Asswrwb.
Dear friends and colleagues.
Tulisan-tulisan ini adalah pindahan dari blogspot saya cecepmh.blogspot.com. Saya bermaksud menjadikan blogspot itu refleksi yang lebih bersifat individual, sedangkan untuk masalah ekonomi dan keuangan syariah, kita sharing dan diskusi disini, insya Allah. Bagi anda yang ingin tulisannya dimuat, anda dapat mengirimnya ke cecepmh@gmail.com atau cecepmh@yahoo.com
Terima kasih atas pengertiannya.
Wass
Cecep MH
Kantor, Februari 2009
Selasa, 17 Februari 2009
Kiamat duluan
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Masa depan ekonomi dunia akan suram, selama paradigma yang sekarang masih dipegang. Paradigma bebas nilai yang mementingkan individu sebagai pelaku ekonomi dan pasar yang impersonal telah terbukti meluluhkan seluruh tatanan, keluarga, masyarakat bahkan negara. Kini alternatif satu-satunya hanya Islam. Cepat atau lambat, Islam akan tampil sebagai penyelamat. Tidak ada yang bisa membantahnya, tidak di timur, juga tidak di Barat.
Pakar ekonomi Islam dari Islamic Development Bank (IDB), Umar Chapra mengatakan hal itu dalam seminar yang diadakan Bank Indonesia minggu lalu (24/10). Buku terbarunya, The Future of Economics, Islamic Perspective, yang diterjemahkan oleh teman-teman di Syariah Economics and Banking Institute (SEBI) menjadi modal buat beasiswa "Umar Chapra" untuk para mahasiswa Indonesia yang ingin mempelajari dan mendalami ekonomi Islam. Saya terharu, Chapra dan teman-teman SEBI telah mencontohkan sebuah usaha luhur di negeri yang pelit untuk anggaranpendidikannya, apatah lagi memberikan beasiswa bagi mahasiswanya.
Chapra membuktikan bahwa Pareto Optimality, yang dianggap sebagai akhir dari pilihan ekonomi, merupakan akhir dari pikiran rasional yang sudah basi. Hal ini karena ekonomi konvensional menganggap materi satu-satunya pemuas kebutuhan manusia. Ketika pilihan sudah tidak lagi mengarah pada kwadran positif-positif, ekonomi konvensional mengklaim itulah akhir dari kepuasan manusia. Bisa jadi manusia kemudian kehilangan arah (disorientasi), mencari cara-cara yang tidak etis untuk mendapatkannya. Islam, kata Chapra, memberikan solusi lain. Bahwa falah (kebahagiaan, kepuasan) bukan semata dari materi. Ada nilai lain yang lebih tinggi dari itu. Tidak usah jauh-jauh, nilai sebagai hamba Allah saja sudah melebihi kebahagiaan dan kepuasan dari manapun.
Mengutip teori Ibn Khaldun tentang pasang-surut peradaban, Chapra menyimpulkan bahwa naik turunnya sebuah ekonomi merupakan suatu gejala alam yang tadinya berusaha dilawan oleh para ekonom barat. Tapi, walau bagaimanapun, manusia memiliki batasan, sebagaimana alam juga memiliki sifat-sifatnya. Memaksakan sifat keterbatasan alam kepada hal yang diluar kemampuannya akan menciptakan ketidakseimbangan. Dan itulah yang terjadi saat ini. Jika Ibn Khaldun meramalkan manusia akan mencari sumber selain dari dunia ini, ramalan itu belum dapat dibuktikan oleh Barat.
Ada kemajuan dalam pemikiran Chapra kali ini, terutama menyangkut pemerintah sebagai regulator ekonomi. Ia memasukkan faktor pemerintah sebagai salah satu, bukan satu-satunya variable yang perlu dibenahi. Kalau dalam bukunya Islam and Economic Challange Chapra menginginkan adanya suatu pemerintahan Islam yang bersumber kepada ajaran Islam, kali ini Chapra hanya berkomentar bahwa pemerintahan yang korup, tidak aspiratif, otoriter dan penentu segala kebijakan harus sudah dihindari. Pemerintah harus bersikap bijak dan bertindak sesuai dengan prinsip dalam wilayatul hisbah, memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai peraturan.
Bagi umat Islam di Indonesia, ungkapan Chapra sudah lama dimafhumi. Krisis yang menghantam dunia perbankan dan kemudian menjalar jadi krisis ekonomi dan kemanusiaan, berakar dari satu hal: hilangnya akar budaya Islam di semua lini. Ekonomi yang mengekor dan bergantung ke dunia barat sampai sekecil-kecilnya, sikap hidup konsumtif dan menjadikan materi segala-galanya (bahkan bang Taufiq Ismail melihat sila pertama Pancasila dalam realitas berubah menjadi Keuangan yang Maha Kuasa) dan distribusi kekayaan yang tidak merata. Bahkan politik, yang dalam Islam merupakan proses luhur bagi merumuskan keputusan terbaik, telah dijadikan ajang cari duit oleh para pelakunya. Jangan heran kemudian sebagian besarummat menuntut diberlakukannya syariat Islam di tanah air.
Kata bang 'Imaduddin 'Abdulrahim, masyarakat Indonesia telah salah memilih terjemahan untuk government. Disini kata itu diartikan sebagai pemerintah, yang berarti memiliki kekuasaan untuk memberi perintah. Maka tidak heran jika yang terpilih jadi pemerintah bisa semena-mena, mulai dari presiden sampai ketua RT. Padahal rakyat Amerika justru memakai kata administration untuk pemerintahnya, yang berarti hanya melakukan pencatatan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan prinsip yang diberikan Nabi SAW, bahwa pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka (sayyidul ummah khaadimuhum). Menjadi pemimpin masyarakat harus memiliki sikap melayani, bukan ngebosi.
Sikap melayani masyarakat timbul bila posisi yang dipegang dianggap sebagai amanah yang harus dilaksanakan, bukan alat untuk mencari uang. Apabila dilaksanakan untuk mencari sesuatu yang lain, maka itu artinya khianat. Dan khianat adalah tanda orang munafiq. Di Indonesia, sebuah proyek pembangunan diartikan sebagai sebuah proyek bagi-bagi duit bagi para pejabat yang menanganinya. Dana proyek yang tersisa untuk realisasinya paling-paling hanya 50% dari jumlah awalnya. Kalau sudah begini, jangan berharap hasil pembangunan bisa bertahan lama, karena kualitasnya sudah turun menjadi setengahnya. Teori ekonomi mana yang mengajarkan biaya murah bisa mendapatkan kualitas tinggi?
Ilmu ekonomi memang sudah ditakdirkan bertujuan untuk mencari keuntungan materi. Tapi bila dilepas tanpa kendali, maka semua hal bisa dijadikan obyek ekonomi, termasuk jabatan dan kekuasaan. Celakanya hal itu terjadi di Indonesia. Para pelaku politik ternyata menjadi pelaku ekonomi yang piawai, mencari keuntungan materi atas jabatan yang dipegang. Jabatan telah menjadi komoditi yang dapat dibeli dengan pembayaran tertentu. Dengan kata lain, Indonesia lebih kapitalis dari orang kapitalis sendiri. Padahal kalau kita kembali ke khazanah Islam, kita akan menyimak ucapan Umar bin Khattab: Demi Allah, (menjadi khalifah) ini adalah sebuah penderitaan. Tidak akan kuizinkan keturunan Umar bin Khattab mengalaminya untuk kedua kali. Mazhab Neo-Klasik, salah satu aliran ekonomi moderen, menyatakan kutukannya kepada campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Padahal campur tangan pemerintah, menurut Keynes merupakan suatu yang mutlak diperlukan, apalagi ketika investasi mengalami kemunduran. Asumsinya, tentu pemerintah yang bersih dari korupsi dan suap-suapan.
Di Barat, persoalan administrasi sudah selesai, sehingga tidak ada cerita pejabat yang korupsi. Dasar mereka melakukan sesuatu adalah sederhana, common sense atau consciense, kata lain dari hati nurani. Dalam terminologi hadis, hati nurani adalah dhamir (Is'al dhomirak). Semua orang mengikuti nalar ini: Kalau orang lain sakit hati karena miliknya dicuri, iapun merasakan hal yang sama kalau miliknya diambil tanpa permisi. Apalagi kalau yang dicuri milik orang banyak. Nah, kalau di Barat saja yang masalah mendasarnya sudah terselesaikan, seperti kata Chapra, masih menyisakan masalah (sehingga ekonomi masa depan akan suram), bagaimana pula halnya dengan Indonesia? Jangan-jangan kita akan memang akan kiamat duluan sebelum yang lainnya.
Dimuat di Tabloid Fikri, Oktober 2002
Cecep Maskanul Hakim
Masa depan ekonomi dunia akan suram, selama paradigma yang sekarang masih dipegang. Paradigma bebas nilai yang mementingkan individu sebagai pelaku ekonomi dan pasar yang impersonal telah terbukti meluluhkan seluruh tatanan, keluarga, masyarakat bahkan negara. Kini alternatif satu-satunya hanya Islam. Cepat atau lambat, Islam akan tampil sebagai penyelamat. Tidak ada yang bisa membantahnya, tidak di timur, juga tidak di Barat.
Pakar ekonomi Islam dari Islamic Development Bank (IDB), Umar Chapra mengatakan hal itu dalam seminar yang diadakan Bank Indonesia minggu lalu (24/10). Buku terbarunya, The Future of Economics, Islamic Perspective, yang diterjemahkan oleh teman-teman di Syariah Economics and Banking Institute (SEBI) menjadi modal buat beasiswa "Umar Chapra" untuk para mahasiswa Indonesia yang ingin mempelajari dan mendalami ekonomi Islam. Saya terharu, Chapra dan teman-teman SEBI telah mencontohkan sebuah usaha luhur di negeri yang pelit untuk anggaranpendidikannya, apatah lagi memberikan beasiswa bagi mahasiswanya.
Chapra membuktikan bahwa Pareto Optimality, yang dianggap sebagai akhir dari pilihan ekonomi, merupakan akhir dari pikiran rasional yang sudah basi. Hal ini karena ekonomi konvensional menganggap materi satu-satunya pemuas kebutuhan manusia. Ketika pilihan sudah tidak lagi mengarah pada kwadran positif-positif, ekonomi konvensional mengklaim itulah akhir dari kepuasan manusia. Bisa jadi manusia kemudian kehilangan arah (disorientasi), mencari cara-cara yang tidak etis untuk mendapatkannya. Islam, kata Chapra, memberikan solusi lain. Bahwa falah (kebahagiaan, kepuasan) bukan semata dari materi. Ada nilai lain yang lebih tinggi dari itu. Tidak usah jauh-jauh, nilai sebagai hamba Allah saja sudah melebihi kebahagiaan dan kepuasan dari manapun.
Mengutip teori Ibn Khaldun tentang pasang-surut peradaban, Chapra menyimpulkan bahwa naik turunnya sebuah ekonomi merupakan suatu gejala alam yang tadinya berusaha dilawan oleh para ekonom barat. Tapi, walau bagaimanapun, manusia memiliki batasan, sebagaimana alam juga memiliki sifat-sifatnya. Memaksakan sifat keterbatasan alam kepada hal yang diluar kemampuannya akan menciptakan ketidakseimbangan. Dan itulah yang terjadi saat ini. Jika Ibn Khaldun meramalkan manusia akan mencari sumber selain dari dunia ini, ramalan itu belum dapat dibuktikan oleh Barat.
Ada kemajuan dalam pemikiran Chapra kali ini, terutama menyangkut pemerintah sebagai regulator ekonomi. Ia memasukkan faktor pemerintah sebagai salah satu, bukan satu-satunya variable yang perlu dibenahi. Kalau dalam bukunya Islam and Economic Challange Chapra menginginkan adanya suatu pemerintahan Islam yang bersumber kepada ajaran Islam, kali ini Chapra hanya berkomentar bahwa pemerintahan yang korup, tidak aspiratif, otoriter dan penentu segala kebijakan harus sudah dihindari. Pemerintah harus bersikap bijak dan bertindak sesuai dengan prinsip dalam wilayatul hisbah, memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai peraturan.
Bagi umat Islam di Indonesia, ungkapan Chapra sudah lama dimafhumi. Krisis yang menghantam dunia perbankan dan kemudian menjalar jadi krisis ekonomi dan kemanusiaan, berakar dari satu hal: hilangnya akar budaya Islam di semua lini. Ekonomi yang mengekor dan bergantung ke dunia barat sampai sekecil-kecilnya, sikap hidup konsumtif dan menjadikan materi segala-galanya (bahkan bang Taufiq Ismail melihat sila pertama Pancasila dalam realitas berubah menjadi Keuangan yang Maha Kuasa) dan distribusi kekayaan yang tidak merata. Bahkan politik, yang dalam Islam merupakan proses luhur bagi merumuskan keputusan terbaik, telah dijadikan ajang cari duit oleh para pelakunya. Jangan heran kemudian sebagian besarummat menuntut diberlakukannya syariat Islam di tanah air.
Kata bang 'Imaduddin 'Abdulrahim, masyarakat Indonesia telah salah memilih terjemahan untuk government. Disini kata itu diartikan sebagai pemerintah, yang berarti memiliki kekuasaan untuk memberi perintah. Maka tidak heran jika yang terpilih jadi pemerintah bisa semena-mena, mulai dari presiden sampai ketua RT. Padahal rakyat Amerika justru memakai kata administration untuk pemerintahnya, yang berarti hanya melakukan pencatatan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan prinsip yang diberikan Nabi SAW, bahwa pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka (sayyidul ummah khaadimuhum). Menjadi pemimpin masyarakat harus memiliki sikap melayani, bukan ngebosi.
Sikap melayani masyarakat timbul bila posisi yang dipegang dianggap sebagai amanah yang harus dilaksanakan, bukan alat untuk mencari uang. Apabila dilaksanakan untuk mencari sesuatu yang lain, maka itu artinya khianat. Dan khianat adalah tanda orang munafiq. Di Indonesia, sebuah proyek pembangunan diartikan sebagai sebuah proyek bagi-bagi duit bagi para pejabat yang menanganinya. Dana proyek yang tersisa untuk realisasinya paling-paling hanya 50% dari jumlah awalnya. Kalau sudah begini, jangan berharap hasil pembangunan bisa bertahan lama, karena kualitasnya sudah turun menjadi setengahnya. Teori ekonomi mana yang mengajarkan biaya murah bisa mendapatkan kualitas tinggi?
