Senin, 29 November 2010

Sertifikasi DPS BPRS, Riwayatmu Kini


Hari ini (29 Nopember 2010) Dewan Syariah Nasional (DSN) kembali mengadakan training sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk BPR Syariah angkatan ke II. Angkatan Pertama sudah dilaksanakan pada bulan Juli lalu. Training ini diadakan bersama Bank Indonesia untuk meningkatkan kompetensi para DPS dalam melakukan pengawasan kepatuhan produk dan praktek BPRS terhadap prinsip syariah.

Sebagaimana pelaksanaan pada angkatan pertama, pelaksanaan kali ini juga dibayangi keraguan oleh para praktisi bank syariah. Bukan karena content pelatihannya, tapi biaya yang dikenakan kepada BPRS relatif murah. Beda misalnya dengan tarif yang dikenakan oleh lembaga Certif untuk BPRS yang bisa mencapai 6-7 juta per orang. Sehingga ada anggota DPS-BPRS yang menerima undangan sertifikasi DPS itu bilang, "Dengan biaya segini betul nggak sih kita nginepnya di hotel? Jangan-jangan kita disuruh tidur di tenda kayak anak pramuka yang lagi kemping?" (penasaran.com)

Kebanyakan peserta tidak mengerti bahwa mereka sebenarnya disubsidi oleh Bank Indonesia untuk mengikuti pelatihan ini. Memang kalau sudah soal pengingkatan kompetensi human resource di perbankan syariah, bank sentral kita ini tidak main-main. Dalam rencana draft revisi blue print yang disebutkan tahun lalu oleh Muliaman Hadad, Deputi Gubernur, peningkatan kualitas SDM menjadi sebuah pilar diantara 6 pilar lainnya. Itu artinya perbankan harus menjadikan kompetensi sumber daya insani sebagai salah satu target yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu. Caranya, tentu dengan mengirim para karyawan/pengurus ke pelatihan-pelatihan atau lokakarya-lokakarya, baik domestik maupun internasional.

Pelatihan Sertifikasi DPS mrupakan salah satu pembeda DPS di Indonesia dengan negara muslim lainnya atau negara-negara yang ada bank Islamnya. Di negara-negara muslim lainnya para DPS adalah individu-individu/ulama yang sudah masuk dalam kaliber nasional atau bahkan internasional, sperti Dr. Nizham Ya'qubi, Taqi Usmani, Dr. Sulaiman Almani', Dr. Daud Bakar. Mereka menjadi DPS karena diminta oleh bank/lembaga keuangan islam untuk menjadi DPS (Sharia Board). Lalu diajukan kepada lembaga otoritas seperti bank sentral atau kementrian keuangan, lalu resmilah mereka jadi DPS.
*****

Di Indonesia, seseorang yang mau jadi DPS nggak bisa sembarangan. Syaratnya lumayan berat. Ia harus menguasai fiqih muamalah (hukum Islam tentang kontrak bisnis) dan mengerti tentang transaksi keuangan (perbankan dan lainnya). Ia juga kudu dapat rekomendasi dari DSN. Untuk dapat rekomendasi itu ia musti diwawancarai oleh Badan Pelaksana Harian - DSN. Setelah direkomendasi oleh DSN ia akan diajukan oleh bank kepada Bank Indonesia dan diwawancarai (kata halus untuk fit and proper ). Jika lulus maka barulah ia bisa bertugas di bank syariah yang bersangkutan. Buat yang belum memperoleh sertifikat dari DSN, ia harus dilatih khusus mengenai pengawasan syariah.

Di luar negeri, pelatihan DPS seperti ini nggak pernah ada. Kalaupun ada hanya berbentuk konferensi atau seminar-seminar tentang pengawasan DPS. Isinya merupakan pengajuan pendapat atas produk-produk tertentu oleh ulama tertentu yang menjadi anggota dewan syariah di bank-bank/ lembaga keuangan Islam tertentu. Lalu pendapat itu ditantang dan disanggah, yang kemudian dibalas dengan tanggapan pula. Hasilnya? Yang hadir silakan memutuskan sendiri mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang cocok untuk negara masing-masing dan mana yang tidak. Padahal untuk bisa ikut seminar dan konferensi itu tidak murah. Conference fee nya mahal dan kudu dibayar dalam dollar. Padahal akomodasi dan transport kita musti cari sendiri. Capek deh....


*****
Dari survey ke berbagai daerah tentang hasil pelatihan/sertifikasi DPS oleh DSN dirasakan bahwa hasilnya lumayan baik, terutama dalam membangun kompetensi dan kepercayaan diri para anggota DPS. DPS-DPS yang telah disertifikasi itu menjadi lebih rajin, lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan para pengurus dan regulator/pengawas di Bank Indonesia. Para pengurus bank menjadi lebih hati-hati karena DPS yang baru pulang di sertifikasi ini lumayan "galak" dalam memeriksa perjanjian-perjanjian dan tidak ragu-ragu untuk meminta perubahan dalam kontrak-kontrak perjanjian. Padahal kontrak-kontrak itu dibuat bersama notrais yang bayarannya juga nggak murah. DPS kita udah mulai gape cing! kata orang Betawi. Alhamdulilleeeh....
Seorang pengurus bank di Malaysia pernah terlepas omongan, dan secara blak-blakan bilang, yang bakalan jadi pusat keuangan Islam di Asia Tenggara ini adalah Indonesia, bukan Malaysia atau Singapore. Sebagian praktisi di lembaga pengaturan keuangan Islam tingkat dunia juga mengakui hal itu. Persoalannya hanya soal waktu. Kini pemerintah Uganda, Kenya dan Tanzania mengalihkan pelatihan lembaga keuangan mikro nya (termasuk yang Islamic microfinance) ke Indonesia, padahal Malaysia sudah menawarkannya berkali-kali. Nah kalau sudah begini, siap-siap saja untuk menjadi tuan rumah yang tidak pernah berhenti menjamu. Seperti DSN yang tidak bosan-bosannya melakukan sertifikasi DPS untuk lembaga keuangan, baik perbankan, asuransi maupun pasar modal dan lainnya.

Selamat Pak Kiai. Semoga sukses

Dari posting http://cecepmh.blogspot.com/2010/11/sertifikasi-dps-bprs-riwayatmu-kini.html#more

Kamis, 14 Oktober 2010

Mengapa Harus Tertipu Lagi?

Dari blog http://cecepmh.blogspot.com/

Memasuki hari ke 20 Ramadhan tahun 1431, yang seharusnya diisi dengan i'tikaf dan ibadah intens lainnya, tiba-tiba datang panggilan pengadilan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan kepada saya. Panggilan itu berhubungan dengan posisi saya sebagai ahli perbankan syariah untuk sebuah kasus besar, yang melibatkan hilangnya uang masyarakat sebesar Rp. 871 milyar. Tersangkanya adalah seorang mantan ustaz bernama Lihan bin H. Bahri.


Orangnya kecil, dan umurnya masih 35 tahun. Tapi petualangannya dalam bidang investasi bikin geger orang se Kalimantan, bahkan nasional. Ia memulainya dengan bisnis permata kecil-kecilan pada tahun 2002. Lalu menawarkan investasi kepada orang yang memiliki dana dengan bagi hasil bervariasi, antara 40%-60% dari keuntungan. Ketika keuntungan diberikan, orang menghitung bahwa jumlah yang diberikan ternyata setara dengan 20% per bulan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Lihan pun mampu mengumpulkan dana dari masyarakat dalam jumlah yang besar, bahkan fantastis, milyaran. Lalu Lihan jadi selebriti. Di setiap acara ia selalu terlihat duduk di samping penguasa daerah, dari tingkat kecamatan sampai tingkat propinsi. Semua ucapannya dikutip sebagai isyarat dan indikator bisnis daerah. Selain itu, kedermawanannya membuat ia semakin dicintai masyarakat. Ia banyak menyumbang disana-sini sebagai tanda bahwa ia berhasil dalam dunia usaha.

