Saya yakin banget, ummat Islam kenal kata "salam" sebagai ucapan ketika bertemu atau bertamu. Paling-paling para ustaz dan mahasiswa fakultas syariah saja yang tahu ada arti lain dari "salam", yaitu pembelian dengan uang dimuka dan barang diantar belakangan. Beda salam yang artinya ucapan dengan salam yang merupakan salah satu jenis transaksi muamalah cuma ada dalam bahasa Arab. Yang pertama lam nya pakai alif, yang kedua tidak. Dalam bahasa Indonesia yang tidak mengenal panjang-pendeknya kata-kata, keduanya terlafal serupa. Karena itu ulama mazhab Syafii punya istilah lain untuk transaksi salam, yaitu salaf sebagaimana disebut dalam salah satu hadist Nabi SAW.
Menurut para pakar, Islam di Indonesia tidak diajarkan secara utuh. Yang melulu jadi bahasan cuma rukun Islam alias fiqih ibadah. Sementara fiqih muamalah jarang disentuh. Kalaupun dipelajari paling-paling masalah nikah. Itupun kalau orang mau kawin dan merasa takut dites penghulu, menjelang dilakukannya ijab kabul. Fikih muamalah selebihnya merupakan warisan yang tersimpan dalam kitab-kitab kuning. Makanya ketika saya mengajarkan Salam sebagai produk pembiayaan di bank syariah, banyak yang memplesetkan definisi Salam itu menjadi "transaksi yang apabila disetujui orangnya salaman dan apabila macet, wassalam."
Di tengah hiruk pikuk demonstrasi anti AS, minggu lalu Lembaga Penelitian Pertanian NU (LP2NU) mengadakan seminar tentang alternatif pembiayaan untuk pertanian. Kesimpulan dari sesi pertama disampaikan oleh Prof. Eriatno dari IPB: Perbankan tidak lagi dapat diharapkan untuk menjadi lembaga pembiayaan bagi sektor pertanian. Prosedur yang rumit dan berbelit, serta bunga yang tinggi membuat petani lebih memilih rentenir. Meskipun bunganya mencekik leher, meminjam dari rentenir jauh lebih gampang. Karena itu ada alternatif lain, dan itu datangnya dari lembaga keuangan non bank. Diantara yang menarik adalah diusulkan adanya lembaga gadai pertanian, dimana petani bisa menggadaikan gabahnya apabila panen tiba. Pada saat itu petani perlu uang dan mencari-cari pembeli bagi gabahnya.
Buat saya, solusi dari lembaga keuangan non bank akan menghasilkan masalah yang sama, selama paradigmanya tidak berubah. Pertama, para petani yang mencari pinjaman ketika musim tanam tiba harus membayar pinjaman itu dalam bentuk uang. Jadi permasalahannya bukan cuma pada pembiayaan, tapi juga pemasaran. Yang kedua, paradigma bank yang selama ini cuma ngurusin duit harus diubah total. Dalam masa krisis seperti ini pemisahan antara sektor riil dan sektor moneter terbukti menimbulkan bencana yang amat dahsyat. Kedua masalah ini terjawab dengan menerapkan transaksi salam dalam perbankan syariah.
Jika seseorang melakukan salam, ia membeli dari petani komoditi pertanian dengan ukuran, jenis dan untuk waktu tertentu. Lalu ia membayarnya dan menunggu komoditi itu dating. Sebagian orang menganggap transaksi seperti ini sama dengan Ijon. Padahal bedanya sangat besar.
Dalam ijon, komoditi yang dibeli tidak merujuk pada ukuran sebenarnya.Misalnya, beli gabah satu hektar. Kalau panen lagi bagus, satu hektar bisa menghasilkan 6 ton. Sebaliknya kalau sedang puso, dua hektar saja susah didapat. Kondisi yang ada dalam ijon sangat spekulatif. Kalau hasil panen tinggi, pengijon untung dan petani rugi. Sebaliknya, jika panen gagal, pengijonnya gigit jari. Dalam transaksi salam orang yang mau beli gabah harus menentukan dimuka berapa ton, jenis apa dan dengan harga berapa yang ia akan beli. Apabila ia membeli 4 ton misalnya, sedangkan petani menghasilkan 6 ton, selebihnya adalah milik petani. Ketika petani hanya menghasilkan 2 ton, maka petani berhutang sisanya.
