Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2013

KH. Noer Alie dan Ekonomi

Tidak mudah menulis pemikiran seseorang yang telah wafat. Tidak mungkin misalnya melakukan wawancara. Apalagi yang bersangkutan tidak meninggalkan jejak berupa buku atau artikel di majalah dan koran. Yang tertinggal darinya hanyalah apa yang diceritakan orang lain tentangnya dan tidak bisa lagi dikonfirmasi.

Tapi tidak demikian halnya dengan KH. Noer Alie. Kiai yang amat popular di kalangan masyarakat Bekasi dan Jawa Barat ini, meskipun tidak meninggalkan tulisan, tapi ajarannya masih melegenda. Beliau telah menghadap Yang Kuasa sejak tahun 1992, tapi kenangan dan cerita tentangnya begitu hidup di kalangan murid, sahabat dan bahkan cucu-muridnya. Hal ini dikarenakan pengabdian beliau yang nyaris tidak terhenti sepanjang hidupnya, terutama bagi perbaikan dan pengembangan masyarakat. Mulai dari keterlibatannya dalam revolusi fisik melawan penjajah Belanda, menjadi Ketua Dewan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, mendirikan lembaga pendidikan, dan mengajar keliling ke berbagai masjid. Tidak heran jika almarhum dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah atas jasa-jasanya dalam rangka ikut berjuang melawan penjajah Belanda dan mempertahankan Republik Indonesia.

Sayangnya tulisan tentang riwayat hidup dan perjuangan beliau masih sedikit. Diantaranya buku yang ditulis oleh Ali Anwar dengan judul "KH. Noer Ali: Kemandirian Ulama Pejuang" atau kumpulan tulisan dalam blognya http://noeralie.wordpress.com. Selebihnya masih berbentuk legenda dan cerita dari mulut ke mulut. Karena itu tulisan mengenai berbagai aspek lain tentang beliau mutlak diperlukan.

Tulisan ini mencoba menggali pemikiran KH. Noer Alie dalam hal pembangunan dan pengembangan ekonomi Islam, sebuah subyek yang kini dipelajari secara serius oleh dunia akademis di Indonesia khususnya. Bidang ini mulai mendapat perhatian ketika terjadi krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan masih terasa dampaknya sampai sekarang. Sejak saat itu orang mulai mempertanyakan sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia. Sistem yang dibangun selama 30 tahun oleh Soeharto bersama Orde Barunya hancur dalam sekejap meninggalkan masalah keuangan, ekonomi bahkan kemanusiaan. Bencana itu masih terasa dampaknya bagi masyarakat, sampai sekarang.

Mengaitkan KH. Noer Ali dengan masalah ekonomi ibarat mencari bayang-bayang dalam cahaya temaram. Dia ada disana, tapi diperlukan kejelian menemukannya. Pasti ada yang terselip diantara kebijakannya dalam memimpin Yayasan Attaqwa selama 30 tahun. Atau dalam ceramah-ceramahnya yang tersebar di berbagai kaset rekaman milik murid-muridnya..

KH. Noer Alie dan Konsep Pembangunan

Jaman Orde Baru (1967-1998) adalah jaman dimana kata “pembangunan” sangat sering diucapkan dan dikampanyekan oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena pemerintah ingin membangun Indonesia menjadi negara maju. Karena itu perlu membangun di berbagai bidang. Sedemikian berkuasanya program itu, sehingga seringkali pihak yang tidak setuju dengan pemerintah dicap sebagai “anti pembangunan” atau “menghambat pembangunan.”

KH. Noer Alie mengkritik konsep “pembangunan di segala bidang” yang dikatakannya sebagai konsep yang kontradiktif. Ia melihat pemerintah tengah berusaha menjadikan manusia Indonesia dengan kepribadian ganda, yaitu kepribadian yang memiliki karakter yang saling bertentangan. Di satu sisi, pemerintah berusaha mendidik masyarakat menjadi masyarakat yang agamis dengan mengadakan lomba Tilawah Quran (MTQ), lomba Tafsir Quran, dan lomba Qasidah, tapi disisi lain juga mendorong masyarakat untuk mengembangkan tradisi yang justru merusak agama, dengan dalih pembangunan budaya, seperti aliran kepercayaan dan kebatinan. Oleh karena itu, menurutnya, “pembangunan di segala bidang” akan gagal.[i]

Baginya, pembangunan ekonomi harus dimulai dengan pembangunan karakter manusia. Dan karakter manusia hanya dapat dibangun berdasarkan agama. Nilai-nilai yang diperlukan untuk pembangunan ekonomi seperti kerja keras, kejujuran, kedisiplinan dan keteraturan hanya mungkin tercipta apabila manusia menghayati Islam sebagai agama dengan system yang komprehensif, meliputi kehidupan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, menurutnya, system pendidikan harus menciptakan manusia yang “pinter” (pandai) dan “bener” (baik). Konsep ini mirip dengan yang dikemukakan oleh BJ Habibie, sewaktu menjadi Menteri Riset dan Teknologi di jaman Soeharto, dengan adagium “iptek” (ilmu pengetahuan) dan “imtak” (iman dan taqwa). Konsep Habibie yang kemudian diadopsi oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) sebagai salah satu pilar pengembangan SDM ini, juga pada dasarnya bertujuan menciptakan manusia Indonesia yang pintar, cerdas dengan landasan kebenaran yang berdasarkan Islam.

Mungkin sebuah kebetulan apabila pada tahun 1973 Khurshid Ahmad, seorang ahli ekonomi Islam mengemukakan konsep yang mirip tentang pembangunan ekonomi dalam Islam.[ii] Ia mengatakan pembangunan ekonomi dalam Islam bukan semata pembangunan ekonomi fisik, tapi berawal pada pembangunan mental dan karakter manusia. Ia mengemukakan, bahwa untuk bisa melakukan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan selamat bagi ummat manusia, ada empat hal yang harus dijadikan dasar. Pertama Tauhid, kedua Rububiyyah, ketiga Khilafah (peran manusia sebagai khalifah di dunia) dan keempat penyucian diri (tazkiyah nafs).

KH. Noer Alie dan Kemandirian Ekonomi

“Noer Alie adalah seorang Ghandi. Bedanya, ia berasal dari Bekasi Utara” kata seorang rekan. Ia mengomentari sosok sang kiai itu, setelah menyaksikan begitu banyak upaya yang dilakukan agar yayasan yang dipimpinnya, bahkan kampung tempat tinggalnya (Ujungharapan), mandiri dalam segala bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Ia menyamakannya dengan Mahatma Ghandi, pejuang kemerdekaan India yang terkenal dengan metode non-koperatif dan tanpa kekerasan dari kolonialis Inggris, yang terkenal dengan semboyan Swadhesi.

KH. Noer Alie memang pernah memimpikan kampungnya menjadi kampung syurga. Murid-murid yang belajar agama darinya, menafsirkannya sebagai impian untuk menjadikan kampungnya sebagai pusat pengembangan agama Islam, dimana semua ajaran Islam dilaksanakan secara kaffah. Tapi bagi Noer Alie sendiri, kampung syurga bermakna kampung yang penduduknya sejahtera secara lahir dan batin. Artinya secara ekonomi kampung itu harus cukup sehingga masyarakatnya dapat membiayai sendiri kehidupan lahiriyah, dan secara agamis masyarakat bersandar kokoh kepada aqidah, syariah dan akhlaq. Ia mengumpamakan masyarakat kampung seperti itu memiliki “kampung yang bersih dan teratur; sawah yang airnya cukup dan panen yang berlimpah, dengan penduduk yang rajin beribadah dan berzikir kepada Allah SWT.”

KH. Noer Alie mencontohkan sendiri bagaimana tujuan itu harus dicapai. Tidak jarang ia mencangkul sendiri kebunnya untuk ditanami berbagai tanaman. Ia juga turun ke sawah bersama petani untuk menanam benih padi, memanennya tatkala musimnya tiba. Ketika pemerintah daerah datang menawarkan bantuan, ia meminta mereka memperbaiki saluran air dan memastikan tersedianya bibit tanaman dan pupuk. Ia bahkan merelakan tanah di sekitar pondok pesantren dijadikan “basecamp” sebuah developer untuk pembangunan infrastruktur berupa jalan aspal dari Ujungharapan ke Babelan. Ia juga yang mempelopori pembangunan jalan tembus dari Ujungharapan ke Teluk Pucung dan dari Ujungharapan ke Kebalin, dua desa di sebelah timur Ujungharapan.

KH. Noer Alie juga mendidik para santri untuk bisa mandiri. Ketika para santri meminta bantuan dana untuk mendirikan gedung koperasi santri, ia meminta mereka untuk ikut memotong padi ketika sawah milik yayasan memasuki musim panen.[iii] Hasil itu kemudian dijual dan dibelikan bahan bangunan.

KH. Noer Alie dan kompetisi yang adil

Yayasan yang dipimpin KH. Noer Alie mengelola aset wakaf yang sangat banyak. Aset itu tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti Babelan, Tarumajaya, Penggarutan, Kaliabang, Kebalen, Gabus, Teluk Pucung, Pekayon dan lain-lain. Kebanyakan asset ini dalam bentuk tanah sawah. Karena kekurangan pengurus untuk mengelolanya, KH. Alie mengizinkan para petani untuk menggarap tanah sawah milik yayasan itu dengan sistem bagi hasil.

Pada menjelang musim tanam, para petani yang berminat untuk mengelola sawah milik yayasan diundang untuk melakukan tender. Apabila petani yang datang untuk mengelola sawah yayasan di daerah tertentu hanya satu orang, maka tawar menawar dilakukan langsung antara pengurus yayasan dengan petani dimaksud. Jika pengelolanya lebih dari satu orang, maka kepada mereka ditawarkan untuk melakukannya bersama. Jika tidak, maka penentuan akan dilakukan dengan lelang; siapa yang menawarkan bagi hasil lebih tinggi kepada Yayasan, maka dialah yang berhak mengelolanya.

Meskipun memahami kurangnya pendidikan di kalangan para petani, itu nampaknya KH. Noer Alie tidak bisa meninggalkan asas leissez faire dalam penentuan hasil ekonomi yang optimal. Dia mengerti betul bahwa ia bisa saja melakukan intervensi dengan menunjuk salah satu dari petani-petani itu untuk mengelola tanah wakaf yang diamanatkan kepadanya. Tapi cara itu justru akan bersifat koruptif, yaitu menentukan kekuasaan seorang petani atas petani lainnya. Jika demikian yang terjadi, maka hasilnya justru tidak optimal. Sang petani akan cenderung melakukan monopoli atas tanah yang dikelolanya dan kepentingan pribadi yang lebih luas akan jadi dominan.

KH. Noer Alie dan Pemerataan

Berdasarkan cerita yang berkembang di kalangan Dewan Masjid, KH. Noer Alie pernah meminta pengurus melakukan pendataan jamaah masjid beserta mushalla. Daftar jamaah dari berbagai mushalla itu diperintahkannya untuk diberi kode hijau atau merah. Kode hijau berarti jamaah itu sudah berada garis “aman”, sedangkan kode merah bermakna jamaah tersebut perlu dibantu.

Berdasarkan daftar jamaah itu, zakat, infaq dan sadaqah didistribusikan. Ia mengatur sendiri bagaimana dana-dana sosial itu disalurkan. Ada yang memang langsung dibagikan kepada mustahiq, tapi ada yang berupa pinjaman. Maksudnya adalah untuk mendidik agar penerima bantuan itu dapat berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan cara menjadikan bantuan itu sebagai modal usaha.



KH. Noer Alie dan bunga bank

Perdebatan tentang hukum bunga bank telah terjadi di berbagai forum kajian ormas Islam.[iv] Muhammadiyah telah memulainya dalam forum Majlis Tarjih muktamar tahun 1971 di Situbondo. Majlis Tarjih menyimpulkan bahwa hukum bunga bank adalah "musytabiha". Untuk itu boleh hukumnya mengambil bunga dari bank-bank Pemerintah, tapi tidak boleh dari bank komersial.

Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masail pada Muktamar 1992 di Bandar Lampung mengeluarkan fatwa bahwa hukum bunga bank ada 3, yaitu haram, halal dan syubhat. Fatwa dengan substansi yang sama didahului oleh MUI yang melakukan silaknas pada tahun 1990 di Cisarua, Bogor, tentang hukum bunga bank. Fatwa ini kemudian mendorong lahirnya Bank Muamalat, bank umum syariah pertama di Indonesia, dua tahun kemudian.