Beberapa tahun berlalu, dan Lihan mulai kerepotan membayarkan keuntungan bagi dana yang ditanamkan masyarakat kepadanya. Dibantu seorang staf, ia sibuk mencari dana-dana lebih banyak lagi. Maka, seperti yang terjadi umumnya pada kasus lembaga investasi (ingat kasus Qisar tahun 2002?) dan koperasi simpan pinjam (kospin) di Sulawesi Selatan yang menjanjikan keuntungan/bunga/return tinggi, terjadilah fenomena "gali lubang tutup lubang" atau tepatnya dana yang baru digunakan untuk membayar keuntungan dana yang lama. Fenomena ini lama kelamaan membesar yang pada akhirnya bukan saja keuntungan yang tidak terbayar, tapi juga dana pokoknyapun susah untuk dikembalikan. Keresahanpun timbul di kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka berinisiatif melaporkannya kepada polisi. Maka polisipun bergerak.

Lihan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari undang-undang perbankan sampai perbankan syariah. Untuk perbankan syariah Lihan dianggap melanggar pasal 22 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu melakukan penghimpunan dana tanpa izin dari Bank Indonesia. Ia diancam sangsi yang terdapat dalam pasal 59 undang-undang itu, yaitu minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp. 10 milyar

Dampak kasus Lihan

Efek kasus Lihan tidak tanggung-tanggung. Ia bagai ombak yang menggulung apa saja yang ada dihadapannya. Tidak urung sutradara bergengsi seperti Hanung Bramantio pun kena panggil pengadilan untuk bersaksi. Itu karena Lihan pernah berinvestasi dalam proyek pembuatan film yang disutradarainya. Juga di salah satu film religi yang sangat populer di tanah air.

Dampak kasus Lihan sangat terasa bagi masyarakat Banjarmasin. Kini sedikit-banyak orang curiga kepada bank syariah. hal ini disebabkan bank syariah memperkenalkan Mudharabah sebagai produk deposito dan tabungannya.

Menurut Prof. Kamrani, mantan rektor IAIN Antasari yang juga salah satu anggota DPS Bank Kalbar Syariah, para dosen di IAIN sampai khawatir meletakkan uang di rekening bank. Mereka kini kembali menyimpan uangnya di rumah, di bawah bantal atau dinding-dinding rumah, yang tentu akan menciptakan masalah keamanan lama.


Pelajaran dari Lihan

Pelajaran yang amat berharga dari kasus Lihan adalah bahwa masyarakat kita masih mudah tertipu. Ingin untung banyak dengan cepat tapi tidak dengan usaha yang wajar dan kerja keras. Dan yang parahnya, masyarakat kita sepertinya tidak pernah belajar dari berbagai kejadian yang sering diungkap dalam media massa itu. Masyarakat masih belum mengerti bahwa menghimpun dana langsung dari banyak orang dalam bentuk simpanan, apalagi investasi harus melalui lembaga yang disahkan secara hukum. Ada yang harus menjadi anggota seperti koperasi, menjadi nasabah seperti di bank atau menjadi investor seperti dalam perusahaan sekurities. Hal ini juga berarti bahwa sosialisasi lembaga keuangan, bukan hanya bank, harus lebih banyak dilakukan.

Pelajaran kedua dapat diambil dari sisi Lihan adalah keberhasilannya dalam membangun kepercayaan yang tidak diimbangi dengan kompetensi membangun kelembagaan yang solid. Kepercayaan dalam bidang bisnis, apalagi keuangan, bukan sesuatu yang datang begitu saja. Tapi jika sudah diperoleh, harus diimbangi dengan kompetensi dalam bidang administrasi dan manajemen. Tanpa kompetensi itu, kepercayaan dari masyarakat bisa menjadi boomerang yang akan berakibat fatal. Seumur hidup orang tidak akan percaya.

Pelajaran ketiga lambatnya penanganan oleh aparat. Polisi mulai bergerak setelah ada pengaduan berkali-kali dari masyarakat bahwa uang mereka tidak dapat dikembalikan oleh Lihan pada saat jatuh tempo. bisa jadi polisi pun masih terkesima dengan orang sekaliber Lihan yang dekat dengan para petinggi, bukan saja tingkat gubernur, tapi juga tingkat nasional. Sejatinya popularitas seseorang tidak menjamin adanya integritas dan kompetensi yang dimilikinya.

Yang lucu, dulu ia didukung banyak orang karena kedermawanannya. Tapi lama-kelamaan dukungan itu memudar. Apalagi setelah terkuak bahwa ia memiliki istri di Jakarta (selain yang ada di Banjarmasin), simpati padanya langsung jatuh. (Waktu saya memberikan keterangan sebagai saksi ahli, yang hadir mendukungnya hanya belasan orang. Sebelumnya bisa ratusan). Saya jadi teringat guyonan orang Banjar tentang istri. Mereka bilang, kalau satu istri, kurang ajar (maksudnya kurang mengerti). Kalau dua istri, baru belajar. Tiga istri, wajar. Empat istri, barulah itu orang banjar namanya. Rupanya baru mau belajar jadi orang Banjar beneran, Lihan sudah diciduk polisi.

Wallahu a'lam

Jakarta, 31 Agustus 2010.

Jumat, 30 Juli 2010

'Gimana cara mengajar Perbankan Syariah yang mudah dan efektif?

Pertanyaan itu muncul dalam TOT Perbankan Syariah untuk para dosen di Universitas Airlangga dan Perguruan Tinggi undangan, bulan Mei 2010 lalu. Sebagian besar peserta mengeluhkan banyaknya istilah Arab dalam bank syariah. Padahal masyarakat Indonesia masih pada tahap yang sangat dini untuk memahami perbankan syariah.

Sebenarnya logo "iB" sudah cukup menjadi pengantar bagi yang belum memahami praktek dalam perbankan syariah. Cukuplah bagi mereka untuk menyimpulkan bahwa transaksi melalui outlet atau kantor yang menggunakan lambang tersebut merupakan transaksi syariah. Atau bisa meminta orang yang bekerja di dalamnya untuk menyediakan layanan syariah.

Masalahnya selaku pengajar, para dosen harus tahu dari akar sampai daun, dari hulu sampai hilir. Mulai dari filosofi, dasar, konsep, teori, aplikasi sampai kepada issu yang berkembang tentang perbankan dan keuangan syariah.

Para dosen berembuk untuk menemukan solusinya. Berikut ini kiat yang mereka usulkan:

1. Mengajar perbankan syariah harus punya komitmen alias kemauan. Tanpa kemauan, tidak akan ada yang pernah bisa diraih. Menghafal istilah Arab dalam bank syariah, terutama prinsip dan produknya, sama seperti menghafal surah-surah dan zikir dalam shalat. Kalau mau shalatnya sah, ya harus hafal. Kalau tidak, maka sampai kapanpun shalatnya masih pada level anak TK (maaf), alias shalat yang isinya melulu gerakan. Memang terdengar lucu, masyarakat muslim di Indonesia mengeluh tentang istilah perbankan syariah yang kearab-araban tapi orang Inggris dan Amerika malah cuek beibeh dan dengan fasih mengucapkannya di berbagai forum seminar ataupun training internasional.

2. Mempelajari istilah asing, baik Arab maupun Inggris, yang bersifat praktis harus sering melakukan/mengikuti diskusi dan rapat tentang hal itu. Sebab, jika hanya menerima istilah itu satu kali dan setelah itu tidak pernah diulang, jangan harap bisa ingat. Menurut teori Learning and Memory ingatan seseorang hanya tertinggal 15 persen dari total yang ia terima setelah 30 hari. Karena itu perlu diulang-ulang. Hal ini berlaku bukan hanya pada istilah Arab, tapi juga dalam istilah bahasa Inggris. Coba anda kursus tentang Letter of Credit dan jelaskan tentang Red-Clause L/C, free on board (FOB), Sight vs Usance L/C Transit Time Interest vs Advance L/C dan sebagainya. Atau tentang valuta asing, Spot, Forward, Put vs Call Option, Strike Price, Forward rate, Value Tod vs Value Tom, blotter, Tempus, settlement dan lain-lain.