Ilmu ekonomi memang sudah ditakdirkan bertujuan untuk mencari keuntungan materi. Tapi bila dilepas tanpa kendali, maka semua hal bisa dijadikan obyek ekonomi, termasuk jabatan dan kekuasaan. Celakanya hal itu terjadi di Indonesia. Para pelaku politik ternyata menjadi pelaku ekonomi yang piawai, mencari keuntungan materi atas jabatan yang dipegang. Jabatan telah menjadi komoditi yang dapat dibeli dengan pembayaran tertentu. Dengan kata lain, Indonesia lebih kapitalis dari orang kapitalis sendiri. Padahal kalau kita kembali ke khazanah Islam, kita akan menyimak ucapan Umar bin Khattab: Demi Allah, (menjadi khalifah) ini adalah sebuah penderitaan. Tidak akan kuizinkan keturunan Umar bin Khattab mengalaminya untuk kedua kali. Mazhab Neo-Klasik, salah satu aliran ekonomi moderen, menyatakan kutukannya kepada campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Padahal campur tangan pemerintah, menurut Keynes merupakan suatu yang mutlak diperlukan, apalagi ketika investasi mengalami kemunduran. Asumsinya, tentu pemerintah yang bersih dari korupsi dan suap-suapan.
Di Barat, persoalan administrasi sudah selesai, sehingga tidak ada cerita pejabat yang korupsi. Dasar mereka melakukan sesuatu adalah sederhana, common sense atau consciense, kata lain dari hati nurani. Dalam terminologi hadis, hati nurani adalah dhamir (Is'al dhomirak). Semua orang mengikuti nalar ini: Kalau orang lain sakit hati karena miliknya dicuri, iapun merasakan hal yang sama kalau miliknya diambil tanpa permisi. Apalagi kalau yang dicuri milik orang banyak. Nah, kalau di Barat saja yang masalah mendasarnya sudah terselesaikan, seperti kata Chapra, masih menyisakan masalah (sehingga ekonomi masa depan akan suram), bagaimana pula halnya dengan Indonesia? Jangan-jangan kita akan memang akan kiamat duluan sebelum yang lainnya.
Dimuat di Tabloid Fikri, Oktober 2002
Modal Ventura Syariah, mungkinkah?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Dalam sebuah seminar perbankan Syariah di Surabaya seorang peserta berkomentar bahwa produk perbankan syariah relatif sempit dibanding perbankan konvensional. Saya lalu teringat pengalaman ketika ikut mengembangkan produk Bank Muamalat pada tahun 1997. Pada saat itu boleh dikatakan teman-teman kewalahan mengatur produk yang sedemikian banyaknya sehingga kita batasi pada produk yang lazim saja. Selain itu pertimbangannya adalah bahwa masyarakat dan para regulator belum siap menerima produk-produk ini.
Seseorang bisa membayangkan jika kaidah Usul Fiqih yang mengatakan "sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali yang dilarang" dijadikan pedoman dalam pengembangan produk bisa dibayangkan betapa beragamnya produk yang dihasilkan. Yang dilarang dalam syariah adalah apabila transaksi mengandung riba, judi (maisir), gharar, dharar, zhalim, risywah dan muharramat (barang-barang haram). Selebihnya merupakan domain halal.
Saat ini yang sedang ngetrend adalah pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga para praktisi keuangan merasa perlu untuk membuat program khusus untuk itu. Salah satunya adalah modal ventura yang selama ini memang sudah malang melintang dalam dunia usaha kecil dan menengah. Lalu mengapa perlu untuk menjadi syariah?
Saya lalu teringat pengalaman mengembangkan Baitul Mal Wattamwil (BMT) bersama teman-teman pada tahun 1995. Lembaga yang memang didesain untuk melayani pengusaha super mikro ini begitu cepat terkenal dan mengalahkan popularitas koperasi. Padahal hampir semua BMT mnggunakan modal sendiri alias self-financing. Jika langkah ini yang diambil oleh modal ventura, maka sebuah langkah pertama yang tepat telah diayunkan. Tinggal masalah substansi.
Kebanyakan modal ventura dalam membangun usaha kecil menggunakan model investasi-divestasi dalam memberikan modal kerja. Artinya perusahaan modal ventura memberikan modal kerja dan ikut menjadi pemilik saham pada usaha tersebut. Jika usaha telah berjalan, maka pengusaha dapat secara berangsur membeli kepemilikan saham tersebut dari perusahaan modal ventura. Pada batas waktu tertentu usaha itu kemudian menjadi milik pengusaha itu sepenuhnya.
Pertanyaannya, bagaimana prinsip keuangan syariah mengakomodasi transaksi seperti ini? Dalam literatur keuangan syariah model investasi seperti ini dapat menggunakan musyarakah atau mudharabah. Kedua transaksi ini mengakibatkan kepemilikan asset usaha dari para pemilik dana yang kemudian dapat dijual kepada pihak lain, atau kepada pengelola (mudharib atau patner). Tanpa disadari banyak orang, transaksi seperti ini bahkan sudah dipraktekkan ummat Islam sejak abad sebelas.Jika modal ventura ingin mengembangkan model lain, seperti kredit investasi atau leasing, dunia keuangan syariah sudah menyediakan alternatifnya, seperti Murabahah, Istisna, Ijarah dan sebagainya. Tentu dengan ketentuan-ketentuan yang sama sekali berbeda dengan praktek konvensional.
Akan sukseskah modal ventura syariah? Pertanyaan skeptis seperti ini tentu bukan tanpa dasar. Ketika seminar pendirian Permodalan Nasional Madani (PNM) digelar pada tahun 1999, terungkap data bahwa di Amerika saja sukses modal ventura hanya 60%. Itu di negara yang relatif jauh lebih maju sistem keuangannya. Pengalaman modal ventura di Indonesia, seperti bisa ditebak, amat memprihatinkan. Diantara kendalanya ternyata pajak di negeri ini yang amat memberatkan. Oleh karena itu baru pemerintah saja yang dapat mendirikan perusahaan semacam ini, yang tentu bisa mendapat keringanan pajak. Kebetulan pula perusahaan modal ventura yang didirikan pemerintah memang ditujukan untuk pembangunan usaha kecil.
Bagi saya, perusahaan apapun yang dibangun berdasarkan kepada syariah mestinya sukses, jika dasar syariahnya bukan hanya dalam produk dan transaksi, tetapi juga dalam nilai dan prinsip. Ajaran syariah dalam keuangan, selain masalah transaksi dan produk, juga mengharuskan adanya amanah, yang dapat diterjemahkan menjadi transparansi, ketelitian, akuntabilitas, integritas dan service excellence. Jika prinsip ini hilang, maka apapun produk dan transaksi yang dijalankan hanya sekedar ganti nama dari produk konvensional. Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri Mei 2002
Cecep Maskanul Hakim
Dalam sebuah seminar perbankan Syariah di Surabaya seorang peserta berkomentar bahwa produk perbankan syariah relatif sempit dibanding perbankan konvensional. Saya lalu teringat pengalaman ketika ikut mengembangkan produk Bank Muamalat pada tahun 1997. Pada saat itu boleh dikatakan teman-teman kewalahan mengatur produk yang sedemikian banyaknya sehingga kita batasi pada produk yang lazim saja. Selain itu pertimbangannya adalah bahwa masyarakat dan para regulator belum siap menerima produk-produk ini.
Seseorang bisa membayangkan jika kaidah Usul Fiqih yang mengatakan "sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali yang dilarang" dijadikan pedoman dalam pengembangan produk bisa dibayangkan betapa beragamnya produk yang dihasilkan. Yang dilarang dalam syariah adalah apabila transaksi mengandung riba, judi (maisir), gharar, dharar, zhalim, risywah dan muharramat (barang-barang haram). Selebihnya merupakan domain halal.
Saat ini yang sedang ngetrend adalah pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga para praktisi keuangan merasa perlu untuk membuat program khusus untuk itu. Salah satunya adalah modal ventura yang selama ini memang sudah malang melintang dalam dunia usaha kecil dan menengah. Lalu mengapa perlu untuk menjadi syariah?
Saya lalu teringat pengalaman mengembangkan Baitul Mal Wattamwil (BMT) bersama teman-teman pada tahun 1995. Lembaga yang memang didesain untuk melayani pengusaha super mikro ini begitu cepat terkenal dan mengalahkan popularitas koperasi. Padahal hampir semua BMT mnggunakan modal sendiri alias self-financing. Jika langkah ini yang diambil oleh modal ventura, maka sebuah langkah pertama yang tepat telah diayunkan. Tinggal masalah substansi.
Kebanyakan modal ventura dalam membangun usaha kecil menggunakan model investasi-divestasi dalam memberikan modal kerja. Artinya perusahaan modal ventura memberikan modal kerja dan ikut menjadi pemilik saham pada usaha tersebut. Jika usaha telah berjalan, maka pengusaha dapat secara berangsur membeli kepemilikan saham tersebut dari perusahaan modal ventura. Pada batas waktu tertentu usaha itu kemudian menjadi milik pengusaha itu sepenuhnya.
Pertanyaannya, bagaimana prinsip keuangan syariah mengakomodasi transaksi seperti ini? Dalam literatur keuangan syariah model investasi seperti ini dapat menggunakan musyarakah atau mudharabah. Kedua transaksi ini mengakibatkan kepemilikan asset usaha dari para pemilik dana yang kemudian dapat dijual kepada pihak lain, atau kepada pengelola (mudharib atau patner). Tanpa disadari banyak orang, transaksi seperti ini bahkan sudah dipraktekkan ummat Islam sejak abad sebelas.Jika modal ventura ingin mengembangkan model lain, seperti kredit investasi atau leasing, dunia keuangan syariah sudah menyediakan alternatifnya, seperti Murabahah, Istisna, Ijarah dan sebagainya. Tentu dengan ketentuan-ketentuan yang sama sekali berbeda dengan praktek konvensional.
Akan sukseskah modal ventura syariah? Pertanyaan skeptis seperti ini tentu bukan tanpa dasar. Ketika seminar pendirian Permodalan Nasional Madani (PNM) digelar pada tahun 1999, terungkap data bahwa di Amerika saja sukses modal ventura hanya 60%. Itu di negara yang relatif jauh lebih maju sistem keuangannya. Pengalaman modal ventura di Indonesia, seperti bisa ditebak, amat memprihatinkan. Diantara kendalanya ternyata pajak di negeri ini yang amat memberatkan. Oleh karena itu baru pemerintah saja yang dapat mendirikan perusahaan semacam ini, yang tentu bisa mendapat keringanan pajak. Kebetulan pula perusahaan modal ventura yang didirikan pemerintah memang ditujukan untuk pembangunan usaha kecil.
Bagi saya, perusahaan apapun yang dibangun berdasarkan kepada syariah mestinya sukses, jika dasar syariahnya bukan hanya dalam produk dan transaksi, tetapi juga dalam nilai dan prinsip. Ajaran syariah dalam keuangan, selain masalah transaksi dan produk, juga mengharuskan adanya amanah, yang dapat diterjemahkan menjadi transparansi, ketelitian, akuntabilitas, integritas dan service excellence. Jika prinsip ini hilang, maka apapun produk dan transaksi yang dijalankan hanya sekedar ganti nama dari produk konvensional. Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri Mei 2002
Uang Muka Murabahah, perlukah?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Adalah suatu kelaziman dalam dunia perbankan apabila hendak memberikan kredit kepada nasabah ia mensyaratkan agar sebagian total kredit itu ditutup dari modal nasabah sendiri, yang dalam istilah perbankan dikenal degan self financing. Tapi cocokkah hal itu jika diterapkan dalam perbankan syariah?
Nampaknya konsep Self financing itu kini mendapat legitimasinya dalam bank syariah. Setidaknya untuk produk pembiayaan Murabahah (jual beli yang keuntungannya disepakati antara bank dan nasabah). Karena Murabahah itu jual beli, maka penjual (bank) dapat mensyaratkan sejumlah uang muka kepada pembeli (nasabah) apabila ingin membeli barang. Apabila transaksi ini jadi dilaksanakan, maka uang muka ini akan menjadi sebagian dari harga yang dibayar. Tetapi jika transaksinya batal, maka uang dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan biaya administrasi dan kerugian yang mungkin akan diderita bank akibat pembatalan itu? Banyak yang tidak mengetahui bahwa kesimpulan ini merupakan hasil dari proses perdebatan panjang baik di kalangan bankir, akuntan maupun ahli syariah. Konsep uang muka disebut dalam fiqih muamalat dengan arbun dan hanya dibolehkan di kalangan ulama Hambali. Sejatinya uang muka harus menjadi milik penjual apabila transaksi batal dilaksanakan. Tetapi para ulama melihat bahwa dalam prakteknya, perbankan syariah mengenakan uang muka sampai setengah dari harga yang disepakati, yang tentunya akan memberatkan nasabah. Oleh karena itu tidak adil jika uang muka itu semuanya harus jadi milik bank.
Jika diteliti lebih jauh, persoalan uang muka dalam murabahah juga muncul dari sifat Murabahah itu sendiri. Para ulama memperdebatkan apakah Murabahah yang dilakukan dengan pesanan -sebagaimana lazimnya dipraktekkan bank syariah-yang dikenal dalam fiqih sebagai Murabahah lil Amir bi syira, itu mengikat atau tidak. Hal ini karena Murabahah dengan pesanan terdiri dari dua bagian, yaitu transaksi antara pembeli akhir dengan penjual, dan transaksi penjual dengan pemasok (supplier). Sebagian ulama berpendapat bahwa janji yang dilakukan pembeli kepada penjual bahwa ia akan membeli barang darinya itu mengikat. Dengan demikian dalam kondisi seperti ini sebenarnya tidak diperlukan lagi uang muka dari pembeli sebagai tanda jadi. Sebab, apabila pembeli bisa dituntut apabila ingkar janji. Padahal barang yang dipesannya telah dipenuhi penjual. Sebagian ulama menganggap bahwa janji itu tidak mengikat dan penjual harus melakukan kontrak lagi dengan pembeli setelah barang itu tersedia. Termasuk yang memegang pendapat ini adalah Majma' Fiqih Islamy, semacam dewan syariahnya OKI, yang berpusat di Makkah AlMukarramah.
Sebenarnya konsep arbun dengan modifikasi ini telah diakomodir oleh Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) Bahrain dalam standar akuntansi yang diterbitkannya. Konsep itu dinamakan hamisy giddyah dan tidak akan ditemukan di kitab fiqih klasik manapun karena merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat dunia Arab-Islam. Tapi karena lebih maslahat bagi kedua pihak dalam melakukan transaksi, konsep ini dimasukkan ke dalam fatwa yang ditetapkan DSN. Penetapan ini tentu memiliki berbagai akibat. Para akuntan yang tengah membuat standar akuntansi bagi perbankan syariah harus membuat pos tersendiri untuk uang muka ini. Uang muka yang disediakan oleh nasabah pembiayaan Murabahah dibukukan sebagai uang muka. Apabila pembiayaan ditandatangani, bank membukukannya sebagai cicilan pertama. Jika transaksi batal dilaksanakan, uang muka yang dikembalikan harus dicatat pengganti beban yang dikeluarkan bank dalam membeli barang tersebut dari pemasok.