Jika menelusuri sejarah lebih kebelakang, perdebatan tentang bunga bank ternyata sudah ada sejak tahun 1934. Pada Sidang Majelis Tarjih pertama KH. Mas Mansur menyatakan bahwa Muhammadiyah mengambil pendapat bahwa bunga bank tidak dibolehkan, tapi karena tidak ada cara lain yang lebih maslahat menyimpan dan melakukan pembayaran kecuali melalui bank, maka hukumnya menjadi darurat.

Meskipun KH. Noer Alie anggota elit Masyumi, dimana saat itu kebanyakan dari pengurusnya dari kalangan moderenis[v], seperti M. Natsir dan Syafruddin Prawiranegara, yang menganggap bunga bank tidak bertentangan dengan agama, namun KH. Noer Alie teguh dengan pendapatnya yang berbeda. Bunga bank baginya sama dengan riba dan yang namanya riba dilarang oleh Alquran. Oleh karena itu ia meminta para pengurus Yayasan untuk tidak mengambil bunga tabungan dari rekening Yayasan, yang digunakan untuk menerima bantuan dari luar negeri.






KH. Noer Alie dan Zakat Produktif

Fenomena baru yang muncul dengan kemunculan perbankan syariah pada tahun 1990an adalah Qardhul Hasan yang secara harfiah berarti pinjaman kebajikan. Pinjaman ini diberikan kepada fakir miskin yang dikembangkan dari "zakat produktif", yaitu memberikan zakat dengan menjadikannya modal usaha para mustahiq.

Para ulama berbeda pendapat mengenai zakat yang dijadikan pinjaman modal.[vi] Sebagian menganggap bahwa hal itu tidak dibolehkan mengingat zakat bersifat tamlik artinya memberikan milik kepada para dhuafa, fakir dan miskin. Artinya sekali zakat diberikan maka ia menjadi milik mustahik, terserah untuk tujuan apapun mereka menggunakannya, termasuk untuk konsumtif. Di Indonesia, almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen LML, termasuk yang menganut pendapat ini. Sebagian lain berpendapat hal itu dibolehkan dengan dasar maslahat, yaitu maslahat tarbiyah. Yang dimaksud maslahat tarbiyah dalam hal ini adalah mendidik para dhuafa untuk dapat mandiri dengan cara diberikan modal usaha yang diambil dari dana zakat, sehingga mereka tidak lagi menjadi mustahiq, tapi juga muzakki.

Jauh sebelumnya KH. Noer Alie telah melakukannya untuk jamaah masjidnya yang termasuk golongan kurang mampu. Ia memerintahkan para pengurus untuk mendata jamaah yang layak menerima zakat dan yang kurang layak. Lalu meminta mereka mengkategorikan nama-nama mereka dengan dua warna, hijau dan merah. Yang hijau artinya keluarga mampu sedangkan merah berarti mesti dibantu.


KH. Noer Alie dan Pemeliharan Lingkungan

Menanam pohon. Itulah hobi yang dilakukan KH. Noer Alie selama hidupnya. Ia amat senang dengan kebun jambu yang ada di samping pondok pesantren putra. Kebun itu ia kelola sendiri bersama pembantu kesayangannya yang bernama Inen. Terkadang ia cuma tersenyum lucu mendengar berita santrinya mencuri beberapa butir jambu dari kebun itu, sekedar menutupi rasa lapar ketika mereka menjadi piket jaga malam di pondok. Selain itu ia juga terlihat sedang mencangkuli tanah di samping mushalla pesantren putri, untuk ditanami sayuran, sambil mengawasi santri-santrinya yang duduk tertib di tepi kebun, yang salah satunya tengah membaca kitab.

Ketika pemerintah memberikan bantuan berupa tanaman rimbun (akasia) pada tahun 1980an, ia sangat antusias menerimanya. Beberapa batang darinya diperintahkan ditanam di pondok pesantren putra sebagai pertanda bahwa pesantrennya mencintai lingkungan yang hijau dan asri. Sampai saat ini tanaman itu masih ada dan menjelma menjadi tanaman rimbun yang menghiasi halaman depan pondok pesantren putra.

Ia juga memperhatikan saluran-saluran air yang menjadi sumber pengairan bagi pesawahan di sekitar kampung. Tidak jarang ia mengajak penduduk kampung untuk bekerja bakti membersihkan saluran air di tepi jalan agar tidak menjadi sarang penyakit dan tidak tersumbat ketika musim hujan tiba.

Green Economy kata orang sekarang. Semua kegiatan ekonomi yang dirancang oleh Noer Alie senantiasa berwawasan lingkungan. "Lingkungan mesti dipelihara sebagai salah satu peninggalan yang amat berharga selain ilmu pengetahuan..."

Wallahu A'lam


Referensi:

1. Rifyal Ka’bah, “Hukum Islam di Indonesia,” UI Press, 1998
2. “Studies in Islamic Economics,” the Islamic Foundation, Leicester, 1980
3. “Economics of Zakah,” seminar paper, International Research and Training Institute-IDB, Jeddah, 1998
4. "KH. Noer Ali: Kemandirian Ulama Pejuang" ahttp://noeralie.wordpress.com.










[i] KH. Noer Alie tidak sempat menyaksikan ramalannya menjadi kenyataan karena keburu wafat pada tahun 1992. Ketika terjadi kerusuhan tahun 1998, yang mengakibatkan krisis berbagai dimensi, termasuk dimensi kemanusiaan. Taufiq Ismail sempat mengungkapkan kegundahannya tentang krisis kemanusiaan itu dengan puisinya yang terkenal “Malu Aku Menjadi Manusia Indonesia”


[ii] Khurshid Ahmad, “Economic Development in an Islamic Framework,” dalam “Studies in Islamic Economics, the Islamic Foundation,” Leicester, 1980


[iii] Kegiatan ini terkenal dengan sebutan “Ngeblek” (dengan ejaan e seperti dalam kata ember). Cerita santri diajak Ngeblek sangat popular sampai saat ini karena hanya terjadi di jaman KH. Noer Alie


[iv] Lihat Rifyal Ka’bah, “Hukum Islam di Indonesia,” UI Press, 1998


[v] Nurcholis Madjid pernah mengklaim bahwa bolehnya bunga merupakan “mazhab Masyumi” karena kebanyakan para pemimpin Masyumi berpendapat seperti itu. Klaim seperti ini tidak tepat, karena Masyumi merupakan partai politik yang tidak mengeluarkan fatwa mengenai masalah keagamaan.


[vi] Economics of Zakah, collection of seminar paper, International Research and Training Institute-IDB, Jeddah, 1998

Malaysia dan IILM

Setiap kali mengunjungi ibukota negeri jiran, Malaysia, selalu terbayang transportasinya yang mudah, cepat dan nyaman. Demikian pula tempat-tempat lainnya yang, meskipun terkadang sederhana, tapi rapih dan bersih. Udaranya juga bersih, karena dijaga dengan ketat. Bis-bis dan kendaraan berat yang umumnya menggunakan solar, dan produsen asap paling tebal di jalan-jalan di indonesia, disana jangan harap bisa lolos uji emisi. Sekali melebihi ambang batas, saat itu pula mereka disuruh parkir. Pilihan bagi si sopir cuma dua, diambil bengkel, atau masuk besi tua. Tidak ada cerita truk dan bis mogok di jalan karena uji mesin wajid dilakukan berkala dan siapa saja yang suka “main” alias melakukan penipuan, baik pemilik kendaraan maupun bengkelnya, bakalan penjara urusannya.


Jalan tol di sekitar Kuala Lumpur sudah seperti jalan tikus yang susah dikenali. Mesti kenal pasti dimana harus berbelok. Sekali salah belok, memutarnya untuk kembali akan jauh lagi. (Setelah lebaran lalu saya pernah mencoba bawa mobil sendiri ke acara “open house” alias halal bihalal di Securities Commission Malaysia, dari rumah famili di Segambut –sekarang namanya Mont Kiara-. Seharusnya jarak sedekat itu bisa ditempuh dengan waktu 5 menit. Tapi karena salah belok pertama, akhirnya saya berputar-putar selama 1 jam di sekitar highway Kuala Lumpur karena tidak bertemu lagi jalan menuju kesana)

***

Perjalanan Oktober lalu bukan yang pertama buat saya. Tetap terasa enak, meskipun berat. Enak karena semuanya terasa mudah selama kita mengikuti petunjuk. Ketika mau naik LRT mungkin orang sudah mengantri, baik ketika beli tiket maupun ketika naik ke dalam tren. Tapi tidak lama. Dulu orang beli tiket hanya di mesin atau di counter. Sekarang ada yang lebih canggih yaitu kartu tempel Touch and Go . Orang tinggal beli kartu dan top-up alias isi ulang dalam ringgit, terus tempelkan kartunya untuk membuka gate kecil yang biasa untuk masuk ruang tunggu kereta. Kartu tempel ini sebelumnya cuma dipakai orang untuk membayar tol supaya tidak usah melakukan transaksi tunai. (Di tol jakarta hanya satu pintu tol Bandara dan dua pintu tol halim yang menggunakannya).  Sekarang digunakan juga untuk kereta dan bis. (Saya jadi ketawa sendiri karena inget kebiasaan saya ngantri tiap pagi, beli tiket KRL ekspress di stasiun Bekasi. Udah gitu petugas keretanya menyusuri gerbong ketika kereta jalan untuk membolongi tiket yang dibeli, kebiasaan yang sama sejak orde lama, yang juga berlaku sampai saat ini di negara Eropa).

Berat, karena harus menghadiri rapat pertama Sharia Committee - International Islamic Liquidity Management (IILM), lembaga yang dibentuk Malaysia, Indonesia dan beberapa negara lainnya untuk menyediakan likuiditas bagi perbankan syariah sedunia. Sejak daftar anggota Sharia Committee lembaga bergengsi itu diumumkan, Desember 2010 lalu, baru kali ini rapat bisa dilaksanakan. Padahal rapat Governing Board, semacam pengurusnya lah, sudah berkali-kali dilakukan. Tempatnyapun pindah-pindah di berbagai negara. Kadang di Malaysia, Jordan, Basel bahkan Washington DC. Dari Indonesia Pak Halim Alamsyah (Deputi Gubernur BI yang membidangi perbankan dan perbankan syariah) masuk sebagai anggota governing board sedangkan Pak Tirta Segara, Kepala B4S - DPbS didaulat menjadi anggota Komite Audit.

Akhir tahun lalu, nama saya muncul sebagai salah satu anggota Sharia Committee IILM*). Nama saya nyelip diantara anggota lainnya, yang juga ulama kaliber dunia, seperti Dr. Ahmad Ali Abdullah (Ketua Dewan syariah Bank Sentral Sudan), Dr. Muhammad Alghari - Saudi Arabia (DPS HSBC Aamanah), Dr. Daud Bakar (Chairman, Sharia Board Bank Negara Malaysia) dan Dr. Bashir Aliyu Aminu (Special Adviser for Governor Bank of Nigeria). Nggak kebayang beratnya tugas ini, karena secara moral saya harus mewakili para ulama besar di Dewan Syariah Nasional, Bank Indonesia dan juga Indonesia!

***
Sejatinya lembaga internasional seperti IILM menggunakan bahasa Inggris dalam setiap pertemuannya. Itulah yang selalu diterapkan dalam pertemuan Governing Board bersama CEOnya. Tapi, khususon pertemuan sharia committee, bahasa Arab lebih sering digunakan. Maklum 4 dari 6 orang anggotanya dari Timur Tengah. Hanya Daud Bakar dan saya yang orang Melayu. Ulama seperti Syaikh Khalid dari Dubai hanya mampu berbahasa Arab, dan jangan harap beliau akan berbahasa Inggris. Jadi kalaupun ada bahasa inggris, seseorang secara sukarela akan menerjemahkannya dalam bahasa Arab. Begitu juga sebaliknya.