3. Menggunakan teknik pengajaran modern. Kalau selama ini mengajar perbankan syariah seperti khutbah di masjid alias ceramah doang, para pengajar harus lebih rajin dan kreatif menciptakan metode pengajaran efektif, misalnya studi kasus, simulasi, grafik, gambar dan sebagainya. Dari sana akan tercipta masalah baru yang bisa sama-sama dicari solusinya. Dalam subjek perbankan syariah, anehnya, seringkali terjadi mahasiswa/i lebih pinter dan lebih berwawasan dari dosennya sendiri. Hal ini tidak mengherankan karena di kalangan mahasiswa muncul asosiasi-asosiasi ekonomi dan perbankan syariah yang kerjanya melakukan diskusi-diskusi intensif, sehingga dosen yang kurang baca pasti akan ketinggalan. Kalau sudah begini dosennya mesti berani banting harga, alias mau belajar dari mahasiswa. Jika dosennya pasang harga tinggi alias merasa lebih pintar bisa-bisa jadi bahan ejekan mahasiswa. Kata pepatah Arab, ilmu tidak berjalan sejajar bersama kesombongan.

4. Aktif mengikuti diskusi, baik seminar, lokakarya maupun online. Apalagi kalau sampai bisa menulis buku yang sifatnya mengkritisi dan mempertanyakan. Ditambah lagi mengajar training-training. Makin lama, semua produk dan peristilahan dalam perbankan syariah pasti hafal di luar kepala.

Konsensus metode ini diusulkan kepada para peserta TOT sebagai masukan. Apakah efektif atau tidak, belum ada yang membuktikannya. Namanya juga usulan. Tidak salah apabila sekali-sekali diterapkan.

Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, kata Napoleon. Tapi, menurutnya juga, tidak ada yang mudah kalau orang kerjanya hanya termenung dan mengeluh. Bagaimana menurut anda?

Senin, 24 Mei 2010

Pontianak; The Real Battle is on the Way

“Kau orang tak de nama lain ke? Apasal awak punya kota sama dengan nama hantu?”
(Kalian tidak punya nama lain kah? Mengapa nama kota sama dengan nama hantu?)

Begitu kira-kira pertanyaan sohib saya, yang orang Malaysia, waktu saya cerita di email bahwa saya mau tugas ke Pontianak. Memang menurut sohibul hikayat, kota itu didirikan di tempat yang dulunya banyak hantu gentayangan, yang disebut pontianak, alias kuntilanak. Jika dilihat dari sejarahnya sih, memang terdengar seram. Tapi begitu datang ke kotanya, orang akan jadi bertanya-tanya, apa nya yang seram?

Ada cerita yang berkembang di Pontianak, kalau orang dari luar daerah pernah minum air sungai Kapuas, baik langsung maupun tidak, dia akan datang lagi. Kayaknya saya termasuk yang kena kutukan itu. Bulan Maret yang lalu saya ditunjuk mendadak untuk ikut ngisi Training of Trainers Perbankan Syariah untuk teman-teman dosen di Universitas Tanjungpura, Pontianak. Entah kenapa ada rasa malas menulis catatan perjalanan kali ini. Mungkin karena ini kedatangan saya yang ketiga, dan Pontianak masih belum banyak berubah. Pertama kali saya datang pada tahun 1995 (ya ampun, itu 15 tahun yang lalu ya?). Waktu ada Pekan Olah Raga Nasional dan orang nomor satu di Republik ini, Soeharto, pingin berkunjung kesini. Yang kedua tahun 2000, waktu ada sosialisasi bank syariah bersama MUI Kalbar.

Yang aneh dengan kota-kota di Kalimantan seperti Pontianak ini adalah kalau mau mengunjungi ibukota propinsi lain. Mau ke Palangkaraya atau Banjarmasin, misalnya. Maka Jakarta merupakan kota transit yang terdekat. (Lho, koq?) Jalan darat yang mau ditempuh memberikan risiko lebih tinggi ketimbang naik pesawat, karena masih berhutan dan rusak. Lebih aneh lagi, jalan ke Kuching, ibukota Sarawak, Malaysia Timur lebih mudah daripada ke kota-kota itu. Perjalanan ke sana hanya memerlukan waktu 18 jam. Nah kalau mau belanja, daripada ke Jakarta, orang sini mending ke Singapore, yang jarak tempuhnya lebih dekat ketimbang ke ibukota negara.

Ada lagi yang unik. Universitas di Pontianak itu namanya Tanjungpura. Tapi nama yang sama, Tanjungpura, juga dipakai oleh Komando Daerah Militer (Kodam) VI yang bermarkas di Banjarmasin. Ketika ada teman yang diberitahu untuk ngisi materi training perbankan syariah , dia balik bertanya: “Kita mau ngisi TOT di markas tentara, tapi koq di Pontianak?” Rupanya yang dia tahu nama Tanjungpura itu cuma nama Kodam di Banjarmasin.

Pontianak adalah daerah dengan banyak rawa dan payau. Maklum kotanya dekat pantai. Sayangnya curah hujan disini tidak begitu tinggi. Sehingga masyarakat sering menggunakan air yang ditampung dari air hujan untuk berbagai keperluan, seperti memasak, minum dan mandi. Di mushalla fakultas ekonomi Universitas Mulawarman saya lihat terdapat banyak bak air untuk menampung air hujan yang bisa digunakan untuk berwudhu.

Situs sejarah

Terus mau jalan-jalan kemana di Pontianak? Salah satu tujuan yang direkomendir teman-teman adalah ke tugu Khatulistiwa, kurang lebih 3 km dari kota. Tugu ini melambangkan bahwa Pontianak merupakan salah satu kota yang berada tepat 0 derajat lintang Khatulistiwa alias garis lintas matahari di bumi. Konon apabila matahari berada pada titik kulminasi (yaitu 21-23 Maret dan 21-23 September tiap tahun) di tengah hari, maka siapa yang berdiri disana ia seperti tidak punya bayangan. Titik ini ditemukan oleh orang Belanda walaupun kemudian direvisi oleh Badan Pengkaijan dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Yang suka pada situs sejarah, ada kraton peninggalan jaman baheula. Namanya Keraton Alkadri. Kraton ini adalah peninggalan Kesultanan Kadiriah yang sempat bertahan selama hampir 180 tahun (1771 s/d 1959). Didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie, tokohnya yang terkenal dalam sejarah Indonesia adalah Sultan Hamid Alghadri II yang dianggap oleh Presiden Soekarno sebagai wakil dari Indonesia Tengah dan Timur. Pengagum Alghadri mengklaim bahwa adalah Sultan mereka itu yang menciptakan lambang negara, burung garuda (lihat http://istanakadriah.blogspot.com/ )

Sekarang ini, jalan ke arah kraton sedikit padat. Kiri kanannya dipenuhi rumah penduduk. Sopir yang mengantar kita kesana bercerita tentang hal yang lebih seram: banyak narkoba dan miras disini. Padahal daerah ini dikenal kuat Islamnya dan keturunan Arabpun banyak tinggal disini. Di depan kraton ada masjid raya yang dulu biasa digunakan Sultan untuk shalat jumat bersama rakyatnya. Konon masjid itu didirikan tahun abad 19 (sekitar 1800 an an)

Pontianak juga merupakan tempat ideal buat Cap Go Meh. Setiap tahun ratusan ribu orang keturunan Cina berkumpul di kota ini untuk merayakan tahun baru Imlek. Bukan saja dari Medan, kota-kota di Jawa, Sulawesi dan lainnya, tapi juga dari Singapore dan Malaysia. Cap Go Meh di Pontianak sudah menjadi trademark tersendiri yang dikenal luas. Entah apa yang menarik dari peristiwa itu jika dilakukan di Pontianak. Padahal seingat saya yang namanya tahun baru Imlek pasti sama saja. Dimana-mana bangunan kelenteng, penuh dengan lampoon, angpau, barong sai dan hio yang dipasang dimana-mana.

Dari sini, ke luar negeri juga bisa. Jarak Pontianak-Kuching (ibukota Sarawak, Malaysia Timur) hanya 45 menit penerbangan. Tapi pesawatnya jarang-jarang. Kalaupun ada jenisnya masih baling-baling, bukan jet. Bisa juga naik bis, tapi jarak tempuhnya lumayan lama, 18 jam. Masalahnya, sampai di Kuching, apa yang mau dilihat? Saya pernah rapat disana selaku anggota Dewan Syariah, Securities Commission Malaysia (mewakili Indonesia). Baru satu hari disana sudah kepingin pulang. Kota ini hidup hanya delapan jam, dari jam 7 pagi (jam 8 waktu Jakarta) sampai jam 4 sore (jam 5 waktu Jakarta). Setelah itu Kuching seperti kota mati. Sepi. Nyaris tidak ada kendaraan yang lalu lalang. Tidak ada penjaja makanan yang suka lewat seperti di kampung sendiri, seperti mie tektek, nasi goreng dans ebagainya.



