. “ (Keputusan No. 6 Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H)
c. Majma’ Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam
“Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah” (Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Koneferensi OKI ke II, 22-28 Desember 1985)
Khusus di Indonesia, fatwa tentang bunga yang ditetapkan Ijtima’ Ulama baru-baru ini sebenarnya merupakan kelanjutan fatwa sebelumnya, diantaranya
a. Lokakarya Alim Ulama MUI di Cisarua pada tahun 1990 yang menghasilkan 3 kesimpulan tentang bunga: sama dengan riba, tidak sama dengan riba dan syubhat. Lokakarya ini merekomendasikan kepada pemerintah agar mendirikan “bank tanpa bunga”. Lokakarya ini pula yang dianggap sebagai penyebab lahirnya Bank Muamalat pada bulan Mei tahun 1992.
b. Bahtsul Masaail para ulama Nahdlatul Ulama pada Musyawarah Nasional kan Konferensi Besar NU di Bandar Lampung pada bulan Februari tahun 1992 juga menghasilkan keputusan yang serupa. Bahtsul Masail merekomendasikan agar PB NU mendirikan bank yang sesuai dengan syariah Islam.
c. Lajnah Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa bunga yang terdapat pada bank-bank pemerintah termasuk perkara yang “mutasyabihat”. Oleh karena itu Lajnah Tarjih merekomendasikan agar PP Muhammadiyah mendirikan bank “yang sesuai dengan kaidah Islam”.
d. Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rapat Kerja Nasional MUI, 16 Desember 2003: “Bunga bank adalah riba yang diharamkan. Ummat Islam diminta untuk menggunakan bank syariah jika keberadaan mereka berada pada radius tertentu yang dapat dicapai.”
2. Pandangan Islam tentang Hutang
Obligasi adalah hutang emiten kepada investor. Jual beli obligasi berarti jual beli hutang (Bai’ al Dayn). Dalam Islam jual beli hutang termasuk dalam kategori jual beli yang obyeknya tidak dapat diambil saat berkontrak (Bai’ Ma’juz al-Taslim). Jika dilakukan pemindahan obligasi dari satu pihak kepada pihak lain (secondary market) maka dalam Islam hanya mungkin lewat salah satu dari dua cara: Jual beli hutang (Bai’ al-Dayn) atau pemindahan hutang (Hiwalah)
a. Jual Beli Hutang
Menurut Fiqih Muamalah, jual beli Hutang (Bai’ alDayn) dalam Islam dibagi menjadi empat macam:
i. Bai’ AlDayn Lil Madin Nasiah (Jualbeli hutang secara tangguh kepada yang berhutang). Misalnya: Seseorang membeli 10 ton beras dengan jangka waktu 3 bulan. Ketika jatuh tempo penjual tidak mampu melaksanakannya. Lalu penjual berkata, saya beli lagi dari anda beras itu untuk jangka waktu 1 bulan kemudian dengan harga yang lebih tinggi.
ii. Bai’ AlDayn Li Ghairil Madin Nasiah (Jualbeli hutang secara tangguh kepada yang tidak berhutang). Misalnya: Seseorang menjual beras 10 ton yang masih berada di pihak lain setelah satu bulan
iii. Bai’ AlDayn Lil Madin Naqdan (Jualbeli hutang secara tunai kepada yang berhutang,) Misal: Seseorang menjual hutang jenis lain kepada orang yang telah berhutang kepadanya
iv. Bai’ AlDayn Li Ghairil Madin Naqdan (Jualbeli hutang secara tunai kepada yang tidak berhutang). Misalnya seseorang menjual hutang kepada pihak lain yang tidak berhutang kepadanya. Para ulama sepakat bahwa: Jual beli hutang secara tangguh, baik kepada yang berhutang maupun tidak, adalah tidak diperbolehkan. Jual beli hutang kepada yang berhutang secara tunai (Bai’ al-dayn lil madin naqdan) ini dibolehkan dengan berbagai syarat menurut para ulama masing-masing.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jenis yang keempat ini, yaitu Jualbeli hutang kepada yang tidak berhutang, secara tunai (Bai’ aldayn li ghairil madin naqdan)
i. Hanafi dan Zahiry:
Jualbeli hutang secara tangguh kepada orang yang tidak berhutang, jika dilakukan, dianggap tidak pernah terjadi, karena hutang itu tidak dapat diserahkan, kecuali bagi yang berhutang itu sendiri pada hak penjualnya.
ii. Syafiiyyah
Boleh dilakukan jual beli hutang yang mustaqar, yaitu hutang yang dipastikan pemanfaatannya dan kalau memilikinya dapat dipastikan haknya tanpa ada kemungkinan (ihtimal) jatuhnya/ tak tertagih. Contoh hutang mustaqar: nilai barang-barang yang mudah rusak atau harta yang ada pada peminjam. Jika hutang itu berbentuk barang pesanan dari transaksi Salam, tidak sah jual beli hutang tersebut.
iii. Hambaly
Tidak sah jual beli hutang secara tangguh kepada yang bukan berhutang, sama tidak sahnya menghibahkan hutang kepada orang yang tidak memiliki tanggungan (zimmah)
iv. Maliky
Dibolehkan jual beli hutang secara tangguh kepada orang yang tidak berhutang dengan 8 syarat yang dapat dirangkum menjadi dua kategori: Tidak mengarah kepada gharar, riba, dsb, dan yang berhutang berada pada negara yang sama agar mudah ditagih.
b. Hiwalah
Cara lain untuk memindahkan hutang kepada pihak lain adalah dengan Hiwalah atau Hawalah. Dalam syariah Hiwalah adalah pemindahan huang/piutang kepada pihak ketiga, sehingga pihak ketiga dapat menagih kepada pihak pertama. Ada beberapa hukum yang terkait dengan Hiwalah ini:
i. Pengalihan hutang/piutang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang berhutang dibolehkan oleh para ulama Hanafi dengan dasar Hiwalatul haq yang didasari kafalah (penjaminan) oleh Muhil. Atas dasar pendapat ini, ulama Hanafi mensyaratkan bolehnya pihak ketiga untuk menagih kembali (recourse) kepada Muhil, apabila tidak tertagih, sedangkan ulama Syafii tidak membolehkannya, karena mensyaratkan adanya persetujuan diantara ketiga pihak.
ii. Ulama Syafii membolehkan hiwalah dengan syarat ada hutang yang sama jumlahnya yaitu jumlah hutang antara pihak pertama (Muhal) dan pihak kedua (Muhil) dan pihak kedua (Muhil) dengan pihak ketiga (Muhal ‘Alaih).
Dalam dunia komersial, pengalihan piutang dengan menggunakan hiwalah melahirkan beberapa masalah yang memerlukan fatwa, yaitu:
i. Akad hiwalah dalam fiqih klasik termasuk kategori uqud tabarru’, artinya akad tolong menolong diantara para pelaku transaksi tanpa mengharapkan imbalan. Dengan kata lain, akad ini bersifat sosial, bukan komersial. Padahal dalam dunia moderen, dimana jasa merupakan komoditi yang harus dijual, maka hiwalah tidak mungkin dilakukan tanpa biaya.
ii. Penerima pengambilalihan piutang itu (Muhal alaih) meminta jasa untuk penagihan. Sebab untuk melakukan penagihan kepada pihak yang berhutang harus mengeluarkan biaya dan tenaga.
iii. Jasa penagihan biasanya langsung dikurangkan dari nilai yang terdapat dalam obligasi. Jika yang memindahkan kewajiban itu pihak yang berutang, maka jasa yang diminta adalah karena harus mecari dana tunai untuk menutupi kewajiban itu. Biaya jasa ditambahkan kepada jumlah hutang, yang perhitungannya bisa dalam bentuk nominal maupun persentase.
iv. Dalam Obligasi, hutang yang ditanggung mengandung bunga, yang oleh para ulama dianggap sesuatu yang harus dihindari.
III. OBLIGASI SYARIAH
Obligasi Syariah di dunia internasional dikenal dengan Sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jama) yang memilliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Tapi sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sakk atau sukuk mewakili kepentingan (interest), baik penuh ataupun proporsional dalam sebuah atau kumpulan asset.
1. Ketentuan yang mengatur
Ketentuan yang mengatur tentang penerbitan sukuk, terutama dari sisi syariah telah ditetapkan oleh Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) , yaitu Sharia Standard No. 17 –Investment Sukuk. Dalam standar ini, AAOIFI membagi sukuk investasi (investment sukuk) menjadi beberapa macam.
a. Sertifikat pemilikan dalam asset yang disewakan
Adalah sertifikat dengan nilai yang sama, yang diterbitkan baik oleh pemilik dari aset yang disewakan atau asset nyata yang dijanjikan akan disewakan, atau oleh lembaga perantara keuangan yang bertindak atas nama pemilik dengan tujuan menjual asset itu dan memperoleh kembali nilainya melalui pembelian/pemilikan karena pemegang sertifikat menjadi pemilik asset tersebut.
b. Sertifikat pemilikan manfaat (usufruct). Sertifikat pemilikan manfaat ini juga dapat dibagi menjadi empat macam:
i. Sertifikat pemilikan manfaat dari asset yang tersedia
Sertifikat ini terdiri dari dua macam
• Sertifikat yang nilainya sama, yang diterbitkan oleh pemilik asset yang ada, baik oleh dirinya sendiri atau lembaga perantara, dengan tujuan menyewakan asset itu dan menerima pembayaran sewa dari pendapatan karena pemilikan sertifikat (subscription), karena manfaat aset itu berpindah kepada pemilikan dari pemegang serifikat
• Sertifikat yang nilainya sama, yang diterbitkan oleh pemilik asset yang ada, baik oleh dirinya sendiri atau lembaga perantara, dengan tujuan menyewakan kembali manfaat itu dan menerima sewa dari pendapatan yang disebabkan pemilikan sertifikat itu (subscription) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik manfaat asset itu.
ii. Sertifikat pemilikan manfaat dari asset yang ditentukan dan akan dimiliki
Sertifikat yang sama nilai, diterbitkan dengan tujuan menyewakan asset nyata (tangible) di masa datang dan untuk memperoleh sewa dari pendapatan yang disebabkan pemilikan sertifikat (subscription), karena manfaat dari asset yang ditentukan di masa datang itu beralih menjadi pemilikan pemegang sertifikat.
iii. Sertifikat pemilikan jasa pihak tertentu
Sertifikat yang sama nilai, yang diterbitkan untuk tujuan penyediaan jasa melalui penyedia tertentu (seperti manfaat pendidikan pada suatu universitas) dan memperoleh pembayaran jasa (service charge) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik dari jasa-jasa ini.
iv. Sertifikat pemilikan jasa yang ditentukan di masa depan
Adalah sertifikat yang sama nilai, yang diterbitkan untuk tujuan penyediaan jasa di masa depan melalui penyedia tertentu (seperti manfaat pendidikan pada suatu universitas, tanpa memberi nama dari lembaga pendidikan itu) dan memperoleh imbalan (fee) dalam bentuk pendapatan karena kepemilikan (subscription) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik jasa.
c. Sertifikat Salam
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan untuk tujuan memobilisasi modal salam sehingga barang-barang yang akan dikirim -berdasarkan transaksi Salam- akan menjadi milik dari pemegang sertifikat.
d. Sertifikat Istisna
Adalah sertifikat yang sama nilai dan diterbitkan dengan tujuan memobilisasi dana yang akan digunakan untuk memproduksi barang-barang yang kemudian akan dimiliki oleh pemilik sertifikat.
e. Setifikat Murabahah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan untuk tujuan membiayai pembelian barang-baran gmelalui Murabahah sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik komoditas Murabahah.
f. Sertifikat Musyarakah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan denga tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi untuk melaksanakan sebuah proyek baru, mengembangkan proyek yang sedang berlangsung atau membiayai aktifitas bisnis berdasakan sebuah akad kemitraan sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik proyek atau asset dari aktifitas itu sesuai dengan partisipasi mereka masing-masing, dengan sertifikat Musyarakah yang dikelola berdasarkan pertisipasi atau Mudharabah, atau sebuah perwakilan investasi.
i. Sertifikat Partisipasi
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan Musyarakah dengan menunjuk salah satu mitra atau pihak lain untuk mengelola operasinya
ii. Sukuk Mudarabah
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan Mudharabah dengan menunjuk salah satu mitra atau pihak lain sebagai Mudharib untuk pengelolan operasinya
iii. Sertifikat Wakil Investasi (Investment Agency)
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan perwakilan investasi (investment agency) dengan menunjuk wakil untuk mengelola operasinya atas nama pemegang sertifikat.
g. Sertifikat Muzaraah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi melalui pembelian (sertifikat) untuk pembiayaan sebuah proyek berdasarkan Muzaraah sehingga pemegang sertifikat berhak memiliki sebagian hasil pertanian menurut syarat dari perjanjian.
h. Sertifikat Musaqat
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan denga tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi melalui pembelian (sertifikat) untuk pengairan (irigasi) pepohonan yang menghasilkan buah, membelanjakannya untuk keperluan tersebut dan pemeliharaannya berdasarkan akad Musaqat sehingga pemegang sertifikat berhak memiliki sebagian hasil perkebunan itu berdasarkan perjanjian
i. Sertifikat Mugharatsah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan berdasarkan akad Mugharatsah untuk tujuan menggunakan dana itu dalam penanaman pohon dan melaksanakan kerja serta biaya yang diperlukan untuk penanaman tersebut sehingga pemegang sertifikatnya memiliki sebagian dalam tanah dan tumbuhannya.
2. Karakter Sukuk (sertifikat) Investasi
a. Sukuk investasi adalah sertifikat sama nilai (equal value) atas nama atau atas unjuk agar menciptakan klaim pemilik sertifikat atas hak finansial dan obligasi yang diwakili oleh sertifikat.
b. Sukuk investasi mewakili sebuah bagian umum dalam pemilikan dari asset yang tersedia untuk investasi, baik asset non–moneter, manfaat, jasa ataupun campuran dari ketiganya ditambah dengan hak, hutang dan asset moneter. Sukuk-sukuk ini tidak mewakili sebuah hutang yang diserahkan kepada emiten oleh pemegang sertifikat.
c. Sukuk investasi diterbitkan berdasarkan sebuah kontrak yang dirujuk Syariah sesuai dengan peraturan Syariah yang mengatur penerbitan dan perdagangannya.
d. Perdagangan sukuk investasi tergantung kepada syarat-syarat yang mengatur perdagangan hak yang mewakilinya.
e. Pemilik sertifikat-sertifikat ini berbagi keuntungan sebagaimana dinyatakan dalam prospectus pembelian, dan menanggung kerugian secara proporsional terhadap sertifikat yang dimiliki (dikuasai) oleh mereka.
IV. OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002. Obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip Mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama dalam bidang usaha dimana salah satu pihak bertindak selaku pemilik modal (sahibul mal) sedangkan pihak lain bertindak selaku pengelola (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini dibagi menurut kesepakatan dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Melihat kebutuhan pasar yang menginginkan adanya obligasi yang memberikan pendapatan tetap (fixed income) maka mulai tahun 2003 obligasi syariah ada yang diterbitkan berdasarkan prinsip Ijarah.
1. Obligasi Mudharabah
a. Fatwa DSN
Obligasi Mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang Obligasi Syariah (Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 32/DSN-MUI/ /2002) dan Obligasi Syariah Mudharabah (Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 33/DSN-MUI/ /2002) diterbitkan.
b. Penerapan Mudharabah dalam obligasi
Penerapan Mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku Mudharib, pengelola dana dan investor bertindak selaku Sahibul Mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Terdapat kontradiksi antara Mudharabah dan Obligasi dalam definisi. Karena itu jika disebut Obligasi Mudharabah maka terdapat pertentangan (ambiguity) yaitu kalangan pasar modal menganggapnya sebagai surat hutang sedangkan kalangan syariah menganggapnya sebagai surat investasi. Karena itu pula, menyebut Obligasi Mudharabah berarti melakukan perluasan definisi terhadap kata obligasi.
Preseden perluasan definisi terjadi pertama kali dalam perbankan. Pada awalnya benturan pengertian juga dirasakan ketika penyebutan bank syariah pertama kali dilakukan. Pada tahun 1970an pengertian bank adalah lembaga yang melakukan transaksi keuangan dengan berdasarkan bunga. Pengertian itu meluas ketika bank syariah berdiri dan masuk dalam Undang-undang perbankan. Kata “bank” kemudian tidak selalu berarti bank konvensional.