Penerapan salam dalam dunia pertanian di Indonesia akan membawa multi manfaat. Pertama, secara alami harga komoditas akan terjaga (bahasa kerennya hedged), tidak seenaknya dimainkan para tengkulak. Hal ini karena ketika panen pemilik komoditas pertanian bukan hanya petani, tapi juga para pembeli. Mereka tentu tidak mau rugi dengan menjualnya dengan harga murah. Dengan demikian harga gabah petani ikut terjaga. Manfaat kedua, petani tidak usah pusing mikirin bagaimana menjual gabah demi mendapatkan uang untuk mengembalikan kredit. Sebagai penjual, kewajibannya hanya menyediakan gabah/komoditas, bukan uang. Ketiga, pemerintah tidak usah menyediakan berbagai macam fasilitas kredit program hanya untuk satu jenis usaha, seperti kredit masa tanam, kredit pembelian komoditas, kredit bibit dan sebagainya. Semua sudah all-in, satu paket dalam salam. Petani mendapat pembayaran dimuka sehingga ia bisa menggunakannya untuk membeli bibit, pupuk dan pemeliharaan. Kalau ia gunakan untuk keperluan lain, itu urusannya sendiri. Resikonya tetap, ia harus membayarnya dengan komoditas yang dipesan pembeli.
Kesimpulan Prof. Eriatno tentang perbankan masih didasarkan atas pengertian bank secara konvensional, yaitu yang kerjaannya hanya ngurusin duit. Padahal dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 yang merupakan penyempurnaan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pengertian itu sudah meluas meliputi bank syariah. Bank yang beroperasi secara syariah, suka atau tidak, akan terlibat pada masalah-masalah di sektor riil. Jika ia mau melakukan salam, ia harus bertindak sebagai pembeli (bukan kreditur) yang memesan komoditas yang akan dihasilkan petani. Ketika panen tiba, ia harus menerima komoditas tersebut, sesuai yang dipesan. Kalau kemudian komoditas itu dijual lagi kepada orang lain, haqqul yaqin tidak ada ulama yang melarang. Jika bank syariah hanya mau menerima uang dari petani sebagai pengganti komoditas, plus tambahan dari harga pembelian, itu namanya bukan salam, tapi salam-salaman alias main-main. Hanya namanya saja yang syariah, isinya konvensional tulen.
Apa ada bank yang praktek seperti itu? Jelas ada dong. Ketika melakukan studi banding (meminjam istilah DPR) ke Sudan bulan Februari lalu, saya berkesempatan melihat hasil praktek salam yang dilakukan Bank Tadhamon Islam, Khartoum. Mereka betul-betul menerima komoditas pertanian yang dipesan dari petani (untuk kasus mereka, gandum) dan menyimpannya di gudang yang disewa untuk jangka waktu tertentu. Para bankir syariah di Indonesia yang khawatir akan tingginya resiko transaksi salam, nampaknya perlu belajar dari mereka. Mereka telah membuktikan transaksi ini menguntungkan.
Yang saya khawatirkan, anggapan ummat tentang bank syariah di Indonesia benar adanya: namanya saja yang syariah, praktek nya tidak beda dengan konvensional. Kalau sudah begini, tidak ada lagi hikmah yang dapat diambil dari praktek syariah di perbankan, seperti jaringan (jamaah) pemasaran, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wawasan. Pantaslah kalau ada pihak yang nyeletuk: "Jangan bawa nama Islam untuk cari untung, kalau prakteknya sama saja."
Wallahu A'lam
Dimuat di Tabloid Fikri, 2002
Selasa, 17 Februari 2009
Hanya Jual Beli Kertas
Kira-kira begitu kesimpulan Bahtsul Masail NU pada tahun 1988 terhadap perdagangan saham. Karena itu jual-beli kertas berharga hukumnya haram.
Marzuki Usman, yang waktu itu Ketua Bapepam, akhirnya terhenyak. Usaha menerangkan kepada para ulama bahwa perdagangan saham di pasar modal tidak bertentangan dengan agama tidak berhasil. Padahal para ulama adalah kunci bagi ummat kebanyakan yang diharapkan partisipasinya dalam pembangunan dan pengembangan pasar modal di Indonesia. Dan seingat saya, belum ada fatwa dari lembaga yang sama merevisi kesimpulan itu.
Jauh sebelumnya pada tahun 1970an para pegawai di Permodalan Nasional Berhad berkeliling ke kampung-kampung menerangkan kepada para cik gu dan ulamak, sebutan untuk para kiai di Malaysia, tentang hukum dividen atas program pelaburan (investasi) yang tengah dilancarkan oleh kerajaan.
Para pegawai yang dikirim kepada para ulama ini fasih membaca Quran dan sedikit banyak mengerti tentang fiqih muamalat. Program pelaburan dikampanyekan agar dapat pemerintah menghimpun dana melalui pembelian saham oleh masyarakat Melayu, selain memberdayakan mereka untuk memiliki aset-aset nasional.