Hubungan Sosial

Suka atau tidak, kota ini masih menyimpan rasa tegang, sisa kerusuhan tahun 1999. Saat itu Melayu dan Dayak bersatu melawan Madura. Apa yang terjadi diantara mereka sungguh mengerikan dan di luar batas yang dilakukan manusia normal. Yang saya ingat, hampir seluruh majalah luar negeri waktu itu (Times, News week sampai Far Eastern Economic Review) memajang foto-foto yang menunjukkan sisa-sisa pertempuran sadis diantara dua kelompok.

Kerusuhan 1999 tidak bisa dibantah merupakan krisis kemanusiaan yang merupakan ekor terakhir dari krisis ekonomi, yang didahului krisis keuangan dan merupakan akibat krisis perbankan. Meledaknya kerusuhan dimana-mana diakibatkan dari bertumpuknya masalah yang tidak terselesaikan sehingga ketika mendapatkan momentum ia meledak seperti bom waktu.

Kini ada fenomena baru, yang bisa menimbulkan hal yang sama. Gubernur sekarang, Cornelis, berasal dari etnis Dayak-Kristen, dan wakilnya dari etnis Tionghoa. Keduanya berhasil naik menjadi pasangan yang berkuasa setelah berhasil mengecoh 3 pasang balon gubernur dengan komposisi Islam-Kristen. Maka asumsi bahwa minoritas tidak bisa mengalahkan mayoritas kini tidak berlaku. Tergantung strateginya bung, kata orang dulu. Kalau mayoritasnya bodo dan para pemimpinnya ndablek (mau menang sendiri, nggak ada yang mau ngalah) ya seperti itu nasibnya.

Di negara yang tidak berdasarkan agama seperti Indonesia, sekarang ini masalahnya bukan soal muslim atau tidak. Banyak juga para pemimpin yang muslim akhirnya masuk bui karena korupsi. Nilai-nilai luhur Islam tentang keadilan, kejujuran, kedisiplinan, tanggungjawab tidak pernah tercermin dalam kehidupan mereka. Buat mereka Islam artinya shalat, zakat, puasa, haji, maulid dan mi’raj. Ketika mereka kampanye untuk pemilihan, biasanya mereka tampil bak pemimpin Islam; peci, baju koko dan atribut Islam lainnya. Demikian pula ketika menghadapi masalah, yang diturunkan adalah massa yang menggunakan atribut Islam.



Perbankan Syariah

Di Pontianak, meskipun kecil daerahnya, perbankan syariah punya pesaing hebat. Namanya Credit Union. Ini semacam LSM yang memberikan kredit murah kepada pengusaha kecil. Apa dasar hukumnya, nggak jelas. Koperasi bukan, bankpun bukan. Tapi, secara sportif bank syariah harus mengakui bahwa Credit Union sangat cepat berkembang. Cara mereka memberikan kredit sangat sederhana. Cukup dengan fotocopy KTP. Tapi sebelum dicairkan kreditnya, nasabah akan dibina secara khusus dalam beberapa kali pertemuan dengan nasabah lain. Persis waktu pertama kali BMT (Baitul Mal Wattamwil) diperkenalkan di sekitar Jabotabek dulu.

Sumber dana credit union ini nggak jelas dari mana. Yang jelas ia selalu siap membantu apabila nasabah memerlukan. Monitoring nasabah juga ketat. Setiap hari petugasnya mendatangi nasabah-nasabah yang sudah menerima pinjaman. Baik untuk menerima cicilan maupun sekedar meyakinkan bahwa nasabahnya benar-benar melakukan usaha.

Menghadapi pelayanan yang pro-aktif ini terus terang aja bank syariah bisa keok. Sebab yang namanya bank tidak bisa sembarangan melakukan pencairan tanpa ada analisa nasabah, analisa pembiayaan dan analisa jaminan. Yang seperti itu saja pasti memerlukan waktu yang tidak sedikit. Apalagi ngurus pembinaan antar nasabah segala (walaupun dulu pada tahun 2007 pernah ada kajian linkage BUS-BPRS- BMT yang merngharuskan adanya keterlibatan nasabah dalam group)

Maka tidak heran nama bank syariah di kota hantu ini nggak bagus. Padahal disini ada Bank Kalbar Syariah, BSM, Bank Muamalat, BRI Syariah dll. Ada juga BPRS yang letaknya ratusan kilometer dari Pontianak. Juga beberapa BMT yang hidupnya kembang-kempis, seperti alang-alang tumbuh di batu. Apa yang diandalkan dari bank-bank syariah ini adalah strategi pemasaran dengan memainkan kedekatan ideologis. Dengan kata lain mereka mengandalkan apa yang disebut Hermawan Kertajaya sebagai emotional customer. Masalahnya, jika bank syariah tidak mampu meningkatkan pelayanannya, apakah mampu mempertahankan nasabah yang diikat dengan ikatan emosional itu?

Tulisan ini dibuat ketika menjadi instruktur pada TOT Perbankan Syariah di Universitas Tanjungpura. Training yang penuh dengan interupsi dari peserta karena adanya jejak abu-abu bank syariah di kota Sultan Hamid Alghadri ini. Training kita memang penuh dengan dinamika, dan sengaja dibiarkan begitu, untuk menemukan format perbankan syariah yang memang sesuai syariah, dan hati nurani.

Jakarta, April 2010

Alamat asli postingan ini: http://cecepmh.blogspot.com/2010/05/pontianak-real-battle-is-on-way.html

Jumat, 04 Desember 2009

TERTATIH DI BUMI PAGARUYUNG

Dosen-dosen kami bagitu antusias menyambut bank syariah. Ketika mendengar bank syariah buka cabang di sekitar sini, mereka minta agar kreditnya dipindahkan ke bank syariah itu. Sebagai atasan saya harus membuat persetujuan. Masalahnya, bank syariah membuat skema yang saya sendiri sebagai dosen syariah jadi tidak mengerti.

Demikian ungkapan jujur sang Ketua STAIN soal rumitnya skema pemindahan hutang dari bank konvensional ke bank syariah. Obrolan di tengah rehat seminar tentang perbankan syariah itu melukiskan betapa perjalanan perbankan syariah masuk ke masyarakat muslim sendiri belum mulus. Ada berbagai kendala untuk bisa diterima. Sebagian karena tidak harmonisnya berbagai ketentuan; syariah, Bank Indonesia dan kelaziman perbankan. Sebagian karena memang pemahaman masyarakat yang belum cukup tentang perbankan syariah.




Seminar tentang akad-akad perbankan syariah di STAIN Batusangkar sebenarnya ditujukan untuk membahas sejauhmana Dewan Syariah Nasional-MUI merumuskan fatwa-fatwa mengenai produk perbankan syariah. Tetapi suasana yang berkembang sebelum seminar sudah terlanjur kritis. Ada nuansa mempertanyakan keunikan perbankan syariah dari perbankan biasa. Seolah alam Pagaruyung sudah menggemakan tanya sebelum seminar dimulai: Apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional?



Kebetulan ada pula kasus riilnya, yaitu pemindahan kredit di bank umum setempat ke bank syariah. Para dosen yang umumnya pegawai negeri mengajukan kredit kepada bank umum dengan menjaminkan SK pengangkatan mereka. Ketika mereka mendengar ada bank syariah yang membuka cabang di daerah sekitar, kesadaran beragama mereka pun muncul. Mereka kemudian meminta agar bank syariah dapat menerima pemindahan kredit yang telah mereka terima dari bank daerah. Masalah muncul ketika kredit itu dipindahkan. Bank syariah menawarkan produk murabahah agar nasabah dapat membeli barang yang diinginkan. Para nasabah memprotes karena barang itu sudah mereka miliki. Bagaimana mungkin barang yang sudah dibeli (walaupun uangnya dari ngutang ) terus dibeli lagi? Yang mereka minta adalah agar bank syariah memindahkan hutang mereka dari bank konvensional, bukan malah disuruh beli barang lagi.