***
IIILM dibentuk atas inisiatif IFSB untuk merespon keperluan bank Islam atas pengelolaan likuiditas. Dibentuk oleh 12 bank sentral dan 3 lembaga supranasional membuat lembaga ini sangat unik karena tidak ada pembandingnya di dunia keuangan biasa. Biasanya sebuah lembaga keuangan internasional selalu melibatkan kementrian keuangan, tapi tidak untuk IILM. Dia sangat istimewa karena para gubernur bank sentral ikut terlibat. Bank sentral di negeri-negeri dimana bank Islam sudah berdiri dituntut untuk mengalokasikan sebagian reserve pada instrumen yang sesuai syariah. Hal ini merupakan tuntutan pasar

***

IIlM memang bertugas melayani keperluan likuiditas bank Islam sedunia. Karena urusannya likuiditas, maka yang ia lakukan adalah bagaimana mengelola manajemen bank islam dari berbagai belahan dunia. Ia harus bisa menyediakan likuiditas bagi yang memerlukan dan juga menyedot dari bank yang berlebihkan. Untuk itu ia akan menerbitkan sukuk-sukuk jangka pendek. Yang disebut jangka pendek dalam dunia keuangan tentu antara 3 bulan sampai 6 bulan. Karena setiap sukuk yang diterbitkan harus berdasarkan asset riil, maka IILM harus memiliki aset. Oleh karena itu ia harus membeli sukuk-sukuk yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun perusahaan. Dari pool of asset inilah sukuk jangka pendek diterbitkan.
Selesai? Ternyata tidak sesederhana itu. Banyak masalah yang harus di"clearkan" Dari sisi syariah paling tidak ada 2 hal besar. Pertama issue "sukuk 'ala sukuk"
Kedua "intangible assets" Ketiga "changing composition"

***

*) kosakata
IILM: International Islamic Liquidity Market
BP4S: Biro Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah
DPbS: Direktorat Perbankan Syariah
IFSB: Islamic Financial Service Board, lembaga standar pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dunia. Berpusat di Kuala Lumpur
LRT: Light Railway Transfer, transportasi publik berupa kereta listrik dalam dan sekitar kota KL

Selasa, 01 September 2009

Pemikiran Ekonomi Ibn Abidin

Sekilas Ibnu Abidin
Muhammad Amin bin Umar bin Abdul Aziz Ad-Dimsyaqi al Hanafi atau dikenal dengan nama Ibnu Abidin, lahir di Damaskus rahun 1194 H dan wafat tahun 1252 H. Ibnu Abidin tumbuh dibawah pemeliharaan ayahnya yang pedagang, yang memanfaatkan perdagangannya untuk mencari ilmu pengetahuan. Ibnu Abidin mulai mengarang buku pada umur 17 tahun. Karangannya mencapai 40 kitab. Ia menjadi rujukan fatwa di Damaskus.

Suatu hari seorang yang dengki mengadukan kepada Sultan Abdul Hamid bahwa salah satu pembahasan dalam kitabnya “Hasyiyah” membahayakan kekuasaan Sultan yang mengakibatkan buku itu dikumpulkan dan dimusnahkan. Tetapi para ulama membantah kabar tersebut sehingga kitab-kitab itu dikembalikan dan disebarluaskan.
Ibnu Abidin hafal Quran sewaktu masih kecil. Ketertarikannya kepada ilmu dimulai ketika ia suatu hari membaca Quran di tempat ayahnya berdagang. Tiba-tiba lewat seseorang yang kebetulan mendengar bacaannya. Orang itu memarahinya sambil menyalahkan bacaannya, dan berkata: ”Kamu tidak boleh membaca Quran seperti ini, karena pertama tempat ini adalah tempat berdagang. Orang-orang itu jadi tidak mendengar bacaanmu karena kesibukannya. Mereka jadi berdosa karenamu. Kedua, kamu juga berdosa karena bacaanmu salah.”
Ibnu Abidin bangkit dan bertanya pada orang itu dimana orang yang ahli pada zaman itu. Orang itu lalu menunjukkannya kepada Syaikh Said al Hamawi. Ibnu Abdin lalu pergi kepadanya yang kemudian mengajarkannya hukum-hukum bacaan dan Tajwid. Saat itu ia belum lagi baligh, tapi ia sudah mulai menghafal kitab-kitab qiraat dan Tajwid seperti AsSyatibiyah dan alJuzriyyah. Ia kemudian mendalami Nahwu dan Sharaf serta fiqih mazhab Syafii. Ia lalu menghadiri majlis Syaikh Muhammad Syakir as Saa’i Al ‘Amar. Ibnu Abidin belajar darinya ilmu Ma’qul dan Manqul seperti Hadist dan Tafsir. Ia lalu pindah ke Mazhab Abu Hanifah ketika ia belajar dari gurunya Assaa’iy, membaca kitab-kitab fiqih dan usul fiqih sampai mahir dalam ilmu itu. Ia kemudian menjadi pemikir pada zamannya.
Ia juga belajar dari gurunya Syaikh AlAmir AlMasry dan menghadiahkannya ijazah pemikir Syam, Syaikh Muhammad alKazbiry. Ia juga belajar dari ulama-ulama terkenal seperti Abdul Ghany al Maydany, Syaikh Hasan alBaythary dan Ahmad Affandi al-Islambuly dll. Ibnu Abidin mengarang buku atas dasar fiqih Hanafi, karena ia tidak lama berpegang kepada mazhab Syafii.
Adalah gurunya As Salimy yang mengarahkan kepindahannya ke mazhab Hanafi yang distujuinya. Ia mengarang dua “hasyiyah” (ringkasan) atas kitab “Syarhul Manar”, menulis sebuah kitab yang dinamainya “AlUqud Al La-aly” yang diambil dari nama guru-guru tempat ia mengambil ilmu. Ketika gurrunya Syaikh AsSaalimy wafat pada bulan Muharram 1222H ia baru saja belajar darinya satu juz dari kitab “Albidayah” karangan Almarghinyany dan kemudian pindah kepada gurunya Muhammad Said alHalaby. Ia lalu menyempurnakan bacaan kitab”AlHidayah” darinya.
Ia mulai mengarang hasyiyahnya yang terkenal, “Raddul Mukhtar ‘alaa Durril Mukhtar” yang masyhur dengan nama “Hasyiyah” sehingga namanya yang asli malah tenggelam, yaitu “Hasyiyah Fiqhiyyah”. Ia juga mengarang kitab jawaban-jawaban atas pertanyaan yang datang kepadanya dalam sebuah kitab yang dinamai “Rasail Ibn Abidin”. Kitab ini berisi kurang lebih 42 surat. Selain itu ia juga mengarang kitab “Uqud Durriyyah fi Tanqih AlFatawa Alhamidiyyah”. (Dikutip dari Hamdi bin Abdurrahman AlJunaidil, Manahij al bahitsin fil Iqtishad alIslamy, Syirkah al Ubaikan, 1406)
Pemikiran ekonomi.
1. Tentang Uang
Keterlibatan Ibn Abidin dalam masalah uang terlihat ketika ia menulis dalam bukunya tentang jual beli dengan uang yang terkadang ada dan terkadang menghilang dari peredaran. Berikut kasus yang ia tulis dalam bukunya.
“Apabila seseorang membeli baju dengan beberapa dirham tunai untuk suatu negeri tapi tidak ditunaikannya sampai berubah baju tersebut, maka ada dua hukum yang berlaku:
a. Apabila dirham tidak beredar pada hari itu di pasar, maka jual beli itu tidak sah karena menghancurkan harga.
b. Apabila dirhamnya masih beredar tetapi berkurang nilainya, akad itu tidak fasid karena tidak mempengaruhi harga dan tidak ada pilihan selain dirham itu. Apabila terputus, tidak mampu mencarinya, maka itu jadi hutang pada saat terputus dari emas dan perak. Itulah pendapat yang terpilih. Pada pokok masalah ketiadaan peredaran mewajibkan fasidnya akad apabila tidak beredar di semua negeri karena saat itu menjadi hancur dan barang jualan terbiar tanpa harga. Apabila dirham tidak beredar di negeri ini saja, maka akad tidak rusak. Penjual memiliki pilihan ia mau berkata” Berikan padaku seperti yang terjadi pada jual beli.” Apabila ia mau, ia dapat mengambil harga dinar-dinar itu.
Dan ketahuilah bahwa apabila ia membeli dengan dirham yang banyak palsunya atau dengan fulus sedangkan keduanya bermanfaat, jual beli dibolehkan.”Dua kasus di atas sebenarnya muncul dari masalah moneter yang terjadi sekitar abad 16-17 Masehi dimana efek dari perubahan mata uang dari dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak) kepada fulus (mata uang tembaga) di abad 14 (zaman Ibn Khaldun dan Al-Maqrizi) masih mendominasi masalah fiqih. Mata uang yang berlaku di zaman itu adalah mata uang yang telah mengalami perubahan dalam bentuk sejak zaman Rasulullah SAW. Sebagaimana diketahui uang emas dan perak di zaman Rasulullah dicetak dari Romawi dan Persia dengan menggunakan ukuran berat. Sedangkan sejak zaman Dinasti Umawiyah, dibuat perubahan dalam bentuk dan tulisan tapi tetap menggunakan standar berat. (Lihat AlMaqrizi, Igatsah Ummah bi Kasyfil Gummah)
Kebijakan perubahan ini diikuti Dinasti Mamluk yang kewalahan mencari solusi atas bencana kelaparan dan paceklik, sehingga salah satu sultannya, Yilbuqa mengeluarkan uang sekunder yang kemudian disebut fulus. Berbeda dengan dinar dan dirham yang masing-masing terbuat dari emas dan perak, fulus terbuat dari tembaga yang nilainya jauh dibawah emas dan perak.
Kebijakan ini ditentang oleh para ulama, termasuk AlMaqrizi, yang mengkhawatirkan akan terjadinya kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang berlaku dan menambah parahnya korupsi yang sudah merajalela. Tetapi nampaknya dinasti Mamluk yang berkuasa saat itu dan dinasti-dinasti sesudahnya mengabaikan kritik itu dan meneruskan pencetakan uang tembaga sehingga ketika Dinasti Usmaniyyah runtuh pada tahun 1923 yang tertinggal di masyarakat adalah uang tembaga. Karena itu tidak mengherankan apabila dalam fiqih masih terdapat perdebatan apakah pemerintah dapat mengeluarkan uang selain emas dan perak.
Masalah fiqih yang dapat disimpulkan dari kasus yang ditulis Ibn Abidin adalah;
a. Perubahan Uang
Termasuk didalamnya keterputusan atau tidak laku, atau naiknya harga atau turun ketika muamalah tunai dilakukan, baik jual beli, sewa-menyewa, pinjaman atau mahar dll. Apa hukum dari kondisi ini? Apakah diserahkan semisalnya? Atau diserahkan nilainya? Apakah nilai ketika akad, atau ketika tidak laku?
b. Penipuan dalam Uang
Dari emas, perak dan uang yang lain, yaitu fulus dan dirham. Apabila terdapat penipuan dalam uang tersebut, apa hukumnya? Apabila susah menyerahkannya, atau naik/turun, apa hukumnya?
2. Perubahan dalam mata uang
Sehubungan dengan perubahan dalam mata uang, Ibn Abidin menyebut tiga kondisi dalam masalah batalnya muamalat:
a. Kondisi rusak (Kasd), yaitu ketika tidak ada yang menggunakannya di semua negeri. Kondisi ini merusak akad. Jika dianalogikan dengan kondisi sekarang maka kondisi ini menyerupai dengan penarikan uang yang sudah habis masa berlakunya.
b. Kondisi Keterputusan (Inqitha’), yaitu ketika uang jenis itu tidak dijumpai di pasar. Tetapi apabila jenis uang itu didapati ada di sebagian rumah tangga atau tempat pertukaran, ada dua pendapat; pertama rusaknya jual beli seperti kondisi pertama. Kedua wajibnya harga ketika terputus di hari keterputusan itu. Pendapat kedua ini yang terpilih. Kondisi ini menyerupai peralihan satu jenis mata uang kepada jenis mata uang lain, misalnya dari Gulden (Belanda) kepada Rupiah (Indonesia) di jaman kemerdekaan. Atau ketika terjadi pemotongan uang (Sanering) terhadap Gulden di zaman Syafruddin Prawiranegara menjadi Gubernur Bank Indonesia. Kasus ini terkenal dengan “Gunting Syafruddin”.
c. Kondisi bertambah atau berkurangnya nilai uang. Apabila bertambah nilanya, maka barang yang dibeli tetap pada kondisi penjual, dan tidak ada pilihan bagi pembeli kecuali menerimanya. Istilah untuk kondisi ini pada zaman moderen adalah deflasi (meningkatnya nilai uang terhadap barang) dan inflasi (menurunnya nilai uang terhadap barang).
3. Uang KertasUang kertas tidak pernah dikenal dalam pembahasan ulama klasik, termasuk Ibn Abidin karena tidak pernah beredar diantara mereka. Adalah para ulama moderen yang berijtihad dalam masalah ini. Karena itu timbul perbedaan pendapat yang diakibatkan perbedaan pemahaman dan dasar berfikir tentang essensi dari uang kertas.
a. Mazhab Pertama: Surat utang dengan Utang yang lebih tinggi.
Mazhab ini beranggapan bahwa uang kertas adalah hutang pada pihak penerbitnya, yaitu bank sentral. Diantara pemikiran istimewa dari mazhab ini adalah:
i.Tidak boleh melakukan transaksi Salam dengan menggunakan uang kertas, karena diantara syarat jual beli Salam yang disepakati adalah penyerahan obyek aqad oleh salah satu pihak pada majelis akad. Menyerahkan uang tunai menurut mazhab ini sebenarnya tidak menyerahkan uang, tapi mengalihkan hutang yang dibawanya dari sumbernya (bank sentral).
ii. Tidak boleh melakukan transaksi penukaran (Sharf) dengan uang bernilai seperti emas atau perak meskipun secara tunai (cash and carry), karena uang kertas menurut pendapat ini adalah kepercayaan (watsiqah) atas hutang yang tak tertentu dari majelis aqad, padahal diantara syarat sharf adalah saling menyerahkan di majelis aqad.
iii. Batalnya jual beberapa jual beli yang menyebabkan tanggungan (zimmah) pada barang-barang atau harga dengan kertas ini, karena kondisinya yang hanya merupakan kepercayaan atas hutang yang tak tertentu. Hal seperti ini, menurut pendapat ini, merupakan analogi dari jual beli hutang dengan hutang (kala’) seperti yang dilarang oleh Nabi SAW.
iv. Pendapat yang mengatakan bahwa uang kertas merupakan tagihan hutang pada penerbitnya masuk dalam wilayah perdebatan diantara para ulama dalam masalah zakat atas hutang, yaitu apakah zakat atas hutang itu wajib sesudah tertagih atau sebelumnya? Karenanya tidak wajib zakat atas uang kertas pada orang yang mengatakan bahwa uang kertas merupakan hutang yang tidak tertagih.
b. Mazhab Kedua: Komoditas Perdagangan
Mazhab ini menganggap bahwa uang kertas adalah komoditas perdagangan, karena akad jual beli terjadi antara kertas dan surat, secara ucapan dan makna. Akad menurut pendapat ini tidak terjadi antara emas dan perak sehingga tidak termasuk hadist Nabi yang mengatakan mengatakan emas dengan emas itu riba. Akad yang terjadi adalah pada kertas yang berbeda jenisnya dengan emas dan perak. Kalaupun ada persamaan dalam nilai, bukan persamaan ini yang kemudian menyebabkan riba dan dihukumkan dengan hukum emas dan perak serta menganalogikannya dengan jenis permata dan intan. Jika nilai dan harganya menyerupai emas dan perak maka tidak dapat dihukumkan dengan emas dan perak. Karena itu uang kertas adalah barang perdagangan yang tetap padanya apa yang tetap pada barang-barang perdagangan yang lain dari sisi pertambahan dan pengurangan, memperjualbelikannya baik dengan kelebihan maupun kekurangan, baik satu jenis maupun berbeda jenis, disebabkan bolehnya perdagangan atas kertas ini. Sedangkan dalil pengharaman yang menunjukkan adanya riba adalah atas emas dan perak, tidak meliputi kertas ini. Karena itu kaedah usul akan bolehnya muamalah dengannya tetap tidak terhapus.
Diantara pemikiran mazhab ini adalah:
i. Tidak boleh melakukan transaksi Salam dengan uang kertas bagi yang mensyaratkan bahwa penyerahan salah satu obyek akad terdiri dari emas dan perak tunai, atau selainnya dari jenis uang, karena uang kertas itu adalah barang, bukan harga.
ii. Tidak adanya riba pada uang kertas. Karenanya boleh melakukan pembelian Rp.10.000,- dengan Rp.15.000, atau lebih kecil dan lebih besar, sama seperti bolehnya pertukaran antar barang.
iii. Zakat atas uang kertas tidak wajib selama dihitung sebagai barang perdagangan, karena diantara syarat zakat adalah barang-barang yang masuk dalam perhitungan dagang.