Masalah lain yang muncul adalah soal pemasaran. Meskipun fatwa uang muka Murabahah tidak termasuk dalam kategori wajib, artinya sekedar boleh, hal itu cukup menjadi legitimasi bagi bank syariah untuk mengenakan uang muka dari setiap transaksi pembiayaan Murabahah kepada nasabahnya. Ini tentu menjadi point negatif bagi nilai jual. Kalau sudah begini, tentu yang mengenakan uang muka paling rendahlah yang banyak dicari nasabah.
Dimuat di Tabloid Fikri, Februari 2002
Cecep Maskanul Hakim
Adalah suatu kelaziman dalam dunia perbankan apabila hendak memberikan kredit kepada nasabah ia mensyaratkan agar sebagian total kredit itu ditutup dari modal nasabah sendiri, yang dalam istilah perbankan dikenal degan self financing. Tapi cocokkah hal itu jika diterapkan dalam perbankan syariah?
Nampaknya konsep Self financing itu kini mendapat legitimasinya dalam bank syariah. Setidaknya untuk produk pembiayaan Murabahah (jual beli yang keuntungannya disepakati antara bank dan nasabah). Karena Murabahah itu jual beli, maka penjual (bank) dapat mensyaratkan sejumlah uang muka kepada pembeli (nasabah) apabila ingin membeli barang. Apabila transaksi ini jadi dilaksanakan, maka uang muka ini akan menjadi sebagian dari harga yang dibayar. Tetapi jika transaksinya batal, maka uang dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan biaya administrasi dan kerugian yang mungkin akan diderita bank akibat pembatalan itu? Banyak yang tidak mengetahui bahwa kesimpulan ini merupakan hasil dari proses perdebatan panjang baik di kalangan bankir, akuntan maupun ahli syariah. Konsep uang muka disebut dalam fiqih muamalat dengan arbun dan hanya dibolehkan di kalangan ulama Hambali. Sejatinya uang muka harus menjadi milik penjual apabila transaksi batal dilaksanakan. Tetapi para ulama melihat bahwa dalam prakteknya, perbankan syariah mengenakan uang muka sampai setengah dari harga yang disepakati, yang tentunya akan memberatkan nasabah. Oleh karena itu tidak adil jika uang muka itu semuanya harus jadi milik bank.
Jika diteliti lebih jauh, persoalan uang muka dalam murabahah juga muncul dari sifat Murabahah itu sendiri. Para ulama memperdebatkan apakah Murabahah yang dilakukan dengan pesanan -sebagaimana lazimnya dipraktekkan bank syariah-yang dikenal dalam fiqih sebagai Murabahah lil Amir bi syira, itu mengikat atau tidak. Hal ini karena Murabahah dengan pesanan terdiri dari dua bagian, yaitu transaksi antara pembeli akhir dengan penjual, dan transaksi penjual dengan pemasok (supplier). Sebagian ulama berpendapat bahwa janji yang dilakukan pembeli kepada penjual bahwa ia akan membeli barang darinya itu mengikat. Dengan demikian dalam kondisi seperti ini sebenarnya tidak diperlukan lagi uang muka dari pembeli sebagai tanda jadi. Sebab, apabila pembeli bisa dituntut apabila ingkar janji. Padahal barang yang dipesannya telah dipenuhi penjual. Sebagian ulama menganggap bahwa janji itu tidak mengikat dan penjual harus melakukan kontrak lagi dengan pembeli setelah barang itu tersedia. Termasuk yang memegang pendapat ini adalah Majma' Fiqih Islamy, semacam dewan syariahnya OKI, yang berpusat di Makkah AlMukarramah.
Sebenarnya konsep arbun dengan modifikasi ini telah diakomodir oleh Accounting & Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) Bahrain dalam standar akuntansi yang diterbitkannya. Konsep itu dinamakan hamisy giddyah dan tidak akan ditemukan di kitab fiqih klasik manapun karena merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat dunia Arab-Islam. Tapi karena lebih maslahat bagi kedua pihak dalam melakukan transaksi, konsep ini dimasukkan ke dalam fatwa yang ditetapkan DSN. Penetapan ini tentu memiliki berbagai akibat. Para akuntan yang tengah membuat standar akuntansi bagi perbankan syariah harus membuat pos tersendiri untuk uang muka ini. Uang muka yang disediakan oleh nasabah pembiayaan Murabahah dibukukan sebagai uang muka. Apabila pembiayaan ditandatangani, bank membukukannya sebagai cicilan pertama. Jika transaksi batal dilaksanakan, uang muka yang dikembalikan harus dicatat pengganti beban yang dikeluarkan bank dalam membeli barang tersebut dari pemasok.
Masalah lain yang muncul adalah soal pemasaran. Meskipun fatwa uang muka Murabahah tidak termasuk dalam kategori wajib, artinya sekedar boleh, hal itu cukup menjadi legitimasi bagi bank syariah untuk mengenakan uang muka dari setiap transaksi pembiayaan Murabahah kepada nasabahnya. Ini tentu menjadi point negatif bagi nilai jual. Kalau sudah begini, tentu yang mengenakan uang muka paling rendahlah yang banyak dicari nasabah.
Dimuat di Tabloid Fikri, Februari 2002
Obligasi Syariah di Indonesia; Kendala dan Prospek
(Reload bahan seminar)
Cecep Maskanul Hakim
I. PENDAHULUAN
Obligasi adalah surat hutang jangka panjang dengan bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten). Obligasi sering diterbitkan untuk menggantikan hutang jangka pendek yang biasanya diberikan dalam bentuk kredit oleh bank.
Obligasi dapat diterbitkan atas nama (title bond) atau atas unjuk (sight bond). Obligasi yang diterbitkan atas nama adalah obligasi yang merujuk kepada nama pemegang obligasi yang membeli dari penerbitnya. Apabila pemilikan obligasi dipindahkan kepada pihak lain maka harus dilakukan endorsement sebagai tanda bahwa obligasi tersebut telah berpindah kepemilikan. Obligasi atas unjuk adalah obligasi yang diterbitkan tanpa nama pemilik. Siapa saja yang menguasainya berhak atas pengembalian pokok dan kupon yang dibayarkan oleh penerbitnya.
Obligasi dapat diterbitkan dengan kupon atau tanpa kupon. Kupon yang dibayarkan berisi bunga yang telah ditetapkan dalam suatu perjanjian penerbitan obligasi.
Obligasi dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dengan harga yang disepakati; seringkali dengan diskon (discounting).
II. PANDANGAN ISLAM
Melihat definisi yang berlaku pada obligasi, maka ada dua hal yang menurut pandangan Islam perlu diperhatikan. Pertama masalah bunga dan kedua adalah masalah hutang dan pemindahannya dalam bentuk jual beli obligasi di pasar sekunder.
1. Pandangan Islam tentang bunga
Masalah bunga tidak akan banyak dibahas dalam paper ini, karena pembahasan tentang telah dibahas di tempat lain. Tapi sebagai bahan untuk memperkuat tentang obligasi syariah, dibawah ini disampaikan beberapa pandangan, kesimpulan dan keputusan beberapa lembaga Islam.
a. Dewan Studi Islam AlAzhar, Cairo
“Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.” (Konferensi DSI AlAzhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M)
b. Rabithah Alam Islamy
“Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. “ (Keputusan No. 6 Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H)
c. Majma’ Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam
“Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah” (Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Koneferensi OKI ke II, 22-28 Desember 1985)
Khusus di Indonesia, fatwa tentang bunga yang ditetapkan Ijtima’ Ulama baru-baru ini sebenarnya merupakan kelanjutan fatwa sebelumnya, diantaranya
a. Lokakarya Alim Ulama MUI di Cisarua pada tahun 1990 yang menghasilkan 3 kesimpulan tentang bunga: sama dengan riba, tidak sama dengan riba dan syubhat. Lokakarya ini merekomendasikan kepada pemerintah agar mendirikan “bank tanpa bunga”. Lokakarya ini pula yang dianggap sebagai penyebab lahirnya Bank Muamalat pada bulan Mei tahun 1992.
b. Bahtsul Masaail para ulama Nahdlatul Ulama pada Musyawarah Nasional kan Konferensi Besar NU di Bandar Lampung pada bulan Februari tahun 1992 juga menghasilkan keputusan yang serupa. Bahtsul Masail merekomendasikan agar PB NU mendirikan bank yang sesuai dengan syariah Islam.
c. Lajnah Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa bunga yang terdapat pada bank-bank pemerintah termasuk perkara yang “mutasyabihat”. Oleh karena itu Lajnah Tarjih merekomendasikan agar PP Muhammadiyah mendirikan bank “yang sesuai dengan kaidah Islam”.
d. Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rapat Kerja Nasional MUI, 16 Desember 2003: “Bunga bank adalah riba yang diharamkan. Ummat Islam diminta untuk menggunakan bank syariah jika keberadaan mereka berada pada radius tertentu yang dapat dicapai.”
2. Pandangan Islam tentang Hutang
Obligasi adalah hutang emiten kepada investor. Jual beli obligasi berarti jual beli hutang (Bai’ al Dayn). Dalam Islam jual beli hutang termasuk dalam kategori jual beli yang obyeknya tidak dapat diambil saat berkontrak (Bai’ Ma’juz al-Taslim). Jika dilakukan pemindahan obligasi dari satu pihak kepada pihak lain (secondary market) maka dalam Islam hanya mungkin lewat salah satu dari dua cara: Jual beli hutang (Bai’ al-Dayn) atau pemindahan hutang (Hiwalah)
a. Jual Beli Hutang
Menurut Fiqih Muamalah, jual beli Hutang (Bai’ alDayn) dalam Islam dibagi menjadi empat macam:
i. Bai’ AlDayn Lil Madin Nasiah (Jualbeli hutang secara tangguh kepada yang berhutang). Misalnya: Seseorang membeli 10 ton beras dengan jangka waktu 3 bulan. Ketika jatuh tempo penjual tidak mampu melaksanakannya. Lalu penjual berkata, saya beli lagi dari anda beras itu untuk jangka waktu 1 bulan kemudian dengan harga yang lebih tinggi.
ii. Bai’ AlDayn Li Ghairil Madin Nasiah (Jualbeli hutang secara tangguh kepada yang tidak berhutang). Misalnya: Seseorang menjual beras 10 ton yang masih berada di pihak lain setelah satu bulan
iii. Bai’ AlDayn Lil Madin Naqdan (Jualbeli hutang secara tunai kepada yang berhutang,) Misal: Seseorang menjual hutang jenis lain kepada orang yang telah berhutang kepadanya
iv. Bai’ AlDayn Li Ghairil Madin Naqdan (Jualbeli hutang secara tunai kepada yang tidak berhutang). Misalnya seseorang menjual hutang kepada pihak lain yang tidak berhutang kepadanya. Para ulama sepakat bahwa: Jual beli hutang secara tangguh, baik kepada yang berhutang maupun tidak, adalah tidak diperbolehkan. Jual beli hutang kepada yang berhutang secara tunai (Bai’ al-dayn lil madin naqdan) ini dibolehkan dengan berbagai syarat menurut para ulama masing-masing.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jenis yang keempat ini, yaitu Jualbeli hutang kepada yang tidak berhutang, secara tunai (Bai’ aldayn li ghairil madin naqdan)
i. Hanafi dan Zahiry:
Jualbeli hutang secara tangguh kepada orang yang tidak berhutang, jika dilakukan, dianggap tidak pernah terjadi, karena hutang itu tidak dapat diserahkan, kecuali bagi yang berhutang itu sendiri pada hak penjualnya.
ii. Syafiiyyah
Boleh dilakukan jual beli hutang yang mustaqar, yaitu hutang yang dipastikan pemanfaatannya dan kalau memilikinya dapat dipastikan haknya tanpa ada kemungkinan (ihtimal) jatuhnya/ tak tertagih. Contoh hutang mustaqar: nilai barang-barang yang mudah rusak atau harta yang ada pada peminjam. Jika hutang itu berbentuk barang pesanan dari transaksi Salam, tidak sah jual beli hutang tersebut.
iii. Hambaly
Tidak sah jual beli hutang secara tangguh kepada yang bukan berhutang, sama tidak sahnya menghibahkan hutang kepada orang yang tidak memiliki tanggungan (zimmah)
iv. Maliky
Dibolehkan jual beli hutang secara tangguh kepada orang yang tidak berhutang dengan 8 syarat yang dapat dirangkum menjadi dua kategori: Tidak mengarah kepada gharar, riba, dsb, dan yang berhutang berada pada negara yang sama agar mudah ditagih.
b. Hiwalah
Cara lain untuk memindahkan hutang kepada pihak lain adalah dengan Hiwalah atau Hawalah. Dalam syariah Hiwalah adalah pemindahan huang/piutang kepada pihak ketiga, sehingga pihak ketiga dapat menagih kepada pihak pertama. Ada beberapa hukum yang terkait dengan Hiwalah ini:
i. Pengalihan hutang/piutang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang berhutang dibolehkan oleh para ulama Hanafi dengan dasar Hiwalatul haq yang didasari kafalah (penjaminan) oleh Muhil. Atas dasar pendapat ini, ulama Hanafi mensyaratkan bolehnya pihak ketiga untuk menagih kembali (recourse) kepada Muhil, apabila tidak tertagih, sedangkan ulama Syafii tidak membolehkannya, karena mensyaratkan adanya persetujuan diantara ketiga pihak.
ii. Ulama Syafii membolehkan hiwalah dengan syarat ada hutang yang sama jumlahnya yaitu jumlah hutang antara pihak pertama (Muhal) dan pihak kedua (Muhil) dan pihak kedua (Muhil) dengan pihak ketiga (Muhal ‘Alaih).
Dalam dunia komersial, pengalihan piutang dengan menggunakan hiwalah melahirkan beberapa masalah yang memerlukan fatwa, yaitu:
i. Akad hiwalah dalam fiqih klasik termasuk kategori uqud tabarru’, artinya akad tolong menolong diantara para pelaku transaksi tanpa mengharapkan imbalan. Dengan kata lain, akad ini bersifat sosial, bukan komersial. Padahal dalam dunia moderen, dimana jasa merupakan komoditi yang harus dijual, maka hiwalah tidak mungkin dilakukan tanpa biaya.
ii. Penerima pengambilalihan piutang itu (Muhal alaih) meminta jasa untuk penagihan. Sebab untuk melakukan penagihan kepada pihak yang berhutang harus mengeluarkan biaya dan tenaga.
iii. Jasa penagihan biasanya langsung dikurangkan dari nilai yang terdapat dalam obligasi. Jika yang memindahkan kewajiban itu pihak yang berutang, maka jasa yang diminta adalah karena harus mecari dana tunai untuk menutupi kewajiban itu. Biaya jasa ditambahkan kepada jumlah hutang, yang perhitungannya bisa dalam bentuk nominal maupun persentase.
iv. Dalam Obligasi, hutang yang ditanggung mengandung bunga, yang oleh para ulama dianggap sesuatu yang harus dihindari.