Menyadari kesalahan itu, bank syariah akhirnya menggunakan produk Hiwalah. Caranya, nasabah diberikan pinjaman dulu untuk melunasi kewajibannya kepada bank yang lama. Lalu nasabah menjual barang kreditan (yang telah dilunasi itu) kepada bank syariah. Lalu bank syariah menjualnya kembali dengan pembayaran angsuran. Cara seperti ini sebenarnya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang pemindahan hutang. Tapi karena kesan yang terbentuk dari awal sudah tidak bagus, maka cara itupun kembali menuai protes. Ungkapan-ungkapan bernada mempertanyakan perbedaan bank syariah dari bank konvensional kembali bermunculan.



Kalau sudah begini keadaannya, tentu tidak mudah untuk memperbaikinya. Ibarat pepatah Melayu, sekali lancung ke ujian. Padahal bank syariah sedang berusaha menapak di tanah Pagaruyung ini, mencari teman dan kerabat baru (alias networking), dalam rangka melaksanakan pepatah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Tanpa itu, kehadirannya akan dianggap sebagai “bukan orang awak”.



Pertanyaannya, mengapa mengapa Batusangkar dibidik? Mengapa tidak lainnya? Batusangkar dulunya ibukota kerajaan Pagaruyung. Pemandangan di daerah ini masih luar biasa indah dan alami. Disana-sini pesawahan terbentang luas, tepinya berkelok kiri dan kanan. Pohon kelapa menghiasi pematang-pematangnya didampingi pondok dari bilik bambu dan para petani yang sedang menghalau burung. Diujung pesawahan nampak gunung-gunung dan bukit yang menghijau, bercanda dengan matahari pagi yang seakan bermalas-malasan untuk terbit.



Seperti umumnya daerah lain di ranah Minang, masyarakatnya masih kuat memegang adat dan agama. Setiap orang yang ingat Minang pasti ingat semboyan Adat Basandi Syara’, Syara Basandi Kitabullah. Meskipun kata orang sudah luntur, semboyan ini masih tetap diingat dan diperkatakan orang Minang. Wabil khusus masyarakat Tanah Datar, nama kabupaten yang menggantikan wilayah Pagaruyung sekarang. Tradisi ini pula yang akan dibangun kembali, meskipun dengan susah payah, mengingat liberalisme dan individualisme sudah merajalela dimana-mana.



Meskipun begitu, menapaki ranah Minang mestinya tidak bermodalkan emosi keagamaan semata. Memang benar, jika merujuk kepada pemetaan Bank Indonesia tahun 2004 tentang daerah potensial bagi bank syariah. Disitu diperlihatkan bahwa Sumatera Barat merupakan daerah “hijau”. Warna itu bermakna potensial untuk pengembangan. Berbeda misalnya dengan warna merah muda (pink) seperti yang ditunjukkan oleh Kalimantan Tengah atau Bali. Jangan lupa bahwa dalam pemetaan itu, unsur emosi keagamaan juga termasuk unsur penentu. Perlu diingat bahwa pada tahun 2003 ada juga penelitian mengenai potensi dan preferensi nasabah yang juga dilakukan Bank Indonesia. Sasarannya juga masyarakat di Sumatera Barat. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Minang yang menganggap bahwa bunga bank bertentangan dengan agama hanya berjumlah 30%. Jauh di bawah Jawa (rata2 42,5%), Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan (40%).



Hal ini berarti bahwa meskipun punya semboyan di atas, masyarakat Minang masih tetap dengan sikap rasionalnya. Buat mereka, biarpun pakai label syariah, bila harganya mahal ya tetap saja mahal. Artinya uang yang dikeluarkan lebih banyak daripada bank lainnya. Dalam beberapa sisi, sikap rasional ini terbukti bikin mereka lebih maju dari masyarakat lainnya. Lelucon di pasar Senen yang mengatakan “orang Padang lebih maju dua-tiga langkah dari orang Cina”. Itu artinya kalau pedagang Cina berdagang di toko mereka, orang-orang Padang justru berjualan di jalanan yang jaraknya dua-tiga langkah lebih kedepan. Karuan saja dagangan mereka duluan yang dilihat oleh pembeli.



Alhasil, kalau bank syariah mau masuk ke daerah seperti ini, diperlukan minimal dua kompetensi bagi para pegawainya: pengetahuan syariah dan layanan yang murah. Jika tidak memiliki kompetensi yang pertama, sebaiknya jujur saja dan serahkan kepada yang ahli. Jika layanan masih terasa mahal, sebaiknya keuntungan dikurangi. Kalaupun pilihannya tetap lebih mahal, semestinya kualitas dalam layanan harus lebih baik dari bank lainnya. Sejatinya memang tidak selalu yang syariah itu lebih murah. Karena tidak ada korelasi khusus antara ketaatan syariah dengan murah-mahalnya suatu layanan. Masalahnya, jangan sampai terjadi double trouble¸ sudah mahal, membingungkan pula. Kata Nabi yang mulia: “permudahlah, jangan persulit.”



Batusangkar

Pertengahan Oktober 2009


Senin, 19 Oktober 2009

Anti Krisis?

Ketika ribut-ribut tentang krisis di Amerika beberapa waktu lalu, banyak orang menoleh ke bank syariah. Sebagian besar orang masih haqqul yakin bank syariah pasti tahan krisis. Buktinya sudah ada. Waktu krisis tahun 1998, bank syariah tetap eksis. Bank-bank lain dilikuidasi atau direkap, dia malah berkembang. “Udah jaminan mutu, Cing” kata teman asal Petukangan, “nyang asli Betawi “.
Tapi dengan banyaknya bank syariah bermunculan, pertanyaan itu kembali relevan. Biasanya semakin banyak barang, kualitasnya semakin tidak terjaga. “Gugus kendali mutu”nya tidak sebagus kalau barangnya masih satu atau dua saja. Terkadang ada cerita sedih juga. Demi harga yang rendah mutu terpaksa dikorbankan. Mirip (maaf) produk dari Cina itu. Sekarang bank umum syariah sudah ada 5. Unit Usaha syariahnya lebih dari 24. BPRS lebih dari 130. Apakah bank syariah akan mengalami sindrom yang sama?
Jika bank konvensional kena krisis, kenapa bank syariah tidak? Apa saja yang membuatnya bertahan terhadap krisis? Sampai saat ini, terus terang saja, belum ada penelitian yang menyeluruh tentang sabab-musabab bank syariah bisa survive. Paling-paling kalimat normative yang sering didengar. Misalnya tentang tidak adanya negative spread alias keuntungan negatif, pada bank syariah. Atau hubungan bank-nasabah yang bersifat “investor-enterpreuner” dalam bank syariah, bukan debitur-kreditur. Atau juga, tidak adanya spekulasi dalam produknya.

Dulu, kalimat normatif itu seakan “kalimat sakti” yang dipercaya semua orang. Tapi dengan banyaknya penelitian, semakin terbuka sebenarnya penyebab “kesaktian” bank syariah. Diantaranya, pada saat krisis tahun 1998, bank syariah jumlahnya hanya 1 (satu) buah. Ia masih kecil dan kurang memiliki portfolio dalam valuta asing. Oleh karena itu, hantaman badai berupa turun-naiknya nilai tukar valuta asing tidak terlalu berpengaruh kepada asetnya.
Yang kedua, nasabah bank syariah saat itu 90% nasabahnya adalah, seperti yang disebut Begawan marketing Indonesia, Hermawan Kertajaya, sebagai “emotional customer”. Tipe nasabah ini punya karakter urip-matiku pokok-e bank syariah. Meskipun bunga di bank konvensional menjulang tinggi, misalnya, simpanannya tak bergeming. Tetap wae di bank syariah. Atas dasar ini, kebijakan apapun yang dibuat direksi bank syariah, mereka percaya dan nrimo. Dalam bahasa religiusnya, mereka ikhlas.
Yang ketiga, karena kebanyakan produknya sale-based. Dalam kamus perbankan syariah, kalau pembiayaan disepakati atas dasar jual beli, harganya tidak berubah selama perjanjian. Karena, yang namanya menambah keuntungan atas hutang itu sama dengan riba. Maka tidak heran, meskipun nasabah di bank lain komplen karena suku bunga pinjamannya naik secara tiba-tiba, nasabah di bank syariah tenang-tenang saja. Itu karena pembiayaan Murabahah mereka tidak mengalami perubahan. Sejarah kemudian mencatat betapa banyak nasabah yang kemudian berpindah ke bank syariah.