c. Mazhab Ketiga: Sebanding (Mulhaq) dengan Fulus
Mazhab ini menyamakan uang kertas dengan fulus (uang tembaga) dari sisi nilai. Karenanya hukum riba yang ada pada fulus, pertukaran dan salam terdapat pula pada uang kertas. Tetapi mazhab ini juga memberikan pemikiran sebagai berikut:
i. Uang kertas adalah jaminan yang lebih mahal pada nilai, seperti nilai yang ada pada fulus. Uang kertas memiliki kekuatan pembebasan hutang yang tak terbatas, sedangkan fulus terbatas.
ii. Jika uang kertas kembali kepada asalnya, maka ia hanyalah sepotong kertas kecil yang nilainya kehilangan daya beli ketika dilakukan pembatalan, sedangkan apabila otoritas membatalkan fulus sebagai mata uang, maka benda aslinya masih memiliki nilai seperti barang lainnya.
iii. Fulus dapat digunakan sebagai penyimpan nilai (store of value) dari barang. Fungsi ini diperlukan masyarakat. Pelonggaran terhadap hukum-hukumnya merupakan maslahat umum seperti pembolehan gharar dan jahalah yang kecil.
iv. Karena nilai fulus yang tidak signifikan, barang-barang yang bernilai tinggi tidak bisa dinilai dengan menggunakan fulus, tapi bisa dengan emas dan perak atau uang kertas. Secara umum riba tidak terjadi kecuali pada barang-barang yang bernilai tinggi ini.
d. Mazhab Keempat: Pengganti Uang
Mazhab ini dianut kebanyakan para fuqaha moderen, yaitu uang kertas menggantikan peran emas dan perak secara sempurna. Hukum padanyapun seperti hukum pada emas dan perak. Fungsi uang kertas dalam penilaian harga persis seperti apa yang dilakukan oleh emas dan perak. Persoalan syariah ada pada maksud dan maknanya, bukan dengan sebutan dan bentuknya. Kecuali bahwa uang kertas hanyalah sepotong kertas apabila kehilangan fungsi penilaiannya atau setelah dibatalkan.
Diantara pemikiran mazhab ini adalah:
i. Berjalannya hukum riba pada uang kertas.
ii. Hukum zakat berlaku apabila nilainya mencapai nishab emas dan perak
iii. Transaksi Salam dibolehkan menggunakan uang kertas
iv. Memiliki denominasi sepetrti halnya pada emas dan perak.
Mazhab ini juga menekankan akan adanya bimetallic standard, yaitu uang kertas yang dikeluarkan harus berdasarkan emas dan perak. Sebelum tahun 1970, seluruh mata uang di dunia memang didasarkan atas cadangan emas, yang dikenal dengan Bretton Wood Agreement. Tapi kemudian perjanjian ini dibatalkan oleh Presiden Nixon karena cadangan emas Amerika tidak bisa menjamin pengeluaran mata uang dollar oleh Federal Reserve.
e. Mazhab Kelima: Harga masa depan pada zatnya
Mazhab ini merupakan mazhab kontemporer yang tidak mendasarkan uang kertas pada emas dan perak, tetapi sebagai didasarkan pada kondisi ekonomi negara dan kepercayaan masyarakat kepadanya serta uandang-undang yang mendukungnya.Mazhab ini relatif pragmatis dengan tujuan mengangkat kesulitan (haraj) dari kaum muslimin yang disebabkan oleh emas dan perak terutama dari sisi praktis dan keamanan. Wallahu A’lam
(Dikutip dari Hamdi bin Abdurrahman AlJunaidil, Manahij al bahitsin fil Iqtishad alIslamy, Syirkah al Ubaikan, 1406)

*****
Disampaikan pada Kuliah Informal Ekonomi Islam-Fakultas Syariah IAIN, 1 Juni 2002

Selasa, 17 Februari 2009

Kiamat duluan

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Masa depan ekonomi dunia akan suram, selama paradigma yang sekarang masih dipegang. Paradigma bebas nilai yang mementingkan individu sebagai pelaku ekonomi dan pasar yang impersonal telah terbukti meluluhkan seluruh tatanan, keluarga, masyarakat bahkan negara. Kini alternatif satu-satunya hanya Islam. Cepat atau lambat, Islam akan tampil sebagai penyelamat. Tidak ada yang bisa membantahnya, tidak di timur, juga tidak di Barat.
Pakar ekonomi Islam dari Islamic Development Bank (IDB), Umar Chapra mengatakan hal itu dalam seminar yang diadakan Bank Indonesia minggu lalu (24/10). Buku terbarunya, The Future of Economics, Islamic Perspective, yang diterjemahkan oleh teman-teman di Syariah Economics and Banking Institute (SEBI) menjadi modal buat beasiswa "Umar Chapra" untuk para mahasiswa Indonesia yang ingin mempelajari dan mendalami ekonomi Islam. Saya terharu, Chapra dan teman-teman SEBI telah mencontohkan sebuah usaha luhur di negeri yang pelit untuk anggaranpendidikannya, apatah lagi memberikan beasiswa bagi mahasiswanya.

Chapra membuktikan bahwa Pareto Optimality, yang dianggap sebagai akhir dari pilihan ekonomi, merupakan akhir dari pikiran rasional yang sudah basi. Hal ini karena ekonomi konvensional menganggap materi satu-satunya pemuas kebutuhan manusia. Ketika pilihan sudah tidak lagi mengarah pada kwadran positif-positif, ekonomi konvensional mengklaim itulah akhir dari kepuasan manusia. Bisa jadi manusia kemudian kehilangan arah (disorientasi), mencari cara-cara yang tidak etis untuk mendapatkannya. Islam, kata Chapra, memberikan solusi lain. Bahwa falah (kebahagiaan, kepuasan) bukan semata dari materi. Ada nilai lain yang lebih tinggi dari itu. Tidak usah jauh-jauh, nilai sebagai hamba Allah saja sudah melebihi kebahagiaan dan kepuasan dari manapun.

Mengutip teori Ibn Khaldun tentang pasang-surut peradaban, Chapra menyimpulkan bahwa naik turunnya sebuah ekonomi merupakan suatu gejala alam yang tadinya berusaha dilawan oleh para ekonom barat. Tapi, walau bagaimanapun, manusia memiliki batasan, sebagaimana alam juga memiliki sifat-sifatnya. Memaksakan sifat keterbatasan alam kepada hal yang diluar kemampuannya akan menciptakan ketidakseimbangan. Dan itulah yang terjadi saat ini. Jika Ibn Khaldun meramalkan manusia akan mencari sumber selain dari dunia ini, ramalan itu belum dapat dibuktikan oleh Barat.

Ada kemajuan dalam pemikiran Chapra kali ini, terutama menyangkut pemerintah sebagai regulator ekonomi. Ia memasukkan faktor pemerintah sebagai salah satu, bukan satu-satunya variable yang perlu dibenahi. Kalau dalam bukunya Islam and Economic Challange Chapra menginginkan adanya suatu pemerintahan Islam yang bersumber kepada ajaran Islam, kali ini Chapra hanya berkomentar bahwa pemerintahan yang korup, tidak aspiratif, otoriter dan penentu segala kebijakan harus sudah dihindari. Pemerintah harus bersikap bijak dan bertindak sesuai dengan prinsip dalam wilayatul hisbah, memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai peraturan.

Bagi umat Islam di Indonesia, ungkapan Chapra sudah lama dimafhumi. Krisis yang menghantam dunia perbankan dan kemudian menjalar jadi krisis ekonomi dan kemanusiaan, berakar dari satu hal: hilangnya akar budaya Islam di semua lini. Ekonomi yang mengekor dan bergantung ke dunia barat sampai sekecil-kecilnya, sikap hidup konsumtif dan menjadikan materi segala-galanya (bahkan bang Taufiq Ismail melihat sila pertama Pancasila dalam realitas berubah menjadi Keuangan yang Maha Kuasa) dan distribusi kekayaan yang tidak merata. Bahkan politik, yang dalam Islam merupakan proses luhur bagi merumuskan keputusan terbaik, telah dijadikan ajang cari duit oleh para pelakunya. Jangan heran kemudian sebagian besarummat menuntut diberlakukannya syariat Islam di tanah air.

Kata bang 'Imaduddin 'Abdulrahim, masyarakat Indonesia telah salah memilih terjemahan untuk government. Disini kata itu diartikan sebagai pemerintah, yang berarti memiliki kekuasaan untuk memberi perintah. Maka tidak heran jika yang terpilih jadi pemerintah bisa semena-mena, mulai dari presiden sampai ketua RT. Padahal rakyat Amerika justru memakai kata administration untuk pemerintahnya, yang berarti hanya melakukan pencatatan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan prinsip yang diberikan Nabi SAW, bahwa pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka (sayyidul ummah khaadimuhum). Menjadi pemimpin masyarakat harus memiliki sikap melayani, bukan ngebosi.

Sikap melayani masyarakat timbul bila posisi yang dipegang dianggap sebagai amanah yang harus dilaksanakan, bukan alat untuk mencari uang. Apabila dilaksanakan untuk mencari sesuatu yang lain, maka itu artinya khianat. Dan khianat adalah tanda orang munafiq. Di Indonesia, sebuah proyek pembangunan diartikan sebagai sebuah proyek bagi-bagi duit bagi para pejabat yang menanganinya. Dana proyek yang tersisa untuk realisasinya paling-paling hanya 50% dari jumlah awalnya. Kalau sudah begini, jangan berharap hasil pembangunan bisa bertahan lama, karena kualitasnya sudah turun menjadi setengahnya. Teori ekonomi mana yang mengajarkan biaya murah bisa mendapatkan kualitas tinggi?