III. OBLIGASI SYARIAH
Obligasi Syariah di dunia internasional dikenal dengan Sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jama) yang memilliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Tapi sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sakk atau sukuk mewakili kepentingan (interest), baik penuh ataupun proporsional dalam sebuah atau kumpulan asset.
1. Ketentuan yang mengatur
Ketentuan yang mengatur tentang penerbitan sukuk, terutama dari sisi syariah telah ditetapkan oleh Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) , yaitu Sharia Standard No. 17 –Investment Sukuk. Dalam standar ini, AAOIFI membagi sukuk investasi (investment sukuk) menjadi beberapa macam.
a. Sertifikat pemilikan dalam asset yang disewakan
Adalah sertifikat dengan nilai yang sama, yang diterbitkan baik oleh pemilik dari aset yang disewakan atau asset nyata yang dijanjikan akan disewakan, atau oleh lembaga perantara keuangan yang bertindak atas nama pemilik dengan tujuan menjual asset itu dan memperoleh kembali nilainya melalui pembelian/pemilikan karena pemegang sertifikat menjadi pemilik asset tersebut.
b. Sertifikat pemilikan manfaat (usufruct). Sertifikat pemilikan manfaat ini juga dapat dibagi menjadi empat macam:
i. Sertifikat pemilikan manfaat dari asset yang tersedia
Sertifikat ini terdiri dari dua macam
• Sertifikat yang nilainya sama, yang diterbitkan oleh pemilik asset yang ada, baik oleh dirinya sendiri atau lembaga perantara, dengan tujuan menyewakan asset itu dan menerima pembayaran sewa dari pendapatan karena pemilikan sertifikat (subscription), karena manfaat aset itu berpindah kepada pemilikan dari pemegang serifikat
• Sertifikat yang nilainya sama, yang diterbitkan oleh pemilik asset yang ada, baik oleh dirinya sendiri atau lembaga perantara, dengan tujuan menyewakan kembali manfaat itu dan menerima sewa dari pendapatan yang disebabkan pemilikan sertifikat itu (subscription) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik manfaat asset itu.
ii. Sertifikat pemilikan manfaat dari asset yang ditentukan dan akan dimiliki
Sertifikat yang sama nilai, diterbitkan dengan tujuan menyewakan asset nyata (tangible) di masa datang dan untuk memperoleh sewa dari pendapatan yang disebabkan pemilikan sertifikat (subscription), karena manfaat dari asset yang ditentukan di masa datang itu beralih menjadi pemilikan pemegang sertifikat.
iii. Sertifikat pemilikan jasa pihak tertentu
Sertifikat yang sama nilai, yang diterbitkan untuk tujuan penyediaan jasa melalui penyedia tertentu (seperti manfaat pendidikan pada suatu universitas) dan memperoleh pembayaran jasa (service charge) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik dari jasa-jasa ini.
iv. Sertifikat pemilikan jasa yang ditentukan di masa depan
Adalah sertifikat yang sama nilai, yang diterbitkan untuk tujuan penyediaan jasa di masa depan melalui penyedia tertentu (seperti manfaat pendidikan pada suatu universitas, tanpa memberi nama dari lembaga pendidikan itu) dan memperoleh imbalan (fee) dalam bentuk pendapatan karena kepemilikan (subscription) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik jasa.
c. Sertifikat Salam
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan untuk tujuan memobilisasi modal salam sehingga barang-barang yang akan dikirim -berdasarkan transaksi Salam- akan menjadi milik dari pemegang sertifikat.
d. Sertifikat Istisna
Adalah sertifikat yang sama nilai dan diterbitkan dengan tujuan memobilisasi dana yang akan digunakan untuk memproduksi barang-barang yang kemudian akan dimiliki oleh pemilik sertifikat.
e. Setifikat Murabahah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan untuk tujuan membiayai pembelian barang-baran gmelalui Murabahah sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik komoditas Murabahah.
f. Sertifikat Musyarakah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan denga tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi untuk melaksanakan sebuah proyek baru, mengembangkan proyek yang sedang berlangsung atau membiayai aktifitas bisnis berdasakan sebuah akad kemitraan sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik proyek atau asset dari aktifitas itu sesuai dengan partisipasi mereka masing-masing, dengan sertifikat Musyarakah yang dikelola berdasarkan pertisipasi atau Mudharabah, atau sebuah perwakilan investasi.
i. Sertifikat Partisipasi
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan Musyarakah dengan menunjuk salah satu mitra atau pihak lain untuk mengelola operasinya
ii. Sukuk Mudarabah
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan Mudharabah dengan menunjuk salah satu mitra atau pihak lain sebagai Mudharib untuk pengelolan operasinya
iii. Sertifikat Wakil Investasi (Investment Agency)
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan perwakilan investasi (investment agency) dengan menunjuk wakil untuk mengelola operasinya atas nama pemegang sertifikat.
g. Sertifikat Muzaraah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi melalui pembelian (sertifikat) untuk pembiayaan sebuah proyek berdasarkan Muzaraah sehingga pemegang sertifikat berhak memiliki sebagian hasil pertanian menurut syarat dari perjanjian.
h. Sertifikat Musaqat
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan denga tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi melalui pembelian (sertifikat) untuk pengairan (irigasi) pepohonan yang menghasilkan buah, membelanjakannya untuk keperluan tersebut dan pemeliharaannya berdasarkan akad Musaqat sehingga pemegang sertifikat berhak memiliki sebagian hasil perkebunan itu berdasarkan perjanjian
i. Sertifikat Mugharatsah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan berdasarkan akad Mugharatsah untuk tujuan menggunakan dana itu dalam penanaman pohon dan melaksanakan kerja serta biaya yang diperlukan untuk penanaman tersebut sehingga pemegang sertifikatnya memiliki sebagian dalam tanah dan tumbuhannya.
2. Karakter Sukuk (sertifikat) Investasi
a. Sukuk investasi adalah sertifikat sama nilai (equal value) atas nama atau atas unjuk agar menciptakan klaim pemilik sertifikat atas hak finansial dan obligasi yang diwakili oleh sertifikat.
b. Sukuk investasi mewakili sebuah bagian umum dalam pemilikan dari asset yang tersedia untuk investasi, baik asset non–moneter, manfaat, jasa ataupun campuran dari ketiganya ditambah dengan hak, hutang dan asset moneter. Sukuk-sukuk ini tidak mewakili sebuah hutang yang diserahkan kepada emiten oleh pemegang sertifikat.
c. Sukuk investasi diterbitkan berdasarkan sebuah kontrak yang dirujuk Syariah sesuai dengan peraturan Syariah yang mengatur penerbitan dan perdagangannya.
d. Perdagangan sukuk investasi tergantung kepada syarat-syarat yang mengatur perdagangan hak yang mewakilinya.
e. Pemilik sertifikat-sertifikat ini berbagi keuntungan sebagaimana dinyatakan dalam prospectus pembelian, dan menanggung kerugian secara proporsional terhadap sertifikat yang dimiliki (dikuasai) oleh mereka.
IV. OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002. Obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip Mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama dalam bidang usaha dimana salah satu pihak bertindak selaku pemilik modal (sahibul mal) sedangkan pihak lain bertindak selaku pengelola (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini dibagi menurut kesepakatan dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Melihat kebutuhan pasar yang menginginkan adanya obligasi yang memberikan pendapatan tetap (fixed income) maka mulai tahun 2003 obligasi syariah ada yang diterbitkan berdasarkan prinsip Ijarah.
1. Obligasi Mudharabah
a. Fatwa DSN
Obligasi Mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang Obligasi Syariah (Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 32/DSN-MUI/ /2002) dan Obligasi Syariah Mudharabah (Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 33/DSN-MUI/ /2002) diterbitkan.
b. Penerapan Mudharabah dalam obligasi
Penerapan Mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku Mudharib, pengelola dana dan investor bertindak selaku Sahibul Mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Terdapat kontradiksi antara Mudharabah dan Obligasi dalam definisi. Karena itu jika disebut Obligasi Mudharabah maka terdapat pertentangan (ambiguity) yaitu kalangan pasar modal menganggapnya sebagai surat hutang sedangkan kalangan syariah menganggapnya sebagai surat investasi. Karena itu pula, menyebut Obligasi Mudharabah berarti melakukan perluasan definisi terhadap kata obligasi.
Preseden perluasan definisi terjadi pertama kali dalam perbankan. Pada awalnya benturan pengertian juga dirasakan ketika penyebutan bank syariah pertama kali dilakukan. Pada tahun 1970an pengertian bank adalah lembaga yang melakukan transaksi keuangan dengan berdasarkan bunga. Pengertian itu meluas ketika bank syariah berdiri dan masuk dalam Undang-undang perbankan. Kata “bank” kemudian tidak selalu berarti bank konvensional.
Dengan kata lain, transaksi Mudharabah adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
c. Kendala
Meskipun telah berhasil diterbitkan, namun obligasi syariah Mudharabah menghadapi beberapa kendala. Kendala ini bervariasi sehingga diperlukan upaya pembenahan untuk dapat lebih efektif sebagaimana yang bentuk aslinya.
i. Syariah
• Revenue versus Profit sharing
Masalah syariah yang muncul bersama Obligasi Mudharabah adalah masalah distribusi pendapatan, apakah menganut profit sharing atau revenue sharing. Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah menyebutkan bahwa Revenue Sharing lebih maslahat digunakan dalam pembagian pendapatan. Tidak banyak yang tahu bahwa pemilihan revenue sharing sebagai system yang lebih maslahat merujuk kepada dimensi waktu ketika fatwa itu ditetapkan. Pada saat itu apabila bagi untung diterapkan maka tingkat keuntungan yang diberikan bank syariah kepada nasabah akan lebih kecil dari tingkat suku bunga di pasar.
Penyebutan revenue sharing (bagi hasil) sendiri sebenarnya kurang tepat bila mengacu kepada Mudharabah karena istilah yang digunakan dalam bahasa Arabnya adalah “ribh” yang berarti keuntungan. Dan Mudharabah adalah akad usaha yang apabila mendapat keuntungan (ribh) -yang berarti pendapatan dikurangi biaya- dibagi menurut kesepakatan di muka antara sahibul mal dan mudharib
• Profit Kuartal sebelumnya
Masalah kedua adalah ketika penerbitan obligasi mudharabah dilakukan, perusahaan memerlukan jangka waktu tertentu untuk menggunakan dana itu dalam usahanya agar mendapatkan keuntungan yang kemudian dibagikan kepada pemegang obligasi. Padahal tradisi yang berlaku dalam obligasi mengharuskan perusahaan membayar kupon (bunga) setiap tiga bulan.
• Jaminan
ii. Finance
Masalah terbesar yang masih dihadapi oleh praktek keuangan Islam, termasuk di dalamnya perbankan, adalah belum ada ukuran (benchmark) untuk melakukan discounting, terutama ketika sebuah obligasi syariah akan dilepas ke pasar sekunder.
iii. Legal
Sampai saat tulisan ini dibuat, belum ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Syariah dari otoritas yang berwenang. Sehingga ketentuan tentang obligasi syariah mengacu kepada ketentuan tentang obligasi konvensional.
iv. Akuntansi
• Perlakuan akuntansi oleh para penerbit masih diperlakukan sebagai hutang. Tidak seperti dalam perbankan yang telah memiliki standar akuntansi tersendiri untuk perbankan syariah pasar modal syariah belum memiliki standar akuntansi tersendiri. Praktek akuntansi yang digunakan para pelaku pasar mengacu kepada standar akuntansi perusahaan. Akibatnya pencatatan obligasi mudharabah diakui sebagai hutang yang diterima perusahaan melalui penjualan surat berharga, sedangkan oleh pemegang obligasi sebagai piutang yang dimiliki karena membeli surat berharga.
2. Obligasi Ijarah
a. Fatwa DSN
Obligasi Ijarah diterbitkan berdasarkan fatwa DSN No.41/DSN-MUI/ /2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
b. Penerapan Ijarah dalam Obligasi
Penerapan Ijarah dalam obligasi mengikuti berbagai variasi mengikuti kebutuhan dan situasi perusahaan yang akan menerbitkan (emiten).
i. Emiten bertindak selaku wakil dari investor/ Pemegang Obligasi menyewa dari pihak ketiga. Lalu Emiten menyewanya dari investor/pemegang obligasi.
ii. Investor/ Pemegang Obligasi menyewa asset dari pihak ketiga. Emiten menyewanya dari investor/ Pemegang Obligasi.
iii. Investor/ Pemegang Obligasi menyewa asset dari Emiten. Emiten menjadi wakil dari Investor/ Pemegang Obligasi untuk menyewakannya kepada pihak ketiga.
c. Kendala
Seperti juga dalam obligasi syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah menghadapi tantangan dan kendala yang tidak sedikit. Berikut ini adalah diantaranya:
i. Syariah
Ada beberapa Issu syariah yang menjadi perdebatan dalam penerbitan obligasi syariah ijarah.;
• Wakil yang kemudian menjadi penyewa
Dalam salah satu modus obligasi syariah ijarah, emiten bertindak pertama kali selaku wakil dari pemegang obligasi syariah untuk menyewa/membeli asset dari pihak ketiga. Lalu setelah transaksi itu dilakukan, emiten bertindak selaku penyewa.
Sebenarnya pola ini adalah pola umum yang terjadi dalam perbankan syariah, terutama murabahah, dimana bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang akan dibelinya sendiri dari bank. Hal ini dilakukan mengingat adanya berbagai kendala di sisi perpajakan dan legal system.
• Penyewa yang menyewakan
Di salah satu modus yang lain dari obligasi syariah ijarah, terdapat struktur dimana pihak penyewa menyewakannya kembali kepada pihak ketiga. Dalam literatur syariah kasus ini dikenal dengan Almustajir yu’jir. Sebagian besar ulama membolehkan praktek ini dengan syarat bahwa penyewa kedua hanya bertanggungjawab kepada penyewa pertama.
• Tingkat sewa berubah menurut kesepakatan
Pertanyaan lain adalah tentang nilai sewa yang berubah-ubah setelah jangka waktu tertentu. Dikhawatirkan hal ini mengakibatkan emiten membayar harga yang lebih tinggi tanpa diduga sebelumnya. Kondisi seperti ini lazim dalam syariah disebut gharar (ketidaktahuan/ketidaktentuan) salah satu kondisi yang menyebabkan sebuah akad batal demi hukum, karena dikhawatirkan merugikan salah satu pihak.
Sebagian ulama modern membolehkan sewa Ijarah berubah menurut jangka waktu tertentu, apabila disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa harus menghentikan akad dan memulainya dengan akad baru berdasarkan tingkat sewa baru.
ii. Finance
Reference untuk menentukan tingkat fee ijarah (sewa) belum tersedia. Seringkali para praktisi obligasi syariah merujuk kepada tingkat keuntungan di pasar uang, yang tentunya berdasarkan sukubunga pinjaman untuk berbagai jangka waktu.