Hasilnya, tidak lebih dari dua tahun kemudian PNB telah menjadi perusahaan sekuritas terbesar yang memiliki subscriber (pembeli) terbanyak dan investasi yang menguntungkan. Hampir semua saham perusahaan strategis dimiliki olehnya, tentu dengan dividen yang memuaskan. Didukung oleh birokrasi yang bersih dan SDM yang berkualitas, sampai saat ini PNB masih merupakan kebanggaan masyarakat melayu.
Berbeda dengan Malaysia, Indonesia memilih untuk mengembangkan perbankan (ingat Pakto 88 dan deregulasi bidang perbankan lainnya) untuk menghimpun dana masyarakat. Padahal menurut para pakar, pilihan pengembangan perbankan ketimbang pasar modal merupakan ciri lain dari kebijakan politik yang otoriter, yang juga indikasi dari kondisi negara yang masih taraf berkembang. Alasannya sederhana, perbankan lebih mudah dikuasai ketimbang pasar modal. Tidak heran jika ketika krisis datang, kondisi ekonomi Indonesia hancur lebur.
Sembilan tahun setelah keputusan Bahtsul Masail, tepatnya 1997, sebuah lokakarya digelar tentang reksadana (unit trust atau mutual fund, yaitu dana yang dikumpulkan untuk digunakan untuk melakukan transaksi portofolio seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya). Kali ini penyelenggaranya MUI bersama Bank Muamalat dan PT. Danareksa.
Keputusannya justru kebalikan, jual beli saham dibolehkan. Asal dengan syarat-syarat tertentu. Lokakarya ini juga yang membidani kelahiran Dewan Syariah Nasional (DSN), lembaga MUI yang mengawasi produk keuangan syariah, menghidupkan kembali wacana tentang hukum jual beli saham dalam Islam. Kali ini lebih menarik, karena sudah ada perbankan perbankan syariah yang ikut meramaikan suasana.
Saya ingat betul saat itu Adiwarman Karim, Kepala Grup Rekayasa Bisnis di Bank Muamalat (sekarang memimpin Karim Consulting), menggunakan analogi pembelian sapi secara urunan sebagai contoh paling tepat untuk perdagangan saham. Jika ada dua orang membeli seekor sapi perah, tiap seorangnya mempunyai kepemilikan sebagian dari sapi itu. Karena sapi adalah aset produktif yang dapat menghasilkan susu (analogi dari dividen) maka kepemilikan salah satu orang atas sapi itu dapat dijual dengan harga yang lebih mahal. Dengan demikian orang itu mendapat keuntungan dari penjualan kepemilikan itu (analogi dari capital gain).
KH. Ma'ruf Amin, yang memimpin tim perumus fatwa lantas komentar, "yang begini mah sudah ada di kitab kuning". Ia lantas mengutip pendapat dari kitab AlMughni karangan Ibnu Qudamah, seorang ulama dari mazhab Hambali yang hidup sekitar abad 11 M, "dan dibolehkan bagi seorang syarik (anggota dalam musyarakah) menjual bagiannnya (saham dalam bahasa moderen) dengan harga yang disepakati." Kali ini giliran Iwan Pontjowinoto, salah seorang direktur PT. Danareksa, yang tercengang.Ternyata prinsip perdagangan saham sudah ada dalam Islam, jauh sebelum orang-orang di Wall Street melakukannya pada abad 18 M.
Bermain uang di pasar modal, kata orang, sama dengan melakukan judi. Para ulama yang ikut lokakarya di atas membuktikan lain. Tergantung jenis saham dan cara transaksinya. Soal memilih saham yang boleh dan yang tidak, umumnya mereka sepakat, bahwa yang tidak boleh diperdagangkan adalah saham perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman haram, pelacuran dan riba. Persoalannya, tidak semua perusahaan yang menjalankan usaha jenis halal semua. Ada perusahaan yang memproduksi makanan halal, tapi membuka bank konvensional. Bagaimana menyikapinya?
Melihat masalah ini ada dua sistem yang berkembang. Pertama metode screening yang biasa dilakukan para praktisi di Timur Tengah Metode ini menetapkan syarat ketat atas saham-saham yang didagangkan. Misalnya perbandingan jumlah pendapatan bisnis yang tidak dibolehkan terhadap pendapatan perusahaan tidak boleh lebih dari 5%. Atau perbandingan antara utang perusahaan dengan modal yang dimiliki (beken dengan istilah debt to equity ratio). Tidak boleh lebih dari 15%. Yang kedua metode purification yang dijadikan metode standar para pelaku pasar di Malaysia. Metode ini agak longgar persyaratannya dari yang pertama. Cuma ketika menerima pendapatan, harus dipisahkan bagian non halalnya sebesar porsi jenis usaha tersebut dalam bisnis milik perusahaan penerbit saham tersebut, alias emiten.
