Selasa, 17 Februari 2009

Cash atau Accrual?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Bagi yang teliti membaca buku "Himpunan Fatwa DSN-MUI" tahun 2000 pasti akan bertanya, karena setelah 13 fatwa produk perbankan, urutannya disela oleh 6 fatwa yang bersifat teknis. Mengapa? Karena keenam fatwa itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang sedang menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Perbankan Syariah.
Sebagaimana diskusi tentang perbankan syariah, diskusi tentang akuntansinya pun memerlukan waktu lumayan panjang untuk sampai kepada kesimpulan. Sebagian karena latar belakang para peserta rapat yang belum sama tentang pemahaman terhadap perbankan syariah. Maka jadilah setengah dari waktu rapat untuk proses pembelajaran. Selain itu diskusi akuntansi Syariah sering menjurus kepada masalah hukum, karena beragamnya pendapat tentang suatu transaksi dalam Syariah. Khusus PSAK Syariah, faktor itu ditambah dengan kesibukan para anggota DSAK, sehingga proses penyusunan molor sampai lebih dari dua tahun.

Paling tidak ada enam masalah besar yang kemudian harus mendapat fatwa, yaitu metode pengakuan pendapatan, uang muka dan potongan harga dalam Murabahah, denda atas keterlambatan nasabah dalam membayar cicilan, metode distribusi pendapatan dan pencadangan penghapusan aktiva produktif. Kali ini akan dibahas soal metode pengakuan pendapatan.

Masalah yang paling rumit dan jadi bahan perdebatan (bahkan sampai sekarang) diantara para perumus adalah apakah dalam mengakui pendapatan dan beban bank syariah menggunakan accrual basis atau cash basis? Dalam praktek yang berlaku sekarang, bank syariah menggunakan pendekatan accrual dalam pengenaan beban, sedangkan untuk pendapatan mereka menggunakan pendekatan cash. Alasan pemberlakukan ini adalah bahwa beban, meskipun belum direalisasi, sudah dapat dianggap kewajiban, sedangkan pendapatan adalah sesuatu yang tidak bisa dipastikan, berdasarkan ayat Qur'an surat Luqman ayat 31. Praktek seperti ini tentu sulit diterima di kalangan akuntan mengingat tidak konsistennya metode yang digunakan. Artinya apabila pengakuan beban dilakukan dengan cara accrual, mestinya untuk pendapatan juga demikian. Demikian pula untuk cara kas. Tetapi penerapan secara konsisten metode akuntansi kepada bank syariah bukan berarti tidak ada masalah yang muncul. Perlu diingat bahwa diantara perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional adalah pendapatan yang dibagikan kepada nasabah (penyimpan) dalam bank syariah tergantung kepada pendapatan yang diperoleh bank (Revenue concept); sedangkan dalam bank konvensional hal itu tidak berlaku, karena porsi nasabah telah ditentukan dimuka dalam bentuk bunga (cost concept).

Penerapan metode accrual pada beban dan pendapatan akan memberikan manfaat kepada bank syariah pada kemudahan pembukuan. Masalahnya adalah pendapatan yang terealisasi tidak selalu sama dengan yang telah diperkirakan sebelumnya. Dan ketika hal itu terjadi, bank akan melakukan koreksi berulang-ulang, mengingat distribusi pendapatan/ keuntungan dilakukan bank setiap akhir bulan. Jika koreksi itu dilakukan untuk memberikan hak bagi nasabah (penyimpan), masalahnya tidak serumit ketika koreksi untuk mengambil hak bank yang telah dibagikan kepada nasabah.

Penerapan metode kas pada pos beban menimbulkan manfaat kepada bank syariah dengan adanya gambaran riil pada beban yang ditanggung pada masa akuntansi berjalan, misalnya per bulan. Tapi hal ini juga bisa menyebabkan nasabah kehilangan pendapatan apabila beban yang dikeluarkan amat besar dan harus dibebankan pada saat itu juga. Demikian halnya pada pendapatan; bank tidak perlu mengeluarkan cadangan untuk menutup perkiraan kekurangan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah. Apa yang didapatkan bank pada bulan itu dibagikan apa adanya. Masalahnya adalah banyak nasabah yang menggunakan produk investasi berupa deposito untuk jangka waktu yang tidak terlalu lama ( 1-6 bulan). Padahal kebanyakan produk pembiayaan dalam bank syariah biasanya memakan waktu lebih dari enam bulan. Pergantian nasabah yang membuka deposito membuka kemungkinan nasabah yang baru menanamkan dananya menikmati bagi hasil yang seharusnya menjadi hak para pemilik deposito yang telah ditarik/dicairkan.

Perdebatan tentang Cash dan Accrual sedemikian tajam sehingga memunculkan pertanyaan yang menantang: Mana dari kedua sistem ini yang sesuai syariah? Dewan Syariah Nasional akhirnya menetapkan bahwa dalam kedua metode ini terdapat manfaat dan mudharat. Tapi yang lebih maslahat adalah untuk pengakuan, baik beban maupun pendapatan dapat menggunakan metode accrual, sedangkan distribusi pendapatan harus dilakukan dari pendapatan yang direalisir. Meskipun fatwa ini mendatangkan kritik dari kalangan praktisi akuntansi, karena bank syariah harus mengeluarkan laporan ganda, nampaknya hal ini merupakan jalan tengah yang diambil para ulama untuk menghindari pertentangan kedua metode diatas. Selain itu baik Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions yang diterbitkan AAOIFI Bahrain maupun International Accounting Standard mengasumsikan metode accrual sebagai metode yang digunakan pengakuan beban dan pendapatan.

Wallahu A'lam.

Sumber: Tabloid Fikri, Januari 2002

Gadai Syariah?