Dengan kata lain, transaksi Mudharabah adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
c. Kendala
Meskipun telah berhasil diterbitkan, namun obligasi syariah Mudharabah menghadapi beberapa kendala. Kendala ini bervariasi sehingga diperlukan upaya pembenahan untuk dapat lebih efektif sebagaimana yang bentuk aslinya.
i. Syariah
• Revenue versus Profit sharing
Masalah syariah yang muncul bersama Obligasi Mudharabah adalah masalah distribusi pendapatan, apakah menganut profit sharing atau revenue sharing. Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah menyebutkan bahwa Revenue Sharing lebih maslahat digunakan dalam pembagian pendapatan. Tidak banyak yang tahu bahwa pemilihan revenue sharing sebagai system yang lebih maslahat merujuk kepada dimensi waktu ketika fatwa itu ditetapkan. Pada saat itu apabila bagi untung diterapkan maka tingkat keuntungan yang diberikan bank syariah kepada nasabah akan lebih kecil dari tingkat suku bunga di pasar.
Penyebutan revenue sharing (bagi hasil) sendiri sebenarnya kurang tepat bila mengacu kepada Mudharabah karena istilah yang digunakan dalam bahasa Arabnya adalah “ribh” yang berarti keuntungan. Dan Mudharabah adalah akad usaha yang apabila mendapat keuntungan (ribh) -yang berarti pendapatan dikurangi biaya- dibagi menurut kesepakatan di muka antara sahibul mal dan mudharib
• Profit Kuartal sebelumnya
Masalah kedua adalah ketika penerbitan obligasi mudharabah dilakukan, perusahaan memerlukan jangka waktu tertentu untuk menggunakan dana itu dalam usahanya agar mendapatkan keuntungan yang kemudian dibagikan kepada pemegang obligasi. Padahal tradisi yang berlaku dalam obligasi mengharuskan perusahaan membayar kupon (bunga) setiap tiga bulan.
• Jaminan
ii. Finance
Masalah terbesar yang masih dihadapi oleh praktek keuangan Islam, termasuk di dalamnya perbankan, adalah belum ada ukuran (benchmark) untuk melakukan discounting, terutama ketika sebuah obligasi syariah akan dilepas ke pasar sekunder.
iii. Legal
Sampai saat tulisan ini dibuat, belum ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Syariah dari otoritas yang berwenang. Sehingga ketentuan tentang obligasi syariah mengacu kepada ketentuan tentang obligasi konvensional.
iv. Akuntansi
• Perlakuan akuntansi oleh para penerbit masih diperlakukan sebagai hutang. Tidak seperti dalam perbankan yang telah memiliki standar akuntansi tersendiri untuk perbankan syariah pasar modal syariah belum memiliki standar akuntansi tersendiri. Praktek akuntansi yang digunakan para pelaku pasar mengacu kepada standar akuntansi perusahaan. Akibatnya pencatatan obligasi mudharabah diakui sebagai hutang yang diterima perusahaan melalui penjualan surat berharga, sedangkan oleh pemegang obligasi sebagai piutang yang dimiliki karena membeli surat berharga.
2. Obligasi Ijarah
a. Fatwa DSN
Obligasi Ijarah diterbitkan berdasarkan fatwa DSN No.41/DSN-MUI/ /2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
b. Penerapan Ijarah dalam Obligasi
Penerapan Ijarah dalam obligasi mengikuti berbagai variasi mengikuti kebutuhan dan situasi perusahaan yang akan menerbitkan (emiten).
i. Emiten bertindak selaku wakil dari investor/ Pemegang Obligasi menyewa dari pihak ketiga. Lalu Emiten menyewanya dari investor/pemegang obligasi.
ii. Investor/ Pemegang Obligasi menyewa asset dari pihak ketiga. Emiten menyewanya dari investor/ Pemegang Obligasi.
iii. Investor/ Pemegang Obligasi menyewa asset dari Emiten. Emiten menjadi wakil dari Investor/ Pemegang Obligasi untuk menyewakannya kepada pihak ketiga.
c. Kendala
Seperti juga dalam obligasi syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah menghadapi tantangan dan kendala yang tidak sedikit. Berikut ini adalah diantaranya:
i. Syariah
Ada beberapa Issu syariah yang menjadi perdebatan dalam penerbitan obligasi syariah ijarah.;
• Wakil yang kemudian menjadi penyewa
Dalam salah satu modus obligasi syariah ijarah, emiten bertindak pertama kali selaku wakil dari pemegang obligasi syariah untuk menyewa/membeli asset dari pihak ketiga. Lalu setelah transaksi itu dilakukan, emiten bertindak selaku penyewa.
Sebenarnya pola ini adalah pola umum yang terjadi dalam perbankan syariah, terutama murabahah, dimana bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang akan dibelinya sendiri dari bank. Hal ini dilakukan mengingat adanya berbagai kendala di sisi perpajakan dan legal system.
• Penyewa yang menyewakan
Di salah satu modus yang lain dari obligasi syariah ijarah, terdapat struktur dimana pihak penyewa menyewakannya kembali kepada pihak ketiga. Dalam literatur syariah kasus ini dikenal dengan Almustajir yu’jir. Sebagian besar ulama membolehkan praktek ini dengan syarat bahwa penyewa kedua hanya bertanggungjawab kepada penyewa pertama.
• Tingkat sewa berubah menurut kesepakatan
Pertanyaan lain adalah tentang nilai sewa yang berubah-ubah setelah jangka waktu tertentu. Dikhawatirkan hal ini mengakibatkan emiten membayar harga yang lebih tinggi tanpa diduga sebelumnya. Kondisi seperti ini lazim dalam syariah disebut gharar (ketidaktahuan/ketidaktentuan) salah satu kondisi yang menyebabkan sebuah akad batal demi hukum, karena dikhawatirkan merugikan salah satu pihak.
Sebagian ulama modern membolehkan sewa Ijarah berubah menurut jangka waktu tertentu, apabila disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa harus menghentikan akad dan memulainya dengan akad baru berdasarkan tingkat sewa baru.
ii. Finance
Reference untuk menentukan tingkat fee ijarah (sewa) belum tersedia. Seringkali para praktisi obligasi syariah merujuk kepada tingkat keuntungan di pasar uang, yang tentunya berdasarkan sukubunga pinjaman untuk berbagai jangka waktu.
Akan tetapi kasus ini bukan hanya bersifat lokal tapi juga internasional. Sampai saat ini, misalnya Islamic Development Bank masih menggunakan LIBOR sebagai rujukan keuntungan untuk investasi yang ditanamkannya di berbagai negara Muslim.
iii. Legal
Seperti halnya Obligasi Syariah Mudharabah, sampai saat ini belum ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Syariah Ijarah. Padahal seperti yang dikemukakan di muka, ada beberapa perbedaan fundamental antara obligasi yang berdasarkan syariah dengan obligasi biasa.
iv. Pajak
Kendala lainnya adalah pengenaan pajak kepada sewa guna karena ia merupakan obyek pajak. Akibatnya, penerbitan obligasi syariah selau dibayangi kekhawatiran akan pengenaan pajak atas fee ijarah (sewa). Bahkan di beberapa struktur yang dikembangkan untuk obligasi ijarah terdapat kemungkinan adanya pajak berganda.
v. Akuntansi
Sebagaimana halnya dalam Mudharabah, belum ada ketentuan akuntansi yang mengatur dan mengikat para emiten dan pemegang obligasi syariah tentang perlakukan Obligasi Syariah Ijarah. Perlakuan akuntansi untuk obligasi syariah Ijarah adalah surat berharga yang diterbitkan pada pembukuan emiten, sedangkan untuk pemegang obligasi, obligasi syariah Ijarah adalah surat berharga yang dibeli.
d. Kritik terhadap Obligasi Syariah
i. Kamuflase
Bagi sebagian pihak cara-cara seperti ini hanya main-main. Sebenarnya Pemegang Obligasi hanya memberikan dana kepada emiten untuk menambah modalnya. Dengan kata lain cara-cara seperti ini adalah kredit/ pembiayaan dari pemegang obligasi kepada emiten.
ii. Pelarian
Sebagian pihak menganggap bahwa obligasi syariah sebagai pelarian untuk mendapatkan dana yang sulit diperoleh apabila menggunakan obligasi konvensional. Hal itu dibuktikan dengan adanya perusahaan yang kreditnya bermasalah di perbankan dan berusaha menerbitkan obligasi syariah.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Obligasi syariah telah berhasil diterbitkan di Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah muamalah seperti Mudharabah dan Ijarah. Penerbitan ini mungkin belum sempurna mengikuti prinsip-prinsip dalam syariah karena kendala yang bersifat sistemik-struktural seperti legal dan pajak dan juga kendala yang bersifat kultural seperti pasar.
Diperlukan upaya bersama untuk menyusun kembali obligasi ini sesuai dengan aturan syariah yang sebenarnya, agar manfaat uniknya yang berbeda dengan konvensional dapat dirasakan bersama. Hal itu hanya mungkin apabila pasar telah mendukung dan otoritasnya memberikan ruang untuk berkembang.
Wallahu A’lam
Endnotes:
* Disampaikan pada Kuliah Informal Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 16 April 2005
** Peneliti Bank Yunior, Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia dan Anggota Badan Pelaksana Harian, Dewan Syariah Nasional – MUI. Isi dalam paper ini adalah sepenuhnya tanggungjawab penulis dan tidak merupakan pandangan dari lembaga tempat penulis bekerja atau menjadi anggotanya.
Lihat Sudin Harun, Principle and Operation of Islamic Bank, Pelanduk, Kuala Lumpur, 1992
Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta 1999
Keputusan Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rakernas MUI 2003
Wahbah Zuhaily, Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Cetakan ke 3, Damaskus, 1989,Vol.IV hal.432-434
Wahbah Zuhaily, hal. 433-435
Wahbah Zuhaily, Vol.5, hal. 173-175
Nathif J. Adam and Abdulkaer Thomas, Islamic Bonds; Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, Euromoney, London, 2004, hal 42.
AAOIFI, Sharia Standard, 2003-2004, Bahrain, 2004, Standard no. 17: Sharia Standard for Investment Sukuk.
Sharia Standard 2003-2004, hal 298-300
Untuk masalah reference dalam perbankan lihat Cecep Maskanul Hakim, “Problem Pengembangan Produk dalam Perbankan Syariah,” dalam Jurnal Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia ,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 Perbankan Syariah, dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI)
REFERENSI
1. Sudin Harun, Principle and Operation of Islamic Bank, Pelanduk, Kuala Lumpur, 1992
2. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta 1999
3. Keputusan Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rakernas MUI 2003
4. Wahbah Zuhaily, Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Cetakan ke 3, Damaskus, 1989
5. Nathif J. Adam and Abdulkaer Thomas, Islamic Bonds; Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, Euromoney, London, 2004
6. AAOIFI, Sharia Standard, 2003-2004, Bahrain, 2004
7. Cecep Maskanul Hakim, “Problem Pengembangan Produk dalam Perbankan Syariah,” dalam Jurnal Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia, September 1999
8. Ikatan Akuntansi Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 Perbankan Syariah, 2000
9. Ikatan Akuntansi Indonesia dan Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI), 2002
Sistem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah?

(Reload tulisan publikasi)
Cecep Maskanul Hakim
I. PENDAHULUAN
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki tahun ke 3. Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih, meskipun Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi kawasan Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa diwarnai kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di kawasan Asia ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin kuatnya mata uang asing -khususnya dollar Amerika- terhadap mata uang domestik.
Akibatnya harga-harga meningkat secara berlipat karena struktur ekonomi Indonesia didominasi impor, baik bahan baku maupun barang jadi. Di bidang jasa keuanganpun demikian, dan tingkat suku bunga meroket sehingga pada puncaknya pernah mencapai 90%. Dunia usaha macet, tingkat pengangguran semakin besar, inflasi meninggi, pertumbuhan negatif dan seterusnya.
Banyak orang gusar mengapa sebuah perekonomian harus terpuruk hanya karena nilai mata uang yang berubah. Sehingga ditengah krisis pernah ada usulan untuk mengikat (peg) rupiah kepada beberapa mata uang asing, yang lazim disebut CBS (Currency Board System). Namun karena sebelumnya Indonesia telah menandatangani Letter of Intent dengan IMF, yang mensyaratkan diantaranya bahwa Indonesia harus menganut sistem (rezim) devisa bebas, maka ide tentang CBS tidak diterima. Padahal sistem itu sudah dipraktekkan oleh negara lain yang pernah mengalami krisis, seperti Hongkong.
Orang juga ingat kembali bahwa dalam sejarah ekonomi, baru pada tahun 1990an inilah krisis mata uang muncul kembali setelah menimpa Amerika pada tahun 1973. Kali ini negara-negara yang terkena adalah negara-negara selain Amerika dan Eropa, terutama Asia. Sebelumnya ketika Bretton Wood Agreement masih diikuti, dimana setiap mata uang harus dirujuk kepada emas, belum pernah terjadi krisis seperti ini. Adalah Amerika dibawah Nixon yang kemudian membatalkan perjanjian Bretton Wood tersebut pada tahun 1971 ketika dollar Amerika semakin lemah dan ekonomi Amerika mengalami krisis. Sejak saat itu dollar Amerika tidak lagi didasarkan kepada emas. Dengan demikian ekonomi dunia secara praktis telah dikuasai oleh Amerika, mengingat mata uang rujukan dunia saat ini adalah dollar Amerika, sedangkan mata uang tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah Amerika.
Adalah menarik untuk diperhatikan bahwa selama mata uang dunia masih disandarkan kepada emas, selama itu pula mata uang relatif stabil dan kemungkinan krisis sangat kecil. Ancaman krisis hanya ada dari penyakit yang lain, yaitu bunga. Tidak mengherankan karenanya jika dalam sejarah Islam tidak pernah terjadi krisis semacam itu. Sebab, sejak zaman Nabi SAW sampai dengan Dinasti Ustmaniyyah, yang jatuh pada tahun 1923, yang namanya uang adalah uang emas atau perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali.
Paper ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar mata uang emas dilihat dari perspektif syariah Islam dan aplikasinya dalam perbankan syariah. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah bagaimana hukumnya penggunaan emas sebagai mata uang? Apa dampak penerapan mata uang emas pada perbankan? Jika mungkin diterapkan bagaimana sistemnya? Mengingat sisi praktisnya, bisakah digunakan uang kertas yang memiliki nilai tertentu terhadap emas? Apa saja sisi positif (dan negatif) penerapan mata uang emas bagi dunia perbankan? Bagaimana penetapan mata uang emas terhadap valuta asing dan kaitannya dengan transaksi-transaksi luar negeri?
II. UANG EMAS DALAM PANDANGAN SYARIAH
Kata zahab yang berarti emas disebut dalam Quran sebanyak 8 kali. Tetapi hanya satu yang memberikan ancaman kepada orang yang mengumpulkan dan menyimpan emas, karena tidak memanfaatkannya di jalan yang benar. Ayat ini merupakan ayat umum yang memerintahkan bahwa kekayaan yang disimbolkan dalam bentuk emas dan perak harus diinfakkan sebagiannya di jalan Allah. Bisa jadi kekayaan itu juga berbentuk uang emas dan perak.
Masalah emas sebagai mata uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi SAW. Pada zaman itu mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadist hal ini disebut Hadist Af_al dan Taqrir, yaitu jenis hadist yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak diucapkan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang benar.
Syeikh Taqyuddin An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang
benar menurut Islam hanya emas:
1. Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya mengkhususkan larangan tersebut intik emas dan perak, padahal harta (mal) itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan.
2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah. Ketika Islam mewajibkan diyat tersebut dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas.
3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan beliau menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang.
4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.
5. Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang, hanya dilakukan dengan emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dengan emas dan perak.
Alasan-alasan ini bisa dimaklumi jika melihat hadist-hadist Nabi SAW tentang transaksi yang melibatkan emas, misalnya:
• Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW berkata: _Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai.
• Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba kecuali yang berlainan warnanya. (HR. Muslim).
• Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bersabda: (boleh menjual) emas dengan emas dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding. (HR. Ahmad, Muslim Nasa?I).
• Dari Abi Bakrah r.a Nabi SAW melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami pula. (HR. Bukhari-Muslim).
Para ulama memberikan berbagai tafsir terhadap hadist-hadist diatas, namun yang disepakati diantara mereka adalah bahwa tidak boleh hukumnya tukar-menukar barang yang sama jenisnya dengan timbangan yang berbeda. Sebagian ulama mengatakan bahwa disebutkannya emas dan perak diantara barang-barang makanan dalam hadist tersebut , tidak lain adalah karena emas dan perak adalah uang. Sebab jarang terjadi orang yang membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan beras atau kurma, kecuali untuk jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan.