Ilmu ekonomi memang sudah ditakdirkan bertujuan untuk mencari keuntungan materi. Tapi bila dilepas tanpa kendali, maka semua hal bisa dijadikan obyek ekonomi, termasuk jabatan dan kekuasaan. Celakanya hal itu terjadi di Indonesia. Para pelaku politik ternyata menjadi pelaku ekonomi yang piawai, mencari keuntungan materi atas jabatan yang dipegang. Jabatan telah menjadi komoditi yang dapat dibeli dengan pembayaran tertentu. Dengan kata lain, Indonesia lebih kapitalis dari orang kapitalis sendiri. Padahal kalau kita kembali ke khazanah Islam, kita akan menyimak ucapan Umar bin Khattab: Demi Allah, (menjadi khalifah) ini adalah sebuah penderitaan. Tidak akan kuizinkan keturunan Umar bin Khattab mengalaminya untuk kedua kali. Mazhab Neo-Klasik, salah satu aliran ekonomi moderen, menyatakan kutukannya kepada campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Padahal campur tangan pemerintah, menurut Keynes merupakan suatu yang mutlak diperlukan, apalagi ketika investasi mengalami kemunduran. Asumsinya, tentu pemerintah yang bersih dari korupsi dan suap-suapan.

Di Barat, persoalan administrasi sudah selesai, sehingga tidak ada cerita pejabat yang korupsi. Dasar mereka melakukan sesuatu adalah sederhana, common sense atau consciense, kata lain dari hati nurani. Dalam terminologi hadis, hati nurani adalah dhamir (Is'al dhomirak). Semua orang mengikuti nalar ini: Kalau orang lain sakit hati karena miliknya dicuri, iapun merasakan hal yang sama kalau miliknya diambil tanpa permisi. Apalagi kalau yang dicuri milik orang banyak. Nah, kalau di Barat saja yang masalah mendasarnya sudah terselesaikan, seperti kata Chapra, masih menyisakan masalah (sehingga ekonomi masa depan akan suram), bagaimana pula halnya dengan Indonesia? Jangan-jangan kita akan memang akan kiamat duluan sebelum yang lainnya.

Dimuat di Tabloid Fikri, Oktober 2002

Sistem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah?


(Reload tulisan publikasi)

Cecep Maskanul Hakim

I. PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki tahun ke 3. Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih, meskipun Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi kawasan Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa diwarnai kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di kawasan Asia ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin kuatnya mata uang asing -khususnya dollar Amerika- terhadap mata uang domestik.

Akibatnya harga-harga meningkat secara berlipat karena struktur ekonomi Indonesia didominasi impor, baik bahan baku maupun barang jadi. Di bidang jasa keuanganpun demikian, dan tingkat suku bunga meroket sehingga pada puncaknya pernah mencapai 90%. Dunia usaha macet, tingkat pengangguran semakin besar, inflasi meninggi, pertumbuhan negatif dan seterusnya.
Banyak orang gusar mengapa sebuah perekonomian harus terpuruk hanya karena nilai mata uang yang berubah. Sehingga ditengah krisis pernah ada usulan untuk mengikat (peg) rupiah kepada beberapa mata uang asing, yang lazim disebut CBS (Currency Board System). Namun karena sebelumnya Indonesia telah menandatangani Letter of Intent dengan IMF, yang mensyaratkan diantaranya bahwa Indonesia harus menganut sistem (rezim) devisa bebas, maka ide tentang CBS tidak diterima. Padahal sistem itu sudah dipraktekkan oleh negara lain yang pernah mengalami krisis, seperti Hongkong.
Orang juga ingat kembali bahwa dalam sejarah ekonomi, baru pada tahun 1990an inilah krisis mata uang muncul kembali setelah menimpa Amerika pada tahun 1973. Kali ini negara-negara yang terkena adalah negara-negara selain Amerika dan Eropa, terutama Asia. Sebelumnya ketika Bretton Wood Agreement masih diikuti, dimana setiap mata uang harus dirujuk kepada emas, belum pernah terjadi krisis seperti ini. Adalah Amerika dibawah Nixon yang kemudian membatalkan perjanjian Bretton Wood tersebut pada tahun 1971 ketika dollar Amerika semakin lemah dan ekonomi Amerika mengalami krisis. Sejak saat itu dollar Amerika tidak lagi didasarkan kepada emas. Dengan demikian ekonomi dunia secara praktis telah dikuasai oleh Amerika, mengingat mata uang rujukan dunia saat ini adalah dollar Amerika, sedangkan mata uang tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah Amerika.
Adalah menarik untuk diperhatikan bahwa selama mata uang dunia masih disandarkan kepada emas, selama itu pula mata uang relatif stabil dan kemungkinan krisis sangat kecil. Ancaman krisis hanya ada dari penyakit yang lain, yaitu bunga. Tidak mengherankan karenanya jika dalam sejarah Islam tidak pernah terjadi krisis semacam itu. Sebab, sejak zaman Nabi SAW sampai dengan Dinasti Ustmaniyyah, yang jatuh pada tahun 1923, yang namanya uang adalah uang emas atau perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali.
Paper ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar mata uang emas dilihat dari perspektif syariah Islam dan aplikasinya dalam perbankan syariah. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah bagaimana hukumnya penggunaan emas sebagai mata uang? Apa dampak penerapan mata uang emas pada perbankan? Jika mungkin diterapkan bagaimana sistemnya? Mengingat sisi praktisnya, bisakah digunakan uang kertas yang memiliki nilai tertentu terhadap emas? Apa saja sisi positif (dan negatif) penerapan mata uang emas bagi dunia perbankan? Bagaimana penetapan mata uang emas terhadap valuta asing dan kaitannya dengan transaksi-transaksi luar negeri?

II. UANG EMAS DALAM PANDANGAN SYARIAH

Kata zahab yang berarti emas disebut dalam Quran sebanyak 8 kali. Tetapi hanya satu yang memberikan ancaman kepada orang yang mengumpulkan dan menyimpan emas, karena tidak memanfaatkannya di jalan yang benar. Ayat ini merupakan ayat umum yang memerintahkan bahwa kekayaan yang disimbolkan dalam bentuk emas dan perak harus diinfakkan sebagiannya di jalan Allah. Bisa jadi kekayaan itu juga berbentuk uang emas dan perak.
Masalah emas sebagai mata uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi SAW. Pada zaman itu mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadist hal ini disebut Hadist Af_al dan Taqrir, yaitu jenis hadist yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak diucapkan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang benar.
Syeikh Taqyuddin An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang
benar menurut Islam hanya emas:
1. Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya mengkhususkan larangan tersebut intik emas dan perak, padahal harta (mal) itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan.
2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah. Ketika Islam mewajibkan diyat tersebut dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas.
3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan beliau menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang.
4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.
5. Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang, hanya dilakukan dengan emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dengan emas dan perak.

Alasan-alasan ini bisa dimaklumi jika melihat hadist-hadist Nabi SAW tentang transaksi yang melibatkan emas, misalnya:
• Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW berkata: _Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai.
• Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba kecuali yang berlainan warnanya. (HR. Muslim).
• Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bersabda: (boleh menjual) emas dengan emas dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding. (HR. Ahmad, Muslim Nasa?I).
• Dari Abi Bakrah r.a Nabi SAW melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami pula. (HR. Bukhari-Muslim).
Para ulama memberikan berbagai tafsir terhadap hadist-hadist diatas, namun yang disepakati diantara mereka adalah bahwa tidak boleh hukumnya tukar-menukar barang yang sama jenisnya dengan timbangan yang berbeda. Sebagian ulama mengatakan bahwa disebutkannya emas dan perak diantara barang-barang makanan dalam hadist tersebut , tidak lain adalah karena emas dan perak adalah uang. Sebab jarang terjadi orang yang membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan beras atau kurma, kecuali untuk jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan.
Dalam kajian fiqih, memang tidak didapati secara khusus hukum yang mengatakan bahwa mata uang harus (wajib) terbuat dari emas dan perak. Nampaknya bagi para ulama hal yang semacam itu sudah merupakan asumsi yang tidak perlu dibicarakan lagi (taken for granted). Justru yang banyak menjadi pembicaraan ulama adalah praktek di sekitar uang emas dan perak, misalnya nilai tukar antara emas dengan perak yang sering berubah-ubah, sehingga Nasir Muhammad bin Qalawun, sultan yang sezaman dengan Ibnu Taimiyyah, pernah melarang masyarakat melakukan jual beli emas. Demikian pula Imam Ghazali pernah mencela praktek dalam masyarakat sezamannya yang mencampur emas dengan benda lain sehingga emas yang dipakai untuk mata uang tidak murni lagi. Akibatnya masyarakat cenderung melepas emas yang tidak murni ke peredaran dan menyimpan emas yang murni untuk dipakai sebagai perhiasan. Nampaknya atas dasar ini AlMaqrizi menyimpulkan dalam kitabnya bahwa uang (emas) yang buruk menggeser uang yang bagus dari peredaran.
Atas dasar ini kita dapat berkesimpulan, bahwa mata uang yang ada dalam sejarah Islam adalah emas dan perak. Uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk peradaban Islam, karena itu wajar bila terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas yang ada sekarang adalah legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan ia bukan uang, maka yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tidak bernilai apa-apa.
Padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan lagi dengan barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman bahwa uang kertas berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya, ia hanya memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika demikian itu dilakukan maka pemerintah bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak untuk mengganti uang tersebut.


III. UANG EMAS DALAM PERBANKAN SYARIAH

Permasalahan mata uang dalam perbankan syariah sebenarnya menyangkut tiga hal yang telah bercampur: Yaitu mata uang fiat (fiat money), masalah bunga dan mata uang dominan. Dua masalah terakhir sebenarnya dapat terlihat dengan jelas dan bisa diselesaikan jika masalah pertama terselesaikan.
Perbankan syariah mengasumsikan sebuah mata uang yang kuat dan stabil dalam melaksanakan bisnisnya. Kuat artinya tidak terpengaruh inflasi, sedangkan stabil artinya tidak berfluktuasi mengikuti kurs mata uang asing. Hal ini diperlukan karena:

1. Produk perbankan syariah -yang mengadopsi ajaran Islam- seperti jual beli (Murabahah, Salam & Istisna?) dan sewa-menyewa (Ijarah, leasing) adalah produk yang menghasilkan keuntungan dengan rate tetap. Artinya sekali bank melakukan pembiayaan penjualan barang kepada nasabah, maka harga barang tidak berubah selama berlakunya akad perjanjian. Jika mata uang melemah terhadap barang maka secara riil bank sudah merugi. Padahal bank biasanya melakukan jual beli secara tangguh.
2. Mata uang yang kuat meniadakan, atau setidaknya meminimalisir, terjadinya inflasi. Dengan demikian salah satu hambatan dalam penentuan harga secara umum (pricing) dalam sebuah bank akan terselesaikan.
3. Konsep perbankan syariah meniadakan bunga sebagai instrumen. Dengan mata uang yang kuat, Time Value of Money sebagai paradigma yang menghasilkan metode Present Value dan Future Value akan hilang. Perhitungan keuntungan akan jadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
4. Pertukaran mata uang dengan kurs yang tidak tetap, ditambah instrumen bunga, melahirkan transaksi spekulatif seperti Swap. Tujuan utama bank adalah menutup posisi likuiditas, agar pada saat jatuh tempo mata uang tersebut tersedia dengan nilai tukar yang telah diperjanjikan. Namun sekarang ini tujuan tersebut sudah bercampur dengan tujuan mencari untung (arbitrage) dengan perhitungan sukubunga tertentu. Jika nilai tukar stabil, dan bunga tidak dijadikan dasar perhitungan, maka tujuan bank melakukan tukar menukar uang menjadi jelas, dan tidak ada kemungkinan untuk melakukan spekulasi.
Mata uang yang bisa memenuhi kriteria semacam ini hanya mungkin bila terbuat sesuatu yang berharga dan nilainya selalu stabil, atau uang kertas didasari oleh barang tersebut. Dan itu syarat seperti itu hanya mungkin dipenuhi oleh emas dan perak.
Kemungkinan kerancuan terdapat dalam transaksi luar negeri. Jika mata uang yang didasarkan kepada emas ditukarkan dengan mata uang fiat (tidak didasarkan kepada apapun), baik itu transaksi pertukaran biasa maupun akibat transaksi ekspor/import, maka apabila terjadi depresiasi pada mata uang fiat tersebut negara yang mata uangnya didasarkan pada emas akan mengalami kerugian. Hal ini disebabkan daya beli uang tersebut menurun terhadap barang-barang, baik domestik maupun impor. Karena itu transaksi antar dua mata uang berbeda akan jarang dilakukan.
Jika standar yang digunakan terhadap emas berubah-ubah maka terjadi perburuan mata uang yang nisbahnya lebih kecil terhadap emas. Misalnya pada awal 1999 ditetapkan kurs Rp.100,- = 1 gram dan di Amerika US$ 1 = 1 gram. Ketika memasuki tahun 2000 kurs rupiah terhadap emas lebih lemah menjadi Rp.120/1 gram sedangkan di Amerika tetap. Orang akan memburu dollar, karena secara standar lebih tinggi dari rupiah, dengan asumsi rupiah akan semakin melemah terhadap emas. Dengan demikian spekulasi terhadap mata uang akan tetap ada meskipun mata uang sudah disandarkan kepada emas. Demikian pula Kegiatan investasi yang masuk dari luar negeri akan terganggu, karena investor khawatir akan melemahnya mata uang domestik terhadap emas. Para importir akan meminta jaminan untuk membayar pada kurs yang telah ditetapkan yang berarti memindahkan beban perubahan nilai tukar pada bank. Untuk itu diperlukan standar yang tidak berubah, bukan saja pada level nasional, tetapi juga pada tingkat internasional.
Demikian pula jika dua standar (bimetallic) yang digunakan, yaitu emas dan perak. Rasio antara emas dan perak yang berubah akan berpengaruh kepada nilai mata uang antar negara. Dengan demikian asumsi-asumsi tertentu (lihat footnote 14) tidak bisa diterapkan begitu saja. Tetapi jika diadakan pembatasan-pembatasan, pemerintah sudah melakukan intervensi pada kehidupan moneter.