(Re-load tulisan lama)

Cecep Maskanul Hakim

Tepat di hari ulang tahun keduanya, Nopember 2001 yang lalu Bank Syariah Mandiri meluncurkan sebuah produk yang disebut Gadai Emas. Produk pembiayaan yang didasarkan pada akad Rahn ini berusaha merespon permintaan akan adanya pembiayaan yang tidak memerlukan proses berbelit. Yang penting nasabah punya emas, maka pinjaman pun diperoleh tanpa dipusingkan dengan urusan tetek bengek pembiayaan yang seringkali makan waktu.
Seperti biasa, respon pun bermunculan. Komentar miring datang dari Perum Pegadaian yang menurut sebagian orang merasa tersaingi dengan datangnya produk ini. Meskipun direkturnya mengatakan tidak takut tersaingi. Padahal secara bisnis semua orang tahu, pegadaian tengah menggodok produk syariah untuk dipasarkan di daerah yang tengah berusaha menerapkan syariat Islam, seperti di Aceh. Dengan alasan bank tidak berhak mengeluarkan produk gadai, Pegadaian meminta agar Bank Syariah Mandiri minta izin dulu dari Departemen Keuangan. Nampaknya Pegadaian masih memahami bank syariah seperti bank konvensional yang hanya mengeluarkan produk pinjaman. Padahal ketentuan yang menyatakan bank syariah dapat menggunakan produk Rahn sudah jelas tertuang dalam SK Direktur Bank Indonesia No.32/34/Kep/Dir tentang Tata Cara Pembukan Kantor Bank Syariah.

Komentar lain datang dari kalangan perbankan syariah. Para bankir menyatakan bahwa akad Rahn adalah akad pendukung alias assessoare dari transaksi lainnya seperti Murabahah atau Salam. Dengan kata lain ia tidak bisa berdiri sendiri. Dalil yang digunakan adalah QS. Albaqarah ayat 283 yang mengandung pengertian jaminan atas suatu transaksi yang tidak tunai. Demikian pula hadist yang mengisahkan bahwa Nabi SAW menjaminkan baju besinya kepada seorang pedagang Yahudi ketika membeli gandum. Mengikuti pendapat ini maka sebenarnya para bankir telah membatasi Rahn kepada pengertian jaminan. Padahal Rahn bisa bermakna dua, jaminan (fiducia) dan gadai.

Menganggap bahwa Rahn hanya akad pendukung juga tidak sepenuhnya tepat. Dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu transaksi jual beli atau pinjaman mendahului jaminan. Seringkali jaminan datang mendahului transaksi. Pada kondisi ini jaminan telah menjadi gadai yang juga menjadi akad utama, sedangkan jual beli atau pinjaman menjadi akad pendukung.

Kekhawatiran para bankir memang beralasan mengingat produk Rahn bukanlah asset produktif dalam arti dapat menghasilkan keuntungan. Para fuqaha mengkategorikan akad ini sebagai akad Tabarru'i alias transaksi yang didasarkan atas tolong menolong, seperti halnya wadiah (titipan), dan qardh (pinjaman uang). Padahal bank adalah lembaga komersial yang berusaha mencari keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan. Dan dana yang digunakan untuk produk gadai biasanya dana yang dititipkan kepada bank oleh nasabah dengan prinsip investasi. Artinya nasabah mengharapkan ada keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dananya. Hal ini berbeda dengan pegadaian Islam Arrahnu yang dipraktekkan di Trengganu, Malaysia dimana pelaksana gadai ini adalah pemerintah.

Lalu dari mana bank akan memperoleh pendapatan? Mayoritas ulama memang membolehkan upah pemeliharaan barang gadai, meskipun ulama Hanafi tidak membolehkannya, kecuali sebatas nafkah yaitu ongkos untuk membeli makanan dan minuman jika yang digadaikan itu ternak. Masalah muncul ketika imbalan pemeliharaan ini berbentuk persentase dari pinjaman yang diberikan, sebagaimana lazimnya praktek perbankan. Atas praktek ini para ulama di Dewan Syariah Nasional sepakat tidak menyetujuinya, mengingat uang yang keluar karena gadai adalah pinjaman, sedangkan pinjaman yang mewajibkan imbalan berbentuk persentase tidak lebih dari kredit yang berbunga. Jika hal itu yang terjadi, maka gadai syariah sama dengan praktek pegadaian yang selama ini dilakukan Perum Pegadaian. Karena itu disepakati
agar upah tidak dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan, tetapi dengan nilai emas yang digadaikan.

Tapi dengan mengaitkan imbalan dengan nilai emas yang digadaikan juga mengundang soal lain, yaitu keadilan. Jika dua orang menggadaikan masing-masing 10 gram emas dengan nilai Rp.1.500.000,- , sedangkan pinjaman yang diambil kedua orang itu berbeda (karena keperluannya tidak sama), haruskah imbalan yang diambil dari keduanya sama besar?

Selain itu komponen pembentuk imbalan juga masih harus diteliti lebih lanjut. Bank Syariah Mandiri memasukkan diantaranya unsur asuransi, sewa gedung dan nilai tukar valuta asing sebagai dasar perhitungan. Asuransi dan sewa gedung mungkin bisa difahami, tapi apa hubungan nilai tukar valuta asing dengan emas yang digadaikan? Dikhawatirkan imbalan yang harus dibayar oleh nasabah akan berfluktuasi mengikuti naik turunnya nilai valuta asing.

Terlepas berbagai masalah yang dihadapinya, peluncuran gadai emas oleh bank Syariah Mandiri adalah terobosan dalam pengembangan produk bank syariah. Produk syariah lainnya yang tentu bermanfaat bagi ummat masih kita tunggu. Selamat.

Wallahu A'lam.


Sumber: Tabloid Fikri, Januari 2002

Dilema Bank Islam

(Reload Tulisan Lama)
Cecep Maskanul Hakim

Koran Tempo Jum,at 7 Juni 2002 memuat tulisan Taufik Adnan Amal berjudul seperti di atas. Sebagaimana lazimnya para "jawara" Jaringan Islam Liberal (JIL) sang penulis mengungkapkan dengan nada sinis berbagai hal yang berlabel Islam, termasuk perbankan syariah, memuji sukubunga sebagai instrumen yang aman dan modern, menganggap bagi untung sebagai budaya primitif dan involutif. Lebih jauh ia menuduh perbankan syariah sebagai eksklusif dan pengembangan perbankan syariah sebagai bagian dari agitasi kelompok fundamentalis yang mencoba untuk bersikap asal beda dari Barat.