Dalam kajian fiqih, memang tidak didapati secara khusus hukum yang mengatakan bahwa mata uang harus (wajib) terbuat dari emas dan perak. Nampaknya bagi para ulama hal yang semacam itu sudah merupakan asumsi yang tidak perlu dibicarakan lagi (taken for granted). Justru yang banyak menjadi pembicaraan ulama adalah praktek di sekitar uang emas dan perak, misalnya nilai tukar antara emas dengan perak yang sering berubah-ubah, sehingga Nasir Muhammad bin Qalawun, sultan yang sezaman dengan Ibnu Taimiyyah, pernah melarang masyarakat melakukan jual beli emas. Demikian pula Imam Ghazali pernah mencela praktek dalam masyarakat sezamannya yang mencampur emas dengan benda lain sehingga emas yang dipakai untuk mata uang tidak murni lagi. Akibatnya masyarakat cenderung melepas emas yang tidak murni ke peredaran dan menyimpan emas yang murni untuk dipakai sebagai perhiasan. Nampaknya atas dasar ini AlMaqrizi menyimpulkan dalam kitabnya bahwa uang (emas) yang buruk menggeser uang yang bagus dari peredaran.
Atas dasar ini kita dapat berkesimpulan, bahwa mata uang yang ada dalam sejarah Islam adalah emas dan perak. Uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk peradaban Islam, karena itu wajar bila terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas yang ada sekarang adalah legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan ia bukan uang, maka yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tidak bernilai apa-apa.
Padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan lagi dengan barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman bahwa uang kertas berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya, ia hanya memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika demikian itu dilakukan maka pemerintah bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak untuk mengganti uang tersebut.
III. UANG EMAS DALAM PERBANKAN SYARIAH
Permasalahan mata uang dalam perbankan syariah sebenarnya menyangkut tiga hal yang telah bercampur: Yaitu mata uang fiat (fiat money), masalah bunga dan mata uang dominan. Dua masalah terakhir sebenarnya dapat terlihat dengan jelas dan bisa diselesaikan jika masalah pertama terselesaikan.
Perbankan syariah mengasumsikan sebuah mata uang yang kuat dan stabil dalam melaksanakan bisnisnya. Kuat artinya tidak terpengaruh inflasi, sedangkan stabil artinya tidak berfluktuasi mengikuti kurs mata uang asing. Hal ini diperlukan karena:
1. Produk perbankan syariah -yang mengadopsi ajaran Islam- seperti jual beli (Murabahah, Salam & Istisna?) dan sewa-menyewa (Ijarah, leasing) adalah produk yang menghasilkan keuntungan dengan rate tetap. Artinya sekali bank melakukan pembiayaan penjualan barang kepada nasabah, maka harga barang tidak berubah selama berlakunya akad perjanjian. Jika mata uang melemah terhadap barang maka secara riil bank sudah merugi. Padahal bank biasanya melakukan jual beli secara tangguh.
2. Mata uang yang kuat meniadakan, atau setidaknya meminimalisir, terjadinya inflasi. Dengan demikian salah satu hambatan dalam penentuan harga secara umum (pricing) dalam sebuah bank akan terselesaikan.
3. Konsep perbankan syariah meniadakan bunga sebagai instrumen. Dengan mata uang yang kuat, Time Value of Money sebagai paradigma yang menghasilkan metode Present Value dan Future Value akan hilang. Perhitungan keuntungan akan jadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
4. Pertukaran mata uang dengan kurs yang tidak tetap, ditambah instrumen bunga, melahirkan transaksi spekulatif seperti Swap. Tujuan utama bank adalah menutup posisi likuiditas, agar pada saat jatuh tempo mata uang tersebut tersedia dengan nilai tukar yang telah diperjanjikan. Namun sekarang ini tujuan tersebut sudah bercampur dengan tujuan mencari untung (arbitrage) dengan perhitungan sukubunga tertentu. Jika nilai tukar stabil, dan bunga tidak dijadikan dasar perhitungan, maka tujuan bank melakukan tukar menukar uang menjadi jelas, dan tidak ada kemungkinan untuk melakukan spekulasi.
Mata uang yang bisa memenuhi kriteria semacam ini hanya mungkin bila terbuat sesuatu yang berharga dan nilainya selalu stabil, atau uang kertas didasari oleh barang tersebut. Dan itu syarat seperti itu hanya mungkin dipenuhi oleh emas dan perak.
Kemungkinan kerancuan terdapat dalam transaksi luar negeri. Jika mata uang yang didasarkan kepada emas ditukarkan dengan mata uang fiat (tidak didasarkan kepada apapun), baik itu transaksi pertukaran biasa maupun akibat transaksi ekspor/import, maka apabila terjadi depresiasi pada mata uang fiat tersebut negara yang mata uangnya didasarkan pada emas akan mengalami kerugian. Hal ini disebabkan daya beli uang tersebut menurun terhadap barang-barang, baik domestik maupun impor. Karena itu transaksi antar dua mata uang berbeda akan jarang dilakukan.
Jika standar yang digunakan terhadap emas berubah-ubah maka terjadi perburuan mata uang yang nisbahnya lebih kecil terhadap emas. Misalnya pada awal 1999 ditetapkan kurs Rp.100,- = 1 gram dan di Amerika US$ 1 = 1 gram. Ketika memasuki tahun 2000 kurs rupiah terhadap emas lebih lemah menjadi Rp.120/1 gram sedangkan di Amerika tetap. Orang akan memburu dollar, karena secara standar lebih tinggi dari rupiah, dengan asumsi rupiah akan semakin melemah terhadap emas. Dengan demikian spekulasi terhadap mata uang akan tetap ada meskipun mata uang sudah disandarkan kepada emas. Demikian pula Kegiatan investasi yang masuk dari luar negeri akan terganggu, karena investor khawatir akan melemahnya mata uang domestik terhadap emas. Para importir akan meminta jaminan untuk membayar pada kurs yang telah ditetapkan yang berarti memindahkan beban perubahan nilai tukar pada bank. Untuk itu diperlukan standar yang tidak berubah, bukan saja pada level nasional, tetapi juga pada tingkat internasional.
Demikian pula jika dua standar (bimetallic) yang digunakan, yaitu emas dan perak. Rasio antara emas dan perak yang berubah akan berpengaruh kepada nilai mata uang antar negara. Dengan demikian asumsi-asumsi tertentu (lihat footnote 14) tidak bisa diterapkan begitu saja. Tetapi jika diadakan pembatasan-pembatasan, pemerintah sudah melakukan intervensi pada kehidupan moneter.
IV. KHATIMAH
Dengan keterbatasan-keterbatasan yang disebutkan di atas, sistem mata uang yang berbasis emas dan perak jauh lebih baik ketimbang sistem mata uang yang mengambang (floating) seperti sekarang. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya intervensi suatu negara kepada negara lain melalui sistem keuangan. Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem keuangan internasional tidak bisa terpisah dengan sistem politiknya. Dengan demikian negara yang kuat akan terus mendominasi negara yang lemah melalui sistem mata uangnya. Tidak salah bila orang melihatnya sebagai penjajahan dalam bentuk baru. Dengan sistem mata uang emas setiap negara memiliki kekuasaan (sovereignity) atas mata uangnya sendiri, karena secara asasi siapapun boleh memiliki emas.
Kembalinya sistem mata uang berdasarkan emas sangat mungkin terjadi bila ada kemauan untuk ke arah itu. Dan itu hanya mungkin bila Islam dipakai sebagai acuan karena sistem mata uang emas dan perak telah diabadikan oleh pemerintahan Islam di masa jayanya dan tidak pernah terjadi krisis keuangan seperti yang ada sekarang.
Wallahu A’lam
Jakarta, 29 Juni 1999
Cat: Makalah Seminar Moneter Islam: Dinar Emas Mungkiinkah Kembali?
REFERENSI
1. AAOIFI, Accounting & Auditing Standard for Islamic Financial Institutions, 1998, Bahrain.
2. Aidit Ghazali, Muslim Economic Thinkers on Economics, Administration and Transactions, Quill Publisher, Selangor, 1991
3. Hasanuzzaman, Economic Function of an Islamic State, the Islamic Founcation, Leicester, 1990.
4. Lawrence S. Ritter & William L. Silber, Money, 3rd edition, Basic Books, New York, 1976,
5. Lihat FW. Paish, Studies in an Inflationary Economy, McMillan, London, 1962
6. Mahmud Abu Suud, The Outlines of Islamic Economics, IIFSO, Kuwait, 1980
7. Paul A Samuelson & William D. Nordhaus, Economics, 12th ed., Mc.Graw-Hill, 1985.
8. Paul M. Horvits, Monetary Policy and the Financial System, 3rd edition, Prentice Hall, New-Jersey, 1974,
9. Robert B. Ekelund, Jr. & Robert F. Hebert, A History of Economic Theory & Method, 2nd edition, Mc.Graw-Hill, 1995
10. Sayyid Tahir, Aidit Ghazali, Syed Omar Syed Agil (ed.), Reading in Microeconomics, an Islamic Perspective, Longman Malaysia, Selangor, 1992
11. Taqyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Perspektif Islam, (terjemahan) Risalah Gusti, Surabaya, 1996
12. William P. Albrecht, Jr., Economics, Prentice-Hall, New Jersey, 1974
Dimuat dalam buku:
Dinar Emas: Solusi Krisis Moneter
Nama Penulis
Ismail Yusanto, Cecep Maskanul Hakim, Zaim Saidi, dkk
Penerbit
Piramedia
Halaman xvi + 154 halaman
ISBN 979-3597-002-8
Sangsi Telat Bayar, Untuk Siapa?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Telah lama para bankir di perbankan syariah mengeluhkan asumsi bahwa dalam bank syariah nasabah (pembiayaan) tidak boleh diberikan sangsi apabila terlambat membayar, atau malah menunggak. Asumsi itu muncul karena sangsi yang bersifat tambahan pembayaran dikhawatirkan menjadi riba, sesuatu yang menjadi tonggak larangan bagi perbankan syariah. Padahal dengan tidak adanya denda, para nasabah di Indonesia yang notabene biasanya mendapatkan kredit juga dari bank konvensional, cenderung mendahulukan pembayaran kepada bank konvensional yang secara otomatis mengenakan bunga atas keterlambatan membayar. Dengan kata lain, seringkali pembayaran kepada bank syariah dikebelakangkan, bahkan kalau perlu mengemplang. Akibatnya dapat diduga, bank syariah mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Padahal pendapatan dalam bank syariah berbanding lurus dengan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah.
Dalam pembahasan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Perbankan Syariah keluhan ini seakan telah menemukan jawabannya, meskipun masalah sangsi muncul menjadi perdebatan hangat. Referensi yang digunakan tim perumus, standar akuntansi terbitan AAOIFI memberikan pilihan-pilihan yang, meskipun tidak menguntungkan bank, tapi jelas-jelas membolehkan sangsi. Masalahnya bagi akuntansi adalah kalau boleh dikenakan sangsi berupa uang, uang itu menjadi milik siapa, bank atau diberikan kepada dana sosial? Perlu dicatat bahwa hasil lokakarya pengembangan produk pembiayaan yang dilakukan Bank Muamalat pada tahun 1997 mewanti-wanti isitilah wan prestasi dalam terminologi perjanjian di Indonesia.
Dalam bank syariah ada dua faktor yang menyebabkan wan prestasi, yaitu faktor diluar kekuasaan nasabah (force majeur) dan kesengajaan (moral hazard). Yang dibolehkan bagi bank untuk mengenakan sangsi adalah wan prestasi karena faktor kedua. Itupun dilakukan sekedar untuk memberi pelajaran agar nasabah lebih menghormati bank syariah. Untuk nasabah yang wan prestasi karena faktor diluar kekuasaannya, berlaku hukum yang ditarik dari AlQur'an surah Albaqarah ayat 280 tentang perintah memberi tangguh bagi orang-orang yang tidak mampu membayar karena terkena kesusahan. Ketika diajukan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) masalah ini disepakati untuk dijadikan fatwa. Para ulama menggunakan hadist riwayat Imam Bukhari, Muslim dan lainnya yang menyatakan bahwa "orang mampu yang menunda pembayaran (dengan sengaja) adalah zalim." Hadist ini memperkuat hadist lain yang diriwayatkan Imam Nasa'i, Abu Daud, Ibn Majah dan Ahmad yang menambahkan "dibolehkan menghukumnya." Itu sebabnya mengapa DSN mendukung adanya sangsi bagi nasabah yang mampu tapi sengaja memperlambat pembayaran atau malah menunggak. Sangsi ini didasarkan atas prinsip ta'zir, yaitu memberikan pelajaran kepada nasabah tersebut. Tapi DSN tidak setuju jika sangsi yang bersifat finansial ini menjadi milik bank, melainkan diberikan untuk kesejahteraan sosial. Lalu, apakah masalahnya selesai sampai disitu?
Ibarat bandul jam dinding yang bergerak ke arah sebaliknya, kini bank-bank syariah seperti merasa berada di atas angin. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak pihak melihat bank syariah sudah kelewatan. Hal itu terjadi karena pengenaan sangsi yang melewati batas, tanpa melihat lagi illat (sebab) pengenaan sangsi tersebut. Misalnya ada bank syariah yang mengenakan sangsi hanya karena nasabahnya terlambat membayar satu hari dari yang seharusnya, padahal alasannya dapat diterima yaitu jarak antara nasabah dengan bank menyebabkan nasabah mendapati jam operasi bank itu tutup ketika ia tiba disana. Ada juga bank syariah yang menyamarkan sangsi dengan biaya administrasi yang jumlahnya sama dengan biaya cicilan ditambah dengan tingkat sukubunga di pasar uang. Gawatnya lagi, sangsi itu tidak masuk ke dana sosial sebagaimana yang diharuskan oleh fatwa DSN, tetapi dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain atau nama samaran lainnya. Yang penting bisa mendongkrak pendapatan bank. Hal ini menjadikan anggapan orang semakin kuat; bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Kalau sudah begini, apakah DSN harus menarik kembali fatwanya? Saya melihat DSN sudah melaksanakan fungsinya dengan baik. Tinggal kini pengawasan terhadap kesyariahan bank itu yang harus diperkuat, sehingga tidak terjadi kezaliman, baik dari sisi nasabah maupun pihak bank.
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Maret 2002
Cecep Maskanul Hakim
Telah lama para bankir di perbankan syariah mengeluhkan asumsi bahwa dalam bank syariah nasabah (pembiayaan) tidak boleh diberikan sangsi apabila terlambat membayar, atau malah menunggak. Asumsi itu muncul karena sangsi yang bersifat tambahan pembayaran dikhawatirkan menjadi riba, sesuatu yang menjadi tonggak larangan bagi perbankan syariah. Padahal dengan tidak adanya denda, para nasabah di Indonesia yang notabene biasanya mendapatkan kredit juga dari bank konvensional, cenderung mendahulukan pembayaran kepada bank konvensional yang secara otomatis mengenakan bunga atas keterlambatan membayar. Dengan kata lain, seringkali pembayaran kepada bank syariah dikebelakangkan, bahkan kalau perlu mengemplang. Akibatnya dapat diduga, bank syariah mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Padahal pendapatan dalam bank syariah berbanding lurus dengan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah.
Dalam pembahasan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Perbankan Syariah keluhan ini seakan telah menemukan jawabannya, meskipun masalah sangsi muncul menjadi perdebatan hangat. Referensi yang digunakan tim perumus, standar akuntansi terbitan AAOIFI memberikan pilihan-pilihan yang, meskipun tidak menguntungkan bank, tapi jelas-jelas membolehkan sangsi. Masalahnya bagi akuntansi adalah kalau boleh dikenakan sangsi berupa uang, uang itu menjadi milik siapa, bank atau diberikan kepada dana sosial? Perlu dicatat bahwa hasil lokakarya pengembangan produk pembiayaan yang dilakukan Bank Muamalat pada tahun 1997 mewanti-wanti isitilah wan prestasi dalam terminologi perjanjian di Indonesia.
Dalam bank syariah ada dua faktor yang menyebabkan wan prestasi, yaitu faktor diluar kekuasaan nasabah (force majeur) dan kesengajaan (moral hazard). Yang dibolehkan bagi bank untuk mengenakan sangsi adalah wan prestasi karena faktor kedua. Itupun dilakukan sekedar untuk memberi pelajaran agar nasabah lebih menghormati bank syariah. Untuk nasabah yang wan prestasi karena faktor diluar kekuasaannya, berlaku hukum yang ditarik dari AlQur'an surah Albaqarah ayat 280 tentang perintah memberi tangguh bagi orang-orang yang tidak mampu membayar karena terkena kesusahan. Ketika diajukan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) masalah ini disepakati untuk dijadikan fatwa. Para ulama menggunakan hadist riwayat Imam Bukhari, Muslim dan lainnya yang menyatakan bahwa "orang mampu yang menunda pembayaran (dengan sengaja) adalah zalim." Hadist ini memperkuat hadist lain yang diriwayatkan Imam Nasa'i, Abu Daud, Ibn Majah dan Ahmad yang menambahkan "dibolehkan menghukumnya." Itu sebabnya mengapa DSN mendukung adanya sangsi bagi nasabah yang mampu tapi sengaja memperlambat pembayaran atau malah menunggak. Sangsi ini didasarkan atas prinsip ta'zir, yaitu memberikan pelajaran kepada nasabah tersebut. Tapi DSN tidak setuju jika sangsi yang bersifat finansial ini menjadi milik bank, melainkan diberikan untuk kesejahteraan sosial. Lalu, apakah masalahnya selesai sampai disitu?