IV. KHATIMAH

Dengan keterbatasan-keterbatasan yang disebutkan di atas, sistem mata uang yang berbasis emas dan perak jauh lebih baik ketimbang sistem mata uang yang mengambang (floating) seperti sekarang. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya intervensi suatu negara kepada negara lain melalui sistem keuangan. Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem keuangan internasional tidak bisa terpisah dengan sistem politiknya. Dengan demikian negara yang kuat akan terus mendominasi negara yang lemah melalui sistem mata uangnya. Tidak salah bila orang melihatnya sebagai penjajahan dalam bentuk baru. Dengan sistem mata uang emas setiap negara memiliki kekuasaan (sovereignity) atas mata uangnya sendiri, karena secara asasi siapapun boleh memiliki emas.
Kembalinya sistem mata uang berdasarkan emas sangat mungkin terjadi bila ada kemauan untuk ke arah itu. Dan itu hanya mungkin bila Islam dipakai sebagai acuan karena sistem mata uang emas dan perak telah diabadikan oleh pemerintahan Islam di masa jayanya dan tidak pernah terjadi krisis keuangan seperti yang ada sekarang.

Wallahu A’lam


Jakarta, 29 Juni 1999


Cat: Makalah Seminar Moneter Islam: Dinar Emas Mungkiinkah Kembali?

REFERENSI

1. AAOIFI, Accounting & Auditing Standard for Islamic Financial Institutions, 1998, Bahrain.
2. Aidit Ghazali, Muslim Economic Thinkers on Economics, Administration and Transactions, Quill Publisher, Selangor, 1991
3. Hasanuzzaman, Economic Function of an Islamic State, the Islamic Founcation, Leicester, 1990.
4. Lawrence S. Ritter & William L. Silber, Money, 3rd edition, Basic Books, New York, 1976,
5. Lihat FW. Paish, Studies in an Inflationary Economy, McMillan, London, 1962
6. Mahmud Abu Suud, The Outlines of Islamic Economics, IIFSO, Kuwait, 1980
7. Paul A Samuelson & William D. Nordhaus, Economics, 12th ed., Mc.Graw-Hill, 1985.
8. Paul M. Horvits, Monetary Policy and the Financial System, 3rd edition, Prentice Hall, New-Jersey, 1974,
9. Robert B. Ekelund, Jr. & Robert F. Hebert, A History of Economic Theory & Method, 2nd edition, Mc.Graw-Hill, 1995
10. Sayyid Tahir, Aidit Ghazali, Syed Omar Syed Agil (ed.), Reading in Microeconomics, an Islamic Perspective, Longman Malaysia, Selangor, 1992
11. Taqyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Perspektif Islam, (terjemahan) Risalah Gusti, Surabaya, 1996
12. William P. Albrecht, Jr., Economics, Prentice-Hall, New Jersey, 1974


Dimuat dalam buku:
Dinar Emas: Solusi Krisis Moneter
Nama Penulis
Ismail Yusanto, Cecep Maskanul Hakim, Zaim Saidi, dkk
Penerbit
Piramedia
Halaman xvi + 154 halaman
ISBN 979-3597-002-8

Sembilan Alasan Berbunga-ria

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Ketika para ulama melakukan seminar bunga bank di Cisarua pada tahun 1990, ada beberapa pertimbangan yang membuat mereka ambivalen dan sampai kepada tiga kesimpulan: halal, syubhat dan haram. Padahal beberapa literatur, baik agama maupun ekonomi menghadirkan hujjah yang amat sahih untuk membantah semua alasan yang menghalalkan. Paling tidak ada sembilan dalih orang membolehkan bunga, yang semuanya mudah untuk dijawab.
Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu dibolehkan karena darurat. Pendapat ini dikemukakan pertama kali pada tahun 1930an oleh KH. Mas Mansur, pendiri dan ketua pertama Majelis Tarjih Muhammadiyah, Para ulama moderen menganggap kekuatan argumen ini didasarkan pada kata kunci "darurat". Padahal kata darurat memiliki batas tegas dalam fiqih, yaitu kalau sudah tidak ada pilihan lain sama sekali. Artinya jika pilihan itu tidak diambil manusia tidak akan bisa berbuat apa-apa. Apakah menyimpan uang di tempat lain selain bank akan mengakibatkan kondisi yang dialami manusia jadi darurat? Karena itu alasan ini tidak bisa dipertahankan lagi pada jaman sekarang. Apalagi bank-bank syariah mulai banyak berdiri

Alasan kedua adalah bunga boleh-boleh saja jika wajar. Alasan ini didasarkan atas kata kunci "wajar" yang merupakan kata kualitatif (ambiguous) dan terikat pada jangka waktu dan tempat. Jika menelusuri tingkat suku bunga perbankan pada tahun 1970 (10%-15%) tahun 1980an (15%-20%) dan 1990an (20-25%) serta masa krisis 1997-1998 (50%-90%), tingkat mana yang disebut wajar? Selain itu kata wajar amat subyektif; wajar bagi siapa? Jika kita lihat tingkat suku bunga pasar sebagai ukuran, maka apakah wajar untuk usaha kecil dan menengah. Jika ia tidak wajar untuk usaha kecil dan menengah, mengapa wajar bagi pasar? Argumentasi ini terus berlanjut, sama halnya para ekonom yang tidak pernah dan tidak akan pernah sepakat tentang dasar dikenakannya bunga bagi dunia usaha.

Alasan berikutnya adalah adalah opportunity cost (lost) yang muncul akibat pinjaman uang oleh pihak lain. Argumentasi ini didasarkan asumsi yang amat lemah, yaitu apabila uang dipakai sendiri maka tidak ada costnya. Dengan kata lain, apabila uang dipakai sendiri untuk usaha pasti untung. Kepastian keuntungan apabila uang dipakai untuk usaha sendiri merupakan pengingkaran terhadap teori probabilitas dan hukum alam. Di dunia ini tidak ada yang bisa memastikan seseorang akan berhasil atau tidak. Yang bisa dilakukan seseorang adalah melakukan penghitungan, perkiraan dan kerja keras.

Ada juga yang mengatakan bahwa bunga yang dikenakan untuk usaha dibolehkan dan tidak untuk konsumsi. Argumen ini dinyatakan antara lain oleh almarhum Moh. Hatta, Wakil Presiden pertama dan Bapak Koperasi Indonesia. Pertanyaannya adalah, secara substansi, bisakah kita membedakan antara produksi dan konsumsi. Produksi pada dasrnya adalah konsumsi barang-barang modal dan konsumsi itu sebenarnya memproduksi zat lain seperti energi dan kerja.

"Uang itu komoditi dan harga uang adalah bunga." Slogan itu sering didengungkan para bankir yang berusaha meligitimasi adanya bunga pada transaksi pasar uang. Alasan ini mudah dikaburkan dengan pertanyaan sederhana, apa definisi komoditi? Jika komoditi itu berupa barang dan jasa, seberapa jauh uang dapat memenuhi kriteria kedua jenis komoditi itu? Sejauh ini belum ada yang bisa menjelaskan mengapa uang harus jadi komoditi, karena kalau jadi komoditi yang bisa dijual, kenapa harus dikembalikan? Uang kertas yang ada sekarang misalnya, tidak lebih unggul ketimbang uang emas di jaman klasik (yang bisa dilebur jadi perhiasan), karena secara fisik tidak bisa diandalkan untuk menerima fungsi lain selain pertukaran. Sama halnya para ekonom tidak bisa menjelaskan mengapa uang kemudian memiliki kriteria jasa (misalnya disewakan), padahal uang kertas, salah satu jenisnya, tidak bisa bermanfaat lain kecuali pertukaran. Bisakah uang kertas atau plastik memiliki fungsi seperti tissu atau perhiasan misalnya? Kalau tidak bisa memenuhi sifat barang dan jasa, mengapa bisa dijual atau disewakan? Lagipula saat ini para ekonom dapat melihat betapa dahsyat krisis yang diakibatkan asumsi mempersamakan uang dengan komoditi ini pada ekonomi dunia.

Sebagian ekonom menghitung bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Jika tingkat sukubunga yang didapat dari deposito sebesar 5% sedangkan inflasi juga setingkat yang sama, maka sebenarnya nilai riil uang tidak berubah. Persoalannya, apabila tingkat inflasi nol atau malah negatif (deflasi) seperti yang pernah terjadi di zaman Habibi jadi presiden, mestinya tingkat sukubunga jadi nol atau malah negatif. Artinya para deposan harusnya membayar bunga kepada bank, bukan menerimanya. Selain itu, semua yang pernah belajar teori ekonomi pasti tahu bahwa jika tingkat sukubunga naik, maka dengan serta merta para produsen yang memakai dana pinjaman akan membebankannya pada harga, sehingga terjadi kenaikan harga. Jika hal itu terjadi pada semua komoditas, maka dengan demikian terjadi inflasi. Kalau sudah begini, mana yang benar, sukubunga menyebabkan inflasi atau sebaliknya?

Ekonom lain berusaha mencari justifikasi bunga dengan menganggapnya sebagai imbalan menunggu (Abstinence Concept). Artinya untuk memakai uang yang dipinjam orang lain seseorang harus menunggu, dan untuk itu ia diberikan imbalan. Ada dua argumen yang mematahkan alasan ini. Pertama seseorang yang memiliki uang dan ingin menggunakannya tidak akan meminjamkan kepada orang lain. Untuk apa ia meminjamkan kalau dia sendiri sedang memerlukannya? Kedua, jika menunggu harus diberikan imbalan, ada orang yang memang sengaja menitipkan kepada pihak lain tanpa harus mengingkan imbalan, bahkan kalau perlu ia harus membayarnya. Artinya ada motif lain selain keuntungan, yaitu keamanan dan likuiditas. Bahkan menurut sebuah survey, kedua motif ini merupakan pilihan lebih banyak ketimbang mencari keuntungan.

Para penganut monetaris memberikan alasan lain. Pengalaman dan pelajaran membuktikan bahwa nilai uang sekarang lebih tinggi dari nilai uang di masa depan. Teori ini dikenal dengan nama Time Value of Money. Jika anda jeli, teori ini mirip dengan alasan yang mengatakan bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Masalahnya, benarkah akan selalu terjadi bahwa uang sekarang nilainya lebih tinggi dari uang di masa depan? Teori Time Value of Money sekali lagi mengebiri teori probabilitas menjadi satu kemungkinan, yaitu nilai uang akan terus menerus turun terhadap barang. Padahal semua orang tahu bahwa kuantitas uang ditentukan oleh bank
sentral. Jika bank sentral melakukan kontraksi (pengurangan uang), suka atau tidak suka, nilai uang akan naik, karena jumlahnya sedikit dibanding barang.