Karuan saja banyak para bankir yang tertawa membaca tulisan itu, yang menandakan betapa terbatasnya pengetahuan penulisnya tentang perbankan syariah. Bahkan ada yang nyeletuk sebal "Ini contoh intelektual Islam yang nyasar beneran. Udah nggak tahu soal perbankan eh malah nuduh sembarangan. Beginikah tipe intelektual Islam sekarang?"
Memang memprihatinkan. Ketika semua orang berharap Islam dapat menjadi solusi mengatasi krisis ekonomi dan perbankan, justru dari kalangan terdidik Islam pula yang berusaha menafikannya. Terlepas apapun tujuan penulisan itu, akhirnya kita hanya berprasangka baik, bahwa tulisan itu dimaksudkan untuk meminta para praktisi dan pakar perbankan syariah agarmembuktikan bahwa asumsi-asumsi yang dikemukakannya tidak berdasar.
Tanpa bermaksud menggurui tulisan di bawah ini berusaha menanggapinya.Perbankan syariah pertama lahir pada tahun 1969 di desa Mit Ghamr, sebuah desa di tepi sungai Nil, atas prakarsa Hamid An-Naggar, seorang sarjana ekonomi lulusan Universitas Kairo, yang tidak pernah punya urusan dengan tetek bengek fundamentalis Islam, seperti yang diduga oleh sebagian kecil masyarakat. Reason de etre pendirian itu, seperti diakui dalam bukunya, "Almuhafizun wal Mu'ashirun" adalah, kebanyakan masyarakat di desanya tidak mau menerima pelayanan local saving bank yang berdasarkan bunga, padahal Annaggar ditugaskan untuk menghimpun dana masyarakat demi kepentingan pembangunan masyarakatnya. Ia lalu menghilangkan bunga dari produk-produk bank ini, dan menggantinya dengan produk tradisi setempat. Bank ini kemudian sukses dalam tempo relatif singkat walaupun akhirnya ditutup oleh pemerintah, yang menuduhnya sebagai kepanjangan gerakan fundamentalisme Islam. Tapi sejarah Mit Ghamr ini kemudian menjadi ilham bagi para ekonom untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975.
Pendirian IDB tersebut sedikit banyak mengakhiri perdebatan mengenai boleh tidaknya bunga bank dalam Islam. Perdebatan tentang bunga yang sudah berakar sejak jaman Yunani (Plato dan Aristoteles menentang keras praktek bunga) pernah juga melibatkan pertarungan hebat antara para pejabat kekaisaran Romawi dan para uskup Gereja yang berakhir dengan sikap akomodasi para uskup yang tidak tahan dengan intimidasi para pejabat itu.
Penggantian praktek bagi hasil dengan praktek bunga di belahan Eropa pada abad 15 tentu juga bukan tanpa alasan. Selain rasa benci terhadap gereja, seiring dengan terjadinya revolusi industri, para pemilik modal tidak ingin para pekerja menikmati sebagian besar keuntungan akibat trend naik (booming) ekonomi, jika praktek bagi hasil dilaksanakan. Dengan kata lain, pada saat itu terlihat sekali bahwa bunga adalah alat efektif para pemilik modal untuk menindas para pekerja, dengan cara meminta kepastian pengembalian modal pokok dan keuntungan yang ditetapkan dimuka.
Fakta sejarah memang menunjukkan bahwa praktek bagi hasil sudah ada sebelum Islam. Bahkan bisa jadi praktek itu sudah ada sejak masa primitif. Tapi sebuah sistem ekonomi tidak membahas soal primitif atau moderen. Domain ilmu ekonomi adalah sejauh mana sebuah sistem memiliki nilai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, sebagaimana juga dianjurkan oleh Islam. Jika ternyata sistem yang dianggap primitif itu baik, mengapa harus diganti dengan yang tidak jelas juntrungannya? Contohnya tidak usah jauh-jauh. Sistem kredit yang kini dipaksakan pada pertanian jauh lebih menyengsarakan petani ketimbang sistem bagi hasil yang telah mentradisi selama ini dengan nama maro, martelu, mawah dan sebagainya. Contoh yang lebih besar adalah bunga pinjaman luar negeri yang terus membengkak dan menjerat Indonesia ke dalam debt trap (gali lobang tutup lobang), atau bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah (yang nota bene diambil dari APBN) kepada bank-bank rekap sebesar lebih dari Rp. 50 milyar setiap bulan. Nampaknya sistem bunga yang mudharat ini membuat Bank of Japan bulan lalu mengeluarkan kebijakan bunga 0% untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan persaudaraan masyarakat.
Perbankan Syariah di Indonesia mulai berdiri pada tahun 1992, yang diantara motifnya adalah membangun ekonomi ummat Islam yang sekian lama terpinggirkan. Nampaknya fenomena domestik ini yang membuat orang salah menduga bahwa bank Islam itu hanya untuk orang Islam dan bank Islam itu bank sosial. Padahal bank Islam itu umumnya bank komersial, melayani siapa saja dan bisa dilaksanakan oleh siapa saja, apakah dia muslim atau tidak. Bank Islam Malaysia Berhad, misalnya memiliki nasabah keturunan India (Hindu) dan Cina (Budha dan Kong Hu Cu) yang lebih banyak dari ketimbang nasabah muslim. Di Inggris, layanan perbankan syariah terbesar dilakukan oleh HSBC, bank milik grup Midland, Inggris dan bukannya bank milik Timur Tengah. Lebih ekstrim lagi, sebuah bank Islam di Luxemburg hanya Dewan Pengawas Syariah nya saja muslim, selebihnya, dari direksi sampai pesuruhnya adalah penganut kristen liberal.
Saya pribadi melihat, perbankan Islam merupakan contoh kongkrit universalitas Islam sebagai pengejawantahan konsep rahmatan lil alamin. Barangkali karena kekurangtahuan akan operating systemnya, sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bank eksklusif.Karena kekurangtahuan akan system itu pula seringkali masyarakat (bahkan ulama) menebak-nebak bagaimana sebenarnya praktek bank Islam itu.
Bisa jadi kemudian paradigma bank konvensional dicoba diterapkan di bank Islam yang tentunya sama sekali tidak tepat. Tidak heran kemudian orang bingung bagaimana menerapkan pinjaman tanpa bunga kepada nasabah komersial dan menerapkan konsep bagi untung pada pinjaman. Karena ketidaktahuan inilah, apalagi dibarengi gengsi yang tinggi sehingga ogah bertanya, masyarakat lalu menganggap bank Islam berpretensi untuk menciptakan sebuah masyarakat "malaikat," istilah yang dulu pernah diberikan sebagai ejekan kepada konsep ekonomi Islam. Bank Islam tentu tidak akan pernah memiliki pretensi semacam itu. Sebagai sebuah bank, kelaziman dunia perbankan juga berlaku pada bank Islam dalam melihat nasabah, misalnya saja penilaian 5C (capital, capability, character, collateral dan condition), yang kombinasinya diterapkan menurut kebijakan bank, apakah untuk tujuan investment, commersial atau development.
Sistem perbankan Islam memang masih muda, baru 10 tahun di Indonesia dan 25 tahun di dunia internasional. Tentu tidak dapat dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang sudah lebih dari dua ratus tahun. Perbankan konvensional sendiri memasuki puncaknya pada tahun 1980 an ketika teknologi mulai merambah sebagai suatu tambahan produk. Anehnya saat ini trend dunia malah menuju ke perbankan Islam. Citibank Corp, misalnya pada tahun 1999 sudah mengajukan izin kepada Federal Reserve untuk mendirikan "perbankan babas bunga" di Amerika. Padahal mereka sendiri sudah punya "Citi Islamic Investment Bank" di Bahrain. International Monetary Fund (IMF) pada bulan April 2002 mengesahkan pendirian International Financial Service Board yang bertugas membuat standarisasi pengaturan perbankan Islam. Di dunia akademis, telah berkembang pembahasan tentang Islamic Finance dengan melibatkan para pakar yang tidak hanya terdiri dari para ekonom muslim, tapi juga non muslim, seperti Rodney Wilson (Ketua Christian Economist Association), Frank Vogel, dan Samuel Hayes. Perguruan Tinggi yang mengembangkan kajian ini juga universitas yang nota bene "tidak Islam", seperti Harvard, Loughborough, Oxford dan Durham.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan penelitian Bank Indonesia yang bekerjasama dengan tiga universitas (IPB, UNDIP dan Unibraw) pada tahun 2000 menunjukkan bahwa 45% responden di Jawa masih menganggap bahwa bunga bank tidak sejalan dengan agama. Sebelumnya pada tahun 1992 hasil survey Infobank menunjukkan bahwa motif terbesar nasabah untuk menyimpan di bank bukanlah untuk mendapatkan bunga(25%), tapi keamanan (40%). Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa motif berjaga-jaga (precutionary motive) lebih mendominasi nasabah untuk menyimpan uangnya di bank ketimbang mencari keuntungan (speculative motive). Sama dengan John Maynard Keynes yang membantah teori ekonomi klasik bahwa tabungan bukanlah fungsi dari bunga, tapi dari pendapatan. Masalahnya, sekarang ini tidak ada lagi save heaven, baik bagi deposan maupun investor di Indonesia. Masihkah nasabah merasa aman dengan tabungan yang berbunga setelah diketahui bahwa banyak bank-bank konvensional di Indonesia mengalami negative spread yang akut? Untung saja pemerintah mengembangkan perbankan syariah sebagai alternatif, sehingga masyarakat memiliki pilihan selain bank konvensional. Ini bukan menunjukkan ambivalensi seperti yang dituduhkan sebagian orang, tapi sebagai bentuk demokratisasi ekonomi yang mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk yang tidak ingin menggunakan perbankan berbasis bunga.
Nampaknya orang kurang mengerti, sehingga sering mengatakan bahwa sistem bagi hasil seperti yang dianut perbankan Islam cenderung tidak pasti, sehingga sulit dijadikan parameter untuk melakukan prediksi usaha kedepan. Padahal jika bagi hasil didapatkan dari transaksi fixed income, seperti jual beli dan sewa-menyewa, maka hasilnyapun bisa diprediksi.
Dengan kata lain bahwa semua itu soal bagaimana melakukan pengelolaan dana yang efektif dan efisien, dengan melibatkan unsur keadilan dan moral. Maka sulit dipahami darimana orang bisa menuduh bahwa mengembangkan perbankan syariah merupakan bagian dari agitasi para fundamentalis, padahal hal itu semata-mata urusan pengaturan sistem yang lebih baik? Kalaupun ada hubungannya dengan Islam, itu karena Islam memiliki nilai-nilai yang diperlukan untuk sebuah sistem keuangan.
Walhasil, yang paling baik adalah mengikuti nasehat bijak dari Alquran, bertanyalah kepada ahli ilmu, kalau memang tidak menguasai masalahnya. Sebab kalau tidak, bisa jadi bahan tertawaan orang lain.
Wallahu A'lam.