Para ulama di Dewan Syariah Nasional (DSN) nampaknya memilih metode kedua. Hal ini bukannya tanpa alasan. Paling tidak dua alasan yang bisa dikemukakan. Pertama, prinsip tafriqul halal minal haram atau tafriq syuf'ah yang ditulis oleh Imam Ghazali memungkinkan orang untuk memisahkan hasil transaksi yang halal dari yang sebaliknya. Kedua, krisis ekonomi di Indonesia tidak memungkinkan menerapkan syarat yang ketat bagi pemilihan berbagai jenis saham, terutama dalam hal rasio utang terhadap modal (DER). Jika Timur Tengah dan Malaysia menetapkan DER masing-masing 15% dan 25%, DSN justru lebih liberal, dengan menetapkan porsi hutang yang boleh dimiliki perusahaan terhadap modal sendiri sebesar 55:45 alias sekitar 83%.
Soal jenis transaksi saham, awalnya susah menjelaskannya kepada para ulama. (Bayangkan mereka harus mengerti spot, forward, swap, option dan sebagainya, padahal untuk menghafal istilah yang dari bahasa Inggris itupun susahnya bukan main. Sama halnya para bankir yang diminta mengerti tentang Murabahah, Salam, Istishna, Mudharabah dsb). Belakangan perdebatan itu semakin mudah ketika pembahasan produk-produk itu masuk dalam perumusan fatwa tentang perbankan. Untuk spot para kiai sepakat membolehkannya. Tapi untuk yang lainnya, ulama pikir-pikir dulu sebelum memfatwakannya, alias masih dalam pembahasan.
Kesimpulannya, jual beli saham, memang seperti jual beli kertas. Tapi dibalik kertas itu ada pemilikan yang prinsipnya sudah diatur oleh Islam. Jika ada yang mengatakan bahwa jual beli saham itu judi, saya khawatir dibalik pernyataan itu ada usaha terselubung untuk menjauhkan ummat ini dari usaha pemilikan aset nasional.
Dimuat di Tabloid Fikri, 2002
Marzuki Usman, yang waktu itu Ketua Bapepam, akhirnya terhenyak. Usaha menerangkan kepada para ulama bahwa perdagangan saham di pasar modal tidak bertentangan dengan agama tidak berhasil. Padahal para ulama adalah kunci bagi ummat kebanyakan yang diharapkan partisipasinya dalam pembangunan dan pengembangan pasar modal di Indonesia. Dan seingat saya, belum ada fatwa dari lembaga yang sama merevisi kesimpulan itu.
Jauh sebelumnya pada tahun 1970an para pegawai di Permodalan Nasional Berhad berkeliling ke kampung-kampung menerangkan kepada para cik gu dan ulamak, sebutan untuk para kiai di Malaysia, tentang hukum dividen atas program pelaburan (investasi) yang tengah dilancarkan oleh kerajaan.
Para pegawai yang dikirim kepada para ulama ini fasih membaca Quran dan sedikit banyak mengerti tentang fiqih muamalat. Program pelaburan dikampanyekan agar dapat pemerintah menghimpun dana melalui pembelian saham oleh masyarakat Melayu, selain memberdayakan mereka untuk memiliki aset-aset nasional.
Hasilnya, tidak lebih dari dua tahun kemudian PNB telah menjadi perusahaan sekuritas terbesar yang memiliki subscriber (pembeli) terbanyak dan investasi yang menguntungkan. Hampir semua saham perusahaan strategis dimiliki olehnya, tentu dengan dividen yang memuaskan. Didukung oleh birokrasi yang bersih dan SDM yang berkualitas, sampai saat ini PNB masih merupakan kebanggaan masyarakat melayu.
Berbeda dengan Malaysia, Indonesia memilih untuk mengembangkan perbankan (ingat Pakto 88 dan deregulasi bidang perbankan lainnya) untuk menghimpun dana masyarakat. Padahal menurut para pakar, pilihan pengembangan perbankan ketimbang pasar modal merupakan ciri lain dari kebijakan politik yang otoriter, yang juga indikasi dari kondisi negara yang masih taraf berkembang. Alasannya sederhana, perbankan lebih mudah dikuasai ketimbang pasar modal. Tidak heran jika ketika krisis datang, kondisi ekonomi Indonesia hancur lebur.
Sembilan tahun setelah keputusan Bahtsul Masail, tepatnya 1997, sebuah lokakarya digelar tentang reksadana (unit trust atau mutual fund, yaitu dana yang dikumpulkan untuk digunakan untuk melakukan transaksi portofolio seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya). Kali ini penyelenggaranya MUI bersama Bank Muamalat dan PT. Danareksa.