Ibarat bandul jam dinding yang bergerak ke arah sebaliknya, kini bank-bank syariah seperti merasa berada di atas angin. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak pihak melihat bank syariah sudah kelewatan. Hal itu terjadi karena pengenaan sangsi yang melewati batas, tanpa melihat lagi illat (sebab) pengenaan sangsi tersebut. Misalnya ada bank syariah yang mengenakan sangsi hanya karena nasabahnya terlambat membayar satu hari dari yang seharusnya, padahal alasannya dapat diterima yaitu jarak antara nasabah dengan bank menyebabkan nasabah mendapati jam operasi bank itu tutup ketika ia tiba disana. Ada juga bank syariah yang menyamarkan sangsi dengan biaya administrasi yang jumlahnya sama dengan biaya cicilan ditambah dengan tingkat sukubunga di pasar uang. Gawatnya lagi, sangsi itu tidak masuk ke dana sosial sebagaimana yang diharuskan oleh fatwa DSN, tetapi dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain atau nama samaran lainnya. Yang penting bisa mendongkrak pendapatan bank. Hal ini menjadikan anggapan orang semakin kuat; bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Kalau sudah begini, apakah DSN harus menarik kembali fatwanya? Saya melihat DSN sudah melaksanakan fungsinya dengan baik. Tinggal kini pengawasan terhadap kesyariahan bank itu yang harus diperkuat, sehingga tidak terjadi kezaliman, baik dari sisi nasabah maupun pihak bank.
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Maret 2002
Sembilan Alasan Berbunga-ria
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Ketika para ulama melakukan seminar bunga bank di Cisarua pada tahun 1990, ada beberapa pertimbangan yang membuat mereka ambivalen dan sampai kepada tiga kesimpulan: halal, syubhat dan haram. Padahal beberapa literatur, baik agama maupun ekonomi menghadirkan hujjah yang amat sahih untuk membantah semua alasan yang menghalalkan. Paling tidak ada sembilan dalih orang membolehkan bunga, yang semuanya mudah untuk dijawab.
Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu dibolehkan karena darurat. Pendapat ini dikemukakan pertama kali pada tahun 1930an oleh KH. Mas Mansur, pendiri dan ketua pertama Majelis Tarjih Muhammadiyah, Para ulama moderen menganggap kekuatan argumen ini didasarkan pada kata kunci "darurat". Padahal kata darurat memiliki batas tegas dalam fiqih, yaitu kalau sudah tidak ada pilihan lain sama sekali. Artinya jika pilihan itu tidak diambil manusia tidak akan bisa berbuat apa-apa. Apakah menyimpan uang di tempat lain selain bank akan mengakibatkan kondisi yang dialami manusia jadi darurat? Karena itu alasan ini tidak bisa dipertahankan lagi pada jaman sekarang. Apalagi bank-bank syariah mulai banyak berdiri
Alasan kedua adalah bunga boleh-boleh saja jika wajar. Alasan ini didasarkan atas kata kunci "wajar" yang merupakan kata kualitatif (ambiguous) dan terikat pada jangka waktu dan tempat. Jika menelusuri tingkat suku bunga perbankan pada tahun 1970 (10%-15%) tahun 1980an (15%-20%) dan 1990an (20-25%) serta masa krisis 1997-1998 (50%-90%), tingkat mana yang disebut wajar? Selain itu kata wajar amat subyektif; wajar bagi siapa? Jika kita lihat tingkat suku bunga pasar sebagai ukuran, maka apakah wajar untuk usaha kecil dan menengah. Jika ia tidak wajar untuk usaha kecil dan menengah, mengapa wajar bagi pasar? Argumentasi ini terus berlanjut, sama halnya para ekonom yang tidak pernah dan tidak akan pernah sepakat tentang dasar dikenakannya bunga bagi dunia usaha.
Alasan berikutnya adalah adalah opportunity cost (lost) yang muncul akibat pinjaman uang oleh pihak lain. Argumentasi ini didasarkan asumsi yang amat lemah, yaitu apabila uang dipakai sendiri maka tidak ada costnya. Dengan kata lain, apabila uang dipakai sendiri untuk usaha pasti untung. Kepastian keuntungan apabila uang dipakai untuk usaha sendiri merupakan pengingkaran terhadap teori probabilitas dan hukum alam. Di dunia ini tidak ada yang bisa memastikan seseorang akan berhasil atau tidak. Yang bisa dilakukan seseorang adalah melakukan penghitungan, perkiraan dan kerja keras.
Ada juga yang mengatakan bahwa bunga yang dikenakan untuk usaha dibolehkan dan tidak untuk konsumsi. Argumen ini dinyatakan antara lain oleh almarhum Moh. Hatta, Wakil Presiden pertama dan Bapak Koperasi Indonesia. Pertanyaannya adalah, secara substansi, bisakah kita membedakan antara produksi dan konsumsi. Produksi pada dasrnya adalah konsumsi barang-barang modal dan konsumsi itu sebenarnya memproduksi zat lain seperti energi dan kerja.
"Uang itu komoditi dan harga uang adalah bunga." Slogan itu sering didengungkan para bankir yang berusaha meligitimasi adanya bunga pada transaksi pasar uang. Alasan ini mudah dikaburkan dengan pertanyaan sederhana, apa definisi komoditi? Jika komoditi itu berupa barang dan jasa, seberapa jauh uang dapat memenuhi kriteria kedua jenis komoditi itu? Sejauh ini belum ada yang bisa menjelaskan mengapa uang harus jadi komoditi, karena kalau jadi komoditi yang bisa dijual, kenapa harus dikembalikan? Uang kertas yang ada sekarang misalnya, tidak lebih unggul ketimbang uang emas di jaman klasik (yang bisa dilebur jadi perhiasan), karena secara fisik tidak bisa diandalkan untuk menerima fungsi lain selain pertukaran. Sama halnya para ekonom tidak bisa menjelaskan mengapa uang kemudian memiliki kriteria jasa (misalnya disewakan), padahal uang kertas, salah satu jenisnya, tidak bisa bermanfaat lain kecuali pertukaran. Bisakah uang kertas atau plastik memiliki fungsi seperti tissu atau perhiasan misalnya? Kalau tidak bisa memenuhi sifat barang dan jasa, mengapa bisa dijual atau disewakan? Lagipula saat ini para ekonom dapat melihat betapa dahsyat krisis yang diakibatkan asumsi mempersamakan uang dengan komoditi ini pada ekonomi dunia.
Sebagian ekonom menghitung bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Jika tingkat sukubunga yang didapat dari deposito sebesar 5% sedangkan inflasi juga setingkat yang sama, maka sebenarnya nilai riil uang tidak berubah. Persoalannya, apabila tingkat inflasi nol atau malah negatif (deflasi) seperti yang pernah terjadi di zaman Habibi jadi presiden, mestinya tingkat sukubunga jadi nol atau malah negatif. Artinya para deposan harusnya membayar bunga kepada bank, bukan menerimanya. Selain itu, semua yang pernah belajar teori ekonomi pasti tahu bahwa jika tingkat sukubunga naik, maka dengan serta merta para produsen yang memakai dana pinjaman akan membebankannya pada harga, sehingga terjadi kenaikan harga. Jika hal itu terjadi pada semua komoditas, maka dengan demikian terjadi inflasi. Kalau sudah begini, mana yang benar, sukubunga menyebabkan inflasi atau sebaliknya?
Ekonom lain berusaha mencari justifikasi bunga dengan menganggapnya sebagai imbalan menunggu (Abstinence Concept). Artinya untuk memakai uang yang dipinjam orang lain seseorang harus menunggu, dan untuk itu ia diberikan imbalan. Ada dua argumen yang mematahkan alasan ini. Pertama seseorang yang memiliki uang dan ingin menggunakannya tidak akan meminjamkan kepada orang lain. Untuk apa ia meminjamkan kalau dia sendiri sedang memerlukannya? Kedua, jika menunggu harus diberikan imbalan, ada orang yang memang sengaja menitipkan kepada pihak lain tanpa harus mengingkan imbalan, bahkan kalau perlu ia harus membayarnya. Artinya ada motif lain selain keuntungan, yaitu keamanan dan likuiditas. Bahkan menurut sebuah survey, kedua motif ini merupakan pilihan lebih banyak ketimbang mencari keuntungan.
Para penganut monetaris memberikan alasan lain. Pengalaman dan pelajaran membuktikan bahwa nilai uang sekarang lebih tinggi dari nilai uang di masa depan. Teori ini dikenal dengan nama Time Value of Money. Jika anda jeli, teori ini mirip dengan alasan yang mengatakan bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Masalahnya, benarkah akan selalu terjadi bahwa uang sekarang nilainya lebih tinggi dari uang di masa depan? Teori Time Value of Money sekali lagi mengebiri teori probabilitas menjadi satu kemungkinan, yaitu nilai uang akan terus menerus turun terhadap barang. Padahal semua orang tahu bahwa kuantitas uang ditentukan oleh bank
sentral. Jika bank sentral melakukan kontraksi (pengurangan uang), suka atau tidak suka, nilai uang akan naik, karena jumlahnya sedikit dibanding barang.
Terakhir, ada alasan yang cukup menggelikan. Di zaman Nabi Muhammad, katanya, tidak ada bank. Karena itu bank merupakan barang baru yang tidak terkena kewajiban syariat. Artinya ia bebas melakukan transaksi apapun. Lagian, untuk urusan dunia, ummat Islam dianggap lebih mengetahuinya seperti disebut dalam sebuah hadist. Argumen ini tidak bisa diterima, karena bank merupakan legal entity yang keberadaannya dirumuskan berdasarkan ketentuan-ketentuan. Siapa yang membuat ketentuan-ketentuan itu selain manusia yang notabene menerima kewajiban menjalankan syariat? Selain itu, bank juga merupakan organisasi yang berisi kumpulan manusia dengan wewenang-wewenang tertentu yang didefinisikan berdasarkan jabatannya. Mengatakan bahwa bank tidak terkena kewajiban menjalankan syariat
artinya sama dengan menyatakan syariat tidak wajib dijalankan oleh sebuah kumpulan manusia. Hadist tentang ummat lebih tahu urusan dunianya ketimbang Rasulullah sifatnya amat spesifik, yaitu soal percampuran dua varitas korma untuk mendapatkan varitas yang lebih baik. Meminjam istilah usul fiqih, hadist itu qath'i tapi tidak tepat untuk menjadi dalil dalam konteks ini, alias zhanniyatud-dilalah. Untuk urusan hukum syariah lebih banyak dalil qath'i, yang harus digunakan baik ayat Quran maupun hadist yang lebih tepat konteksnya alias qath'iyyatud-dilalah. Dalil-dalil ini justru menunjukkan bahwa urusan dunia tidak bisa terpisahkan dari urusan agama.
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Juni 2002
Cecep Maskanul Hakim
Ketika para ulama melakukan seminar bunga bank di Cisarua pada tahun 1990, ada beberapa pertimbangan yang membuat mereka ambivalen dan sampai kepada tiga kesimpulan: halal, syubhat dan haram. Padahal beberapa literatur, baik agama maupun ekonomi menghadirkan hujjah yang amat sahih untuk membantah semua alasan yang menghalalkan. Paling tidak ada sembilan dalih orang membolehkan bunga, yang semuanya mudah untuk dijawab.
Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu dibolehkan karena darurat. Pendapat ini dikemukakan pertama kali pada tahun 1930an oleh KH. Mas Mansur, pendiri dan ketua pertama Majelis Tarjih Muhammadiyah, Para ulama moderen menganggap kekuatan argumen ini didasarkan pada kata kunci "darurat". Padahal kata darurat memiliki batas tegas dalam fiqih, yaitu kalau sudah tidak ada pilihan lain sama sekali. Artinya jika pilihan itu tidak diambil manusia tidak akan bisa berbuat apa-apa. Apakah menyimpan uang di tempat lain selain bank akan mengakibatkan kondisi yang dialami manusia jadi darurat? Karena itu alasan ini tidak bisa dipertahankan lagi pada jaman sekarang. Apalagi bank-bank syariah mulai banyak berdiri
Alasan kedua adalah bunga boleh-boleh saja jika wajar. Alasan ini didasarkan atas kata kunci "wajar" yang merupakan kata kualitatif (ambiguous) dan terikat pada jangka waktu dan tempat. Jika menelusuri tingkat suku bunga perbankan pada tahun 1970 (10%-15%) tahun 1980an (15%-20%) dan 1990an (20-25%) serta masa krisis 1997-1998 (50%-90%), tingkat mana yang disebut wajar? Selain itu kata wajar amat subyektif; wajar bagi siapa? Jika kita lihat tingkat suku bunga pasar sebagai ukuran, maka apakah wajar untuk usaha kecil dan menengah. Jika ia tidak wajar untuk usaha kecil dan menengah, mengapa wajar bagi pasar? Argumentasi ini terus berlanjut, sama halnya para ekonom yang tidak pernah dan tidak akan pernah sepakat tentang dasar dikenakannya bunga bagi dunia usaha.
Alasan berikutnya adalah adalah opportunity cost (lost) yang muncul akibat pinjaman uang oleh pihak lain. Argumentasi ini didasarkan asumsi yang amat lemah, yaitu apabila uang dipakai sendiri maka tidak ada costnya. Dengan kata lain, apabila uang dipakai sendiri untuk usaha pasti untung. Kepastian keuntungan apabila uang dipakai untuk usaha sendiri merupakan pengingkaran terhadap teori probabilitas dan hukum alam. Di dunia ini tidak ada yang bisa memastikan seseorang akan berhasil atau tidak. Yang bisa dilakukan seseorang adalah melakukan penghitungan, perkiraan dan kerja keras.
Ada juga yang mengatakan bahwa bunga yang dikenakan untuk usaha dibolehkan dan tidak untuk konsumsi. Argumen ini dinyatakan antara lain oleh almarhum Moh. Hatta, Wakil Presiden pertama dan Bapak Koperasi Indonesia. Pertanyaannya adalah, secara substansi, bisakah kita membedakan antara produksi dan konsumsi. Produksi pada dasrnya adalah konsumsi barang-barang modal dan konsumsi itu sebenarnya memproduksi zat lain seperti energi dan kerja.
"Uang itu komoditi dan harga uang adalah bunga." Slogan itu sering didengungkan para bankir yang berusaha meligitimasi adanya bunga pada transaksi pasar uang. Alasan ini mudah dikaburkan dengan pertanyaan sederhana, apa definisi komoditi? Jika komoditi itu berupa barang dan jasa, seberapa jauh uang dapat memenuhi kriteria kedua jenis komoditi itu? Sejauh ini belum ada yang bisa menjelaskan mengapa uang harus jadi komoditi, karena kalau jadi komoditi yang bisa dijual, kenapa harus dikembalikan? Uang kertas yang ada sekarang misalnya, tidak lebih unggul ketimbang uang emas di jaman klasik (yang bisa dilebur jadi perhiasan), karena secara fisik tidak bisa diandalkan untuk menerima fungsi lain selain pertukaran. Sama halnya para ekonom tidak bisa menjelaskan mengapa uang kemudian memiliki kriteria jasa (misalnya disewakan), padahal uang kertas, salah satu jenisnya, tidak bisa bermanfaat lain kecuali pertukaran. Bisakah uang kertas atau plastik memiliki fungsi seperti tissu atau perhiasan misalnya? Kalau tidak bisa memenuhi sifat barang dan jasa, mengapa bisa dijual atau disewakan? Lagipula saat ini para ekonom dapat melihat betapa dahsyat krisis yang diakibatkan asumsi mempersamakan uang dengan komoditi ini pada ekonomi dunia.
Sebagian ekonom menghitung bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Jika tingkat sukubunga yang didapat dari deposito sebesar 5% sedangkan inflasi juga setingkat yang sama, maka sebenarnya nilai riil uang tidak berubah. Persoalannya, apabila tingkat inflasi nol atau malah negatif (deflasi) seperti yang pernah terjadi di zaman Habibi jadi presiden, mestinya tingkat sukubunga jadi nol atau malah negatif. Artinya para deposan harusnya membayar bunga kepada bank, bukan menerimanya. Selain itu, semua yang pernah belajar teori ekonomi pasti tahu bahwa jika tingkat sukubunga naik, maka dengan serta merta para produsen yang memakai dana pinjaman akan membebankannya pada harga, sehingga terjadi kenaikan harga. Jika hal itu terjadi pada semua komoditas, maka dengan demikian terjadi inflasi. Kalau sudah begini, mana yang benar, sukubunga menyebabkan inflasi atau sebaliknya?