Akan tetapi kasus ini bukan hanya bersifat lokal tapi juga internasional. Sampai saat ini, misalnya Islamic Development Bank masih menggunakan LIBOR sebagai rujukan keuntungan untuk investasi yang ditanamkannya di berbagai negara Muslim.
iii. Legal
Seperti halnya Obligasi Syariah Mudharabah, sampai saat ini belum ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Syariah Ijarah. Padahal seperti yang dikemukakan di muka, ada beberapa perbedaan fundamental antara obligasi yang berdasarkan syariah dengan obligasi biasa.
iv. Pajak
Kendala lainnya adalah pengenaan pajak kepada sewa guna karena ia merupakan obyek pajak. Akibatnya, penerbitan obligasi syariah selau dibayangi kekhawatiran akan pengenaan pajak atas fee ijarah (sewa). Bahkan di beberapa struktur yang dikembangkan untuk obligasi ijarah terdapat kemungkinan adanya pajak berganda.
v. Akuntansi
Sebagaimana halnya dalam Mudharabah, belum ada ketentuan akuntansi yang mengatur dan mengikat para emiten dan pemegang obligasi syariah tentang perlakukan Obligasi Syariah Ijarah. Perlakuan akuntansi untuk obligasi syariah Ijarah adalah surat berharga yang diterbitkan pada pembukuan emiten, sedangkan untuk pemegang obligasi, obligasi syariah Ijarah adalah surat berharga yang dibeli.
d. Kritik terhadap Obligasi Syariah
i. Kamuflase
Bagi sebagian pihak cara-cara seperti ini hanya main-main. Sebenarnya Pemegang Obligasi hanya memberikan dana kepada emiten untuk menambah modalnya. Dengan kata lain cara-cara seperti ini adalah kredit/ pembiayaan dari pemegang obligasi kepada emiten.
ii. Pelarian
Sebagian pihak menganggap bahwa obligasi syariah sebagai pelarian untuk mendapatkan dana yang sulit diperoleh apabila menggunakan obligasi konvensional. Hal itu dibuktikan dengan adanya perusahaan yang kreditnya bermasalah di perbankan dan berusaha menerbitkan obligasi syariah.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Obligasi syariah telah berhasil diterbitkan di Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah muamalah seperti Mudharabah dan Ijarah. Penerbitan ini mungkin belum sempurna mengikuti prinsip-prinsip dalam syariah karena kendala yang bersifat sistemik-struktural seperti legal dan pajak dan juga kendala yang bersifat kultural seperti pasar.
Diperlukan upaya bersama untuk menyusun kembali obligasi ini sesuai dengan aturan syariah yang sebenarnya, agar manfaat uniknya yang berbeda dengan konvensional dapat dirasakan bersama. Hal itu hanya mungkin apabila pasar telah mendukung dan otoritasnya memberikan ruang untuk berkembang.
Wallahu A’lam
Endnotes:
* Disampaikan pada Kuliah Informal Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 16 April 2005
** Peneliti Bank Yunior, Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia dan Anggota Badan Pelaksana Harian, Dewan Syariah Nasional – MUI. Isi dalam paper ini adalah sepenuhnya tanggungjawab penulis dan tidak merupakan pandangan dari lembaga tempat penulis bekerja atau menjadi anggotanya.
Lihat Sudin Harun, Principle and Operation of Islamic Bank, Pelanduk, Kuala Lumpur, 1992
Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta 1999
Keputusan Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rakernas MUI 2003
Wahbah Zuhaily, Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Cetakan ke 3, Damaskus, 1989,Vol.IV hal.432-434
Wahbah Zuhaily, hal. 433-435
Wahbah Zuhaily, Vol.5, hal. 173-175
Nathif J. Adam and Abdulkaer Thomas, Islamic Bonds; Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, Euromoney, London, 2004, hal 42.
AAOIFI, Sharia Standard, 2003-2004, Bahrain, 2004, Standard no. 17: Sharia Standard for Investment Sukuk.
Sharia Standard 2003-2004, hal 298-300
Untuk masalah reference dalam perbankan lihat Cecep Maskanul Hakim, “Problem Pengembangan Produk dalam Perbankan Syariah,” dalam Jurnal Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia ,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 Perbankan Syariah, dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI)
REFERENSI
1. Sudin Harun, Principle and Operation of Islamic Bank, Pelanduk, Kuala Lumpur, 1992
2. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta 1999
3. Keputusan Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rakernas MUI 2003
4. Wahbah Zuhaily, Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Cetakan ke 3, Damaskus, 1989
5. Nathif J. Adam and Abdulkaer Thomas, Islamic Bonds; Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, Euromoney, London, 2004
6. AAOIFI, Sharia Standard, 2003-2004, Bahrain, 2004
7. Cecep Maskanul Hakim, “Problem Pengembangan Produk dalam Perbankan Syariah,” dalam Jurnal Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia, September 1999
8. Ikatan Akuntansi Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 Perbankan Syariah, 2000
9. Ikatan Akuntansi Indonesia dan Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI), 2002
Cecep Maskanul Hakim
I. PENDAHULUAN
Obligasi adalah surat hutang jangka panjang dengan bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten). Obligasi sering diterbitkan untuk menggantikan hutang jangka pendek yang biasanya diberikan dalam bentuk kredit oleh bank.
Obligasi dapat diterbitkan atas nama (title bond) atau atas unjuk (sight bond). Obligasi yang diterbitkan atas nama adalah obligasi yang merujuk kepada nama pemegang obligasi yang membeli dari penerbitnya. Apabila pemilikan obligasi dipindahkan kepada pihak lain maka harus dilakukan endorsement sebagai tanda bahwa obligasi tersebut telah berpindah kepemilikan. Obligasi atas unjuk adalah obligasi yang diterbitkan tanpa nama pemilik. Siapa saja yang menguasainya berhak atas pengembalian pokok dan kupon yang dibayarkan oleh penerbitnya.
Obligasi dapat diterbitkan dengan kupon atau tanpa kupon. Kupon yang dibayarkan berisi bunga yang telah ditetapkan dalam suatu perjanjian penerbitan obligasi.
Obligasi dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dengan harga yang disepakati; seringkali dengan diskon (discounting).
II. PANDANGAN ISLAM
Melihat definisi yang berlaku pada obligasi, maka ada dua hal yang menurut pandangan Islam perlu diperhatikan. Pertama masalah bunga dan kedua adalah masalah hutang dan pemindahannya dalam bentuk jual beli obligasi di pasar sekunder.
1. Pandangan Islam tentang bunga
Masalah bunga tidak akan banyak dibahas dalam paper ini, karena pembahasan tentang telah dibahas di tempat lain. Tapi sebagai bahan untuk memperkuat tentang obligasi syariah, dibawah ini disampaikan beberapa pandangan, kesimpulan dan keputusan beberapa lembaga Islam.
a. Dewan Studi Islam AlAzhar, Cairo
“Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.” (Konferensi DSI AlAzhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M)
b. Rabithah Alam Islamy
“Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. “ (Keputusan No. 6 Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H)
c. Majma’ Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam
“Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah” (Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Koneferensi OKI ke II, 22-28 Desember 1985)
Khusus di Indonesia, fatwa tentang bunga yang ditetapkan Ijtima’ Ulama baru-baru ini sebenarnya merupakan kelanjutan fatwa sebelumnya, diantaranya
a. Lokakarya Alim Ulama MUI di Cisarua pada tahun 1990 yang menghasilkan 3 kesimpulan tentang bunga: sama dengan riba, tidak sama dengan riba dan syubhat. Lokakarya ini merekomendasikan kepada pemerintah agar mendirikan “bank tanpa bunga”. Lokakarya ini pula yang dianggap sebagai penyebab lahirnya Bank Muamalat pada bulan Mei tahun 1992.
b. Bahtsul Masaail para ulama Nahdlatul Ulama pada Musyawarah Nasional kan Konferensi Besar NU di Bandar Lampung pada bulan Februari tahun 1992 juga menghasilkan keputusan yang serupa. Bahtsul Masail merekomendasikan agar PB NU mendirikan bank yang sesuai dengan syariah Islam.
c. Lajnah Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa bunga yang terdapat pada bank-bank pemerintah termasuk perkara yang “mutasyabihat”. Oleh karena itu Lajnah Tarjih merekomendasikan agar PP Muhammadiyah mendirikan bank “yang sesuai dengan kaidah Islam”.
d. Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rapat Kerja Nasional MUI, 16 Desember 2003: “Bunga bank adalah riba yang diharamkan. Ummat Islam diminta untuk menggunakan bank syariah jika keberadaan mereka berada pada radius tertentu yang dapat dicapai.”
2. Pandangan Islam tentang Hutang
Obligasi adalah hutang emiten kepada investor. Jual beli obligasi berarti jual beli hutang (Bai’ al Dayn). Dalam Islam jual beli hutang termasuk dalam kategori jual beli yang obyeknya tidak dapat diambil saat berkontrak (Bai’ Ma’juz al-Taslim). Jika dilakukan pemindahan obligasi dari satu pihak kepada pihak lain (secondary market) maka dalam Islam hanya mungkin lewat salah satu dari dua cara: Jual beli hutang (Bai’ al-Dayn) atau pemindahan hutang (Hiwalah)
a. Jual Beli Hutang
Menurut Fiqih Muamalah, jual beli Hutang (Bai’ alDayn) dalam Islam dibagi menjadi empat macam:
i. Bai’ AlDayn Lil Madin Nasiah (Jualbeli hutang secara tangguh kepada yang berhutang). Misalnya: Seseorang membeli 10 ton beras dengan jangka waktu 3 bulan. Ketika jatuh tempo penjual tidak mampu melaksanakannya. Lalu penjual berkata, saya beli lagi dari anda beras itu untuk jangka waktu 1 bulan kemudian dengan harga yang lebih tinggi.
ii. Bai’ AlDayn Li Ghairil Madin Nasiah (Jualbeli hutang secara tangguh kepada yang tidak berhutang). Misalnya: Seseorang menjual beras 10 ton yang masih berada di pihak lain setelah satu bulan
iii. Bai’ AlDayn Lil Madin Naqdan (Jualbeli hutang secara tunai kepada yang berhutang,) Misal: Seseorang menjual hutang jenis lain kepada orang yang telah berhutang kepadanya
iv. Bai’ AlDayn Li Ghairil Madin Naqdan (Jualbeli hutang secara tunai kepada yang tidak berhutang). Misalnya seseorang menjual hutang kepada pihak lain yang tidak berhutang kepadanya. Para ulama sepakat bahwa: Jual beli hutang secara tangguh, baik kepada yang berhutang maupun tidak, adalah tidak diperbolehkan. Jual beli hutang kepada yang berhutang secara tunai (Bai’ al-dayn lil madin naqdan) ini dibolehkan dengan berbagai syarat menurut para ulama masing-masing.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jenis yang keempat ini, yaitu Jualbeli hutang kepada yang tidak berhutang, secara tunai (Bai’ aldayn li ghairil madin naqdan)
i. Hanafi dan Zahiry:
Jualbeli hutang secara tangguh kepada orang yang tidak berhutang, jika dilakukan, dianggap tidak pernah terjadi, karena hutang itu tidak dapat diserahkan, kecuali bagi yang berhutang itu sendiri pada hak penjualnya.
ii. Syafiiyyah
Boleh dilakukan jual beli hutang yang mustaqar, yaitu hutang yang dipastikan pemanfaatannya dan kalau memilikinya dapat dipastikan haknya tanpa ada kemungkinan (ihtimal) jatuhnya/ tak tertagih. Contoh hutang mustaqar: nilai barang-barang yang mudah rusak atau harta yang ada pada peminjam. Jika hutang itu berbentuk barang pesanan dari transaksi Salam, tidak sah jual beli hutang tersebut.
iii. Hambaly
Tidak sah jual beli hutang secara tangguh kepada yang bukan berhutang, sama tidak sahnya menghibahkan hutang kepada orang yang tidak memiliki tanggungan (zimmah)
iv. Maliky
Dibolehkan jual beli hutang secara tangguh kepada orang yang tidak berhutang dengan 8 syarat yang dapat dirangkum menjadi dua kategori: Tidak mengarah kepada gharar, riba, dsb, dan yang berhutang berada pada negara yang sama agar mudah ditagih.
b. Hiwalah
Cara lain untuk memindahkan hutang kepada pihak lain adalah dengan Hiwalah atau Hawalah. Dalam syariah Hiwalah adalah pemindahan huang/piutang kepada pihak ketiga, sehingga pihak ketiga dapat menagih kepada pihak pertama. Ada beberapa hukum yang terkait dengan Hiwalah ini:
i. Pengalihan hutang/piutang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang berhutang dibolehkan oleh para ulama Hanafi dengan dasar Hiwalatul haq yang didasari kafalah (penjaminan) oleh Muhil. Atas dasar pendapat ini, ulama Hanafi mensyaratkan bolehnya pihak ketiga untuk menagih kembali (recourse) kepada Muhil, apabila tidak tertagih, sedangkan ulama Syafii tidak membolehkannya, karena mensyaratkan adanya persetujuan diantara ketiga pihak.
ii. Ulama Syafii membolehkan hiwalah dengan syarat ada hutang yang sama jumlahnya yaitu jumlah hutang antara pihak pertama (Muhal) dan pihak kedua (Muhil) dan pihak kedua (Muhil) dengan pihak ketiga (Muhal ‘Alaih).
Dalam dunia komersial, pengalihan piutang dengan menggunakan hiwalah melahirkan beberapa masalah yang memerlukan fatwa, yaitu:
i. Akad hiwalah dalam fiqih klasik termasuk kategori uqud tabarru’, artinya akad tolong menolong diantara para pelaku transaksi tanpa mengharapkan imbalan. Dengan kata lain, akad ini bersifat sosial, bukan komersial. Padahal dalam dunia moderen, dimana jasa merupakan komoditi yang harus dijual, maka hiwalah tidak mungkin dilakukan tanpa biaya.
ii. Penerima pengambilalihan piutang itu (Muhal alaih) meminta jasa untuk penagihan. Sebab untuk melakukan penagihan kepada pihak yang berhutang harus mengeluarkan biaya dan tenaga.
iii. Jasa penagihan biasanya langsung dikurangkan dari nilai yang terdapat dalam obligasi. Jika yang memindahkan kewajiban itu pihak yang berutang, maka jasa yang diminta adalah karena harus mecari dana tunai untuk menutupi kewajiban itu. Biaya jasa ditambahkan kepada jumlah hutang, yang perhitungannya bisa dalam bentuk nominal maupun persentase.
iv. Dalam Obligasi, hutang yang ditanggung mengandung bunga, yang oleh para ulama dianggap sesuatu yang harus dihindari.
III. OBLIGASI SYARIAH
Obligasi Syariah di dunia internasional dikenal dengan Sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jama) yang memilliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Tapi sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sakk atau sukuk mewakili kepentingan (interest), baik penuh ataupun proporsional dalam sebuah atau kumpulan asset.