Keputusannya justru kebalikan, jual beli saham dibolehkan. Asal dengan syarat-syarat tertentu. Lokakarya ini juga yang membidani kelahiran Dewan Syariah Nasional (DSN), lembaga MUI yang mengawasi produk keuangan syariah, menghidupkan kembali wacana tentang hukum jual beli saham dalam Islam. Kali ini lebih menarik, karena sudah ada perbankan perbankan syariah yang ikut meramaikan suasana.
Saya ingat betul saat itu Adiwarman Karim, Kepala Grup Rekayasa Bisnis di Bank Muamalat (sekarang memimpin Karim Consulting), menggunakan analogi pembelian sapi secara urunan sebagai contoh paling tepat untuk perdagangan saham. Jika ada dua orang membeli seekor sapi perah, tiap seorangnya mempunyai kepemilikan sebagian dari sapi itu. Karena sapi adalah aset produktif yang dapat menghasilkan susu (analogi dari dividen) maka kepemilikan salah satu orang atas sapi itu dapat dijual dengan harga yang lebih mahal. Dengan demikian orang itu mendapat keuntungan dari penjualan kepemilikan itu (analogi dari capital gain).
KH. Ma'ruf Amin, yang memimpin tim perumus fatwa lantas komentar, "yang begini mah sudah ada di kitab kuning". Ia lantas mengutip pendapat dari kitab AlMughni karangan Ibnu Qudamah, seorang ulama dari mazhab Hambali yang hidup sekitar abad 11 M, "dan dibolehkan bagi seorang syarik (anggota dalam musyarakah) menjual bagiannnya (saham dalam bahasa moderen) dengan harga yang disepakati." Kali ini giliran Iwan Pontjowinoto, salah seorang direktur PT. Danareksa, yang tercengang.Ternyata prinsip perdagangan saham sudah ada dalam Islam, jauh sebelum orang-orang di Wall Street melakukannya pada abad 18 M.
Bermain uang di pasar modal, kata orang, sama dengan melakukan judi. Para ulama yang ikut lokakarya di atas membuktikan lain. Tergantung jenis saham dan cara transaksinya. Soal memilih saham yang boleh dan yang tidak, umumnya mereka sepakat, bahwa yang tidak boleh diperdagangkan adalah saham perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman haram, pelacuran dan riba. Persoalannya, tidak semua perusahaan yang menjalankan usaha jenis halal semua. Ada perusahaan yang memproduksi makanan halal, tapi membuka bank konvensional. Bagaimana menyikapinya?
Melihat masalah ini ada dua sistem yang berkembang. Pertama metode screening yang biasa dilakukan para praktisi di Timur Tengah Metode ini menetapkan syarat ketat atas saham-saham yang didagangkan. Misalnya perbandingan jumlah pendapatan bisnis yang tidak dibolehkan terhadap pendapatan perusahaan tidak boleh lebih dari 5%. Atau perbandingan antara utang perusahaan dengan modal yang dimiliki (beken dengan istilah debt to equity ratio). Tidak boleh lebih dari 15%. Yang kedua metode purification yang dijadikan metode standar para pelaku pasar di Malaysia. Metode ini agak longgar persyaratannya dari yang pertama. Cuma ketika menerima pendapatan, harus dipisahkan bagian non halalnya sebesar porsi jenis usaha tersebut dalam bisnis milik perusahaan penerbit saham tersebut, alias emiten.
Para ulama di Dewan Syariah Nasional (DSN) nampaknya memilih metode kedua. Hal ini bukannya tanpa alasan. Paling tidak dua alasan yang bisa dikemukakan. Pertama, prinsip tafriqul halal minal haram atau tafriq syuf'ah yang ditulis oleh Imam Ghazali memungkinkan orang untuk memisahkan hasil transaksi yang halal dari yang sebaliknya. Kedua, krisis ekonomi di Indonesia tidak memungkinkan menerapkan syarat yang ketat bagi pemilihan berbagai jenis saham, terutama dalam hal rasio utang terhadap modal (DER). Jika Timur Tengah dan Malaysia menetapkan DER masing-masing 15% dan 25%, DSN justru lebih liberal, dengan menetapkan porsi hutang yang boleh dimiliki perusahaan terhadap modal sendiri sebesar 55:45 alias sekitar 83%.