Ekonom lain berusaha mencari justifikasi bunga dengan menganggapnya sebagai imbalan menunggu (Abstinence Concept). Artinya untuk memakai uang yang dipinjam orang lain seseorang harus menunggu, dan untuk itu ia diberikan imbalan. Ada dua argumen yang mematahkan alasan ini. Pertama seseorang yang memiliki uang dan ingin menggunakannya tidak akan meminjamkan kepada orang lain. Untuk apa ia meminjamkan kalau dia sendiri sedang memerlukannya? Kedua, jika menunggu harus diberikan imbalan, ada orang yang memang sengaja menitipkan kepada pihak lain tanpa harus mengingkan imbalan, bahkan kalau perlu ia harus membayarnya. Artinya ada motif lain selain keuntungan, yaitu keamanan dan likuiditas. Bahkan menurut sebuah survey, kedua motif ini merupakan pilihan lebih banyak ketimbang mencari keuntungan.
Para penganut monetaris memberikan alasan lain. Pengalaman dan pelajaran membuktikan bahwa nilai uang sekarang lebih tinggi dari nilai uang di masa depan. Teori ini dikenal dengan nama Time Value of Money. Jika anda jeli, teori ini mirip dengan alasan yang mengatakan bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Masalahnya, benarkah akan selalu terjadi bahwa uang sekarang nilainya lebih tinggi dari uang di masa depan? Teori Time Value of Money sekali lagi mengebiri teori probabilitas menjadi satu kemungkinan, yaitu nilai uang akan terus menerus turun terhadap barang. Padahal semua orang tahu bahwa kuantitas uang ditentukan oleh bank
sentral. Jika bank sentral melakukan kontraksi (pengurangan uang), suka atau tidak suka, nilai uang akan naik, karena jumlahnya sedikit dibanding barang.
Terakhir, ada alasan yang cukup menggelikan. Di zaman Nabi Muhammad, katanya, tidak ada bank. Karena itu bank merupakan barang baru yang tidak terkena kewajiban syariat. Artinya ia bebas melakukan transaksi apapun. Lagian, untuk urusan dunia, ummat Islam dianggap lebih mengetahuinya seperti disebut dalam sebuah hadist. Argumen ini tidak bisa diterima, karena bank merupakan legal entity yang keberadaannya dirumuskan berdasarkan ketentuan-ketentuan. Siapa yang membuat ketentuan-ketentuan itu selain manusia yang notabene menerima kewajiban menjalankan syariat? Selain itu, bank juga merupakan organisasi yang berisi kumpulan manusia dengan wewenang-wewenang tertentu yang didefinisikan berdasarkan jabatannya. Mengatakan bahwa bank tidak terkena kewajiban menjalankan syariat
artinya sama dengan menyatakan syariat tidak wajib dijalankan oleh sebuah kumpulan manusia. Hadist tentang ummat lebih tahu urusan dunianya ketimbang Rasulullah sifatnya amat spesifik, yaitu soal percampuran dua varitas korma untuk mendapatkan varitas yang lebih baik. Meminjam istilah usul fiqih, hadist itu qath'i tapi tidak tepat untuk menjadi dalil dalam konteks ini, alias zhanniyatud-dilalah. Untuk urusan hukum syariah lebih banyak dalil qath'i, yang harus digunakan baik ayat Quran maupun hadist yang lebih tepat konteksnya alias qath'iyyatud-dilalah. Dalil-dalil ini justru menunjukkan bahwa urusan dunia tidak bisa terpisahkan dari urusan agama.
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Juni 2002
PPAP, Kewajiban Siapa?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Salah satu praktek perbankan yang sulit dimengerti oleh para ulama adalah alokasi dana untuk mencadangkan penghapusan bagi aktiva-aktiva produktif yang mungkin bermasalah. Padahal di Indonesia ketentuan pencadangan ini merupakan ketentuan yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sejak program restrukturisasi perbankan nasional dicanangkan tahun 1998, ketentuan perbankan mulai ketat kembali, setelah 10 tahun terkesan "hilang kendali". Bahkan salah satu kesepakatan dengan IMF adalah diberlakukannya standar pengaturan perbankan yang merujuk kepada ketentuan internasional.
Keharusan pencadangan terhadap aktiva (asset) bermasalah muncul diantaranya karena adanya resiko yang timbul dari pembiayaan (istilah konvensionalnya kredit) yang dilakukan oleh bank. Ketentuan perbankan yang mengatur hal ini (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif-PPAP) sebenarnya telah diberlakukan sejak lama, namun krisis yang membikin rontok perbankan pada tahun 1997 membuat ketentuan pencadangan menjadi semakin penting. Para anggota Dewan Pengawas Syariah di bank syariah tentu merasa harus meneliti dahulu sejauhmana keabsahan ketentuan) ini dari sisi syariah. Kalaupun harus diterapkan kepada bank syariah, apakah bisa begitu saja diterapkan tanpa melihat keunikan dari bank syariah. Karena itu, ketika masalah ini dibawa ke Dewan Syariah Nasional oleh para akuntan,
terjadi perdebatan cukup panjang.
Para ulama melihat bahwa ketentuan pencadangan boleh-boleh saja diterapkan atas dasar kehati-hatian (ihtiyathi) yang juga diharuskan oleh Syariah. Tapi ternyata ditemukan bahwa banyak yang harus diperhatikan dalam ketentuan ini. Misalnya saja produk pembiayaan bank syariah yang berbeda dengan kredit bank biasa. Mungkin hanya Murabahah (pembiayaan penjualan oleh bank kepada nasabah dengan keuntungan yang disepakati) saja yang bisa diukur dengan ketentuan biasa. Tapi untuk Salam (pembelian barang nasabah oleh bank secara indent) dan Ijarah (penyewaan barang bank kepada nasabah) analisanya berbeda sama sekali. Pada salam, nasabah berhutang barang kepada bank, sedangkan dalam Ijarah nasabah menggunakan milik bank dan membayar sewanya.
Demikian pula pada produk bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah. Kedua produk ini sangat terbuka terhadap resiko fluktuasi ekonomi dan faktor eksternal lainnya. Analisa pendapatan dari bisnis bagi hasil inipun harusnya menyerupai analisa investasi. Karena itu, penghitungan resikonya pun berbeda, yang mengakibatkan berbeda ketentuan pencadangannya, serta dampaknya bagi analisa kesehatan bank, seperti rasio kecukupan modal (CAR).
Dalam hal ini DSN bertahan kepada ketentuan perbankan di Indonesia, demi menjaga maslahat nasabah. Karena itu DSN menetapkan bahwa pencadangan harus dialokasikan dari dana (modal/keuntungan) bank. Jika pencadangan harus diambil dari keuntungan yang menjadi hak nasabah, tidak mudah untuk mengukur sejauh mana para pengurus bank untuk tidak mengambil hak nasabah, padahal pengetahuan dan keahlian perhitungan keuangan lebih
banyak dikuasai oleh bank.
Keputusan yang dituangkan DSN dalam bentuk fatwa ini berbeda dengan Standar Provision and Reserve yang dikeluarkan AAOIFI (Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions) Bahrain. juga kemudian ditambah dengan ketentuan pencadangan ini walaupun dengan rumus yang berbeda. AAOIFI memandang bahwa karena dalam Islam investasi itu memiliki resiko yang harus ditanggung, baik oleh pemilik dana maupun pengelola, maka pencadangan harus ditanggung oleh bersama pula. Artinya pemilik dana (penyimpan) harus ikut menanggung pencadangan tersebut. Caranya tentu tidak dengan memotong simpanannya, tetapi menyisihkannya dari keuntungan yang didapat bank sebelum dibagikan kepada nasabah. Metode ini kelihatan lebih adil, tetapi secara teknis akan mengalami masalah yang sama dalam hal "time-match". Jika pencadangan dilakukan selama 1 tahun, sesuai lamanya investasi/pembiayaan, sedangkan investasi yang dilakukan oleh nasabah hanya enam bulan, apabila dana pencadangan yang disisihkan dari keuntungan selama enam bulan pertama ditarik pada akhir tahun, kepada siapa dana itu akan dibagikan, padahal pemegang dana lama sudah menarik dananya dari bank tersebut? Kecuali jika metode investasi yang digunakan memang macth, baik jumlah maupun jangka waktunya.
Wallahu A'lam
Dimuat di Tabloid Fikri, Maret 2002
Cecep Maskanul Hakim
Salah satu praktek perbankan yang sulit dimengerti oleh para ulama adalah alokasi dana untuk mencadangkan penghapusan bagi aktiva-aktiva produktif yang mungkin bermasalah. Padahal di Indonesia ketentuan pencadangan ini merupakan ketentuan yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sejak program restrukturisasi perbankan nasional dicanangkan tahun 1998, ketentuan perbankan mulai ketat kembali, setelah 10 tahun terkesan "hilang kendali". Bahkan salah satu kesepakatan dengan IMF adalah diberlakukannya standar pengaturan perbankan yang merujuk kepada ketentuan internasional.
Keharusan pencadangan terhadap aktiva (asset) bermasalah muncul diantaranya karena adanya resiko yang timbul dari pembiayaan (istilah konvensionalnya kredit) yang dilakukan oleh bank. Ketentuan perbankan yang mengatur hal ini (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif-PPAP) sebenarnya telah diberlakukan sejak lama, namun krisis yang membikin rontok perbankan pada tahun 1997 membuat ketentuan pencadangan menjadi semakin penting. Para anggota Dewan Pengawas Syariah di bank syariah tentu merasa harus meneliti dahulu sejauhmana keabsahan ketentuan) ini dari sisi syariah. Kalaupun harus diterapkan kepada bank syariah, apakah bisa begitu saja diterapkan tanpa melihat keunikan dari bank syariah. Karena itu, ketika masalah ini dibawa ke Dewan Syariah Nasional oleh para akuntan,
terjadi perdebatan cukup panjang.
Para ulama melihat bahwa ketentuan pencadangan boleh-boleh saja diterapkan atas dasar kehati-hatian (ihtiyathi) yang juga diharuskan oleh Syariah. Tapi ternyata ditemukan bahwa banyak yang harus diperhatikan dalam ketentuan ini. Misalnya saja produk pembiayaan bank syariah yang berbeda dengan kredit bank biasa. Mungkin hanya Murabahah (pembiayaan penjualan oleh bank kepada nasabah dengan keuntungan yang disepakati) saja yang bisa diukur dengan ketentuan biasa. Tapi untuk Salam (pembelian barang nasabah oleh bank secara indent) dan Ijarah (penyewaan barang bank kepada nasabah) analisanya berbeda sama sekali. Pada salam, nasabah berhutang barang kepada bank, sedangkan dalam Ijarah nasabah menggunakan milik bank dan membayar sewanya.
Demikian pula pada produk bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah. Kedua produk ini sangat terbuka terhadap resiko fluktuasi ekonomi dan faktor eksternal lainnya. Analisa pendapatan dari bisnis bagi hasil inipun harusnya menyerupai analisa investasi. Karena itu, penghitungan resikonya pun berbeda, yang mengakibatkan berbeda ketentuan pencadangannya, serta dampaknya bagi analisa kesehatan bank, seperti rasio kecukupan modal (CAR).
Dalam hal ini DSN bertahan kepada ketentuan perbankan di Indonesia, demi menjaga maslahat nasabah. Karena itu DSN menetapkan bahwa pencadangan harus dialokasikan dari dana (modal/keuntungan) bank. Jika pencadangan harus diambil dari keuntungan yang menjadi hak nasabah, tidak mudah untuk mengukur sejauh mana para pengurus bank untuk tidak mengambil hak nasabah, padahal pengetahuan dan keahlian perhitungan keuangan lebih
banyak dikuasai oleh bank.
Keputusan yang dituangkan DSN dalam bentuk fatwa ini berbeda dengan Standar Provision and Reserve yang dikeluarkan AAOIFI (Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions) Bahrain. juga kemudian ditambah dengan ketentuan pencadangan ini walaupun dengan rumus yang berbeda. AAOIFI memandang bahwa karena dalam Islam investasi itu memiliki resiko yang harus ditanggung, baik oleh pemilik dana maupun pengelola, maka pencadangan harus ditanggung oleh bersama pula. Artinya pemilik dana (penyimpan) harus ikut menanggung pencadangan tersebut. Caranya tentu tidak dengan memotong simpanannya, tetapi menyisihkannya dari keuntungan yang didapat bank sebelum dibagikan kepada nasabah. Metode ini kelihatan lebih adil, tetapi secara teknis akan mengalami masalah yang sama dalam hal "time-match". Jika pencadangan dilakukan selama 1 tahun, sesuai lamanya investasi/pembiayaan, sedangkan investasi yang dilakukan oleh nasabah hanya enam bulan, apabila dana pencadangan yang disisihkan dari keuntungan selama enam bulan pertama ditarik pada akhir tahun, kepada siapa dana itu akan dibagikan, padahal pemegang dana lama sudah menarik dananya dari bank tersebut? Kecuali jika metode investasi yang digunakan memang macth, baik jumlah maupun jangka waktunya.
Wallahu A'lam
Dimuat di Tabloid Fikri, Maret 2002
Pensiun Swasta?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Bagi seorang karyawan perusahaan milik swasta hanya ada satu kata kalau berhenti bekerja, yaitu pesangon. Dia tidak bisa berharap untuk dapat pensiun karena ia bukan pegawai negeri. Padahal jaman sekarang pensiun sudah bukan lagi monopoli pegawai negeri. Banyak perusahaan dana pensiun menawarkan program perencanaan pensiun para karyawan.
Dana pensiun, sebagaimana sebuah lembaga keuangan menghimpun dana lewat tabungan karyawan untuk jangka panjang. Dana-dana itu dikumpulkan dan diinvestasikan ke berbagai sektor untuk mendapatkan keuntungan yang pada gilirannya untuk membayar para peserta. Di berbagai negara program dana pensiun bukan lagi sebuah program istimewa, malah jadi keharusan. Hal itu dilakukan untuk keuntungan karyawan sendiri, semacam jaminan hari tua.
Sudah bukan rahasia lagi, dana pensiun adalah lembaga yang memiliki dana besar. Di Malaysia Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) merupakan cerita sukses sebuah dana pensiun dalam mengelola uang karyawan. Demikian pula Employee Providence Fund (EPF) di Singapura. Tiap tahun kedua lembaga itu mencatat keuntungan lebih dari 40% dari dana yang diinvestasikannya. Bahkan ketika ekonomi global sedang menuju krisis seperti sekarang
ini.
Apa kunci sukses dana pensiun itu? Kuncinya hanya satu, yaitu amanah. Para pengelola dana pensiun di kedua negara tahu betul, apabila amanah itu dikhianati maka yang rusak bukan hanya nama baik si pengelola, tetapi lembaga yang dikelola juga kena imbasnya. Nampaknya penyakit khianat terhadap amanah ini yang menjangkiti dana pensiun di Indonesia, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut jadi pudar. Ingat kasus Jamsostek dan Taspen? Menyedihkan memang, tapi itulah kenyataannya. Lembaga tempat karyawan dan pegawai menggantungkan masa depannya harus keropos karena mental pengelolanya.
Banyak yang tidak sadar, bahkan di kalangan ummat sendiri, bahwa program pensiun sudah dilaksanakan sejak jaman Khalifah Abubakar Siddiq ra. Tentu belum dalam bentuknya yang sekarang. Pendapatan negara dalam bentuk kharaj, jizyah dan ghanimah, tulis Dr. Hasanuzzaman dalam Economic Function of an Islamic State, sebagian dialokasikan untuk membayar para tentara yang ikut berperang dan terkena cacat permanen. Ada juga yang diberikan tanah dari daerah yang ditaklukkan. Tradisi pemberian tanah ini kemudian dihilangkan di zaman Umar bin Khattab menjadi khalifah.
Bagi ulama ada beberapa persoalan yang belum selesai dalam dana pensiun. Pertama soal investasi. Jika diukur dengan keputusan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah pada tahun 1997, (yang merupakan panduan investasi umum bagi lembaga keuangan) dana pensiun harus menyesuaikan investasinya agar sesuai syariah. Misalnya kalau mau investasi di saham dan obligasi, maka harus dipilih saham emiten yang tidak terlibat dalam produksi makanan dan minuman non halal dan yang tidak beroperasi berdasarkan riba. Panduan itu juga menggariskan rasio maksimal Debt to Equity Ratio (DER) yang dimiliki emiten. Ada yang mengeluhkan panduan ini pada awalnya, karena syaratnya terlalu ketat. Tapi kemudian diakui bahwa investasi mengikuti panduan ini ternyata menyelamatkan portofolio yang dipegang, karena terhindar dari fluktuasi tajam akibat krisis yang berkepanjangan.