Ketika bank syariah dianggap mampu bertahan pada krisis tahun 1998, orang mulai banyak pindah ke bank syariah. Yang punya modal pun mulai buka bank syariah. Minimal Unit Usaha Syariah. Yang wait and see pun tidak kurang banyaknya. Apalagi kemudian ada perubahan Undang-undang tentang perbankan menjadi dual sistem. Peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah juga datang bertubi-tubi mengiringi Undang-undang tersebut.
Jika kualitas tahun 1998 dianggap sebagai benteng pertahanan terhadap krisis, masihkah kualitas itu bertahan?
Dulu, produk perbankan syariah masih terbatas pada murabahah, atau jual beli yang harganya diketahui bersama dan keuntungannya disepakati. Tidak ada perubahan selama jangka waktu pembiayaan, karena tuntutan syariahnya begitu. Sekarang, sesuai dengan tuntutan perbankan dan keuangan, dicari produk bank syariah yang pricingnya dapat berubah. Mengapa? Karena rate marketnya juga sudah bergeser. Produk bank syariah juga diminta untuk bisa seperti produk konvensional. Dalihnya kalau di konvensional saja bisa, kenapa di bank syariah tidak? Maka tidak heran jika banyak yang menuduh produk bank syariah copy-paste dari produk di konvensional. Tidak lebih dan tidak kurang. Contohnya seperti KPR Syariah, Kartu Debit Syariah, Kartu Charge Syariah, Kartu Kredit Syariah, Pembiayaan Multi Guna Syariah dan lain-lain. Semua unsur produk di konvensional dicarikan dalil dan justifikasinya.
Itu soal produk. Dalam soal harga, bank syariah juga nggak ada bedanya, kata orang Bekasi. Semua referensi penetapan harga, baik pendanaan maupun pembiayaan, mengacu kepada market rate. Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan ia adalah pasar uang yang berbasis bunga. Parahnya, lembaga syariah tingkat dunia seperti AAOIFI juga memberikan justifikasi. Kalau sekedar menjadikan nya referensi, mah, tidak apa-apa. Yang penting tidak menjadikannya sebagai harga. Demikian teks Standard Syariah AAOIFI dalam ekspressi bebasnya. Lalu, apa bedanya?
Produk bank syariah, katanya, adalah aplikasi produk syariah. Tapi lain teori, lain pula prakteknya. Kalau mau disimpulkan, praktek keuangan adalah panglima, menyadur ucapan almarhum Presiden Soekarno. Ketentuan yang lain, termasuk syariah harus disesuaikan mengikuti tradisi keuangan. Dalam teori Murabahah, nasabah menerima barang, tapi di perbankan syariah, nasabah menerima uang/dana. Alasannya agar muncul hutang uang dari nasabah kepada bank (legal). Atau juga, tidak muncul risiko pajak. Contoh lain adalah Mudharabah dan Musyarakah. Keduanya adalah produk yang dari sononya tanpa jaminan. Tapi praktisi bank syariah berhasil menjustifikasi bolehnya jaminan dengan dalil-dalil yang tidak kurang kuatnya. Dalam Ijarah, idealnya bank menyewa dari pemilik dan meminta izin menyewakannya kembali kepada nasabah (lease and sublease). Kenyataannya? Bank syariah memberikan dana kepada nasabah untuk menyewa asset yang disepakati atas nama bank, dan menyewa asset itu dari bank untuk dirinya sendiri.
Di akuntansi juga nyaris tidak berbeda. Konon ada desakan kuat dari industri perbankan syariah agar akuntansi di bank syariah mengikuti akuntansi di perbankan konvensional, minimal secara prinsip. Agar lebih compatible dan lebih comparable, alasannya. Ada yang ngotot membela pengakuan keuntungan berdasarkan annuitas sebagai sistem yang lebih adil dan mendukung perkembangan bank syariah. Sebaliknya mereka mencela sistem flat sebagai sistem yang mirip komunis, yaitu satu rasa-satu warna dan berdampak buruk bagi pengembangan perbankan syariah. Padahal sampai saat ini belum ada yang bisa buktikan sistem annuitas bisa bikin perbankan syariah lebih maju. Atau sebaliknya, sistem flat bikin bank syariah lelet berkembangnya. Praktisi bank syariah ternyata punya juga penyakit yang saya sebut sendiri sebagai conventional best practice syndrome.
Begitu pula dengan sistem pengaturan seperti aturan kelembagaan dan kehati-hatian yang beken dikenal dengan istilah prudentiality. Masih banyak contoh sub-system dalam bank syariah yang mengcopy dari sistem konvensional, sehingga lambat laun sulit bagi orang membedakannya. Mengutip adagium dunia uang if it quacks like a duck, then it is a duck, maka perbankan syariah akan sulit bertahan dari krisis, jika form and substance nya sudah mengikuti dunia konvensional. Yang tertinggal baginya cuma label. Apalah artinya sebuah label, jika isinya sudah berbeda? Apalagi istilah arabnya pun kini sudah mulai dijauhi, dengan alasan menyusahkan dan menyulitkan. Padahal ada kolega seperti Brian Kraty (Standar Chartered), Rodney Wilson, Simon Archer (Surrey University) dengan fasih menggunakannya setiap hari tanpa malu dan tanpa susah. Mungkin perbankan syariah memiliki sindrom lain, yaitu sindrom Abunawas dan keledainya, yang selalu dianggap salah.
Wallahu A’lamDari iB Blogger Competition - Kompasiana

Selasa, 01 September 2009

Pemikiran Ekonomi Ibn Abidin

Sekilas Ibnu Abidin
Muhammad Amin bin Umar bin Abdul Aziz Ad-Dimsyaqi al Hanafi atau dikenal dengan nama Ibnu Abidin, lahir di Damaskus rahun 1194 H dan wafat tahun 1252 H. Ibnu Abidin tumbuh dibawah pemeliharaan ayahnya yang pedagang, yang memanfaatkan perdagangannya untuk mencari ilmu pengetahuan. Ibnu Abidin mulai mengarang buku pada umur 17 tahun. Karangannya mencapai 40 kitab. Ia menjadi rujukan fatwa di Damaskus.