Terakhir, ada alasan yang cukup menggelikan. Di zaman Nabi Muhammad, katanya, tidak ada bank. Karena itu bank merupakan barang baru yang tidak terkena kewajiban syariat. Artinya ia bebas melakukan transaksi apapun. Lagian, untuk urusan dunia, ummat Islam dianggap lebih mengetahuinya seperti disebut dalam sebuah hadist. Argumen ini tidak bisa diterima, karena bank merupakan legal entity yang keberadaannya dirumuskan berdasarkan ketentuan-ketentuan. Siapa yang membuat ketentuan-ketentuan itu selain manusia yang notabene menerima kewajiban menjalankan syariat? Selain itu, bank juga merupakan organisasi yang berisi kumpulan manusia dengan wewenang-wewenang tertentu yang didefinisikan berdasarkan jabatannya. Mengatakan bahwa bank tidak terkena kewajiban menjalankan syariat
artinya sama dengan menyatakan syariat tidak wajib dijalankan oleh sebuah kumpulan manusia. Hadist tentang ummat lebih tahu urusan dunianya ketimbang Rasulullah sifatnya amat spesifik, yaitu soal percampuran dua varitas korma untuk mendapatkan varitas yang lebih baik. Meminjam istilah usul fiqih, hadist itu qath'i tapi tidak tepat untuk menjadi dalil dalam konteks ini, alias zhanniyatud-dilalah. Untuk urusan hukum syariah lebih banyak dalil qath'i, yang harus digunakan baik ayat Quran maupun hadist yang lebih tepat konteksnya alias qath'iyyatud-dilalah. Dalil-dalil ini justru menunjukkan bahwa urusan dunia tidak bisa terpisahkan dari urusan agama.
Wallahu A'lam.

Dimuat di Tabloid Fikri, Juni 2002

Forward trading: Judi Berjangka?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Dalam setiap pelatihan perbankan syariah, seringkali ada pertanyaan tentang hukum investasi di bursa berjangka, yang saat ini merupakan reinkarnasi dari bursa komoditi. Mereka menanyakan hal ini tentu dengan maksud baik. Barangkali saja bursa berjangka ini bisa dijadikan salah satu instrumen investasi dari bank syariah yang sekarang ini dikenal miskin instrumen (dan miskin inisiatif?). Maklumlah, penyaluran pembiayaan masih sulit dilakukan aklibat tingginya resiko primer. Di Indonesia bursa komoditas pernah ditutup karena dikhawatirkan para pelakunya terjerumus pada judi terselubung. Sekarang dibuka kembali dengan alasan pasar menghendakinya. Persoalannya pasar yang mana?
Sudah lama para ulama mempersoalkan bursa ini, yang istilah kerennya futures atau forward market ini. Diantara persoalan fundamental yang dipertanyakan adalah atas dasar apa transaksi ini dilakukan? Jika seorang petani datang ke bursa dan menyatakan akan menjual kedelainya yang akan siap sekitar tiga bulan mendatang, bisakah dimasukkan dalam kategori Salam? Mungkin jawabannya terletak pada definisi. Perbedaan terbesar antara transaksi futures dengan transaksi Salam adalah bahwa dalam Salam pembayaran seluruhnya dilakukan dimuka, sedangkan dalam forward yang dibayar hanya uang muka, atau yang dikenal sebagai margin deposit. Hal ini diungkap untuk menjawab sementara pihak yang menyamakan futures dengan Salam.

Selain itu, dalam Salam seorang pembeli tidak bisa menjual lagi komoditas yang telah dipesannya, sebelum diserahkan oleh penjual (dalam bahasa fiqih= qabdh). Pembeli boleh saja menjual komoditas yang sama secara Salam, apabila tidak mengaitkan komoditas yang dijualnya dengan kontrak sebelumnya (bahasa fiqihnya: muallaq). Artinya apapun yang terjadi dengan komoditas yang telah ia pesan dalam kontrak sebelumnya, ia tetap bertanggung jawab untuk menyediakan komoditas selaku penjual. Apabila komoditas yang dijual adalah komoditas yang masih dalam pesanan sebelumnya, maka hal itu termasuk dalam kategori "satu barang dengan dua akad" yang dilarang oleh Rasulullah SAW. (bahasa hadistnya: bay'ataini fii bay'ah).

Dalam bursa berjangka, justru yang dilarang syariah itulah yang dilakukan. Seorang pembeli pertama kontrak futures hanya akan menyediakan 5% dari total kontrak. Lalu ia menjualnya dengan nilai 7% kepada pembeli kedua yang terus menjualnya senilai 10% kepada pembeli berikutnya. Begitu seterusnya sehingga pembeli terakhir akan membeli kontrak itu mendekati nilai 100% nya.Ketika si pembeli tidak ingin mendapatkan barang dalam kontrak (yang memang tidak akan pernah dikirimkan) ia menjual kembali kepada broker yang membelinya dengan harga lebih murah. Dalam istilah bursa si pembeli ini dipojokkan (cornered) untuk membeli sesuatu yang ia tidak inginkan dan menjual pada harga yang ia tidak harapkan. Padahal syarat lain dalam jual beli adalah para pihak yang berkontrak harus dalam keadaan bebas dalam meminta dan menawarkan, baik barang maupun harga.

Semua pembeli kontrak future secara asumtif mengaitkan apa yang dibelinya dengan apa yang dibeli pertama. Oleh karena itu semua pembelian kontrak future adalah kontrak yang berkait (muallaq), yaitu kategori yang tidak diperkenankan dalam syariah. Kelemahan kedua (ini yang mengerikan), para penjual kontrak future menjual sesuatu yang belum diserahkan kepadanya (qabdh). Bahkan ada yang menganggapnya sebagai menjual sesuatu yang belum dimiliki, yang dalam fiqih disebut bai fudhuly. Padahal salah satu syarat sahnya jual beli adalah barangnya bisa dibawa atau tersedia pada waktu beraka,d kecuali Salam. Repotnya, kalau mau pakai transaksi Salam, uangnya mesti dibayar semua di awal, sesuatu yang tidak lazim (kalau bukan aneh) dalam transaksi futures.

Dalam Salam, seorang pembeli berhak meminta jaminan atas pembayaran yang dilakukan. Hal ini wajar mengingat uang yang dipakai dalam tempo tertentu bisa menimbulkan resiko macam-macam. Dalam forward hal semacam itu tidak ada. Pembeli kontrak forward hanya mendapatkan selembar kertas yang berisi kontrak senilai tertentu dan jatuh tempo pada waktu
tertentu. Tidak ada jaminan yang didapatkan kecuali jika ia kembali kepada pialang dan sang pialang mau menjaminnya dengan resiko rugi yang tak sebanding dengan premi yang didapatnya. Dalam kondisi seperti ini jual beli tidak lagi saling menguntungkan, tapi satu untung dan lainnya rugi. Dalam bahasa ekonominya zero-sum game. Jangan heran kalau ulama kemudian mencap bursa ini sebagai judi semata.

Masih ada lagi yang bikin ulama mengerutkan kening. Rata-rata para pemain di bursa berjangka tidak pernah merealisasikan pembeliannya meskipun sudah jatuh tempo. Misalnya seseorang membeli kontrak kacang kedelai yang sudah berjalan dan akan jatuh tempo 3 hari lagi. Karena tidak mendapatkan pembeli lagi akhirnya kontrak itu jatuh tempo di tangannya. Apa yang ia lakukan, menerima pengiriman kedelai sekian ribu ton? Untuk apa? Para pemain itu tidak akan pernah menerimanya karena jual beli kontrak futures itu memang tidak dimaksudkan untuk beli kedelai beneran. Tapi sekedar mencari keuntungan dari fluktuasi harga (arbitrage) akibat perubahan berbagai faktor, misalnya politik, sosial dan ekonomi. Lalu kepada siapa kedelai itu dikirim? Yang saya khawatir justru kedelai itu tidak pernah ada yang benar-benar ditawarkan di bursa, karena memang sudah ada pembelinya. Yang ada hanya catatan tentang produksi kedelai dan akan dilepas ke pasar. Lalu bursa menangkapnya sebagai kesempatan untuk melemparnya pada papan bursa dan membiarkannya harganya turun naik, layaknya harga saham.

Sejatinya bursa komoditas atau bursa berjangka merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan petani untuk menjadi indikasi harga komoditas yang dihasilkannya. Dengan demikian tidak ada peluang bagi para spekulan untuk memainkan harga yang ujung-ujungnya merugikan petani. Tapi penyimpangan (deviasi) di sektor birokrasi berupa pungutan dan retribusi yang tidak perlu telah menambah biaya jual semua komoditi di pasar riil, sehingga harganya jadi lebih mahal. Tanya saja kepada ibu-ibu yang belanja di pasar, pasti mereka bilang bahwa harga di radio dan koran tidak bisa dipercaya. Demikian pula pedagang beras dan sayur mayur, ketika dikritik bahwa harga yang ditawarkannya lebih tinggi dari harga di koran, para pedagang itu bilang "beli aja di koran!"

Selain itu pergerakan harga di lantai bursa tidak selalu mencerminkan dinamika di sektor riil. Lihat saja pergerakan di bursa saham, apakah bisa dipercaya sebagai lukisan dari ekonomi nasional? Sebagai salah satu indikator, mungkin orang bisa mengerti. Tapi menjadikan indikator harga di bursa berjangka sebagai patokan untuk memperkirakan harga komoditas untuk 6 bulan atau 1 tahun mendatang, bisa dibilang sengaja cari repot. Apa yang terjadi di lantai bursa sekarang lebih merupakan spekulasi terhadap apa yang terjadi beberapa waktu kemudian. Jika harga naik, aset segera dilepas dan jika harga turun segera dibeli. Tidak perduli apa yang terjadi di sektor riil. Dana yang diinvestasikan untuk jual beli kontrak berjangka seperti ini tak ada bedanya seperti dana di pasar modal, terutama di secondary market, tidak pernah turun ke pasar beneran. Semua seperti berputar di awan, berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Ia bertambah jumlahnya, terkadang dari para trader yang rugi besar-besaran, dan berkurang karena disimpan di deposito.

Kalau begini wajah pasar komoditi kita, kapan ekonomi kita akan bangkit?

Wallahu a'lam

Tabloid Fikri, Nopember 2001

Seputar Pasar Uang Syariah

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Telah lama para bankir syariah mengeluhkan kesulitan tidak adanya pasar uang bagi perbankan syariah. Pasar uang mutlak dibutuhkan mengingat tidak selamanya bank syariah pada posisi likuid yang dengan mudah membayar kewajiban kepada nasabah penyimpannya. Selama ini bank syariah selalu mencari solusi likuiditas dari pasar uang konvensional, yang berdasarkan bunga. Keabsahan transaksi ini tentu diragukan para Dewan Pengawas Syariah sejak lama, tapi nampaknya tidak ada jalan lain, dan manajemen selalu menggunakan alasan pamungkas untuk ini, yaitu darurat. Dan kondisi darurat, sebagaimana disebutkan dalam jurisprudensi Islam, tubihul mahzuraat, alias membolehkan yang dilarang.
Sebenarnya alasan darurat kini sudah tidak tepat lagi digunakan. Pada tahun 2000 Bank Indonesia telah memperkenalkan dua instrumen pasar uang bagi perbankan syariah, yaitu Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank syariah atau Sertifikat IMA, dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia atau SWBI. Sertifikat IMA merupakan sertifikat yang dapat dijual oleh bank syariah, atau unit usaha syariah bank konvensional, yang memerlukan likuiditas kepada pihak lain dengan bagi hasil yang disepakati. Dengan kata lain sertifikat ini merupakan instrumen likuiditas antar bank. SWBI adalah instrumen yang dikeluarkan Bank Indonesia apabila bank mengalami kelebihan likuiditas. Karena dasarnya wadiah (titipan), sertifikat ini tidak menghasilkan apa-apa kecuali Bank Indonesia memberikan semacam hadiah atau bonus kepada bank yang menitipkan dananya.

Banyak pihak yang kritis terhadap instrumen ini, terutama SWBI. Ada yang mengatakan bahwa instrumen ini hanya potokopi dari Sertifikat Bank Indonesia, instrumen moneter Bank Indonesia untuk melakukan ekspansi dan kontraksi peredaran uang melalui bank konvensional dengan bunga tertentu. Sebagaimana dimaklumi, SBI kini menjadi alat bagi bank konvensional untuk mencari keuntungan ketimbang menyalurkan kredit ke sektor riil. Adanya SWBI malah menjadikan bank syariah seperti bank konvensional, cukup menitipkan uangnya di Bank Indonesia dengan mengharapkan bonus dan tidak menyalurkannya kepada sektor riil. Alasan ini cukup mendasar karena adanya permintaan dari bank syariah dan unit usaha syariah agar tingkat bonus SWBI disamakan dengan tingkat bunga SBI! Pihak lain mempertanyakan darimana bonus yang dibayarkan Bank Indonesia SWBI. Banyak yang tidak ingat bahwa sebenarnya SWBI adalah instrumen sementara, karena belum adanya pasar uang antar perbankan syariah. Apabila pasar uang antar bank syariah sudah berkembang, kemungkinan besar fasilitas ini akan dihilangkan. Masalahnya sampai kapan?