1. Ketentuan yang mengatur
Ketentuan yang mengatur tentang penerbitan sukuk, terutama dari sisi syariah telah ditetapkan oleh Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) , yaitu Sharia Standard No. 17 –Investment Sukuk. Dalam standar ini, AAOIFI membagi sukuk investasi (investment sukuk) menjadi beberapa macam.
a. Sertifikat pemilikan dalam asset yang disewakan
Adalah sertifikat dengan nilai yang sama, yang diterbitkan baik oleh pemilik dari aset yang disewakan atau asset nyata yang dijanjikan akan disewakan, atau oleh lembaga perantara keuangan yang bertindak atas nama pemilik dengan tujuan menjual asset itu dan memperoleh kembali nilainya melalui pembelian/pemilikan karena pemegang sertifikat menjadi pemilik asset tersebut.
b. Sertifikat pemilikan manfaat (usufruct). Sertifikat pemilikan manfaat ini juga dapat dibagi menjadi empat macam:
i. Sertifikat pemilikan manfaat dari asset yang tersedia
Sertifikat ini terdiri dari dua macam
• Sertifikat yang nilainya sama, yang diterbitkan oleh pemilik asset yang ada, baik oleh dirinya sendiri atau lembaga perantara, dengan tujuan menyewakan asset itu dan menerima pembayaran sewa dari pendapatan karena pemilikan sertifikat (subscription), karena manfaat aset itu berpindah kepada pemilikan dari pemegang serifikat
• Sertifikat yang nilainya sama, yang diterbitkan oleh pemilik asset yang ada, baik oleh dirinya sendiri atau lembaga perantara, dengan tujuan menyewakan kembali manfaat itu dan menerima sewa dari pendapatan yang disebabkan pemilikan sertifikat itu (subscription) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik manfaat asset itu.
ii. Sertifikat pemilikan manfaat dari asset yang ditentukan dan akan dimiliki
Sertifikat yang sama nilai, diterbitkan dengan tujuan menyewakan asset nyata (tangible) di masa datang dan untuk memperoleh sewa dari pendapatan yang disebabkan pemilikan sertifikat (subscription), karena manfaat dari asset yang ditentukan di masa datang itu beralih menjadi pemilikan pemegang sertifikat.
iii. Sertifikat pemilikan jasa pihak tertentu
Sertifikat yang sama nilai, yang diterbitkan untuk tujuan penyediaan jasa melalui penyedia tertentu (seperti manfaat pendidikan pada suatu universitas) dan memperoleh pembayaran jasa (service charge) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik dari jasa-jasa ini.
iv. Sertifikat pemilikan jasa yang ditentukan di masa depan
Adalah sertifikat yang sama nilai, yang diterbitkan untuk tujuan penyediaan jasa di masa depan melalui penyedia tertentu (seperti manfaat pendidikan pada suatu universitas, tanpa memberi nama dari lembaga pendidikan itu) dan memperoleh imbalan (fee) dalam bentuk pendapatan karena kepemilikan (subscription) karena pemegang sertifikat menjadi pemilik jasa.
c. Sertifikat Salam
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan untuk tujuan memobilisasi modal salam sehingga barang-barang yang akan dikirim -berdasarkan transaksi Salam- akan menjadi milik dari pemegang sertifikat.
d. Sertifikat Istisna
Adalah sertifikat yang sama nilai dan diterbitkan dengan tujuan memobilisasi dana yang akan digunakan untuk memproduksi barang-barang yang kemudian akan dimiliki oleh pemilik sertifikat.
e. Setifikat Murabahah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan untuk tujuan membiayai pembelian barang-baran gmelalui Murabahah sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik komoditas Murabahah.
f. Sertifikat Musyarakah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan denga tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi untuk melaksanakan sebuah proyek baru, mengembangkan proyek yang sedang berlangsung atau membiayai aktifitas bisnis berdasakan sebuah akad kemitraan sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik proyek atau asset dari aktifitas itu sesuai dengan partisipasi mereka masing-masing, dengan sertifikat Musyarakah yang dikelola berdasarkan pertisipasi atau Mudharabah, atau sebuah perwakilan investasi.
i. Sertifikat Partisipasi
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan Musyarakah dengan menunjuk salah satu mitra atau pihak lain untuk mengelola operasinya
ii. Sukuk Mudarabah
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan Mudharabah dengan menunjuk salah satu mitra atau pihak lain sebagai Mudharib untuk pengelolan operasinya
iii. Sertifikat Wakil Investasi (Investment Agency)
Adalah sertifikat yang mewakili proyek atau aktifitas yang dikelola berdasarkan perwakilan investasi (investment agency) dengan menunjuk wakil untuk mengelola operasinya atas nama pemegang sertifikat.
g. Sertifikat Muzaraah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi melalui pembelian (sertifikat) untuk pembiayaan sebuah proyek berdasarkan Muzaraah sehingga pemegang sertifikat berhak memiliki sebagian hasil pertanian menurut syarat dari perjanjian.
h. Sertifikat Musaqat
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan denga tujuan menggunakan dana yang dimobilisasi melalui pembelian (sertifikat) untuk pengairan (irigasi) pepohonan yang menghasilkan buah, membelanjakannya untuk keperluan tersebut dan pemeliharaannya berdasarkan akad Musaqat sehingga pemegang sertifikat berhak memiliki sebagian hasil perkebunan itu berdasarkan perjanjian
i. Sertifikat Mugharatsah
Adalah sertifikat yang sama nilai yang diterbitkan berdasarkan akad Mugharatsah untuk tujuan menggunakan dana itu dalam penanaman pohon dan melaksanakan kerja serta biaya yang diperlukan untuk penanaman tersebut sehingga pemegang sertifikatnya memiliki sebagian dalam tanah dan tumbuhannya.
2. Karakter Sukuk (sertifikat) Investasi
a. Sukuk investasi adalah sertifikat sama nilai (equal value) atas nama atau atas unjuk agar menciptakan klaim pemilik sertifikat atas hak finansial dan obligasi yang diwakili oleh sertifikat.
b. Sukuk investasi mewakili sebuah bagian umum dalam pemilikan dari asset yang tersedia untuk investasi, baik asset non–moneter, manfaat, jasa ataupun campuran dari ketiganya ditambah dengan hak, hutang dan asset moneter. Sukuk-sukuk ini tidak mewakili sebuah hutang yang diserahkan kepada emiten oleh pemegang sertifikat.
c. Sukuk investasi diterbitkan berdasarkan sebuah kontrak yang dirujuk Syariah sesuai dengan peraturan Syariah yang mengatur penerbitan dan perdagangannya.
d. Perdagangan sukuk investasi tergantung kepada syarat-syarat yang mengatur perdagangan hak yang mewakilinya.
e. Pemilik sertifikat-sertifikat ini berbagi keuntungan sebagaimana dinyatakan dalam prospectus pembelian, dan menanggung kerugian secara proporsional terhadap sertifikat yang dimiliki (dikuasai) oleh mereka.
IV. OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002. Obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip Mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama dalam bidang usaha dimana salah satu pihak bertindak selaku pemilik modal (sahibul mal) sedangkan pihak lain bertindak selaku pengelola (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini dibagi menurut kesepakatan dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Melihat kebutuhan pasar yang menginginkan adanya obligasi yang memberikan pendapatan tetap (fixed income) maka mulai tahun 2003 obligasi syariah ada yang diterbitkan berdasarkan prinsip Ijarah.
1. Obligasi Mudharabah
a. Fatwa DSN
Obligasi Mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang Obligasi Syariah (Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 32/DSN-MUI/ /2002) dan Obligasi Syariah Mudharabah (Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 33/DSN-MUI/ /2002) diterbitkan.
b. Penerapan Mudharabah dalam obligasi
Penerapan Mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku Mudharib, pengelola dana dan investor bertindak selaku Sahibul Mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Terdapat kontradiksi antara Mudharabah dan Obligasi dalam definisi. Karena itu jika disebut Obligasi Mudharabah maka terdapat pertentangan (ambiguity) yaitu kalangan pasar modal menganggapnya sebagai surat hutang sedangkan kalangan syariah menganggapnya sebagai surat investasi. Karena itu pula, menyebut Obligasi Mudharabah berarti melakukan perluasan definisi terhadap kata obligasi.
Preseden perluasan definisi terjadi pertama kali dalam perbankan. Pada awalnya benturan pengertian juga dirasakan ketika penyebutan bank syariah pertama kali dilakukan. Pada tahun 1970an pengertian bank adalah lembaga yang melakukan transaksi keuangan dengan berdasarkan bunga. Pengertian itu meluas ketika bank syariah berdiri dan masuk dalam Undang-undang perbankan. Kata “bank” kemudian tidak selalu berarti bank konvensional.
Dengan kata lain, transaksi Mudharabah adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
c. Kendala
Meskipun telah berhasil diterbitkan, namun obligasi syariah Mudharabah menghadapi beberapa kendala. Kendala ini bervariasi sehingga diperlukan upaya pembenahan untuk dapat lebih efektif sebagaimana yang bentuk aslinya.
i. Syariah
• Revenue versus Profit sharing
Masalah syariah yang muncul bersama Obligasi Mudharabah adalah masalah distribusi pendapatan, apakah menganut profit sharing atau revenue sharing. Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah menyebutkan bahwa Revenue Sharing lebih maslahat digunakan dalam pembagian pendapatan. Tidak banyak yang tahu bahwa pemilihan revenue sharing sebagai system yang lebih maslahat merujuk kepada dimensi waktu ketika fatwa itu ditetapkan. Pada saat itu apabila bagi untung diterapkan maka tingkat keuntungan yang diberikan bank syariah kepada nasabah akan lebih kecil dari tingkat suku bunga di pasar.
Penyebutan revenue sharing (bagi hasil) sendiri sebenarnya kurang tepat bila mengacu kepada Mudharabah karena istilah yang digunakan dalam bahasa Arabnya adalah “ribh” yang berarti keuntungan. Dan Mudharabah adalah akad usaha yang apabila mendapat keuntungan (ribh) -yang berarti pendapatan dikurangi biaya- dibagi menurut kesepakatan di muka antara sahibul mal dan mudharib
• Profit Kuartal sebelumnya
Masalah kedua adalah ketika penerbitan obligasi mudharabah dilakukan, perusahaan memerlukan jangka waktu tertentu untuk menggunakan dana itu dalam usahanya agar mendapatkan keuntungan yang kemudian dibagikan kepada pemegang obligasi. Padahal tradisi yang berlaku dalam obligasi mengharuskan perusahaan membayar kupon (bunga) setiap tiga bulan.
• Jaminan
ii. Finance
Masalah terbesar yang masih dihadapi oleh praktek keuangan Islam, termasuk di dalamnya perbankan, adalah belum ada ukuran (benchmark) untuk melakukan discounting, terutama ketika sebuah obligasi syariah akan dilepas ke pasar sekunder.
iii. Legal
Sampai saat tulisan ini dibuat, belum ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Syariah dari otoritas yang berwenang. Sehingga ketentuan tentang obligasi syariah mengacu kepada ketentuan tentang obligasi konvensional.
iv. Akuntansi
• Perlakuan akuntansi oleh para penerbit masih diperlakukan sebagai hutang. Tidak seperti dalam perbankan yang telah memiliki standar akuntansi tersendiri untuk perbankan syariah pasar modal syariah belum memiliki standar akuntansi tersendiri. Praktek akuntansi yang digunakan para pelaku pasar mengacu kepada standar akuntansi perusahaan. Akibatnya pencatatan obligasi mudharabah diakui sebagai hutang yang diterima perusahaan melalui penjualan surat berharga, sedangkan oleh pemegang obligasi sebagai piutang yang dimiliki karena membeli surat berharga.
2. Obligasi Ijarah
a. Fatwa DSN
Obligasi Ijarah diterbitkan berdasarkan fatwa DSN No.41/DSN-MUI/ /2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
b. Penerapan Ijarah dalam Obligasi
Penerapan Ijarah dalam obligasi mengikuti berbagai variasi mengikuti kebutuhan dan situasi perusahaan yang akan menerbitkan (emiten).
i. Emiten bertindak selaku wakil dari investor/ Pemegang Obligasi menyewa dari pihak ketiga. Lalu Emiten menyewanya dari investor/pemegang obligasi.
ii. Investor/ Pemegang Obligasi menyewa asset dari pihak ketiga. Emiten menyewanya dari investor/ Pemegang Obligasi.
iii. Investor/ Pemegang Obligasi menyewa asset dari Emiten. Emiten menjadi wakil dari Investor/ Pemegang Obligasi untuk menyewakannya kepada pihak ketiga.
c. Kendala
Seperti juga dalam obligasi syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah menghadapi tantangan dan kendala yang tidak sedikit. Berikut ini adalah diantaranya:
i. Syariah
Ada beberapa Issu syariah yang menjadi perdebatan dalam penerbitan obligasi syariah ijarah.;
• Wakil yang kemudian menjadi penyewa
Dalam salah satu modus obligasi syariah ijarah, emiten bertindak pertama kali selaku wakil dari pemegang obligasi syariah untuk menyewa/membeli asset dari pihak ketiga. Lalu setelah transaksi itu dilakukan, emiten bertindak selaku penyewa.
Sebenarnya pola ini adalah pola umum yang terjadi dalam perbankan syariah, terutama murabahah, dimana bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang akan dibelinya sendiri dari bank. Hal ini dilakukan mengingat adanya berbagai kendala di sisi perpajakan dan legal system.
• Penyewa yang menyewakan
Di salah satu modus yang lain dari obligasi syariah ijarah, terdapat struktur dimana pihak penyewa menyewakannya kembali kepada pihak ketiga. Dalam literatur syariah kasus ini dikenal dengan Almustajir yu’jir. Sebagian besar ulama membolehkan praktek ini dengan syarat bahwa penyewa kedua hanya bertanggungjawab kepada penyewa pertama.
• Tingkat sewa berubah menurut kesepakatan
Pertanyaan lain adalah tentang nilai sewa yang berubah-ubah setelah jangka waktu tertentu. Dikhawatirkan hal ini mengakibatkan emiten membayar harga yang lebih tinggi tanpa diduga sebelumnya. Kondisi seperti ini lazim dalam syariah disebut gharar (ketidaktahuan/ketidaktentuan) salah satu kondisi yang menyebabkan sebuah akad batal demi hukum, karena dikhawatirkan merugikan salah satu pihak.
Sebagian ulama modern membolehkan sewa Ijarah berubah menurut jangka waktu tertentu, apabila disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa harus menghentikan akad dan memulainya dengan akad baru berdasarkan tingkat sewa baru.
ii. Finance
Reference untuk menentukan tingkat fee ijarah (sewa) belum tersedia. Seringkali para praktisi obligasi syariah merujuk kepada tingkat keuntungan di pasar uang, yang tentunya berdasarkan sukubunga pinjaman untuk berbagai jangka waktu.