Sumber: Tabloid Fikri, Juni 2002

Puasa dan Misteri Ekonomi

Puasa telah tiba. Jika ditanya hal apa yang paling memusingkan ketika bulan puasa tiba, jawaban saya adalah undangan ceramah yang bejibun banyaknya. Padahal secara guyon teman-teman bilang para ustaz bergembira dengan datangnya Ramadhan karena masa panen telah tiba. Ada dua hal yang membuat riskan kalau berceramah pada waktu puasa.
Pertama orang lagi ceramah biasanya lupa waktu, padahal baik pendengar maupun penceramah adalah para karyawan yang harus menjaga waktu kerja di kantor. Dalam syariah, korupsi waktu sama jahatnya dengan korupsi materi. Kedua supaya audien tidak ngantuk, apalagi ceramah ba’da Zhuhur, penceramah harus bisa kelakar. Padahal etiket berpuasa adalah menjaga dari hal yang tidak perlu, termasuk lelucon.
Puasa memang bikin orang ngantuk. Rasa ngantuk timbul akibat perut yang kosong. Karena itu bicara tentang puasa pada konteks ekonomi akan aneh. Karena perut yang kosong secara fisik akan mengurangi daya tahan dalam memproduksi barang. Tapi para ulama memperingatkan bahwa banyak kemenangan ummat Islam justru terjadi pada bulan puasa. Mengapa?
Puasa memang misteri sejak awalnya. Ia menghadirkan keajaiban lewat kesehatan. “Berpuasalah, kamu pasti sehat” kata Nabi. Secara logika ini tidak mungkin terjadi. Mana ada orang yang perutnya kosong bisa sehat? Tapi itulah realitasnya. Sebuah penelitian di Amerika menunjukkan bahwa perut yang sehat adalah perut yang tidak “penuh”. Artinya kalau makan tidak selalu kenyang. Rekomendasi penelitian menyimpulkan: Untuk sehat orang harus melakukan diet secara teratur. Orang Islam sudah punya jawabannya dari dulu, yaitu puasa!
Jika ditarik kesimpulan Nabi itu ke wilayah lain, semestinya keajaiban itu bisa terjadi. Misalnya, “puasalah, ekonomi kamu pasti sehat.” Para ekonom mungkin akan sinis dengan pernyataan ini. Pada kenyataannya memang benar. Ketika jadi presiden, Habibi pernah disodori hitungan, bila 200 juta penduduk Indonesia secara sadar melakukan puasa Senin-Kamis seperti yang dilakukan ahli pesawat terbang itu, maka dalam seminggu bisa dihemat 100 ton beras. Itupun asumsinya konservatif; orang hanya menahan diri dari seperempat kg satu kali makan. Belum lagi makanan lainnya. Ini baru potensi ekonomi yang kecil dari puasa yang tidak disadari para ekonom.
Statistika menunjukkan bahwa permintaan barang pada bulan puasa selalu meningkat 2 sampai 3 kali dari biasanya. Peredaran uang (velocity) juga demikian. Para ekonom selalu mewanti-wanti akan tingginya inflasi dengan melonjaknya permintaan. Dalam jargon ekonomi, ini disebut cost push inflation. Tetapi anehnya justru tidak terjadi. Keinginan orang untuk mendapatkan barang untuk lebaran, yang menaikkan tingkat permintaan, dibarengi dengan keinginan orang untuk mereguk keuntungan dengan cara memproduksi barang sebanyak-banyaknya. Ini berarti meningkatkan supply barang yang pada gilirannya akan menekan harga.