Soal jenis transaksi saham, awalnya susah menjelaskannya kepada para ulama. (Bayangkan mereka harus mengerti spot, forward, swap, option dan sebagainya, padahal untuk menghafal istilah yang dari bahasa Inggris itupun susahnya bukan main. Sama halnya para bankir yang diminta mengerti tentang Murabahah, Salam, Istishna, Mudharabah dsb). Belakangan perdebatan itu semakin mudah ketika pembahasan produk-produk itu masuk dalam perumusan fatwa tentang perbankan. Untuk spot para kiai sepakat membolehkannya. Tapi untuk yang lainnya, ulama pikir-pikir dulu sebelum memfatwakannya, alias masih dalam pembahasan.
Kesimpulannya, jual beli saham, memang seperti jual beli kertas. Tapi dibalik kertas itu ada pemilikan yang prinsipnya sudah diatur oleh Islam. Jika ada yang mengatakan bahwa jual beli saham itu judi, saya khawatir dibalik pernyataan itu ada usaha terselubung untuk menjauhkan ummat ini dari usaha pemilikan aset nasional.
Dimuat di Tabloid Fikri, 2002
Cashflow ala Betawi
Anak Betawi ketinggalan jaman, katenye. Demikian senandung pembuka sinetron Si Doel Anak Sekolahan. Gambaran orang tentang putera Jakarta pung lengkap sudah dengan kehadiran Mandra dan (almarhum) Pak Tile. Apalagi kini ada pasangan Bolot dan Malih. Semua melukiskan kelugasan dan ketertinggalan orang asli Jakarta dari kehidupan dan budaya modern. Gara-gara sinetron pula, orang jadi lupa akan putera-puteri terbaik yang pernah dilahirkan oleh Betawi, seperti KH. Noer Alie, KH. Abdullah Syafi’I, KH. Ali Syibromalisi, Zarkasyi Noer atau Abdullah Ali.
Banyak orang tidak sadar bahwa orang Betawi memiliki keahlian memasak. Keahlian ini merupakan salah satu faktor yang membuat mereka mampu bertahan dalam bidang ekonomi. Padahal banyak diantara mereka yang tidak makan bangku sekolahan. Lihat saja, semua yang berbau Betawi, pasti diserbu orang, mulai dari soto, nasi uduk, sampai ketoprak. Penggemarnya tidak kalah banyak dari pelanggan ayam goreng Ketuncky atau McD.
Kelau kita cermati lebih dalam, orang Betawi lama umumnya memiliki sawah dan kebun yang diisi berbagai tanaman, mulai dari sayuran sampai buah-buahan. Selain itu, mereka juga beternak ayam, bebek, kambing dan ikan. Lalu, apa relevansinya dengan ekonomi modern?
Persoalan manusia modern adalah segalanya serba monetized. Semua diukur dengan uang. Ketika masih menjadi anggota DPR, Hamzah Haz pernah memperingatkan bahwa Indonesia telah dikuasai oleh kaum moneteris, sebuah mazhab dalam ekonomi yang terkenal dengan semboyan only money matters, hanya uang yang berkuasa.
Orang Betawi membuktikan bahwa semboyan itu tidak lengkap. Artinya pribahasa itu harus dilengkapi, money only maters if………., uang hanya berfungsi apabila ada barang. Artinya, ada barang ada uang, bukan sebaliknya. Jika tidak ada uang, barang bisa menjadi uang dalam arti alat tukar dan standar pengukuran. Kalau tidak ada barang (tapi ada uang), siapa yang sudi makan kertas?
Untuk makan, orang Betawi tidak perlu beli beras, sayuran, dan ikan. Semua tersedia dari sawah, kebun dan empang. Ongkos sekolah dan ngaji anaknya (harian), ia tutupi dengan menjual telur ayam atau bebek. Biaya bulanan ia dapatkan dari menjual mentimun, cabe, atau semangka. Keperluan semesteran tersedia dari hasil kecapi, rambutan atau durian. Kalau mau khitanan atau kawinan, tinggal potong ayam atau kambing.
Jakarta sudah jadi kota metropolitan. Tidak mungkin lagi bisa berkebun dan beternak. Tapi orang Betawi tidak hilang akal. Ia bangun kontrakan dan cashflow pun tetap jalan. Meskipun sekarang frekuensi berkurang jadi bulanan.
Orang Betawi mungkin saja terbelakang. Tapi keyakinan mereka, bahwa yang namanya asset bukan saja uang, merukan prinsip yang telah teruji. Bagaimana mereka bisa mendapatkan ilmu semacam itu? Jangan lupa, orang Betawi suga ngaji. Mungkin salah satu hadis Rasulullah yang dibaca dalam pengajian mereka adalah ta’isa abdud dinar¸ yang atinya, celakalah para hamba uang. Yang menganggap uang adalah segalanya, sehingga menafikan faktor lain terkadang jauh dari lebih bernilai.