Persoalan lain adalah ketentuan yang mengharuskan peserta dana pensiun menentukan kepada siapa manfaat dana pensiun akan diberikan apabila ia meninggal dunia. Pilihan seperti ini jelas melangkahi hukum waris yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Ketentuan yang memberikan pilihan seperti ini nampaknya dicopy mentah-mentah dari dana pensiun ala Eropa dan Amerika. Hukum Barat tidak membedakan antara waris dan wasiat, dan hanya mengenal satu kata untuk keduanya, yaitu “will.” Seseorang yang telah memberi wasiat (will) sebelum wafat, bahwa seluruh hartanya akan diberikan kepada seseorang meskipun bukan ahli warisnya, maka yang lain hanya bisa gigit jari. Padahal dalam Islam wasiat hanya boleh sepertiga dari harta warisan. Selebihnya harus jatuh kepada ahli waris dengan perhitungan yang telah digariskan oleh ajaran Islam.
Ada pula ketentuan yang mengharuskan dana pensiun yang apabila menempatkan dana di deposito pendapatannya tidak boleh kurang dari 14 % pertahun. Hal ini tentu saja merupakan pukulan terhadap perbankan syariah. Sebagaimana diketahui, deposito dalam perbankan syariah umumnya mengikuti prinsip syariah. Artinya tidak boleh menentukan persentasi pendapatan terhadap modal investasi di awal usaha. Siapa yang bisa memastikan apa yang ia dapatkan esok hari? Hukum ekonomi juga mengenal adanya booming dan recession. Mengharuskan pendapatan deposito tidak boleh kurang dari 14% berarti telah meningkari hukum alam itu sendiri.
Di sisi lain, memang ada yang harus dibenahi dalam perbankan syariah. Seringkali pendapatan yang dibagikan kepada penyimpan lebih kecil dari perolehan yang didapat dalam perbankan konvensional. Dalam masyarakat yang belum sepenuhnya sadar syariah, perbedaan sedikit saja dalam jumlah akan menjadi persoalan besar. Perbankan syariah tidak bisa lagi mengandalkan kehalalan produk sebagai nilai jual. Ia harus membuktikan bahwa dengan perbankan syariah masyarakat juga lebih diuntungkan secara bisnis. Untuk bisa lebih bersaing dalam bisnis, harus lebih banyak produk yang diciptakan, selain jaringan yang diperluas. Bagaimana mungkin bisa bersaing kalau produknya cuma yang itu-itu saja dan jaringannya hanya di kota-kota tertentu?
Pendapatan yang kecil tentu berpengaruh kepada pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta. Padahal diantara produk yang ditawarkan adalah manfaat pasti. Bagaimana jika pendapatan investasi tidak dapat menutup pembayaran manfaat tersebut? Hal ini juga memerlukan pembahasan lagi dari sisi syariah. Jika dana pensiun sebagai suatu lembaga yang tunduk kepada hukum syariah, kepastian besarnya manfaat sulit dicarikan keabsahannya.
Pertanyaan fundamental seperti diatas harus segera dijawab, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebelumnya sudah ada dua dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang beroperasi secara syariah. Sekarang hanya tinggal satu, yaitu DPLK Muamalat, setelah DPLK syariah di Principal ditutup. Pertanyaannya, kapan karyawan swasta kita dapat menikmati pensiun yang dikelola secara syariah kalau perusahaan seperti ini
hanya satu?
Dimuat di Tabloid Fikri, Januari 2002
Cecep Maskanul Hakim
Bagi seorang karyawan perusahaan milik swasta hanya ada satu kata kalau berhenti bekerja, yaitu pesangon. Dia tidak bisa berharap untuk dapat pensiun karena ia bukan pegawai negeri. Padahal jaman sekarang pensiun sudah bukan lagi monopoli pegawai negeri. Banyak perusahaan dana pensiun menawarkan program perencanaan pensiun para karyawan.
Dana pensiun, sebagaimana sebuah lembaga keuangan menghimpun dana lewat tabungan karyawan untuk jangka panjang. Dana-dana itu dikumpulkan dan diinvestasikan ke berbagai sektor untuk mendapatkan keuntungan yang pada gilirannya untuk membayar para peserta. Di berbagai negara program dana pensiun bukan lagi sebuah program istimewa, malah jadi keharusan. Hal itu dilakukan untuk keuntungan karyawan sendiri, semacam jaminan hari tua.
Sudah bukan rahasia lagi, dana pensiun adalah lembaga yang memiliki dana besar. Di Malaysia Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) merupakan cerita sukses sebuah dana pensiun dalam mengelola uang karyawan. Demikian pula Employee Providence Fund (EPF) di Singapura. Tiap tahun kedua lembaga itu mencatat keuntungan lebih dari 40% dari dana yang diinvestasikannya. Bahkan ketika ekonomi global sedang menuju krisis seperti sekarang
ini.
Apa kunci sukses dana pensiun itu? Kuncinya hanya satu, yaitu amanah. Para pengelola dana pensiun di kedua negara tahu betul, apabila amanah itu dikhianati maka yang rusak bukan hanya nama baik si pengelola, tetapi lembaga yang dikelola juga kena imbasnya. Nampaknya penyakit khianat terhadap amanah ini yang menjangkiti dana pensiun di Indonesia, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut jadi pudar. Ingat kasus Jamsostek dan Taspen? Menyedihkan memang, tapi itulah kenyataannya. Lembaga tempat karyawan dan pegawai menggantungkan masa depannya harus keropos karena mental pengelolanya.
Banyak yang tidak sadar, bahkan di kalangan ummat sendiri, bahwa program pensiun sudah dilaksanakan sejak jaman Khalifah Abubakar Siddiq ra. Tentu belum dalam bentuknya yang sekarang. Pendapatan negara dalam bentuk kharaj, jizyah dan ghanimah, tulis Dr. Hasanuzzaman dalam Economic Function of an Islamic State, sebagian dialokasikan untuk membayar para tentara yang ikut berperang dan terkena cacat permanen. Ada juga yang diberikan tanah dari daerah yang ditaklukkan. Tradisi pemberian tanah ini kemudian dihilangkan di zaman Umar bin Khattab menjadi khalifah.
Bagi ulama ada beberapa persoalan yang belum selesai dalam dana pensiun. Pertama soal investasi. Jika diukur dengan keputusan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah pada tahun 1997, (yang merupakan panduan investasi umum bagi lembaga keuangan) dana pensiun harus menyesuaikan investasinya agar sesuai syariah. Misalnya kalau mau investasi di saham dan obligasi, maka harus dipilih saham emiten yang tidak terlibat dalam produksi makanan dan minuman non halal dan yang tidak beroperasi berdasarkan riba. Panduan itu juga menggariskan rasio maksimal Debt to Equity Ratio (DER) yang dimiliki emiten. Ada yang mengeluhkan panduan ini pada awalnya, karena syaratnya terlalu ketat. Tapi kemudian diakui bahwa investasi mengikuti panduan ini ternyata menyelamatkan portofolio yang dipegang, karena terhindar dari fluktuasi tajam akibat krisis yang berkepanjangan.
Persoalan lain adalah ketentuan yang mengharuskan peserta dana pensiun menentukan kepada siapa manfaat dana pensiun akan diberikan apabila ia meninggal dunia. Pilihan seperti ini jelas melangkahi hukum waris yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Ketentuan yang memberikan pilihan seperti ini nampaknya dicopy mentah-mentah dari dana pensiun ala Eropa dan Amerika. Hukum Barat tidak membedakan antara waris dan wasiat, dan hanya mengenal satu kata untuk keduanya, yaitu “will.” Seseorang yang telah memberi wasiat (will) sebelum wafat, bahwa seluruh hartanya akan diberikan kepada seseorang meskipun bukan ahli warisnya, maka yang lain hanya bisa gigit jari. Padahal dalam Islam wasiat hanya boleh sepertiga dari harta warisan. Selebihnya harus jatuh kepada ahli waris dengan perhitungan yang telah digariskan oleh ajaran Islam.
Ada pula ketentuan yang mengharuskan dana pensiun yang apabila menempatkan dana di deposito pendapatannya tidak boleh kurang dari 14 % pertahun. Hal ini tentu saja merupakan pukulan terhadap perbankan syariah. Sebagaimana diketahui, deposito dalam perbankan syariah umumnya mengikuti prinsip syariah. Artinya tidak boleh menentukan persentasi pendapatan terhadap modal investasi di awal usaha. Siapa yang bisa memastikan apa yang ia dapatkan esok hari? Hukum ekonomi juga mengenal adanya booming dan recession. Mengharuskan pendapatan deposito tidak boleh kurang dari 14% berarti telah meningkari hukum alam itu sendiri.
Di sisi lain, memang ada yang harus dibenahi dalam perbankan syariah. Seringkali pendapatan yang dibagikan kepada penyimpan lebih kecil dari perolehan yang didapat dalam perbankan konvensional. Dalam masyarakat yang belum sepenuhnya sadar syariah, perbedaan sedikit saja dalam jumlah akan menjadi persoalan besar. Perbankan syariah tidak bisa lagi mengandalkan kehalalan produk sebagai nilai jual. Ia harus membuktikan bahwa dengan perbankan syariah masyarakat juga lebih diuntungkan secara bisnis. Untuk bisa lebih bersaing dalam bisnis, harus lebih banyak produk yang diciptakan, selain jaringan yang diperluas. Bagaimana mungkin bisa bersaing kalau produknya cuma yang itu-itu saja dan jaringannya hanya di kota-kota tertentu?
Pendapatan yang kecil tentu berpengaruh kepada pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta. Padahal diantara produk yang ditawarkan adalah manfaat pasti. Bagaimana jika pendapatan investasi tidak dapat menutup pembayaran manfaat tersebut? Hal ini juga memerlukan pembahasan lagi dari sisi syariah. Jika dana pensiun sebagai suatu lembaga yang tunduk kepada hukum syariah, kepastian besarnya manfaat sulit dicarikan keabsahannya.
Pertanyaan fundamental seperti diatas harus segera dijawab, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebelumnya sudah ada dua dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang beroperasi secara syariah. Sekarang hanya tinggal satu, yaitu DPLK Muamalat, setelah DPLK syariah di Principal ditutup. Pertanyaannya, kapan karyawan swasta kita dapat menikmati pensiun yang dikelola secara syariah kalau perusahaan seperti ini
hanya satu?
Dimuat di Tabloid Fikri, Januari 2002
Mengapa Harus bank Syariah?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Akhir Mei lalu saya diminta Bank Danamon Syariah untuk berbicara dalam acara sosialisasi bank sayriah. Saya diminta menjelaskan mengapa orang harus memilih bank syariah. Saya lalu memberikan beberapa alasan.
Pertama adalah kewajiban agama. Bagi seorang muslim, tidak ada pilihan bagi untuk memilih selain menjalankan syariah, termasuk dalam transaksi keuangan. Saya lalu membacakan ayat Quran surah AlAhzab (33) ayat 36 yang berisi tentang hal ini, dan Surah Ali Imran (3) ayat 85 tentang orang yang mencari sistem kehidupan lain tidak akan diterima dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. Termasuk dalam hal ini adalah hukum bunga bank yang menurut para ulama di berbagai negeri Islam sebagai riba yang hukumnya haram. Lihat saja hasil bahasan Dewan Studi Islam Al Azhar, Cairo (1965 ), Rabithah Alam Islamy (1986 M), Majma' Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam (1985). Di Indonesia sendiri Majelis Ulama Indonesia - Aceh telah menyatakan pada bulan Agustus 2001 bahwa bunga bank seperti yang dijalankan oleh bank konvensional sekarang ini adalah haram hukumnya Lokakarya ini didukung hasil penelitian Bank Indonesia yang menyatakan bahwa 45% responden di Jawa mengatakan bunga tidak sejalan dengan ajaran agama.
Kedua adalah sistem. Sistem perbankan Syariah adalah sistem yang lebih adil. Ini karena menganut prinsip kebersamaan, yaitu untung dibagi sama, resikopun ditanggung bersama. Selain itu sistem perbankan syariah lebih bersih, karena semua transaksi harus sesuai dengan ajaran Syariah. Bila terdapat dana/ keuntungan non halal yang didapat secara tidak disengaja, harus diberikan kepada dana sosial. Untuk memastikan ini, setiap bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan transaksinya. Lagipula, sejalan dengan adanya trend corporate governance, sejak awal sistem perbankan Syariah sudah lebih transparan dengan mengharuskan mudharib (dalam hal ini bank) untuk menjelaskan semua usaha yang diberikan. Dalam soal ketahanan sistem Perbankan Syariah terbukti lebih resisten terhadap krisis. Sebagaimana diketahui, akibat krisis berkepanjangan, negara harus menanggung biaya rekapitalisasi perbankan lebih dari Rp. 600 trilyun dan bunga perbulan sebesar 50 milyar. Sebagai sebuah sistem, perbankan Syariah bersifat universal, siapapun bisa menjalankannya apabila ia memiliki ilmunya, apapun agamanya.
Ketiga adalah komitmen. Hal ini terlihat pada keterlibatan dalam pengembangan sektor riil dengan rasio pembiayaan terhadap simpanan (financing to deposit ratio) yang diatas 100%. Selain itu perbankan syariah terlibat penuh pada berbagai kredit program untuk Usaha Kecil dan Menengah seperti P2KER dan KKPA.
Keempat adalah trend pasar. Realitas nasional menunjukkan peningkatan tajam dalam aktifitas dan jaringan perbankan syariah sejak tahun 1998. Kini sudah berdiri 2 bank syariah, 5 unit usaha syariah dan 82 BPRS. Dalam dua tahun kedepan diperkirakan jaringan ini akan meningkat dua kali lipat. Fenomena ini juga didukung dunia akademis yang sangat intensif mengadakan kajian dan seminar tentang perbankan dan ekonomi syariah seperti seperti Airlangga, UI, Brawijaya, IAIN dan lain-lain.
Trend internasional juga tidak kalah gregetnya, sehingga beberapa analis memperkirakan trend dunia perbankan kini mengarah kepada perbankan Islam. Hal ini dilihat dari pembukaan layanan Islamic banking dari beberapa bank skala dunia seperti Citibank, Standard Chartered, HSBC, ANZ dan ABN-Amro. Fenomena lainnya yang layak disebut adalah: Pada bulan Desember 2000 Federal Reserve (bank sentral Amerika) meminta Bahrain Institute of Banking and Finance untuk mengadakan pelatihan bagi para pejabatnya. Demikian pula pada bulan February 2002 Department Treasury Amerika yang meminta Harvard University untuk melakukan pelatihan dan penelitian perbankan Islam bagi para pegawainya. Bulan Mei lalu, Bank of England mengadakan seminar tentang Islamic Bank dan kemungkinan pengaturan khusus oleh Financial Service Authority. Sebagaimana di Indonesia, beberapa universitas dunia mulai menawarkan program kajian Islamic banking and finance, seperti Harvard, Loughborough, Durham, Oxford dan Monash.
Kelima adalah dukungan kebijakan dan pengaturan. Bank Indonesia kini tengah giat melakukan sosialisasi perbankan syariah ke tengah masyarakat. Untuk perbankan syariah ini bahkan kini tengah dibuatkan cetak biru (blue print) pengembangannya untuk 10 tahun kedepan. Selain itu, sumberdaya manusianyapun terus ditingkatkan melalui pelatihan, pendidikan dan lokakarya. Hal ini karena diamanatkan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah disempurnakan oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Karena itu tidak usah heran jika berbagai peraturan tentang bank syariah pun bermunculan. Soal pengaturan dan peraturan ini juga sudah ada pada level internasionl, seperti AAOIFI dan International Financial Service Board (IFSB) yang dibentuk oleh IMF dan Bank Dunia, serta diresmikan pada bulan April lalu di Paris.
Selain alasan-alasan ini, saya juga menyampaikan beberapa kritik seperti yang sering disampaikan masyarakat. Itu bisa dimengerti, karena sebagai sebuah sebuah sistem yang relatif baru, perbankan syariah masih memerlukan ide-ide baru untuk pengembangannya. Masalahnya, mengapa kita tidak ikut mengembangkannya, misalnya dengan menjadi nasabah?
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Juni 2002
Cecep Maskanul Hakim
Akhir Mei lalu saya diminta Bank Danamon Syariah untuk berbicara dalam acara sosialisasi bank sayriah. Saya diminta menjelaskan mengapa orang harus memilih bank syariah. Saya lalu memberikan beberapa alasan.