Jika permintaan dan supplai barang meningkat tanpa diiringi kenaikan harga yang signifikan, itu artinya ekonomi sedang booming. Disitu letak irasionalnya. Orangnya lagi puasa, koq ekonominya malah tumbuh. Para ekonom akan lebih heran jika menyaksikan kenyataan bahwa teori Irving Fisher tentang peredaran uang justru berlaku pada bulan puasa. Jika selembar uang sepuluh ribuan telah melewati transaksi lebih dari lima kali maka ia telah menciptakan nilai tambah lima kali dari nilai yang dibawanya. Memang belum ada penelitian ilmiah lebih lanjut, tapi saya berani berasumsi bahwa velocity uang pada bulan puasa mendekati rasio 1. Artinya pada saat itu, nilai uang yang beredar merupakan gambaran terhadap nilai transaksi riil, baik barang maupun jasa.

Bagaimana bisa begitu? Terkadang ada benarnya orang bilang bahwa ada dimensi dimana perekonomian dalam Islam tidak bisa dicerna dengan rasionalisme. Komentar saya adalah: salah sendiri mengapa mendasarkan ilmu ekonomi hanya pada rasionalisme an sich. Bahwa semua ilmu, termasuk ekonomi, harus ada dasar rasionalnya, tentu tidak bisa diganggu-gugat. Agamapun harus dijalankan oleh orang yang punya akal (Agama itu akal, tidak sah agama dijalankan oleh orang yang tidak berakal, Hadist). Tapi kalau semua harus rasional bisa-bisa orang tidak bisa hidup, karena apa yang diperbuatnya harus sesuai dengan rasionya. Orang Inggris percaya bahwa semakin banyak orang memberi, semakin banyak ia akan menerima. Islam mengajarkan, tidak akan berkurang harta karena sedekah. Pernyataan seperti ini tidak akan dapat dicerna oleh ilmu ekonomi yang melulu isinya rasionalisme dan materialisme, there is nothing for nothing. Apalagi diraut dan dipertajam dengan individualisme.
Jawaban mungkin datang dari dimensi lain. Saat puasa kondisi hati rata-rata orang sedang berada dalam puncak spiritnya, sehingga berusaha berbuat baik sebanyak-banyaknya. Bahkan membeli makanan untuk berbuka saja sengaja dilebihkan untuk orang lain agar dapat buka puasa barengan. Pada saat seperti ini, hitungan materi tidak lagi berlaku. Pemberian materi tidak lagi untuk mendapatkan imbalan materi, tetapi sesuatu yang lain, yang memuaskan hati, seperti ganjaran dari Tuhan. Jika semua orang yang berpuasa melakukan hal yang sama (kecuali orang yang tidak mampu) maka asumsi the fallacy of decomposition (jatuhnya generalisasi) berlaku, tetapi bukan untuk membantah teori ekonomi, malah justru mendukungnya.

Bahwa konsumsi meningkat, permintaan jadi naik, suplai ikut bertambah, harga stabil, pengangguran berkurang dan seterusnya. Sekali kondisi awal berubah, hati orang berbalik jadi dengki dan kikir, maka semuanya justru tidak jalan. Konsumsi rendah, permintaan turun, suplai dikurangi, harga naik, pengangguran bertambah dan sebagainya. Apakah hanya puasa yang begitu? Tidak juga. Semua prilaku spiritual akan menggerakkan ekonomi tanpa diminta. Tanya saja pada Garuda, berapa kerugian yang dideritanya jika jamaah Indonesia sudah cerdas dan dibebaskan memilih perusahaan penerbangan yang akan digunakannya?

Puasa memang membuat orang lelah. Tapi dibalik kelelahan ada kekuatan luar biasa jika puasa itu dijalani dengan penuh hikmah. Orang puasa yang bekerja di kantor paling tidak telah menghilangkan faktor penghambat konsentrasi, yaitu makanan. Kalau ia bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore dengan istirahat 1 jam, sebenarnya ia telah bekerja selama 9 jam penuh konsentrasi. Jika takut puasanya batal karena mencuri atau berbohong, maka selama itu pula kantor akan aman dari kekhilafan orang-orang suka mengutil. Seorang teman dari Palestina cerita, bahwa jika datang bulan puasa, para pekerja Palestina yang bekerja di perusahaan-perusahaan milik orang-orang Israel di daerah pendudukan umumnya dibagi dua kelompok ketika sampai di pintu penjagaan. Kelompok yang puasa dan tidak. Kelompok yang tidak puasa disuruh pulang, sedangkan yang puasa disuruh kerja.

Ketika diprotes oleh para shaimin, jawaban polisi perbatasan enteng, “kalian orang yang puasa pasti jujur.” Mereka ini kemudian diberi bonus hari besar keagamaan (semacam THR). Puasa memang misteri. Ia akan mendatangkan keajaiban bagi yang menjalaninya dengan penuh hikmah.

Dimuat di Tabloid Fikri (2002) dan Majalah Amanah (2004)

Salam = Ijon?