Suatu hari seorang yang dengki mengadukan kepada Sultan Abdul Hamid bahwa salah satu pembahasan dalam kitabnya “Hasyiyah” membahayakan kekuasaan Sultan yang mengakibatkan buku itu dikumpulkan dan dimusnahkan. Tetapi para ulama membantah kabar tersebut sehingga kitab-kitab itu dikembalikan dan disebarluaskan.
Ibnu Abidin hafal Quran sewaktu masih kecil. Ketertarikannya kepada ilmu dimulai ketika ia suatu hari membaca Quran di tempat ayahnya berdagang. Tiba-tiba lewat seseorang yang kebetulan mendengar bacaannya. Orang itu memarahinya sambil menyalahkan bacaannya, dan berkata: ”Kamu tidak boleh membaca Quran seperti ini, karena pertama tempat ini adalah tempat berdagang. Orang-orang itu jadi tidak mendengar bacaanmu karena kesibukannya. Mereka jadi berdosa karenamu. Kedua, kamu juga berdosa karena bacaanmu salah.”
Ibnu Abidin bangkit dan bertanya pada orang itu dimana orang yang ahli pada zaman itu. Orang itu lalu menunjukkannya kepada Syaikh Said al Hamawi. Ibnu Abdin lalu pergi kepadanya yang kemudian mengajarkannya hukum-hukum bacaan dan Tajwid. Saat itu ia belum lagi baligh, tapi ia sudah mulai menghafal kitab-kitab qiraat dan Tajwid seperti AsSyatibiyah dan alJuzriyyah. Ia kemudian mendalami Nahwu dan Sharaf serta fiqih mazhab Syafii. Ia lalu menghadiri majlis Syaikh Muhammad Syakir as Saa’i Al ‘Amar. Ibnu Abidin belajar darinya ilmu Ma’qul dan Manqul seperti Hadist dan Tafsir. Ia lalu pindah ke Mazhab Abu Hanifah ketika ia belajar dari gurunya Assaa’iy, membaca kitab-kitab fiqih dan usul fiqih sampai mahir dalam ilmu itu. Ia kemudian menjadi pemikir pada zamannya.
Ia juga belajar dari gurunya Syaikh AlAmir AlMasry dan menghadiahkannya ijazah pemikir Syam, Syaikh Muhammad alKazbiry. Ia juga belajar dari ulama-ulama terkenal seperti Abdul Ghany al Maydany, Syaikh Hasan alBaythary dan Ahmad Affandi al-Islambuly dll. Ibnu Abidin mengarang buku atas dasar fiqih Hanafi, karena ia tidak lama berpegang kepada mazhab Syafii.
Adalah gurunya As Salimy yang mengarahkan kepindahannya ke mazhab Hanafi yang distujuinya. Ia mengarang dua “hasyiyah” (ringkasan) atas kitab “Syarhul Manar”, menulis sebuah kitab yang dinamainya “AlUqud Al La-aly” yang diambil dari nama guru-guru tempat ia mengambil ilmu. Ketika gurrunya Syaikh AsSaalimy wafat pada bulan Muharram 1222H ia baru saja belajar darinya satu juz dari kitab “Albidayah” karangan Almarghinyany dan kemudian pindah kepada gurunya Muhammad Said alHalaby. Ia lalu menyempurnakan bacaan kitab”AlHidayah” darinya.
Ia mulai mengarang hasyiyahnya yang terkenal, “Raddul Mukhtar ‘alaa Durril Mukhtar” yang masyhur dengan nama “Hasyiyah” sehingga namanya yang asli malah tenggelam, yaitu “Hasyiyah Fiqhiyyah”. Ia juga mengarang kitab jawaban-jawaban atas pertanyaan yang datang kepadanya dalam sebuah kitab yang dinamai “Rasail Ibn Abidin”. Kitab ini berisi kurang lebih 42 surat. Selain itu ia juga mengarang kitab “Uqud Durriyyah fi Tanqih AlFatawa Alhamidiyyah”. (Dikutip dari Hamdi bin Abdurrahman AlJunaidil, Manahij al bahitsin fil Iqtishad alIslamy, Syirkah al Ubaikan, 1406)
Pemikiran ekonomi.
1. Tentang Uang
Keterlibatan Ibn Abidin dalam masalah uang terlihat ketika ia menulis dalam bukunya tentang jual beli dengan uang yang terkadang ada dan terkadang menghilang dari peredaran. Berikut kasus yang ia tulis dalam bukunya.
“Apabila seseorang membeli baju dengan beberapa dirham tunai untuk suatu negeri tapi tidak ditunaikannya sampai berubah baju tersebut, maka ada dua hukum yang berlaku:
a. Apabila dirham tidak beredar pada hari itu di pasar, maka jual beli itu tidak sah karena menghancurkan harga.
b. Apabila dirhamnya masih beredar tetapi berkurang nilainya, akad itu tidak fasid karena tidak mempengaruhi harga dan tidak ada pilihan selain dirham itu. Apabila terputus, tidak mampu mencarinya, maka itu jadi hutang pada saat terputus dari emas dan perak. Itulah pendapat yang terpilih. Pada pokok masalah ketiadaan peredaran mewajibkan fasidnya akad apabila tidak beredar di semua negeri karena saat itu menjadi hancur dan barang jualan terbiar tanpa harga. Apabila dirham tidak beredar di negeri ini saja, maka akad tidak rusak. Penjual memiliki pilihan ia mau berkata” Berikan padaku seperti yang terjadi pada jual beli.” Apabila ia mau, ia dapat mengambil harga dinar-dinar itu.
Dan ketahuilah bahwa apabila ia membeli dengan dirham yang banyak palsunya atau dengan fulus sedangkan keduanya bermanfaat, jual beli dibolehkan.”Dua kasus di atas sebenarnya muncul dari masalah moneter yang terjadi sekitar abad 16-17 Masehi dimana efek dari perubahan mata uang dari dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak) kepada fulus (mata uang tembaga) di abad 14 (zaman Ibn Khaldun dan Al-Maqrizi) masih mendominasi masalah fiqih. Mata uang yang berlaku di zaman itu adalah mata uang yang telah mengalami perubahan dalam bentuk sejak zaman Rasulullah SAW. Sebagaimana diketahui uang emas dan perak di zaman Rasulullah dicetak dari Romawi dan Persia dengan menggunakan ukuran berat. Sedangkan sejak zaman Dinasti Umawiyah, dibuat perubahan dalam bentuk dan tulisan tapi tetap menggunakan standar berat. (Lihat AlMaqrizi, Igatsah Ummah bi Kasyfil Gummah)
Kebijakan perubahan ini diikuti Dinasti Mamluk yang kewalahan mencari solusi atas bencana kelaparan dan paceklik, sehingga salah satu sultannya, Yilbuqa mengeluarkan uang sekunder yang kemudian disebut fulus. Berbeda dengan dinar dan dirham yang masing-masing terbuat dari emas dan perak, fulus terbuat dari tembaga yang nilainya jauh dibawah emas dan perak.
Kebijakan ini ditentang oleh para ulama, termasuk AlMaqrizi, yang mengkhawatirkan akan terjadinya kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang berlaku dan menambah parahnya korupsi yang sudah merajalela. Tetapi nampaknya dinasti Mamluk yang berkuasa saat itu dan dinasti-dinasti sesudahnya mengabaikan kritik itu dan meneruskan pencetakan uang tembaga sehingga ketika Dinasti Usmaniyyah runtuh pada tahun 1923 yang tertinggal di masyarakat adalah uang tembaga. Karena itu tidak mengherankan apabila dalam fiqih masih terdapat perdebatan apakah pemerintah dapat mengeluarkan uang selain emas dan perak.
Masalah fiqih yang dapat disimpulkan dari kasus yang ditulis Ibn Abidin adalah;
a. Perubahan Uang
Termasuk didalamnya keterputusan atau tidak laku, atau naiknya harga atau turun ketika muamalah tunai dilakukan, baik jual beli, sewa-menyewa, pinjaman atau mahar dll. Apa hukum dari kondisi ini? Apakah diserahkan semisalnya? Atau diserahkan nilainya? Apakah nilai ketika akad, atau ketika tidak laku?
b. Penipuan dalam Uang
Dari emas, perak dan uang yang lain, yaitu fulus dan dirham. Apabila terdapat penipuan dalam uang tersebut, apa hukumnya? Apabila susah menyerahkannya, atau naik/turun, apa hukumnya?
2. Perubahan dalam mata uang
Sehubungan dengan perubahan dalam mata uang, Ibn Abidin menyebut tiga kondisi dalam masalah batalnya muamalat:
a. Kondisi rusak (Kasd), yaitu ketika tidak ada yang menggunakannya di semua negeri. Kondisi ini merusak akad. Jika dianalogikan dengan kondisi sekarang maka kondisi ini menyerupai dengan penarikan uang yang sudah habis masa berlakunya.
b. Kondisi Keterputusan (Inqitha’), yaitu ketika uang jenis itu tidak dijumpai di pasar. Tetapi apabila jenis uang itu didapati ada di sebagian rumah tangga atau tempat pertukaran, ada dua pendapat; pertama rusaknya jual beli seperti kondisi pertama. Kedua wajibnya harga ketika terputus di hari keterputusan itu. Pendapat kedua ini yang terpilih. Kondisi ini menyerupai peralihan satu jenis mata uang kepada jenis mata uang lain, misalnya dari Gulden (Belanda) kepada Rupiah (Indonesia) di jaman kemerdekaan. Atau ketika terjadi pemotongan uang (Sanering) terhadap Gulden di zaman Syafruddin Prawiranegara menjadi Gubernur Bank Indonesia. Kasus ini terkenal dengan “Gunting Syafruddin”.
c. Kondisi bertambah atau berkurangnya nilai uang. Apabila bertambah nilanya, maka barang yang dibeli tetap pada kondisi penjual, dan tidak ada pilihan bagi pembeli kecuali menerimanya. Istilah untuk kondisi ini pada zaman moderen adalah deflasi (meningkatnya nilai uang terhadap barang) dan inflasi (menurunnya nilai uang terhadap barang).
3. Uang KertasUang kertas tidak pernah dikenal dalam pembahasan ulama klasik, termasuk Ibn Abidin karena tidak pernah beredar diantara mereka. Adalah para ulama moderen yang berijtihad dalam masalah ini. Karena itu timbul perbedaan pendapat yang diakibatkan perbedaan pemahaman dan dasar berfikir tentang essensi dari uang kertas.
a. Mazhab Pertama: Surat utang dengan Utang yang lebih tinggi.
Mazhab ini beranggapan bahwa uang kertas adalah hutang pada pihak penerbitnya, yaitu bank sentral. Diantara pemikiran istimewa dari mazhab ini adalah:
i.Tidak boleh melakukan transaksi Salam dengan menggunakan uang kertas, karena diantara syarat jual beli Salam yang disepakati adalah penyerahan obyek aqad oleh salah satu pihak pada majelis akad. Menyerahkan uang tunai menurut mazhab ini sebenarnya tidak menyerahkan uang, tapi mengalihkan hutang yang dibawanya dari sumbernya (bank sentral).
ii. Tidak boleh melakukan transaksi penukaran (Sharf) dengan uang bernilai seperti emas atau perak meskipun secara tunai (cash and carry), karena uang kertas menurut pendapat ini adalah kepercayaan (watsiqah) atas hutang yang tak tertentu dari majelis aqad, padahal diantara syarat sharf adalah saling menyerahkan di majelis aqad.
iii. Batalnya jual beberapa jual beli yang menyebabkan tanggungan (zimmah) pada barang-barang atau harga dengan kertas ini, karena kondisinya yang hanya merupakan kepercayaan atas hutang yang tak tertentu. Hal seperti ini, menurut pendapat ini, merupakan analogi dari jual beli hutang dengan hutang (kala’) seperti yang dilarang oleh Nabi SAW.
iv. Pendapat yang mengatakan bahwa uang kertas merupakan tagihan hutang pada penerbitnya masuk dalam wilayah perdebatan diantara para ulama dalam masalah zakat atas hutang, yaitu apakah zakat atas hutang itu wajib sesudah tertagih atau sebelumnya? Karenanya tidak wajib zakat atas uang kertas pada orang yang mengatakan bahwa uang kertas merupakan hutang yang tidak tertagih.
b. Mazhab Kedua: Komoditas Perdagangan
Mazhab ini menganggap bahwa uang kertas adalah komoditas perdagangan, karena akad jual beli terjadi antara kertas dan surat, secara ucapan dan makna. Akad menurut pendapat ini tidak terjadi antara emas dan perak sehingga tidak termasuk hadist Nabi yang mengatakan mengatakan emas dengan emas itu riba. Akad yang terjadi adalah pada kertas yang berbeda jenisnya dengan emas dan perak. Kalaupun ada persamaan dalam nilai, bukan persamaan ini yang kemudian menyebabkan riba dan dihukumkan dengan hukum emas dan perak serta menganalogikannya dengan jenis permata dan intan. Jika nilai dan harganya menyerupai emas dan perak maka tidak dapat dihukumkan dengan emas dan perak. Karena itu uang kertas adalah barang perdagangan yang tetap padanya apa yang tetap pada barang-barang perdagangan yang lain dari sisi pertambahan dan pengurangan, memperjualbelikannya baik dengan kelebihan maupun kekurangan, baik satu jenis maupun berbeda jenis, disebabkan bolehnya perdagangan atas kertas ini. Sedangkan dalil pengharaman yang menunjukkan adanya riba adalah atas emas dan perak, tidak meliputi kertas ini. Karena itu kaedah usul akan bolehnya muamalah dengannya tetap tidak terhapus.
Diantara pemikiran mazhab ini adalah:
i. Tidak boleh melakukan transaksi Salam dengan uang kertas bagi yang mensyaratkan bahwa penyerahan salah satu obyek akad terdiri dari emas dan perak tunai, atau selainnya dari jenis uang, karena uang kertas itu adalah barang, bukan harga.
ii. Tidak adanya riba pada uang kertas. Karenanya boleh melakukan pembelian Rp.10.000,- dengan Rp.15.000, atau lebih kecil dan lebih besar, sama seperti bolehnya pertukaran antar barang.
iii. Zakat atas uang kertas tidak wajib selama dihitung sebagai barang perdagangan, karena diantara syarat zakat adalah barang-barang yang masuk dalam perhitungan dagang.