Wallahu A’lam.
Dimuat di Tabloid FIkri, September 2002
Banyak orang tidak sadar bahwa orang Betawi memiliki keahlian memasak. Keahlian ini merupakan salah satu faktor yang membuat mereka mampu bertahan dalam bidang ekonomi. Padahal banyak diantara mereka yang tidak makan bangku sekolahan. Lihat saja, semua yang berbau Betawi, pasti diserbu orang, mulai dari soto, nasi uduk, sampai ketoprak. Penggemarnya tidak kalah banyak dari pelanggan ayam goreng Ketuncky atau McD.
Kelau kita cermati lebih dalam, orang Betawi lama umumnya memiliki sawah dan kebun yang diisi berbagai tanaman, mulai dari sayuran sampai buah-buahan. Selain itu, mereka juga beternak ayam, bebek, kambing dan ikan. Lalu, apa relevansinya dengan ekonomi modern?
Persoalan manusia modern adalah segalanya serba monetized. Semua diukur dengan uang. Ketika masih menjadi anggota DPR, Hamzah Haz pernah memperingatkan bahwa Indonesia telah dikuasai oleh kaum moneteris, sebuah mazhab dalam ekonomi yang terkenal dengan semboyan only money matters, hanya uang yang berkuasa.
Orang Betawi membuktikan bahwa semboyan itu tidak lengkap. Artinya pribahasa itu harus dilengkapi, money only maters if………., uang hanya berfungsi apabila ada barang. Artinya, ada barang ada uang, bukan sebaliknya. Jika tidak ada uang, barang bisa menjadi uang dalam arti alat tukar dan standar pengukuran. Kalau tidak ada barang (tapi ada uang), siapa yang sudi makan kertas?
Untuk makan, orang Betawi tidak perlu beli beras, sayuran, dan ikan. Semua tersedia dari sawah, kebun dan empang. Ongkos sekolah dan ngaji anaknya (harian), ia tutupi dengan menjual telur ayam atau bebek. Biaya bulanan ia dapatkan dari menjual mentimun, cabe, atau semangka. Keperluan semesteran tersedia dari hasil kecapi, rambutan atau durian. Kalau mau khitanan atau kawinan, tinggal potong ayam atau kambing.
Jakarta sudah jadi kota metropolitan. Tidak mungkin lagi bisa berkebun dan beternak. Tapi orang Betawi tidak hilang akal. Ia bangun kontrakan dan cashflow pun tetap jalan. Meskipun sekarang frekuensi berkurang jadi bulanan.
Orang Betawi mungkin saja terbelakang. Tapi keyakinan mereka, bahwa yang namanya asset bukan saja uang, merukan prinsip yang telah teruji. Bagaimana mereka bisa mendapatkan ilmu semacam itu? Jangan lupa, orang Betawi suga ngaji. Mungkin salah satu hadis Rasulullah yang dibaca dalam pengajian mereka adalah ta’isa abdud dinar¸ yang atinya, celakalah para hamba uang. Yang menganggap uang adalah segalanya, sehingga menafikan faktor lain terkadang jauh dari lebih bernilai.
Wallahu A’lam.
Dimuat di Tabloid FIkri, September 2002
Bankir Inlander
Perjajahan membuat dunia Islam menjadi pengekor di segala bidang, termasuk di bidang keuangan. Kita selalu mengikuti apa saja yang dilakukan penjajah, termasuk praktek yang ada dalam perbankan.
Demikian dikeluhkan mendiang Abdul Hamid Annagar, pelopor Bank Islam di Mesir, dalam bukunya Almuhafizun Wal Mu’ashirun. Di Indonesia Bung Hatta menyebut watak seperti ini sebagai inlander, yaitu karakter yang selalu minder di hadapan penjajahnya, walaupun sang penjajah belum selalu benar. Anehnya, inlander ini akan merasa bangga memakai atribut penjajahnya bila bergabung dengan teman sebangsanya. Ia menjadi asing dengan tradisi yang melahirkan dan membesarkannya.
Maka tak heran bila Bung Hatta memilih menerapkan koperasi sebagai soko guru pembangunan ekonomi rakyat Indonesia. Sebab kebersamaannya lebih terasa, ketimbang perbankan yang nuansa kapitalisnya lebih menonjol. Sayang sekali, ide luhur ini berantakan ketika pemerintah mengeluarkan Pakto 88 yang berisi regulasi bidang perbankan. Sejak saat itu bank-bank bermunculan bak jamur di musim hujan, dengan SDM seadanya dan sistim pengawasan yang kedodoran. Tidak lebih dari sepuluh tahun kemudian bank-bank itu rontok dihantam krisis ekonomi.