Saya yakin banget, ummat Islam kenal kata "salam" sebagai ucapan ketika bertemu atau bertamu. Paling-paling para ustaz dan mahasiswa fakultas syariah saja yang tahu ada arti lain dari "salam", yaitu pembelian dengan uang dimuka dan barang diantar belakangan. Beda salam yang artinya ucapan dengan salam yang merupakan salah satu jenis transaksi muamalah cuma ada dalam bahasa Arab. Yang pertama lam nya pakai alif, yang kedua tidak. Dalam bahasa Indonesia yang tidak mengenal panjang-pendeknya kata-kata, keduanya terlafal serupa. Karena itu ulama mazhab Syafii punya istilah lain untuk transaksi salam, yaitu salaf sebagaimana disebut dalam salah satu hadist Nabi SAW.
Menurut para pakar, Islam di Indonesia tidak diajarkan secara utuh. Yang melulu jadi bahasan cuma rukun Islam alias fiqih ibadah. Sementara fiqih muamalah jarang disentuh. Kalaupun dipelajari paling-paling masalah nikah. Itupun kalau orang mau kawin dan merasa takut dites penghulu, menjelang dilakukannya ijab kabul. Fikih muamalah selebihnya merupakan warisan yang tersimpan dalam kitab-kitab kuning. Makanya ketika saya mengajarkan Salam sebagai produk pembiayaan di bank syariah, banyak yang memplesetkan definisi Salam itu menjadi "transaksi yang apabila disetujui orangnya salaman dan apabila macet, wassalam."

Di tengah hiruk pikuk demonstrasi anti AS, minggu lalu Lembaga Penelitian Pertanian NU (LP2NU) mengadakan seminar tentang alternatif pembiayaan untuk pertanian. Kesimpulan dari sesi pertama disampaikan oleh Prof. Eriatno dari IPB: Perbankan tidak lagi dapat diharapkan untuk menjadi lembaga pembiayaan bagi sektor pertanian. Prosedur yang rumit dan berbelit, serta bunga yang tinggi membuat petani lebih memilih rentenir. Meskipun bunganya mencekik leher, meminjam dari rentenir jauh lebih gampang. Karena itu ada alternatif lain, dan itu datangnya dari lembaga keuangan non bank. Diantara yang menarik adalah diusulkan adanya lembaga gadai pertanian, dimana petani bisa menggadaikan gabahnya apabila panen tiba. Pada saat itu petani perlu uang dan mencari-cari pembeli bagi gabahnya.

Buat saya, solusi dari lembaga keuangan non bank akan menghasilkan masalah yang sama, selama paradigmanya tidak berubah. Pertama, para petani yang mencari pinjaman ketika musim tanam tiba harus membayar pinjaman itu dalam bentuk uang. Jadi permasalahannya bukan cuma pada pembiayaan, tapi juga pemasaran. Yang kedua, paradigma bank yang selama ini cuma ngurusin duit harus diubah total. Dalam masa krisis seperti ini pemisahan antara sektor riil dan sektor moneter terbukti menimbulkan bencana yang amat dahsyat. Kedua masalah ini terjawab dengan menerapkan transaksi salam dalam perbankan syariah.

Jika seseorang melakukan salam, ia membeli dari petani komoditi pertanian dengan ukuran, jenis dan untuk waktu tertentu. Lalu ia membayarnya dan menunggu komoditi itu dating. Sebagian orang menganggap transaksi seperti ini sama dengan Ijon. Padahal bedanya sangat besar.

Dalam ijon, komoditi yang dibeli tidak merujuk pada ukuran sebenarnya.Misalnya, beli gabah satu hektar. Kalau panen lagi bagus, satu hektar bisa menghasilkan 6 ton. Sebaliknya kalau sedang puso, dua hektar saja susah didapat. Kondisi yang ada dalam ijon sangat spekulatif. Kalau hasil panen tinggi, pengijon untung dan petani rugi. Sebaliknya, jika panen gagal, pengijonnya gigit jari. Dalam transaksi salam orang yang mau beli gabah harus menentukan dimuka berapa ton, jenis apa dan dengan harga berapa yang ia akan beli. Apabila ia membeli 4 ton misalnya, sedangkan petani menghasilkan 6 ton, selebihnya adalah milik petani. Ketika petani hanya menghasilkan 2 ton, maka petani berhutang sisanya.

Penerapan salam dalam dunia pertanian di Indonesia akan membawa multi manfaat. Pertama, secara alami harga komoditas akan terjaga (bahasa kerennya hedged), tidak seenaknya dimainkan para tengkulak. Hal ini karena ketika panen pemilik komoditas pertanian bukan hanya petani, tapi juga para pembeli. Mereka tentu tidak mau rugi dengan menjualnya dengan harga murah. Dengan demikian harga gabah petani ikut terjaga. Manfaat kedua, petani tidak usah pusing mikirin bagaimana menjual gabah demi mendapatkan uang untuk mengembalikan kredit. Sebagai penjual, kewajibannya hanya menyediakan gabah/komoditas, bukan uang. Ketiga, pemerintah tidak usah menyediakan berbagai macam fasilitas kredit program hanya untuk satu jenis usaha, seperti kredit masa tanam, kredit pembelian komoditas, kredit bibit dan sebagainya. Semua sudah all-in, satu paket dalam salam. Petani mendapat pembayaran dimuka sehingga ia bisa menggunakannya untuk membeli bibit, pupuk dan pemeliharaan. Kalau ia gunakan untuk keperluan lain, itu urusannya sendiri. Resikonya tetap, ia harus membayarnya dengan komoditas yang dipesan pembeli.

Kesimpulan Prof. Eriatno tentang perbankan masih didasarkan atas pengertian bank secara konvensional, yaitu yang kerjaannya hanya ngurusin duit. Padahal dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 yang merupakan penyempurnaan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pengertian itu sudah meluas meliputi bank syariah. Bank yang beroperasi secara syariah, suka atau tidak, akan terlibat pada masalah-masalah di sektor riil. Jika ia mau melakukan salam, ia harus bertindak sebagai pembeli (bukan kreditur) yang memesan komoditas yang akan dihasilkan petani. Ketika panen tiba, ia harus menerima komoditas tersebut, sesuai yang dipesan. Kalau kemudian komoditas itu dijual lagi kepada orang lain, haqqul yaqin tidak ada ulama yang melarang. Jika bank syariah hanya mau menerima uang dari petani sebagai pengganti komoditas, plus tambahan dari harga pembelian, itu namanya bukan salam, tapi salam-salaman alias main-main. Hanya namanya saja yang syariah, isinya konvensional tulen.