Pertama adalah kewajiban agama. Bagi seorang muslim, tidak ada pilihan bagi untuk memilih selain menjalankan syariah, termasuk dalam transaksi keuangan. Saya lalu membacakan ayat Quran surah AlAhzab (33) ayat 36 yang berisi tentang hal ini, dan Surah Ali Imran (3) ayat 85 tentang orang yang mencari sistem kehidupan lain tidak akan diterima dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. Termasuk dalam hal ini adalah hukum bunga bank yang menurut para ulama di berbagai negeri Islam sebagai riba yang hukumnya haram. Lihat saja hasil bahasan Dewan Studi Islam Al Azhar, Cairo (1965 ), Rabithah Alam Islamy (1986 M), Majma' Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam (1985). Di Indonesia sendiri Majelis Ulama Indonesia - Aceh telah menyatakan pada bulan Agustus 2001 bahwa bunga bank seperti yang dijalankan oleh bank konvensional sekarang ini adalah haram hukumnya Lokakarya ini didukung hasil penelitian Bank Indonesia yang menyatakan bahwa 45% responden di Jawa mengatakan bunga tidak sejalan dengan ajaran agama.
Kedua adalah sistem. Sistem perbankan Syariah adalah sistem yang lebih adil. Ini karena menganut prinsip kebersamaan, yaitu untung dibagi sama, resikopun ditanggung bersama. Selain itu sistem perbankan syariah lebih bersih, karena semua transaksi harus sesuai dengan ajaran Syariah. Bila terdapat dana/ keuntungan non halal yang didapat secara tidak disengaja, harus diberikan kepada dana sosial. Untuk memastikan ini, setiap bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan transaksinya. Lagipula, sejalan dengan adanya trend corporate governance, sejak awal sistem perbankan Syariah sudah lebih transparan dengan mengharuskan mudharib (dalam hal ini bank) untuk menjelaskan semua usaha yang diberikan. Dalam soal ketahanan sistem Perbankan Syariah terbukti lebih resisten terhadap krisis. Sebagaimana diketahui, akibat krisis berkepanjangan, negara harus menanggung biaya rekapitalisasi perbankan lebih dari Rp. 600 trilyun dan bunga perbulan sebesar 50 milyar. Sebagai sebuah sistem, perbankan Syariah bersifat universal, siapapun bisa menjalankannya apabila ia memiliki ilmunya, apapun agamanya.
Ketiga adalah komitmen. Hal ini terlihat pada keterlibatan dalam pengembangan sektor riil dengan rasio pembiayaan terhadap simpanan (financing to deposit ratio) yang diatas 100%. Selain itu perbankan syariah terlibat penuh pada berbagai kredit program untuk Usaha Kecil dan Menengah seperti P2KER dan KKPA.
Keempat adalah trend pasar. Realitas nasional menunjukkan peningkatan tajam dalam aktifitas dan jaringan perbankan syariah sejak tahun 1998. Kini sudah berdiri 2 bank syariah, 5 unit usaha syariah dan 82 BPRS. Dalam dua tahun kedepan diperkirakan jaringan ini akan meningkat dua kali lipat. Fenomena ini juga didukung dunia akademis yang sangat intensif mengadakan kajian dan seminar tentang perbankan dan ekonomi syariah seperti seperti Airlangga, UI, Brawijaya, IAIN dan lain-lain.
Trend internasional juga tidak kalah gregetnya, sehingga beberapa analis memperkirakan trend dunia perbankan kini mengarah kepada perbankan Islam. Hal ini dilihat dari pembukaan layanan Islamic banking dari beberapa bank skala dunia seperti Citibank, Standard Chartered, HSBC, ANZ dan ABN-Amro. Fenomena lainnya yang layak disebut adalah: Pada bulan Desember 2000 Federal Reserve (bank sentral Amerika) meminta Bahrain Institute of Banking and Finance untuk mengadakan pelatihan bagi para pejabatnya. Demikian pula pada bulan February 2002 Department Treasury Amerika yang meminta Harvard University untuk melakukan pelatihan dan penelitian perbankan Islam bagi para pegawainya. Bulan Mei lalu, Bank of England mengadakan seminar tentang Islamic Bank dan kemungkinan pengaturan khusus oleh Financial Service Authority. Sebagaimana di Indonesia, beberapa universitas dunia mulai menawarkan program kajian Islamic banking and finance, seperti Harvard, Loughborough, Durham, Oxford dan Monash.
Kelima adalah dukungan kebijakan dan pengaturan. Bank Indonesia kini tengah giat melakukan sosialisasi perbankan syariah ke tengah masyarakat. Untuk perbankan syariah ini bahkan kini tengah dibuatkan cetak biru (blue print) pengembangannya untuk 10 tahun kedepan. Selain itu, sumberdaya manusianyapun terus ditingkatkan melalui pelatihan, pendidikan dan lokakarya. Hal ini karena diamanatkan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah disempurnakan oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Karena itu tidak usah heran jika berbagai peraturan tentang bank syariah pun bermunculan. Soal pengaturan dan peraturan ini juga sudah ada pada level internasionl, seperti AAOIFI dan International Financial Service Board (IFSB) yang dibentuk oleh IMF dan Bank Dunia, serta diresmikan pada bulan April lalu di Paris.
Selain alasan-alasan ini, saya juga menyampaikan beberapa kritik seperti yang sering disampaikan masyarakat. Itu bisa dimengerti, karena sebagai sebuah sebuah sistem yang relatif baru, perbankan syariah masih memerlukan ide-ide baru untuk pengembangannya. Masalahnya, mengapa kita tidak ikut mengembangkannya, misalnya dengan menjadi nasabah?
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Juni 2002
Obligasi Syariah, Upaya Redifinisi
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Kata orang bijak, sejarah akan berulang. Sepekan setelah ditandatangani perjanjian waliamanat dan penjaminan emisi antara Indosat dengan Bank Rakyat Indonesia dan AAA securities, masing-masing selaku wali amanat (custodian) dan penjamin emisi (underwriter), milis akonomi-syariah@yahoogroups.com penuh dengan diskusi tentang obligasi mudharabah. Kebanyakan peserta mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah obligasi yang secara terminology mengacu pada surat hutang (dan bunga) bisa dipadukan dengan syariah yang nota bene tidak merestui adanya bunga dalam muamalah apapun. Apalagi memakai prinsip mudharabah yang membuka kemungkinan adanya pendapatan yang tidak pasti berdasarkan kondisi bisnis yang berjalan.
Sebagaimana dimaklumi, untuk pertama kalinya dalam sejarah pasar modal sebuah obligasi yang berdasarkan prinisip-prinsip syariah akan dilepas ke pasar. Karuan saja hal ini bikin kaget para pelaku. Apalagi penerbitnyapun tidak sembarangan, yaitu Indosat, perusahaan yang sahamnya dikenal menempati posisi blue chip, alias papan atas. Rupanya selama ini pasar modal seperti cuek terhadap produk keuangan syariah, meskipun sudah ada reksadana syariah yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan investasi. Apalagi ada kesan yang selalu dipelihara bahwa semua produk yang berbau syariah tidak profitable dan tidak professional.
Respon yang muncul pun beragam. Kebanyakan mendukung penerbitan ini sebagai suatu alternatif jitu ditengah lesunya pasar akibat upaya penyembuhan ekonomi yang tertatih-tatih. Ada juga yang pesimis tentang marketability produk ini, mengingat pasar modal penuh dengan tingkah laku spekulan yang tidak syariah. Malah tidak sedikit yang sinis, syariah koq dibawa-bawa ke dunia bisnis.
Bagi yang menyaksikan munculnya bank syariah pertama kali di negeri ini tentu ingat bagaimana respon pasar perbankan terhadapnya. Hal yang sama terulang pada obligasi syariah, tidak kurang dan tidak lebih.
Pertanyaan yang pertama kali muncul persis seperti pertanyaan para peserta milis, apa bisa sebuah bank digandengkan dengan kata "syariah" mengingat sejak jaman dulu kala orang mengindentikkan bank dengan bunga, sesuatu yang selalu dijauhkan oleh para ulama karena dekat dengan riba. Lalu ada pertanyaan profitability, kemudian marketability dan seterusnya.
Sekarang pertanyaan-pertanyaan itu seolah pergi bersama angin sejalan dengan pesatnya kemajuan perbankan syariah dalam tiga tahun belakangan ini. Yang tertinggal adalah pertanyaan tentang pengaturan sistemnya, yang bermakna bahwa sebuah proses kini telah sampai pada tahap pendalaman, bukan soal penerimaan.
Apakah hal yang sama akan terjadi pada obligasi syariah? Wallahu A'lam. Yang jelas menyusun obligasi syariah berarti juga suatu upaya meredifinisi makna obligasi itu dari surat hutang menjadi surat berharga yang tidak selalu berisi hutang. Dengan menempelkan produk Mudharabah pada obligasi, yang dalam terminologi Fiqih Muamalat berarti bagi untung/ hasil, maka surat berharga itu berisi modal investasi dengan keuntungan/hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati dimuka. Dengan kata lain, ada pengkayaan (enrichment) dalam definisi obligasi.
Sebagian pihak mengusulkan istilah obligasi diganti dengan kata sertifikat, sebagaimana yang digunakan di negara-negara lain seperti Bahrain dan Malaysia, untuk membedakannya dengan obligasi biasa. Rupanya mereka lupa bahwa otoritas pasar modal telah lam "mengubur" istilah sertifikat dari pasar modal, dan menjadikannya kata generik. Artinya apabila seseorang menyebut 'sertifikat' dalam dunia pasar modal, itu bisa berarti saham, bisa juga obligasi. Tetapi usulan itu patut didukung jika peraturan di negeri ini mengakomodir adanya dual sistem dalam pasar modal, sebagaimana yang sudah berjalan dalam perbankan.
Obligasi syariah perdana yang dilepas ke pasar ini menggunakan Mudharabah, karena dikhususkan untuk membiayai modal kerja pada bisnis tertentu. Padahal semua tahu bahwa obligasi ini dilepas berbarengan dengan obligasi biasa. Dari sini timbul pertanyaan, bagaimana memisahkan dana yang didapat dari obligasi syariah dari dana yang diperoleh dari obligasi biasa? Pertanyaan ini cukup menggelitik, karena jawabannya akan tergantung kepada moral dan etika emiten dalam mengelolanya. Buat kita cukuplah pengalaman yang membuktikan bahwa para pelaku pasar umumnya amat hati-hati mengelola dana syariah, karena punya implikasi yang amat luas kepada masalah spiritual dan pendapat publik. Disamping itu, penerbitan ini juga didampingi Dewan Syariah Nasional yang menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah syariah.
Walhasil, sebuah terobosan telah dilakukan. Kini tinggal bagaimana menjaganya serta mengembangkannya dengan produk lain, misalnya Obligasi Ijarah (leasing) dan Obligasi Murabahah (jual beli). Obligasi ini lebih marketable dan lebih mudah disusun, karena didasari pada kontrak-kontrak dengan berbasiskan transaksi riil dan berpendapatan pasti (Uqud Musamma, natural certainty contract). Kalau demikian halnya, maka pasar modal syariah bukan lagi sebuah mimpi, bahkan bisa lebih maju ketimbang negara jiran yang sudah sukses mengembangkannya lebih dulu.
Dimuat di Tabloid Fikri, September 2002
Cecep Maskanul Hakim
Kata orang bijak, sejarah akan berulang. Sepekan setelah ditandatangani perjanjian waliamanat dan penjaminan emisi antara Indosat dengan Bank Rakyat Indonesia dan AAA securities, masing-masing selaku wali amanat (custodian) dan penjamin emisi (underwriter), milis akonomi-syariah@yahoogroups.com penuh dengan diskusi tentang obligasi mudharabah. Kebanyakan peserta mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah obligasi yang secara terminology mengacu pada surat hutang (dan bunga) bisa dipadukan dengan syariah yang nota bene tidak merestui adanya bunga dalam muamalah apapun. Apalagi memakai prinsip mudharabah yang membuka kemungkinan adanya pendapatan yang tidak pasti berdasarkan kondisi bisnis yang berjalan.
Sebagaimana dimaklumi, untuk pertama kalinya dalam sejarah pasar modal sebuah obligasi yang berdasarkan prinisip-prinsip syariah akan dilepas ke pasar. Karuan saja hal ini bikin kaget para pelaku. Apalagi penerbitnyapun tidak sembarangan, yaitu Indosat, perusahaan yang sahamnya dikenal menempati posisi blue chip, alias papan atas. Rupanya selama ini pasar modal seperti cuek terhadap produk keuangan syariah, meskipun sudah ada reksadana syariah yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan investasi. Apalagi ada kesan yang selalu dipelihara bahwa semua produk yang berbau syariah tidak profitable dan tidak professional.
Respon yang muncul pun beragam. Kebanyakan mendukung penerbitan ini sebagai suatu alternatif jitu ditengah lesunya pasar akibat upaya penyembuhan ekonomi yang tertatih-tatih. Ada juga yang pesimis tentang marketability produk ini, mengingat pasar modal penuh dengan tingkah laku spekulan yang tidak syariah. Malah tidak sedikit yang sinis, syariah koq dibawa-bawa ke dunia bisnis.
Bagi yang menyaksikan munculnya bank syariah pertama kali di negeri ini tentu ingat bagaimana respon pasar perbankan terhadapnya. Hal yang sama terulang pada obligasi syariah, tidak kurang dan tidak lebih.
Pertanyaan yang pertama kali muncul persis seperti pertanyaan para peserta milis, apa bisa sebuah bank digandengkan dengan kata "syariah" mengingat sejak jaman dulu kala orang mengindentikkan bank dengan bunga, sesuatu yang selalu dijauhkan oleh para ulama karena dekat dengan riba. Lalu ada pertanyaan profitability, kemudian marketability dan seterusnya.
Sekarang pertanyaan-pertanyaan itu seolah pergi bersama angin sejalan dengan pesatnya kemajuan perbankan syariah dalam tiga tahun belakangan ini. Yang tertinggal adalah pertanyaan tentang pengaturan sistemnya, yang bermakna bahwa sebuah proses kini telah sampai pada tahap pendalaman, bukan soal penerimaan.
Apakah hal yang sama akan terjadi pada obligasi syariah? Wallahu A'lam. Yang jelas menyusun obligasi syariah berarti juga suatu upaya meredifinisi makna obligasi itu dari surat hutang menjadi surat berharga yang tidak selalu berisi hutang. Dengan menempelkan produk Mudharabah pada obligasi, yang dalam terminologi Fiqih Muamalat berarti bagi untung/ hasil, maka surat berharga itu berisi modal investasi dengan keuntungan/hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati dimuka. Dengan kata lain, ada pengkayaan (enrichment) dalam definisi obligasi.
Sebagian pihak mengusulkan istilah obligasi diganti dengan kata sertifikat, sebagaimana yang digunakan di negara-negara lain seperti Bahrain dan Malaysia, untuk membedakannya dengan obligasi biasa. Rupanya mereka lupa bahwa otoritas pasar modal telah lam "mengubur" istilah sertifikat dari pasar modal, dan menjadikannya kata generik. Artinya apabila seseorang menyebut 'sertifikat' dalam dunia pasar modal, itu bisa berarti saham, bisa juga obligasi. Tetapi usulan itu patut didukung jika peraturan di negeri ini mengakomodir adanya dual sistem dalam pasar modal, sebagaimana yang sudah berjalan dalam perbankan.
Obligasi syariah perdana yang dilepas ke pasar ini menggunakan Mudharabah, karena dikhususkan untuk membiayai modal kerja pada bisnis tertentu. Padahal semua tahu bahwa obligasi ini dilepas berbarengan dengan obligasi biasa. Dari sini timbul pertanyaan, bagaimana memisahkan dana yang didapat dari obligasi syariah dari dana yang diperoleh dari obligasi biasa? Pertanyaan ini cukup menggelitik, karena jawabannya akan tergantung kepada moral dan etika emiten dalam mengelolanya. Buat kita cukuplah pengalaman yang membuktikan bahwa para pelaku pasar umumnya amat hati-hati mengelola dana syariah, karena punya implikasi yang amat luas kepada masalah spiritual dan pendapat publik. Disamping itu, penerbitan ini juga didampingi Dewan Syariah Nasional yang menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah syariah.
Walhasil, sebuah terobosan telah dilakukan. Kini tinggal bagaimana menjaganya serta mengembangkannya dengan produk lain, misalnya Obligasi Ijarah (leasing) dan Obligasi Murabahah (jual beli). Obligasi ini lebih marketable dan lebih mudah disusun, karena didasari pada kontrak-kontrak dengan berbasiskan transaksi riil dan berpendapatan pasti (Uqud Musamma, natural certainty contract). Kalau demikian halnya, maka pasar modal syariah bukan lagi sebuah mimpi, bahkan bisa lebih maju ketimbang negara jiran yang sudah sukses mengembangkannya lebih dulu.