Akan tetapi kasus ini bukan hanya bersifat lokal tapi juga internasional. Sampai saat ini, misalnya Islamic Development Bank masih menggunakan LIBOR sebagai rujukan keuntungan untuk investasi yang ditanamkannya di berbagai negara Muslim.
iii. Legal
Seperti halnya Obligasi Syariah Mudharabah, sampai saat ini belum ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Obligasi Syariah Ijarah. Padahal seperti yang dikemukakan di muka, ada beberapa perbedaan fundamental antara obligasi yang berdasarkan syariah dengan obligasi biasa.
iv. Pajak
Kendala lainnya adalah pengenaan pajak kepada sewa guna karena ia merupakan obyek pajak. Akibatnya, penerbitan obligasi syariah selau dibayangi kekhawatiran akan pengenaan pajak atas fee ijarah (sewa). Bahkan di beberapa struktur yang dikembangkan untuk obligasi ijarah terdapat kemungkinan adanya pajak berganda.
v. Akuntansi
Sebagaimana halnya dalam Mudharabah, belum ada ketentuan akuntansi yang mengatur dan mengikat para emiten dan pemegang obligasi syariah tentang perlakukan Obligasi Syariah Ijarah. Perlakuan akuntansi untuk obligasi syariah Ijarah adalah surat berharga yang diterbitkan pada pembukuan emiten, sedangkan untuk pemegang obligasi, obligasi syariah Ijarah adalah surat berharga yang dibeli.
d. Kritik terhadap Obligasi Syariah
i. Kamuflase
Bagi sebagian pihak cara-cara seperti ini hanya main-main. Sebenarnya Pemegang Obligasi hanya memberikan dana kepada emiten untuk menambah modalnya. Dengan kata lain cara-cara seperti ini adalah kredit/ pembiayaan dari pemegang obligasi kepada emiten.
ii. Pelarian
Sebagian pihak menganggap bahwa obligasi syariah sebagai pelarian untuk mendapatkan dana yang sulit diperoleh apabila menggunakan obligasi konvensional. Hal itu dibuktikan dengan adanya perusahaan yang kreditnya bermasalah di perbankan dan berusaha menerbitkan obligasi syariah.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Obligasi syariah telah berhasil diterbitkan di Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah muamalah seperti Mudharabah dan Ijarah. Penerbitan ini mungkin belum sempurna mengikuti prinsip-prinsip dalam syariah karena kendala yang bersifat sistemik-struktural seperti legal dan pajak dan juga kendala yang bersifat kultural seperti pasar.
Diperlukan upaya bersama untuk menyusun kembali obligasi ini sesuai dengan aturan syariah yang sebenarnya, agar manfaat uniknya yang berbeda dengan konvensional dapat dirasakan bersama. Hal itu hanya mungkin apabila pasar telah mendukung dan otoritasnya memberikan ruang untuk berkembang.
Wallahu A’lam
Endnotes:
* Disampaikan pada Kuliah Informal Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 16 April 2005
** Peneliti Bank Yunior, Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia dan Anggota Badan Pelaksana Harian, Dewan Syariah Nasional – MUI. Isi dalam paper ini adalah sepenuhnya tanggungjawab penulis dan tidak merupakan pandangan dari lembaga tempat penulis bekerja atau menjadi anggotanya.
Lihat Sudin Harun, Principle and Operation of Islamic Bank, Pelanduk, Kuala Lumpur, 1992
Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta 1999
Keputusan Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rakernas MUI 2003
Wahbah Zuhaily, Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Cetakan ke 3, Damaskus, 1989,Vol.IV hal.432-434
Wahbah Zuhaily, hal. 433-435
Wahbah Zuhaily, Vol.5, hal. 173-175
Nathif J. Adam and Abdulkaer Thomas, Islamic Bonds; Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, Euromoney, London, 2004, hal 42.
AAOIFI, Sharia Standard, 2003-2004, Bahrain, 2004, Standard no. 17: Sharia Standard for Investment Sukuk.
Sharia Standard 2003-2004, hal 298-300
Untuk masalah reference dalam perbankan lihat Cecep Maskanul Hakim, “Problem Pengembangan Produk dalam Perbankan Syariah,” dalam Jurnal Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia ,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 Perbankan Syariah, dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI)
REFERENSI
1. Sudin Harun, Principle and Operation of Islamic Bank, Pelanduk, Kuala Lumpur, 1992
2. Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta 1999
3. Keputusan Lajnah Komisi Fatwa se Indonesia, Rakernas MUI 2003
4. Wahbah Zuhaily, Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Cetakan ke 3, Damaskus, 1989
5. Nathif J. Adam and Abdulkaer Thomas, Islamic Bonds; Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, Euromoney, London, 2004
6. AAOIFI, Sharia Standard, 2003-2004, Bahrain, 2004
7. Cecep Maskanul Hakim, “Problem Pengembangan Produk dalam Perbankan Syariah,” dalam Jurnal Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia, September 1999
8. Ikatan Akuntansi Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 Perbankan Syariah, 2000
9. Ikatan Akuntansi Indonesia dan Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI), 2002
Sistem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah?

(Reload tulisan publikasi)
Cecep Maskanul Hakim
I. PENDAHULUAN
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki tahun ke 3. Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih, meskipun Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi kawasan Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa diwarnai kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di kawasan Asia ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin kuatnya mata uang asing -khususnya dollar Amerika- terhadap mata uang domestik.
Akibatnya harga-harga meningkat secara berlipat karena struktur ekonomi Indonesia didominasi impor, baik bahan baku maupun barang jadi. Di bidang jasa keuanganpun demikian, dan tingkat suku bunga meroket sehingga pada puncaknya pernah mencapai 90%. Dunia usaha macet, tingkat pengangguran semakin besar, inflasi meninggi, pertumbuhan negatif dan seterusnya.
Banyak orang gusar mengapa sebuah perekonomian harus terpuruk hanya karena nilai mata uang yang berubah. Sehingga ditengah krisis pernah ada usulan untuk mengikat (peg) rupiah kepada beberapa mata uang asing, yang lazim disebut CBS (Currency Board System). Namun karena sebelumnya Indonesia telah menandatangani Letter of Intent dengan IMF, yang mensyaratkan diantaranya bahwa Indonesia harus menganut sistem (rezim) devisa bebas, maka ide tentang CBS tidak diterima. Padahal sistem itu sudah dipraktekkan oleh negara lain yang pernah mengalami krisis, seperti Hongkong.
Orang juga ingat kembali bahwa dalam sejarah ekonomi, baru pada tahun 1990an inilah krisis mata uang muncul kembali setelah menimpa Amerika pada tahun 1973. Kali ini negara-negara yang terkena adalah negara-negara selain Amerika dan Eropa, terutama Asia. Sebelumnya ketika Bretton Wood Agreement masih diikuti, dimana setiap mata uang harus dirujuk kepada emas, belum pernah terjadi krisis seperti ini. Adalah Amerika dibawah Nixon yang kemudian membatalkan perjanjian Bretton Wood tersebut pada tahun 1971 ketika dollar Amerika semakin lemah dan ekonomi Amerika mengalami krisis. Sejak saat itu dollar Amerika tidak lagi didasarkan kepada emas. Dengan demikian ekonomi dunia secara praktis telah dikuasai oleh Amerika, mengingat mata uang rujukan dunia saat ini adalah dollar Amerika, sedangkan mata uang tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah Amerika.
Adalah menarik untuk diperhatikan bahwa selama mata uang dunia masih disandarkan kepada emas, selama itu pula mata uang relatif stabil dan kemungkinan krisis sangat kecil. Ancaman krisis hanya ada dari penyakit yang lain, yaitu bunga. Tidak mengherankan karenanya jika dalam sejarah Islam tidak pernah terjadi krisis semacam itu. Sebab, sejak zaman Nabi SAW sampai dengan Dinasti Ustmaniyyah, yang jatuh pada tahun 1923, yang namanya uang adalah uang emas atau perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali.
Paper ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar mata uang emas dilihat dari perspektif syariah Islam dan aplikasinya dalam perbankan syariah. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah bagaimana hukumnya penggunaan emas sebagai mata uang? Apa dampak penerapan mata uang emas pada perbankan? Jika mungkin diterapkan bagaimana sistemnya? Mengingat sisi praktisnya, bisakah digunakan uang kertas yang memiliki nilai tertentu terhadap emas? Apa saja sisi positif (dan negatif) penerapan mata uang emas bagi dunia perbankan? Bagaimana penetapan mata uang emas terhadap valuta asing dan kaitannya dengan transaksi-transaksi luar negeri?
II. UANG EMAS DALAM PANDANGAN SYARIAH
Kata zahab yang berarti emas disebut dalam Quran sebanyak 8 kali. Tetapi hanya satu yang memberikan ancaman kepada orang yang mengumpulkan dan menyimpan emas, karena tidak memanfaatkannya di jalan yang benar. Ayat ini merupakan ayat umum yang memerintahkan bahwa kekayaan yang disimbolkan dalam bentuk emas dan perak harus diinfakkan sebagiannya di jalan Allah. Bisa jadi kekayaan itu juga berbentuk uang emas dan perak.
Masalah emas sebagai mata uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi SAW. Pada zaman itu mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadist hal ini disebut Hadist Af_al dan Taqrir, yaitu jenis hadist yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak diucapkan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang benar.
Syeikh Taqyuddin An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang
benar menurut Islam hanya emas:
1. Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya mengkhususkan larangan tersebut intik emas dan perak, padahal harta (mal) itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan.
2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah. Ketika Islam mewajibkan diyat tersebut dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas.
3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan beliau menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang.
4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.
5. Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang, hanya dilakukan dengan emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dengan emas dan perak.
Alasan-alasan ini bisa dimaklumi jika melihat hadist-hadist Nabi SAW tentang transaksi yang melibatkan emas, misalnya:
• Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW berkata: _Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai.
• Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba kecuali yang berlainan warnanya. (HR. Muslim).
• Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bersabda: (boleh menjual) emas dengan emas dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding. (HR. Ahmad, Muslim Nasa?I).
• Dari Abi Bakrah r.a Nabi SAW melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami pula. (HR. Bukhari-Muslim).
Para ulama memberikan berbagai tafsir terhadap hadist-hadist diatas, namun yang disepakati diantara mereka adalah bahwa tidak boleh hukumnya tukar-menukar barang yang sama jenisnya dengan timbangan yang berbeda. Sebagian ulama mengatakan bahwa disebutkannya emas dan perak diantara barang-barang makanan dalam hadist tersebut , tidak lain adalah karena emas dan perak adalah uang. Sebab jarang terjadi orang yang membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan beras atau kurma, kecuali untuk jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan.
Dalam kajian fiqih, memang tidak didapati secara khusus hukum yang mengatakan bahwa mata uang harus (wajib) terbuat dari emas dan perak. Nampaknya bagi para ulama hal yang semacam itu sudah merupakan asumsi yang tidak perlu dibicarakan lagi (taken for granted). Justru yang banyak menjadi pembicaraan ulama adalah praktek di sekitar uang emas dan perak, misalnya nilai tukar antara emas dengan perak yang sering berubah-ubah, sehingga Nasir Muhammad bin Qalawun, sultan yang sezaman dengan Ibnu Taimiyyah, pernah melarang masyarakat melakukan jual beli emas. Demikian pula Imam Ghazali pernah mencela praktek dalam masyarakat sezamannya yang mencampur emas dengan benda lain sehingga emas yang dipakai untuk mata uang tidak murni lagi. Akibatnya masyarakat cenderung melepas emas yang tidak murni ke peredaran dan menyimpan emas yang murni untuk dipakai sebagai perhiasan. Nampaknya atas dasar ini AlMaqrizi menyimpulkan dalam kitabnya bahwa uang (emas) yang buruk menggeser uang yang bagus dari peredaran.
Atas dasar ini kita dapat berkesimpulan, bahwa mata uang yang ada dalam sejarah Islam adalah emas dan perak. Uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk peradaban Islam, karena itu wajar bila terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas yang ada sekarang adalah legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan ia bukan uang, maka yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tidak bernilai apa-apa.
Padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan lagi dengan barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman bahwa uang kertas berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya, ia hanya memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika demikian itu dilakukan maka pemerintah bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak untuk mengganti uang tersebut.
III. UANG EMAS DALAM PERBANKAN SYARIAH
Permasalahan mata uang dalam perbankan syariah sebenarnya menyangkut tiga hal yang telah bercampur: Yaitu mata uang fiat (fiat money), masalah bunga dan mata uang dominan. Dua masalah terakhir sebenarnya dapat terlihat dengan jelas dan bisa diselesaikan jika masalah pertama terselesaikan.
Perbankan syariah mengasumsikan sebuah mata uang yang kuat dan stabil dalam melaksanakan bisnisnya. Kuat artinya tidak terpengaruh inflasi, sedangkan stabil artinya tidak berfluktuasi mengikuti kurs mata uang asing. Hal ini diperlukan karena:
1. Produk perbankan syariah -yang mengadopsi ajaran Islam- seperti jual beli (Murabahah, Salam & Istisna?) dan sewa-menyewa (Ijarah, leasing) adalah produk yang menghasilkan keuntungan dengan rate tetap. Artinya sekali bank melakukan pembiayaan penjualan barang kepada nasabah, maka harga barang tidak berubah selama berlakunya akad perjanjian. Jika mata uang melemah terhadap barang maka secara riil bank sudah merugi. Padahal bank biasanya melakukan jual beli secara tangguh.
2. Mata uang yang kuat meniadakan, atau setidaknya meminimalisir, terjadinya inflasi. Dengan demikian salah satu hambatan dalam penentuan harga secara umum (pricing) dalam sebuah bank akan terselesaikan.
3. Konsep perbankan syariah meniadakan bunga sebagai instrumen. Dengan mata uang yang kuat, Time Value of Money sebagai paradigma yang menghasilkan metode Present Value dan Future Value akan hilang. Perhitungan keuntungan akan jadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
4. Pertukaran mata uang dengan kurs yang tidak tetap, ditambah instrumen bunga, melahirkan transaksi spekulatif seperti Swap. Tujuan utama bank adalah menutup posisi likuiditas, agar pada saat jatuh tempo mata uang tersebut tersedia dengan nilai tukar yang telah diperjanjikan. Namun sekarang ini tujuan tersebut sudah bercampur dengan tujuan mencari untung (arbitrage) dengan perhitungan sukubunga tertentu. Jika nilai tukar stabil, dan bunga tidak dijadikan dasar perhitungan, maka tujuan bank melakukan tukar menukar uang menjadi jelas, dan tidak ada kemungkinan untuk melakukan spekulasi.
Mata uang yang bisa memenuhi kriteria semacam ini hanya mungkin bila terbuat sesuatu yang berharga dan nilainya selalu stabil, atau uang kertas didasari oleh barang tersebut. Dan itu syarat seperti itu hanya mungkin dipenuhi oleh emas dan perak.