Kenyataan di perbankan syariah berbicara lain. Sebagian bank syariah yang malah berkutat mengembangkan produk retail untuk menyaingi produk perbankan konvensional. Sebagian sibuk ekspansi bikin cabang baru. Malah ada diantaranya yang rajin ngurusin politik, bikin statement kagak karuan.

Lain di Indonesia, lain pula di Malaysia dan Bahrain. Disana justru yang rajin bikin instrumen pasar uang justru bank syariahnya sendiri. Karena aktifnya membuat piranti pasar uang ini, AAOIFI sebagai lembaga standarisasi kemudian membuat standar akuntansi dan standar syariah untuk pembuatan instrumen berdasarkan transaksi-tansaksi seperti Salam, Istisna, Mudharabah dan lainnya. Selain itu untuk mengakomodasi pasar uang antar bank syariah yang bersifat internasional, International Islamic Financial Market (IIFM) yang dipelopori Islamic Development Bank dan AAOIFI sudah mulai beroperasi awal April ini. Para player nya kebanyakan dari negara Timur Tengah dan Malaysia.Sementara dari Indonesia belum ada yang bisa diharapkan, karena belum memenuhi kriteria. Entah kapan bank syariah di Indonesia jadi player. Wallahu A’lam.


Dimuat di Tabloid Fikri, April 2002

Rupiah kita: Maju Kena Mundur Kena

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Dollar menguat lagi? Ah, itu biasa. Yang perlu diantisipasi adalah sebentar lagi harga barang-barang akan naik, akibat depresiasi rupiah terhadap mata uang Paman Sam itu. Sejak turunnya Soeharto sudah tak terhitung lagi berapa kali kantong rakyat Indonesia harus disesuaikan dengan harga baru. Baik dengan kenaikan dolar terhadap rupiah, ataupun dengan sebab lain, seperti naiknya harga bahan bakar. Anehnya isi kantong masyarakat tidak pernah bertambah. Kalaupun bertambah biasanya lambat. Jika perlu harus demonstrasi dulu, seperti yang dilakukan guru-guru di Nganjuk dan berbagai daerah lainnya.
Nasib rupiah memang mirip nasib bangsanya, terpuruk. Padahal dengan kejadian runtuhnya gedung WTC di New York seharusnya dolar sudah turun. Keperluan memulihkan ekonomi dalam negeri membuat Alan Greenspan menurunkan tingkat sukubunga, yang berarti dolar harus turun terhadap mata uang lain. Tetapi rupanya masalahnya tidak sesederhana itu. Utang luar negeri Indonesia (bahasa sopannya " bantuan") sudah mencapai 150 milyar dolar, yang dengan asumsi kurs 1 dollar = Rp. 9.500,-, setiap penduduk Indonesia kebagian beban sebesar Rp. 7 juta. Perlu setahun penuh, tanpa makan dan minum, bagi seorang penarik beca yang berpenghasilan sepuluh ribu per hari, untuk membayarnya. Utang luar negeri ini harus dibayar tiap tahun dan jatuh tempo antara Oktober dan Desember. Maka jangan heran, menjelang akhir tahun, rupiah seperti kaleng kosong, ditendang kesana-sini dan menciptakan kebisingan diantara para pelaku pasar.

Lalu apakah jika dolar turun, misalnya jadi Rp. 2.000,-, persoalan akan selesai? Tidak juga. Struktur industri Indonesia sudah kadung banyak menggunakan komponen impor yang harus dibayar dengan dolar. Lagipula, dengan alasan sebentar lagi AFTA, para importir berlomba mendatangkan produk luar negeri. Kan lagi krisis? Banyak pihak yang justru balik bertanya, krisis untuk siapa? Untuk masyarakat kebanyakan mungkin jawabannya ya. Tapi tidak untuk segelintir orang tertentu. Buktinya pada waktu pameran mobil beberapa waktu silam sudah 30 mobil mewah sekelas Jaguar terjual habis!

Ada masalah lain yang diderita bangsa ini, yaitu penyakit cinta barang luar negeri. Apa saja yang datang dari luar negeri dianggap lebih bagus dari barang dalam negeri. Tidak ada upaya untuk mengurangi apalagi memproduksi barang sepertinya. Jangan harap bisa mengunggulinya. Kesimpulannya, dolar naik salah, turun juga repot. Meniru judul film, maju kena, mundur kena.

Harus solusi untuk keluar dari lingkaran ini. Beberapa pihak pernah mengusulkan agar rupiah diganti dengan dinar emas sesuai jaman Rasulullah dulu, atau mendasarinya dengan emas. Lagipula indeksasi terhadap logam mulia itu membuat rupiah akan perkasa terhadap mata uang
apapun, teermasuk dolar. Jangan lupa, selain Afrika Selatan dan Rusia Indonesia memiliki stok emas yang cukup besar, bahkan diluar yang dikeruk Freeport. Sebuah jamaah bernama Murabitun di Spanyol pimpinan Dr. Muhammad Rais Vadillo menjadi pelanggan pembuatan uang emas dari PT. Antam Indonesia. Itu dilakukan karena mereka berkeyakinan mata uang emas merupakan satu-satunya mata uang yang sah diantara mereka.

Tapi apabila hal itu diterapkan di Indonesia saat ini, dengan kondisi yang maju kena mundur kena, situasinya akan mirip jaman Merkantilisme, mazhab ekonomi sebelum Adam Smith. Inggris yang berada dibawah pengaruh mazhab ini berusaha mengumpulkan emas sebanyak-banyaknya dari negara-negara tetangga dengan harga semurah-murahnya. Tapi akibatnya justru terbalik, malah emas yang ada di dalam negeri jadi lebih banyak keluar karena harus ditukar dengan barang-barang mewah. Teori ekonomi yang ditemukan kemudian membuktikan bahwa ketika barang kebutuhan pokok sudah terpenuhi, permintaan barang lebih baik kualitasnya akan meningkat.

Yang lebih prioritas saat ini adalah bagaimana memasang sikap ekonomi. Bagaimana mau mempertahankan mata uang, sementara penduduk domestik lebih bangga dengan produk luar negeri ketimbang produk negaranya sendiri? Bagaimana mungkin mata uangnya dihargai orang lain, sementara kualitas produknya sendiri inferior kalau tidak disebut asal jadi? Bagaimana masyarakat mau memakai produk snediri kalau pemimpinnya justru pamer barang luar negeri, dari kaus singlet sampai mobil mewah? Kita tidak perlu menghidupkan Umar bin Abdul Aziz untuk mendidik pola hidup sederhana dan percaya buatan sendiri. Wallahu A'lam.


Dimuat Tabloid Fikri, Oktober 2002

Gadai Syariah?

(Re-load tulisan lama)

Cecep Maskanul Hakim

Tepat di hari ulang tahun keduanya, Nopember 2001 yang lalu Bank Syariah Mandiri meluncurkan sebuah produk yang disebut Gadai Emas. Produk pembiayaan yang didasarkan pada akad Rahn ini berusaha merespon permintaan akan adanya pembiayaan yang tidak memerlukan proses berbelit. Yang penting nasabah punya emas, maka pinjaman pun diperoleh tanpa dipusingkan dengan urusan tetek bengek pembiayaan yang seringkali makan waktu.
Seperti biasa, respon pun bermunculan. Komentar miring datang dari Perum Pegadaian yang menurut sebagian orang merasa tersaingi dengan datangnya produk ini. Meskipun direkturnya mengatakan tidak takut tersaingi. Padahal secara bisnis semua orang tahu, pegadaian tengah menggodok produk syariah untuk dipasarkan di daerah yang tengah berusaha menerapkan syariat Islam, seperti di Aceh. Dengan alasan bank tidak berhak mengeluarkan produk gadai, Pegadaian meminta agar Bank Syariah Mandiri minta izin dulu dari Departemen Keuangan. Nampaknya Pegadaian masih memahami bank syariah seperti bank konvensional yang hanya mengeluarkan produk pinjaman. Padahal ketentuan yang menyatakan bank syariah dapat menggunakan produk Rahn sudah jelas tertuang dalam SK Direktur Bank Indonesia No.32/34/Kep/Dir tentang Tata Cara Pembukan Kantor Bank Syariah.

Komentar lain datang dari kalangan perbankan syariah. Para bankir menyatakan bahwa akad Rahn adalah akad pendukung alias assessoare dari transaksi lainnya seperti Murabahah atau Salam. Dengan kata lain ia tidak bisa berdiri sendiri. Dalil yang digunakan adalah QS. Albaqarah ayat 283 yang mengandung pengertian jaminan atas suatu transaksi yang tidak tunai. Demikian pula hadist yang mengisahkan bahwa Nabi SAW menjaminkan baju besinya kepada seorang pedagang Yahudi ketika membeli gandum. Mengikuti pendapat ini maka sebenarnya para bankir telah membatasi Rahn kepada pengertian jaminan. Padahal Rahn bisa bermakna dua, jaminan (fiducia) dan gadai.

Menganggap bahwa Rahn hanya akad pendukung juga tidak sepenuhnya tepat. Dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu transaksi jual beli atau pinjaman mendahului jaminan. Seringkali jaminan datang mendahului transaksi. Pada kondisi ini jaminan telah menjadi gadai yang juga menjadi akad utama, sedangkan jual beli atau pinjaman menjadi akad pendukung.

Kekhawatiran para bankir memang beralasan mengingat produk Rahn bukanlah asset produktif dalam arti dapat menghasilkan keuntungan. Para fuqaha mengkategorikan akad ini sebagai akad Tabarru'i alias transaksi yang didasarkan atas tolong menolong, seperti halnya wadiah (titipan), dan qardh (pinjaman uang). Padahal bank adalah lembaga komersial yang berusaha mencari keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan. Dan dana yang digunakan untuk produk gadai biasanya dana yang dititipkan kepada bank oleh nasabah dengan prinsip investasi. Artinya nasabah mengharapkan ada keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dananya. Hal ini berbeda dengan pegadaian Islam Arrahnu yang dipraktekkan di Trengganu, Malaysia dimana pelaksana gadai ini adalah pemerintah.

Lalu dari mana bank akan memperoleh pendapatan? Mayoritas ulama memang membolehkan upah pemeliharaan barang gadai, meskipun ulama Hanafi tidak membolehkannya, kecuali sebatas nafkah yaitu ongkos untuk membeli makanan dan minuman jika yang digadaikan itu ternak. Masalah muncul ketika imbalan pemeliharaan ini berbentuk persentase dari pinjaman yang diberikan, sebagaimana lazimnya praktek perbankan. Atas praktek ini para ulama di Dewan Syariah Nasional sepakat tidak menyetujuinya, mengingat uang yang keluar karena gadai adalah pinjaman, sedangkan pinjaman yang mewajibkan imbalan berbentuk persentase tidak lebih dari kredit yang berbunga. Jika hal itu yang terjadi, maka gadai syariah sama dengan praktek pegadaian yang selama ini dilakukan Perum Pegadaian. Karena itu disepakati
agar upah tidak dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan, tetapi dengan nilai emas yang digadaikan.

Tapi dengan mengaitkan imbalan dengan nilai emas yang digadaikan juga mengundang soal lain, yaitu keadilan. Jika dua orang menggadaikan masing-masing 10 gram emas dengan nilai Rp.1.500.000,- , sedangkan pinjaman yang diambil kedua orang itu berbeda (karena keperluannya tidak sama), haruskah imbalan yang diambil dari keduanya sama besar?

Selain itu komponen pembentuk imbalan juga masih harus diteliti lebih lanjut. Bank Syariah Mandiri memasukkan diantaranya unsur asuransi, sewa gedung dan nilai tukar valuta asing sebagai dasar perhitungan. Asuransi dan sewa gedung mungkin bisa difahami, tapi apa hubungan nilai tukar valuta asing dengan emas yang digadaikan? Dikhawatirkan imbalan yang harus dibayar oleh nasabah akan berfluktuasi mengikuti naik turunnya nilai valuta asing.

Terlepas berbagai masalah yang dihadapinya, peluncuran gadai emas oleh bank Syariah Mandiri adalah terobosan dalam pengembangan produk bank syariah. Produk syariah lainnya yang tentu bermanfaat bagi ummat masih kita tunggu. Selamat.

Wallahu A'lam.


Sumber: Tabloid Fikri, Januari 2002