c. Mazhab Ketiga: Sebanding (Mulhaq) dengan Fulus
Mazhab ini menyamakan uang kertas dengan fulus (uang tembaga) dari sisi nilai. Karenanya hukum riba yang ada pada fulus, pertukaran dan salam terdapat pula pada uang kertas. Tetapi mazhab ini juga memberikan pemikiran sebagai berikut:
i. Uang kertas adalah jaminan yang lebih mahal pada nilai, seperti nilai yang ada pada fulus. Uang kertas memiliki kekuatan pembebasan hutang yang tak terbatas, sedangkan fulus terbatas.
ii. Jika uang kertas kembali kepada asalnya, maka ia hanyalah sepotong kertas kecil yang nilainya kehilangan daya beli ketika dilakukan pembatalan, sedangkan apabila otoritas membatalkan fulus sebagai mata uang, maka benda aslinya masih memiliki nilai seperti barang lainnya.
iii. Fulus dapat digunakan sebagai penyimpan nilai (store of value) dari barang. Fungsi ini diperlukan masyarakat. Pelonggaran terhadap hukum-hukumnya merupakan maslahat umum seperti pembolehan gharar dan jahalah yang kecil.
iv. Karena nilai fulus yang tidak signifikan, barang-barang yang bernilai tinggi tidak bisa dinilai dengan menggunakan fulus, tapi bisa dengan emas dan perak atau uang kertas. Secara umum riba tidak terjadi kecuali pada barang-barang yang bernilai tinggi ini.
d. Mazhab Keempat: Pengganti Uang
Mazhab ini dianut kebanyakan para fuqaha moderen, yaitu uang kertas menggantikan peran emas dan perak secara sempurna. Hukum padanyapun seperti hukum pada emas dan perak. Fungsi uang kertas dalam penilaian harga persis seperti apa yang dilakukan oleh emas dan perak. Persoalan syariah ada pada maksud dan maknanya, bukan dengan sebutan dan bentuknya. Kecuali bahwa uang kertas hanyalah sepotong kertas apabila kehilangan fungsi penilaiannya atau setelah dibatalkan.
Diantara pemikiran mazhab ini adalah:
i. Berjalannya hukum riba pada uang kertas.
ii. Hukum zakat berlaku apabila nilainya mencapai nishab emas dan perak
iii. Transaksi Salam dibolehkan menggunakan uang kertas
iv. Memiliki denominasi sepetrti halnya pada emas dan perak.
Mazhab ini juga menekankan akan adanya bimetallic standard, yaitu uang kertas yang dikeluarkan harus berdasarkan emas dan perak. Sebelum tahun 1970, seluruh mata uang di dunia memang didasarkan atas cadangan emas, yang dikenal dengan Bretton Wood Agreement. Tapi kemudian perjanjian ini dibatalkan oleh Presiden Nixon karena cadangan emas Amerika tidak bisa menjamin pengeluaran mata uang dollar oleh Federal Reserve.
e. Mazhab Kelima: Harga masa depan pada zatnya
Mazhab ini merupakan mazhab kontemporer yang tidak mendasarkan uang kertas pada emas dan perak, tetapi sebagai didasarkan pada kondisi ekonomi negara dan kepercayaan masyarakat kepadanya serta uandang-undang yang mendukungnya.Mazhab ini relatif pragmatis dengan tujuan mengangkat kesulitan (haraj) dari kaum muslimin yang disebabkan oleh emas dan perak terutama dari sisi praktis dan keamanan. Wallahu A’lam
(Dikutip dari Hamdi bin Abdurrahman AlJunaidil, Manahij al bahitsin fil Iqtishad alIslamy, Syirkah al Ubaikan, 1406)

*****
Disampaikan pada Kuliah Informal Ekonomi Islam-Fakultas Syariah IAIN, 1 Juni 2002