Kemungkinan kerancuan terdapat dalam transaksi luar negeri. Jika mata uang yang didasarkan kepada emas ditukarkan dengan mata uang fiat (tidak didasarkan kepada apapun), baik itu transaksi pertukaran biasa maupun akibat transaksi ekspor/import, maka apabila terjadi depresiasi pada mata uang fiat tersebut negara yang mata uangnya didasarkan pada emas akan mengalami kerugian. Hal ini disebabkan daya beli uang tersebut menurun terhadap barang-barang, baik domestik maupun impor. Karena itu transaksi antar dua mata uang berbeda akan jarang dilakukan.
Jika standar yang digunakan terhadap emas berubah-ubah maka terjadi perburuan mata uang yang nisbahnya lebih kecil terhadap emas. Misalnya pada awal 1999 ditetapkan kurs Rp.100,- = 1 gram dan di Amerika US$ 1 = 1 gram. Ketika memasuki tahun 2000 kurs rupiah terhadap emas lebih lemah menjadi Rp.120/1 gram sedangkan di Amerika tetap. Orang akan memburu dollar, karena secara standar lebih tinggi dari rupiah, dengan asumsi rupiah akan semakin melemah terhadap emas. Dengan demikian spekulasi terhadap mata uang akan tetap ada meskipun mata uang sudah disandarkan kepada emas. Demikian pula Kegiatan investasi yang masuk dari luar negeri akan terganggu, karena investor khawatir akan melemahnya mata uang domestik terhadap emas. Para importir akan meminta jaminan untuk membayar pada kurs yang telah ditetapkan yang berarti memindahkan beban perubahan nilai tukar pada bank. Untuk itu diperlukan standar yang tidak berubah, bukan saja pada level nasional, tetapi juga pada tingkat internasional.
Demikian pula jika dua standar (bimetallic) yang digunakan, yaitu emas dan perak. Rasio antara emas dan perak yang berubah akan berpengaruh kepada nilai mata uang antar negara. Dengan demikian asumsi-asumsi tertentu (lihat footnote 14) tidak bisa diterapkan begitu saja. Tetapi jika diadakan pembatasan-pembatasan, pemerintah sudah melakukan intervensi pada kehidupan moneter.
IV. KHATIMAH
Dengan keterbatasan-keterbatasan yang disebutkan di atas, sistem mata uang yang berbasis emas dan perak jauh lebih baik ketimbang sistem mata uang yang mengambang (floating) seperti sekarang. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya intervensi suatu negara kepada negara lain melalui sistem keuangan. Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem keuangan internasional tidak bisa terpisah dengan sistem politiknya. Dengan demikian negara yang kuat akan terus mendominasi negara yang lemah melalui sistem mata uangnya. Tidak salah bila orang melihatnya sebagai penjajahan dalam bentuk baru. Dengan sistem mata uang emas setiap negara memiliki kekuasaan (sovereignity) atas mata uangnya sendiri, karena secara asasi siapapun boleh memiliki emas.
Kembalinya sistem mata uang berdasarkan emas sangat mungkin terjadi bila ada kemauan untuk ke arah itu. Dan itu hanya mungkin bila Islam dipakai sebagai acuan karena sistem mata uang emas dan perak telah diabadikan oleh pemerintahan Islam di masa jayanya dan tidak pernah terjadi krisis keuangan seperti yang ada sekarang.
Wallahu A’lam
Jakarta, 29 Juni 1999
Cat: Makalah Seminar Moneter Islam: Dinar Emas Mungkiinkah Kembali?
REFERENSI
1. AAOIFI, Accounting & Auditing Standard for Islamic Financial Institutions, 1998, Bahrain.
2. Aidit Ghazali, Muslim Economic Thinkers on Economics, Administration and Transactions, Quill Publisher, Selangor, 1991
3. Hasanuzzaman, Economic Function of an Islamic State, the Islamic Founcation, Leicester, 1990.
4. Lawrence S. Ritter & William L. Silber, Money, 3rd edition, Basic Books, New York, 1976,
5. Lihat FW. Paish, Studies in an Inflationary Economy, McMillan, London, 1962
6. Mahmud Abu Suud, The Outlines of Islamic Economics, IIFSO, Kuwait, 1980
7. Paul A Samuelson & William D. Nordhaus, Economics, 12th ed., Mc.Graw-Hill, 1985.
8. Paul M. Horvits, Monetary Policy and the Financial System, 3rd edition, Prentice Hall, New-Jersey, 1974,
9. Robert B. Ekelund, Jr. & Robert F. Hebert, A History of Economic Theory & Method, 2nd edition, Mc.Graw-Hill, 1995
10. Sayyid Tahir, Aidit Ghazali, Syed Omar Syed Agil (ed.), Reading in Microeconomics, an Islamic Perspective, Longman Malaysia, Selangor, 1992
11. Taqyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Perspektif Islam, (terjemahan) Risalah Gusti, Surabaya, 1996
12. William P. Albrecht, Jr., Economics, Prentice-Hall, New Jersey, 1974
Dimuat dalam buku:
Dinar Emas: Solusi Krisis Moneter
Nama Penulis
Ismail Yusanto, Cecep Maskanul Hakim, Zaim Saidi, dkk
Penerbit
Piramedia
Halaman xvi + 154 halaman
ISBN 979-3597-002-8
Sangsi Telat Bayar, Untuk Siapa?
(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Telah lama para bankir di perbankan syariah mengeluhkan asumsi bahwa dalam bank syariah nasabah (pembiayaan) tidak boleh diberikan sangsi apabila terlambat membayar, atau malah menunggak. Asumsi itu muncul karena sangsi yang bersifat tambahan pembayaran dikhawatirkan menjadi riba, sesuatu yang menjadi tonggak larangan bagi perbankan syariah. Padahal dengan tidak adanya denda, para nasabah di Indonesia yang notabene biasanya mendapatkan kredit juga dari bank konvensional, cenderung mendahulukan pembayaran kepada bank konvensional yang secara otomatis mengenakan bunga atas keterlambatan membayar. Dengan kata lain, seringkali pembayaran kepada bank syariah dikebelakangkan, bahkan kalau perlu mengemplang. Akibatnya dapat diduga, bank syariah mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Padahal pendapatan dalam bank syariah berbanding lurus dengan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah.
Dalam pembahasan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Perbankan Syariah keluhan ini seakan telah menemukan jawabannya, meskipun masalah sangsi muncul menjadi perdebatan hangat. Referensi yang digunakan tim perumus, standar akuntansi terbitan AAOIFI memberikan pilihan-pilihan yang, meskipun tidak menguntungkan bank, tapi jelas-jelas membolehkan sangsi. Masalahnya bagi akuntansi adalah kalau boleh dikenakan sangsi berupa uang, uang itu menjadi milik siapa, bank atau diberikan kepada dana sosial? Perlu dicatat bahwa hasil lokakarya pengembangan produk pembiayaan yang dilakukan Bank Muamalat pada tahun 1997 mewanti-wanti isitilah wan prestasi dalam terminologi perjanjian di Indonesia.
Dalam bank syariah ada dua faktor yang menyebabkan wan prestasi, yaitu faktor diluar kekuasaan nasabah (force majeur) dan kesengajaan (moral hazard). Yang dibolehkan bagi bank untuk mengenakan sangsi adalah wan prestasi karena faktor kedua. Itupun dilakukan sekedar untuk memberi pelajaran agar nasabah lebih menghormati bank syariah. Untuk nasabah yang wan prestasi karena faktor diluar kekuasaannya, berlaku hukum yang ditarik dari AlQur'an surah Albaqarah ayat 280 tentang perintah memberi tangguh bagi orang-orang yang tidak mampu membayar karena terkena kesusahan. Ketika diajukan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) masalah ini disepakati untuk dijadikan fatwa. Para ulama menggunakan hadist riwayat Imam Bukhari, Muslim dan lainnya yang menyatakan bahwa "orang mampu yang menunda pembayaran (dengan sengaja) adalah zalim." Hadist ini memperkuat hadist lain yang diriwayatkan Imam Nasa'i, Abu Daud, Ibn Majah dan Ahmad yang menambahkan "dibolehkan menghukumnya." Itu sebabnya mengapa DSN mendukung adanya sangsi bagi nasabah yang mampu tapi sengaja memperlambat pembayaran atau malah menunggak. Sangsi ini didasarkan atas prinsip ta'zir, yaitu memberikan pelajaran kepada nasabah tersebut. Tapi DSN tidak setuju jika sangsi yang bersifat finansial ini menjadi milik bank, melainkan diberikan untuk kesejahteraan sosial. Lalu, apakah masalahnya selesai sampai disitu?
Ibarat bandul jam dinding yang bergerak ke arah sebaliknya, kini bank-bank syariah seperti merasa berada di atas angin. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak pihak melihat bank syariah sudah kelewatan. Hal itu terjadi karena pengenaan sangsi yang melewati batas, tanpa melihat lagi illat (sebab) pengenaan sangsi tersebut. Misalnya ada bank syariah yang mengenakan sangsi hanya karena nasabahnya terlambat membayar satu hari dari yang seharusnya, padahal alasannya dapat diterima yaitu jarak antara nasabah dengan bank menyebabkan nasabah mendapati jam operasi bank itu tutup ketika ia tiba disana. Ada juga bank syariah yang menyamarkan sangsi dengan biaya administrasi yang jumlahnya sama dengan biaya cicilan ditambah dengan tingkat sukubunga di pasar uang. Gawatnya lagi, sangsi itu tidak masuk ke dana sosial sebagaimana yang diharuskan oleh fatwa DSN, tetapi dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain atau nama samaran lainnya. Yang penting bisa mendongkrak pendapatan bank. Hal ini menjadikan anggapan orang semakin kuat; bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Kalau sudah begini, apakah DSN harus menarik kembali fatwanya? Saya melihat DSN sudah melaksanakan fungsinya dengan baik. Tinggal kini pengawasan terhadap kesyariahan bank itu yang harus diperkuat, sehingga tidak terjadi kezaliman, baik dari sisi nasabah maupun pihak bank.
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Maret 2002
Cecep Maskanul Hakim
Telah lama para bankir di perbankan syariah mengeluhkan asumsi bahwa dalam bank syariah nasabah (pembiayaan) tidak boleh diberikan sangsi apabila terlambat membayar, atau malah menunggak. Asumsi itu muncul karena sangsi yang bersifat tambahan pembayaran dikhawatirkan menjadi riba, sesuatu yang menjadi tonggak larangan bagi perbankan syariah. Padahal dengan tidak adanya denda, para nasabah di Indonesia yang notabene biasanya mendapatkan kredit juga dari bank konvensional, cenderung mendahulukan pembayaran kepada bank konvensional yang secara otomatis mengenakan bunga atas keterlambatan membayar. Dengan kata lain, seringkali pembayaran kepada bank syariah dikebelakangkan, bahkan kalau perlu mengemplang. Akibatnya dapat diduga, bank syariah mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Padahal pendapatan dalam bank syariah berbanding lurus dengan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah.
Dalam pembahasan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Perbankan Syariah keluhan ini seakan telah menemukan jawabannya, meskipun masalah sangsi muncul menjadi perdebatan hangat. Referensi yang digunakan tim perumus, standar akuntansi terbitan AAOIFI memberikan pilihan-pilihan yang, meskipun tidak menguntungkan bank, tapi jelas-jelas membolehkan sangsi. Masalahnya bagi akuntansi adalah kalau boleh dikenakan sangsi berupa uang, uang itu menjadi milik siapa, bank atau diberikan kepada dana sosial? Perlu dicatat bahwa hasil lokakarya pengembangan produk pembiayaan yang dilakukan Bank Muamalat pada tahun 1997 mewanti-wanti isitilah wan prestasi dalam terminologi perjanjian di Indonesia.
Dalam bank syariah ada dua faktor yang menyebabkan wan prestasi, yaitu faktor diluar kekuasaan nasabah (force majeur) dan kesengajaan (moral hazard). Yang dibolehkan bagi bank untuk mengenakan sangsi adalah wan prestasi karena faktor kedua. Itupun dilakukan sekedar untuk memberi pelajaran agar nasabah lebih menghormati bank syariah. Untuk nasabah yang wan prestasi karena faktor diluar kekuasaannya, berlaku hukum yang ditarik dari AlQur'an surah Albaqarah ayat 280 tentang perintah memberi tangguh bagi orang-orang yang tidak mampu membayar karena terkena kesusahan. Ketika diajukan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) masalah ini disepakati untuk dijadikan fatwa. Para ulama menggunakan hadist riwayat Imam Bukhari, Muslim dan lainnya yang menyatakan bahwa "orang mampu yang menunda pembayaran (dengan sengaja) adalah zalim." Hadist ini memperkuat hadist lain yang diriwayatkan Imam Nasa'i, Abu Daud, Ibn Majah dan Ahmad yang menambahkan "dibolehkan menghukumnya." Itu sebabnya mengapa DSN mendukung adanya sangsi bagi nasabah yang mampu tapi sengaja memperlambat pembayaran atau malah menunggak. Sangsi ini didasarkan atas prinsip ta'zir, yaitu memberikan pelajaran kepada nasabah tersebut. Tapi DSN tidak setuju jika sangsi yang bersifat finansial ini menjadi milik bank, melainkan diberikan untuk kesejahteraan sosial. Lalu, apakah masalahnya selesai sampai disitu?
Ibarat bandul jam dinding yang bergerak ke arah sebaliknya, kini bank-bank syariah seperti merasa berada di atas angin. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak pihak melihat bank syariah sudah kelewatan. Hal itu terjadi karena pengenaan sangsi yang melewati batas, tanpa melihat lagi illat (sebab) pengenaan sangsi tersebut. Misalnya ada bank syariah yang mengenakan sangsi hanya karena nasabahnya terlambat membayar satu hari dari yang seharusnya, padahal alasannya dapat diterima yaitu jarak antara nasabah dengan bank menyebabkan nasabah mendapati jam operasi bank itu tutup ketika ia tiba disana. Ada juga bank syariah yang menyamarkan sangsi dengan biaya administrasi yang jumlahnya sama dengan biaya cicilan ditambah dengan tingkat sukubunga di pasar uang. Gawatnya lagi, sangsi itu tidak masuk ke dana sosial sebagaimana yang diharuskan oleh fatwa DSN, tetapi dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain atau nama samaran lainnya. Yang penting bisa mendongkrak pendapatan bank. Hal ini menjadikan anggapan orang semakin kuat; bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Kalau sudah begini, apakah DSN harus menarik kembali fatwanya? Saya melihat DSN sudah melaksanakan fungsinya dengan baik. Tinggal kini pengawasan terhadap kesyariahan bank itu yang harus diperkuat, sehingga tidak terjadi kezaliman, baik dari sisi nasabah maupun pihak bank.
Wallahu A'lam.
Dimuat di Tabloid Fikri, Maret 2002
Langganan:
Postingan (Atom)