Dimuat di Tabloid Fikri, September 2002
Forward trading: Judi Berjangka?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Dalam setiap pelatihan perbankan syariah, seringkali ada pertanyaan tentang hukum investasi di bursa berjangka, yang saat ini merupakan reinkarnasi dari bursa komoditi. Mereka menanyakan hal ini tentu dengan maksud baik. Barangkali saja bursa berjangka ini bisa dijadikan salah satu instrumen investasi dari bank syariah yang sekarang ini dikenal miskin instrumen (dan miskin inisiatif?). Maklumlah, penyaluran pembiayaan masih sulit dilakukan aklibat tingginya resiko primer. Di Indonesia bursa komoditas pernah ditutup karena dikhawatirkan para pelakunya terjerumus pada judi terselubung. Sekarang dibuka kembali dengan alasan pasar menghendakinya. Persoalannya pasar yang mana?
Sudah lama para ulama mempersoalkan bursa ini, yang istilah kerennya futures atau forward market ini. Diantara persoalan fundamental yang dipertanyakan adalah atas dasar apa transaksi ini dilakukan? Jika seorang petani datang ke bursa dan menyatakan akan menjual kedelainya yang akan siap sekitar tiga bulan mendatang, bisakah dimasukkan dalam kategori Salam? Mungkin jawabannya terletak pada definisi. Perbedaan terbesar antara transaksi futures dengan transaksi Salam adalah bahwa dalam Salam pembayaran seluruhnya dilakukan dimuka, sedangkan dalam forward yang dibayar hanya uang muka, atau yang dikenal sebagai margin deposit. Hal ini diungkap untuk menjawab sementara pihak yang menyamakan futures dengan Salam.
Selain itu, dalam Salam seorang pembeli tidak bisa menjual lagi komoditas yang telah dipesannya, sebelum diserahkan oleh penjual (dalam bahasa fiqih= qabdh). Pembeli boleh saja menjual komoditas yang sama secara Salam, apabila tidak mengaitkan komoditas yang dijualnya dengan kontrak sebelumnya (bahasa fiqihnya: muallaq). Artinya apapun yang terjadi dengan komoditas yang telah ia pesan dalam kontrak sebelumnya, ia tetap bertanggung jawab untuk menyediakan komoditas selaku penjual. Apabila komoditas yang dijual adalah komoditas yang masih dalam pesanan sebelumnya, maka hal itu termasuk dalam kategori "satu barang dengan dua akad" yang dilarang oleh Rasulullah SAW. (bahasa hadistnya: bay'ataini fii bay'ah).
Dalam bursa berjangka, justru yang dilarang syariah itulah yang dilakukan. Seorang pembeli pertama kontrak futures hanya akan menyediakan 5% dari total kontrak. Lalu ia menjualnya dengan nilai 7% kepada pembeli kedua yang terus menjualnya senilai 10% kepada pembeli berikutnya. Begitu seterusnya sehingga pembeli terakhir akan membeli kontrak itu mendekati nilai 100% nya.Ketika si pembeli tidak ingin mendapatkan barang dalam kontrak (yang memang tidak akan pernah dikirimkan) ia menjual kembali kepada broker yang membelinya dengan harga lebih murah. Dalam istilah bursa si pembeli ini dipojokkan (cornered) untuk membeli sesuatu yang ia tidak inginkan dan menjual pada harga yang ia tidak harapkan. Padahal syarat lain dalam jual beli adalah para pihak yang berkontrak harus dalam keadaan bebas dalam meminta dan menawarkan, baik barang maupun harga.
Semua pembeli kontrak future secara asumtif mengaitkan apa yang dibelinya dengan apa yang dibeli pertama. Oleh karena itu semua pembelian kontrak future adalah kontrak yang berkait (muallaq), yaitu kategori yang tidak diperkenankan dalam syariah. Kelemahan kedua (ini yang mengerikan), para penjual kontrak future menjual sesuatu yang belum diserahkan kepadanya (qabdh). Bahkan ada yang menganggapnya sebagai menjual sesuatu yang belum dimiliki, yang dalam fiqih disebut bai fudhuly. Padahal salah satu syarat sahnya jual beli adalah barangnya bisa dibawa atau tersedia pada waktu beraka,d kecuali Salam. Repotnya, kalau mau pakai transaksi Salam, uangnya mesti dibayar semua di awal, sesuatu yang tidak lazim (kalau bukan aneh) dalam transaksi futures.
Dalam Salam, seorang pembeli berhak meminta jaminan atas pembayaran yang dilakukan. Hal ini wajar mengingat uang yang dipakai dalam tempo tertentu bisa menimbulkan resiko macam-macam. Dalam forward hal semacam itu tidak ada. Pembeli kontrak forward hanya mendapatkan selembar kertas yang berisi kontrak senilai tertentu dan jatuh tempo pada waktu
tertentu. Tidak ada jaminan yang didapatkan kecuali jika ia kembali kepada pialang dan sang pialang mau menjaminnya dengan resiko rugi yang tak sebanding dengan premi yang didapatnya. Dalam kondisi seperti ini jual beli tidak lagi saling menguntungkan, tapi satu untung dan lainnya rugi. Dalam bahasa ekonominya zero-sum game. Jangan heran kalau ulama kemudian mencap bursa ini sebagai judi semata.
Masih ada lagi yang bikin ulama mengerutkan kening. Rata-rata para pemain di bursa berjangka tidak pernah merealisasikan pembeliannya meskipun sudah jatuh tempo. Misalnya seseorang membeli kontrak kacang kedelai yang sudah berjalan dan akan jatuh tempo 3 hari lagi. Karena tidak mendapatkan pembeli lagi akhirnya kontrak itu jatuh tempo di tangannya. Apa yang ia lakukan, menerima pengiriman kedelai sekian ribu ton? Untuk apa? Para pemain itu tidak akan pernah menerimanya karena jual beli kontrak futures itu memang tidak dimaksudkan untuk beli kedelai beneran. Tapi sekedar mencari keuntungan dari fluktuasi harga (arbitrage) akibat perubahan berbagai faktor, misalnya politik, sosial dan ekonomi. Lalu kepada siapa kedelai itu dikirim? Yang saya khawatir justru kedelai itu tidak pernah ada yang benar-benar ditawarkan di bursa, karena memang sudah ada pembelinya. Yang ada hanya catatan tentang produksi kedelai dan akan dilepas ke pasar. Lalu bursa menangkapnya sebagai kesempatan untuk melemparnya pada papan bursa dan membiarkannya harganya turun naik, layaknya harga saham.
Sejatinya bursa komoditas atau bursa berjangka merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan petani untuk menjadi indikasi harga komoditas yang dihasilkannya. Dengan demikian tidak ada peluang bagi para spekulan untuk memainkan harga yang ujung-ujungnya merugikan petani. Tapi penyimpangan (deviasi) di sektor birokrasi berupa pungutan dan retribusi yang tidak perlu telah menambah biaya jual semua komoditi di pasar riil, sehingga harganya jadi lebih mahal. Tanya saja kepada ibu-ibu yang belanja di pasar, pasti mereka bilang bahwa harga di radio dan koran tidak bisa dipercaya. Demikian pula pedagang beras dan sayur mayur, ketika dikritik bahwa harga yang ditawarkannya lebih tinggi dari harga di koran, para pedagang itu bilang "beli aja di koran!"
Selain itu pergerakan harga di lantai bursa tidak selalu mencerminkan dinamika di sektor riil. Lihat saja pergerakan di bursa saham, apakah bisa dipercaya sebagai lukisan dari ekonomi nasional? Sebagai salah satu indikator, mungkin orang bisa mengerti. Tapi menjadikan indikator harga di bursa berjangka sebagai patokan untuk memperkirakan harga komoditas untuk 6 bulan atau 1 tahun mendatang, bisa dibilang sengaja cari repot. Apa yang terjadi di lantai bursa sekarang lebih merupakan spekulasi terhadap apa yang terjadi beberapa waktu kemudian. Jika harga naik, aset segera dilepas dan jika harga turun segera dibeli. Tidak perduli apa yang terjadi di sektor riil. Dana yang diinvestasikan untuk jual beli kontrak berjangka seperti ini tak ada bedanya seperti dana di pasar modal, terutama di secondary market, tidak pernah turun ke pasar beneran. Semua seperti berputar di awan, berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Ia bertambah jumlahnya, terkadang dari para trader yang rugi besar-besaran, dan berkurang karena disimpan di deposito.
Kalau begini wajah pasar komoditi kita, kapan ekonomi kita akan bangkit?
Wallahu a'lam
Tabloid Fikri, Nopember 2001
Cecep Maskanul Hakim
Dalam setiap pelatihan perbankan syariah, seringkali ada pertanyaan tentang hukum investasi di bursa berjangka, yang saat ini merupakan reinkarnasi dari bursa komoditi. Mereka menanyakan hal ini tentu dengan maksud baik. Barangkali saja bursa berjangka ini bisa dijadikan salah satu instrumen investasi dari bank syariah yang sekarang ini dikenal miskin instrumen (dan miskin inisiatif?). Maklumlah, penyaluran pembiayaan masih sulit dilakukan aklibat tingginya resiko primer. Di Indonesia bursa komoditas pernah ditutup karena dikhawatirkan para pelakunya terjerumus pada judi terselubung. Sekarang dibuka kembali dengan alasan pasar menghendakinya. Persoalannya pasar yang mana?
Sudah lama para ulama mempersoalkan bursa ini, yang istilah kerennya futures atau forward market ini. Diantara persoalan fundamental yang dipertanyakan adalah atas dasar apa transaksi ini dilakukan? Jika seorang petani datang ke bursa dan menyatakan akan menjual kedelainya yang akan siap sekitar tiga bulan mendatang, bisakah dimasukkan dalam kategori Salam? Mungkin jawabannya terletak pada definisi. Perbedaan terbesar antara transaksi futures dengan transaksi Salam adalah bahwa dalam Salam pembayaran seluruhnya dilakukan dimuka, sedangkan dalam forward yang dibayar hanya uang muka, atau yang dikenal sebagai margin deposit. Hal ini diungkap untuk menjawab sementara pihak yang menyamakan futures dengan Salam.
Selain itu, dalam Salam seorang pembeli tidak bisa menjual lagi komoditas yang telah dipesannya, sebelum diserahkan oleh penjual (dalam bahasa fiqih= qabdh). Pembeli boleh saja menjual komoditas yang sama secara Salam, apabila tidak mengaitkan komoditas yang dijualnya dengan kontrak sebelumnya (bahasa fiqihnya: muallaq). Artinya apapun yang terjadi dengan komoditas yang telah ia pesan dalam kontrak sebelumnya, ia tetap bertanggung jawab untuk menyediakan komoditas selaku penjual. Apabila komoditas yang dijual adalah komoditas yang masih dalam pesanan sebelumnya, maka hal itu termasuk dalam kategori "satu barang dengan dua akad" yang dilarang oleh Rasulullah SAW. (bahasa hadistnya: bay'ataini fii bay'ah).
Dalam bursa berjangka, justru yang dilarang syariah itulah yang dilakukan. Seorang pembeli pertama kontrak futures hanya akan menyediakan 5% dari total kontrak. Lalu ia menjualnya dengan nilai 7% kepada pembeli kedua yang terus menjualnya senilai 10% kepada pembeli berikutnya. Begitu seterusnya sehingga pembeli terakhir akan membeli kontrak itu mendekati nilai 100% nya.Ketika si pembeli tidak ingin mendapatkan barang dalam kontrak (yang memang tidak akan pernah dikirimkan) ia menjual kembali kepada broker yang membelinya dengan harga lebih murah. Dalam istilah bursa si pembeli ini dipojokkan (cornered) untuk membeli sesuatu yang ia tidak inginkan dan menjual pada harga yang ia tidak harapkan. Padahal syarat lain dalam jual beli adalah para pihak yang berkontrak harus dalam keadaan bebas dalam meminta dan menawarkan, baik barang maupun harga.
Semua pembeli kontrak future secara asumtif mengaitkan apa yang dibelinya dengan apa yang dibeli pertama. Oleh karena itu semua pembelian kontrak future adalah kontrak yang berkait (muallaq), yaitu kategori yang tidak diperkenankan dalam syariah. Kelemahan kedua (ini yang mengerikan), para penjual kontrak future menjual sesuatu yang belum diserahkan kepadanya (qabdh). Bahkan ada yang menganggapnya sebagai menjual sesuatu yang belum dimiliki, yang dalam fiqih disebut bai fudhuly. Padahal salah satu syarat sahnya jual beli adalah barangnya bisa dibawa atau tersedia pada waktu beraka,d kecuali Salam. Repotnya, kalau mau pakai transaksi Salam, uangnya mesti dibayar semua di awal, sesuatu yang tidak lazim (kalau bukan aneh) dalam transaksi futures.
Dalam Salam, seorang pembeli berhak meminta jaminan atas pembayaran yang dilakukan. Hal ini wajar mengingat uang yang dipakai dalam tempo tertentu bisa menimbulkan resiko macam-macam. Dalam forward hal semacam itu tidak ada. Pembeli kontrak forward hanya mendapatkan selembar kertas yang berisi kontrak senilai tertentu dan jatuh tempo pada waktu
tertentu. Tidak ada jaminan yang didapatkan kecuali jika ia kembali kepada pialang dan sang pialang mau menjaminnya dengan resiko rugi yang tak sebanding dengan premi yang didapatnya. Dalam kondisi seperti ini jual beli tidak lagi saling menguntungkan, tapi satu untung dan lainnya rugi. Dalam bahasa ekonominya zero-sum game. Jangan heran kalau ulama kemudian mencap bursa ini sebagai judi semata.
Masih ada lagi yang bikin ulama mengerutkan kening. Rata-rata para pemain di bursa berjangka tidak pernah merealisasikan pembeliannya meskipun sudah jatuh tempo. Misalnya seseorang membeli kontrak kacang kedelai yang sudah berjalan dan akan jatuh tempo 3 hari lagi. Karena tidak mendapatkan pembeli lagi akhirnya kontrak itu jatuh tempo di tangannya. Apa yang ia lakukan, menerima pengiriman kedelai sekian ribu ton? Untuk apa? Para pemain itu tidak akan pernah menerimanya karena jual beli kontrak futures itu memang tidak dimaksudkan untuk beli kedelai beneran. Tapi sekedar mencari keuntungan dari fluktuasi harga (arbitrage) akibat perubahan berbagai faktor, misalnya politik, sosial dan ekonomi. Lalu kepada siapa kedelai itu dikirim? Yang saya khawatir justru kedelai itu tidak pernah ada yang benar-benar ditawarkan di bursa, karena memang sudah ada pembelinya. Yang ada hanya catatan tentang produksi kedelai dan akan dilepas ke pasar. Lalu bursa menangkapnya sebagai kesempatan untuk melemparnya pada papan bursa dan membiarkannya harganya turun naik, layaknya harga saham.
Sejatinya bursa komoditas atau bursa berjangka merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan petani untuk menjadi indikasi harga komoditas yang dihasilkannya. Dengan demikian tidak ada peluang bagi para spekulan untuk memainkan harga yang ujung-ujungnya merugikan petani. Tapi penyimpangan (deviasi) di sektor birokrasi berupa pungutan dan retribusi yang tidak perlu telah menambah biaya jual semua komoditi di pasar riil, sehingga harganya jadi lebih mahal. Tanya saja kepada ibu-ibu yang belanja di pasar, pasti mereka bilang bahwa harga di radio dan koran tidak bisa dipercaya. Demikian pula pedagang beras dan sayur mayur, ketika dikritik bahwa harga yang ditawarkannya lebih tinggi dari harga di koran, para pedagang itu bilang "beli aja di koran!"
Selain itu pergerakan harga di lantai bursa tidak selalu mencerminkan dinamika di sektor riil. Lihat saja pergerakan di bursa saham, apakah bisa dipercaya sebagai lukisan dari ekonomi nasional? Sebagai salah satu indikator, mungkin orang bisa mengerti. Tapi menjadikan indikator harga di bursa berjangka sebagai patokan untuk memperkirakan harga komoditas untuk 6 bulan atau 1 tahun mendatang, bisa dibilang sengaja cari repot. Apa yang terjadi di lantai bursa sekarang lebih merupakan spekulasi terhadap apa yang terjadi beberapa waktu kemudian. Jika harga naik, aset segera dilepas dan jika harga turun segera dibeli. Tidak perduli apa yang terjadi di sektor riil. Dana yang diinvestasikan untuk jual beli kontrak berjangka seperti ini tak ada bedanya seperti dana di pasar modal, terutama di secondary market, tidak pernah turun ke pasar beneran. Semua seperti berputar di awan, berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Ia bertambah jumlahnya, terkadang dari para trader yang rugi besar-besaran, dan berkurang karena disimpan di deposito.
Kalau begini wajah pasar komoditi kita, kapan ekonomi kita akan bangkit?
Wallahu a'lam
Tabloid Fikri, Nopember 2001
Langganan:
Komentar (Atom)