Apa ada bank yang praktek seperti itu? Jelas ada dong. Ketika melakukan studi banding (meminjam istilah DPR) ke Sudan bulan Februari lalu, saya berkesempatan melihat hasil praktek salam yang dilakukan Bank Tadhamon Islam, Khartoum. Mereka betul-betul menerima komoditas pertanian yang dipesan dari petani (untuk kasus mereka, gandum) dan menyimpannya di gudang yang disewa untuk jangka waktu tertentu. Para bankir syariah di Indonesia yang khawatir akan tingginya resiko transaksi salam, nampaknya perlu belajar dari mereka. Mereka telah membuktikan transaksi ini menguntungkan.

Yang saya khawatirkan, anggapan ummat tentang bank syariah di Indonesia benar adanya: namanya saja yang syariah, praktek nya tidak beda dengan konvensional. Kalau sudah begini, tidak ada lagi hikmah yang dapat diambil dari praktek syariah di perbankan, seperti jaringan (jamaah) pemasaran, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wawasan. Pantaslah kalau ada pihak yang nyeletuk: "Jangan bawa nama Islam untuk cari untung, kalau prakteknya sama saja."

Wallahu A'lam

Dimuat di Tabloid Fikri, 2002

Hanya Jual Beli Kertas

Kira-kira begitu kesimpulan Bahtsul Masail NU pada tahun 1988 terhadap perdagangan saham. Karena itu jual-beli kertas berharga hukumnya haram.
Marzuki Usman, yang waktu itu Ketua Bapepam, akhirnya terhenyak. Usaha menerangkan kepada para ulama bahwa perdagangan saham di pasar modal tidak bertentangan dengan agama tidak berhasil. Padahal para ulama adalah kunci bagi ummat kebanyakan yang diharapkan partisipasinya dalam pembangunan dan pengembangan pasar modal di Indonesia. Dan seingat saya, belum ada fatwa dari lembaga yang sama merevisi kesimpulan itu.

Jauh sebelumnya pada tahun 1970an para pegawai di Permodalan Nasional Berhad berkeliling ke kampung-kampung menerangkan kepada para cik gu dan ulamak, sebutan untuk para kiai di Malaysia, tentang hukum dividen atas program pelaburan (investasi) yang tengah dilancarkan oleh kerajaan.
Para pegawai yang dikirim kepada para ulama ini fasih membaca Quran dan sedikit banyak mengerti tentang fiqih muamalat. Program pelaburan dikampanyekan agar dapat pemerintah menghimpun dana melalui pembelian saham oleh masyarakat Melayu, selain memberdayakan mereka untuk memiliki aset-aset nasional.
Hasilnya, tidak lebih dari dua tahun kemudian PNB telah menjadi perusahaan sekuritas terbesar yang memiliki subscriber (pembeli) terbanyak dan investasi yang menguntungkan. Hampir semua saham perusahaan strategis dimiliki olehnya, tentu dengan dividen yang memuaskan. Didukung oleh birokrasi yang bersih dan SDM yang berkualitas, sampai saat ini PNB masih merupakan kebanggaan masyarakat melayu.
Berbeda dengan Malaysia, Indonesia memilih untuk mengembangkan perbankan (ingat Pakto 88 dan deregulasi bidang perbankan lainnya) untuk menghimpun dana masyarakat. Padahal menurut para pakar, pilihan pengembangan perbankan ketimbang pasar modal merupakan ciri lain dari kebijakan politik yang otoriter, yang juga indikasi dari kondisi negara yang masih taraf berkembang. Alasannya sederhana, perbankan lebih mudah dikuasai ketimbang pasar modal. Tidak heran jika ketika krisis datang, kondisi ekonomi Indonesia hancur lebur.
Sembilan tahun setelah keputusan Bahtsul Masail, tepatnya 1997, sebuah lokakarya digelar tentang reksadana (unit trust atau mutual fund, yaitu dana yang dikumpulkan untuk digunakan untuk melakukan transaksi portofolio seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya). Kali ini penyelenggaranya MUI bersama Bank Muamalat dan PT. Danareksa.
Keputusannya justru kebalikan, jual beli saham dibolehkan. Asal dengan syarat-syarat tertentu. Lokakarya ini juga yang membidani kelahiran Dewan Syariah Nasional (DSN), lembaga MUI yang mengawasi produk keuangan syariah, menghidupkan kembali wacana tentang hukum jual beli saham dalam Islam. Kali ini lebih menarik, karena sudah ada perbankan perbankan syariah yang ikut meramaikan suasana.
Saya ingat betul saat itu Adiwarman Karim, Kepala Grup Rekayasa Bisnis di Bank Muamalat (sekarang memimpin Karim Consulting), menggunakan analogi pembelian sapi secara urunan sebagai contoh paling tepat untuk perdagangan saham. Jika ada dua orang membeli seekor sapi perah, tiap seorangnya mempunyai kepemilikan sebagian dari sapi itu. Karena sapi adalah aset produktif yang dapat menghasilkan susu (analogi dari dividen) maka kepemilikan salah satu orang atas sapi itu dapat dijual dengan harga yang lebih mahal. Dengan demikian orang itu mendapat keuntungan dari penjualan kepemilikan itu (analogi dari capital gain).
KH. Ma'ruf Amin, yang memimpin tim perumus fatwa lantas komentar, "yang begini mah sudah ada di kitab kuning". Ia lantas mengutip pendapat dari kitab AlMughni karangan Ibnu Qudamah, seorang ulama dari mazhab Hambali yang hidup sekitar abad 11 M, "dan dibolehkan bagi seorang syarik (anggota dalam musyarakah) menjual bagiannnya (saham dalam bahasa moderen) dengan harga yang disepakati." Kali ini giliran Iwan Pontjowinoto, salah seorang direktur PT. Danareksa, yang tercengang.Ternyata prinsip perdagangan saham sudah ada dalam Islam, jauh sebelum orang-orang di Wall Street melakukannya pada abad 18 M.
Bermain uang di pasar modal, kata orang, sama dengan melakukan judi. Para ulama yang ikut lokakarya di atas membuktikan lain. Tergantung jenis saham dan cara transaksinya. Soal memilih saham yang boleh dan yang tidak, umumnya mereka sepakat, bahwa yang tidak boleh diperdagangkan adalah saham perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman haram, pelacuran dan riba. Persoalannya, tidak semua perusahaan yang menjalankan usaha jenis halal semua. Ada perusahaan yang memproduksi makanan halal, tapi membuka bank konvensional. Bagaimana menyikapinya?
Melihat masalah ini ada dua sistem yang berkembang. Pertama metode screening yang biasa dilakukan para praktisi di Timur Tengah Metode ini menetapkan syarat ketat atas saham-saham yang didagangkan. Misalnya perbandingan jumlah pendapatan bisnis yang tidak dibolehkan terhadap pendapatan perusahaan tidak boleh lebih dari 5%. Atau perbandingan antara utang perusahaan dengan modal yang dimiliki (beken dengan istilah debt to equity ratio). Tidak boleh lebih dari 15%. Yang kedua metode purification yang dijadikan metode standar para pelaku pasar di Malaysia. Metode ini agak longgar persyaratannya dari yang pertama. Cuma ketika menerima pendapatan, harus dipisahkan bagian non halalnya sebesar porsi jenis usaha tersebut dalam bisnis milik perusahaan penerbit saham tersebut, alias emiten.
Para ulama di Dewan Syariah Nasional (DSN) nampaknya memilih metode kedua. Hal ini bukannya tanpa alasan. Paling tidak dua alasan yang bisa dikemukakan. Pertama, prinsip tafriqul halal minal haram atau tafriq syuf'ah yang ditulis oleh Imam Ghazali memungkinkan orang untuk memisahkan hasil transaksi yang halal dari yang sebaliknya. Kedua, krisis ekonomi di Indonesia tidak memungkinkan menerapkan syarat yang ketat bagi pemilihan berbagai jenis saham, terutama dalam hal rasio utang terhadap modal (DER). Jika Timur Tengah dan Malaysia menetapkan DER masing-masing 15% dan 25%, DSN justru lebih liberal, dengan menetapkan porsi hutang yang boleh dimiliki perusahaan terhadap modal sendiri sebesar 55:45 alias sekitar 83%.
Soal jenis transaksi saham, awalnya susah menjelaskannya kepada para ulama. (Bayangkan mereka harus mengerti spot, forward, swap, option dan sebagainya, padahal untuk menghafal istilah yang dari bahasa Inggris itupun susahnya bukan main. Sama halnya para bankir yang diminta mengerti tentang Murabahah, Salam, Istishna, Mudharabah dsb). Belakangan perdebatan itu semakin mudah ketika pembahasan produk-produk itu masuk dalam perumusan fatwa tentang perbankan. Untuk spot para kiai sepakat membolehkannya. Tapi untuk yang lainnya, ulama pikir-pikir dulu sebelum memfatwakannya, alias masih dalam pembahasan.
Kesimpulannya, jual beli saham, memang seperti jual beli kertas. Tapi dibalik kertas itu ada pemilikan yang prinsipnya sudah diatur oleh Islam. Jika ada yang mengatakan bahwa jual beli saham itu judi, saya khawatir dibalik pernyataan itu ada usaha terselubung untuk menjauhkan ummat ini dari usaha pemilikan aset nasional.

Dimuat di Tabloid Fikri, 2002

Cashflow ala Betawi

Anak Betawi ketinggalan jaman, katenye. Demikian senandung pembuka sinetron Si Doel Anak Sekolahan. Gambaran orang tentang putera Jakarta pung lengkap sudah dengan kehadiran Mandra dan (almarhum) Pak Tile. Apalagi kini ada pasangan Bolot dan Malih. Semua melukiskan kelugasan dan ketertinggalan orang asli Jakarta dari kehidupan dan budaya modern. Gara-gara sinetron pula, orang jadi lupa akan putera-puteri terbaik yang pernah dilahirkan oleh Betawi, seperti KH. Noer Alie, KH. Abdullah Syafi’I, KH. Ali Syibromalisi, Zarkasyi Noer atau Abdullah Ali.

Banyak orang tidak sadar bahwa orang Betawi memiliki keahlian memasak. Keahlian ini merupakan salah satu faktor yang membuat mereka mampu bertahan dalam bidang ekonomi. Padahal banyak diantara mereka yang tidak makan bangku sekolahan. Lihat saja, semua yang berbau Betawi, pasti diserbu orang, mulai dari soto, nasi uduk, sampai ketoprak. Penggemarnya tidak kalah banyak dari pelanggan ayam goreng Ketuncky atau McD.
Kelau kita cermati lebih dalam, orang Betawi lama umumnya memiliki sawah dan kebun yang diisi berbagai tanaman, mulai dari sayuran sampai buah-buahan. Selain itu, mereka juga beternak ayam, bebek, kambing dan ikan. Lalu, apa relevansinya dengan ekonomi modern?
Persoalan manusia modern adalah segalanya serba monetized. Semua diukur dengan uang. Ketika masih menjadi anggota DPR, Hamzah Haz pernah memperingatkan bahwa Indonesia telah dikuasai oleh kaum moneteris, sebuah mazhab dalam ekonomi yang terkenal dengan semboyan only money matters, hanya uang yang berkuasa.
Orang Betawi membuktikan bahwa semboyan itu tidak lengkap. Artinya pribahasa itu harus dilengkapi, money only maters if………., uang hanya berfungsi apabila ada barang. Artinya, ada barang ada uang, bukan sebaliknya. Jika tidak ada uang, barang bisa menjadi uang dalam arti alat tukar dan standar pengukuran. Kalau tidak ada barang (tapi ada uang), siapa yang sudi makan kertas?
Untuk makan, orang Betawi tidak perlu beli beras, sayuran, dan ikan. Semua tersedia dari sawah, kebun dan empang. Ongkos sekolah dan ngaji anaknya (harian), ia tutupi dengan menjual telur ayam atau bebek. Biaya bulanan ia dapatkan dari menjual mentimun, cabe, atau semangka. Keperluan semesteran tersedia dari hasil kecapi, rambutan atau durian. Kalau mau khitanan atau kawinan, tinggal potong ayam atau kambing.
Jakarta sudah jadi kota metropolitan. Tidak mungkin lagi bisa berkebun dan beternak. Tapi orang Betawi tidak hilang akal. Ia bangun kontrakan dan cashflow pun tetap jalan. Meskipun sekarang frekuensi berkurang jadi bulanan.
Orang Betawi mungkin saja terbelakang. Tapi keyakinan mereka, bahwa yang namanya asset bukan saja uang, merukan prinsip yang telah teruji. Bagaimana mereka bisa mendapatkan ilmu semacam itu? Jangan lupa, orang Betawi suga ngaji. Mungkin salah satu hadis Rasulullah yang dibaca dalam pengajian mereka adalah ta’isa abdud dinar¸ yang atinya, celakalah para hamba uang. Yang menganggap uang adalah segalanya, sehingga menafikan faktor lain terkadang jauh dari lebih bernilai.
Wallahu A’lam.

Dimuat di Tabloid FIkri, September 2002