Watak inlander yang dimiliki bangsa ini rupanya tidak berubah. Para ekonom mencontek apa saja yang datang dari Barat, yang mereka anggap lebih maju dan modern, termasuk di dalamnya sistim perbankan. Padahal sistim yang ada dalam negerinya belum tentu jelek. Sistim perbankan yang berdasarkan bunga sejak lama merupakan sesuatu yang asing pada masyarakat Indonesia, karena sistim yang berakar dari tradisi sudah established, seperti maro (Sunda), martelu (Jawa) dan mawa (Aceh). Kredit berbunga dari bank tidak lebih baik dari kredit barang berdasarkan jual beli yang dilakukan oleh para pedagang di Tasikmalaya.
Ketika perbankan syari’ah diperkenalkan tahun 1992, para banker inlander ini menganggapnya sesuatu yang asing dan aneh. “Mana mungkin bank beroperasi tanpa bunga? Bank kok melakukan jual dan bagi hasil, kayak warung saja? Ah, sama saja, bedanya kan masyarakat tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan, yang umumnya diambil dari ajaran Islam. Seharusnya keheranan itu tidak pernah terjadi seandainya para inlander tidak rerlalu asing dengan budaya masyarakat sendiri.
Setelah dihajar krisis ekonomi pada tahun 1998, para inlander diam-diam mengakui bahwa bank syari’ah memiliki resistensi tinggi. Saat bank-bank berguguran, bank syari’ah justru melenggang. Kini Bank Indonesia menjadikannya salah satu infrastruktur dalam program restrukturisasi untuk memperkuat daya tahan sistim perbankan. Bahkan IMF, penguasa riil ekonomi Indonesia, memberikan perhatian khusus kepada Perbankan Islam setelah mengadakan konferensi bersama AAOIFI dan Islamic Development Bank (IDB) di Bahrain tahun 2000. Kalau sudah demikian, haruskah gaya inlander ini kita pertahankan?
Dimuat di Tabloid FIkri, 2002
Demikian dikeluhkan mendiang Abdul Hamid Annagar, pelopor Bank Islam di Mesir, dalam bukunya Almuhafizun Wal Mu’ashirun. Di Indonesia Bung Hatta menyebut watak seperti ini sebagai inlander, yaitu karakter yang selalu minder di hadapan penjajahnya, walaupun sang penjajah belum selalu benar. Anehnya, inlander ini akan merasa bangga memakai atribut penjajahnya bila bergabung dengan teman sebangsanya. Ia menjadi asing dengan tradisi yang melahirkan dan membesarkannya.
Maka tak heran bila Bung Hatta memilih menerapkan koperasi sebagai soko guru pembangunan ekonomi rakyat Indonesia. Sebab kebersamaannya lebih terasa, ketimbang perbankan yang nuansa kapitalisnya lebih menonjol. Sayang sekali, ide luhur ini berantakan ketika pemerintah mengeluarkan Pakto 88 yang berisi regulasi bidang perbankan. Sejak saat itu bank-bank bermunculan bak jamur di musim hujan, dengan SDM seadanya dan sistim pengawasan yang kedodoran. Tidak lebih dari sepuluh tahun kemudian bank-bank itu rontok dihantam krisis ekonomi.
Watak inlander yang dimiliki bangsa ini rupanya tidak berubah. Para ekonom mencontek apa saja yang datang dari Barat, yang mereka anggap lebih maju dan modern, termasuk di dalamnya sistim perbankan. Padahal sistim yang ada dalam negerinya belum tentu jelek. Sistim perbankan yang berdasarkan bunga sejak lama merupakan sesuatu yang asing pada masyarakat Indonesia, karena sistim yang berakar dari tradisi sudah established, seperti maro (Sunda), martelu (Jawa) dan mawa (Aceh). Kredit berbunga dari bank tidak lebih baik dari kredit barang berdasarkan jual beli yang dilakukan oleh para pedagang di Tasikmalaya.
Ketika perbankan syari’ah diperkenalkan tahun 1992, para banker inlander ini menganggapnya sesuatu yang asing dan aneh. “Mana mungkin bank beroperasi tanpa bunga? Bank kok melakukan jual dan bagi hasil, kayak warung saja? Ah, sama saja, bedanya kan masyarakat tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan, yang umumnya diambil dari ajaran Islam. Seharusnya keheranan itu tidak pernah terjadi seandainya para inlander tidak rerlalu asing dengan budaya masyarakat sendiri.
Setelah dihajar krisis ekonomi pada tahun 1998, para inlander diam-diam mengakui bahwa bank syari’ah memiliki resistensi tinggi. Saat bank-bank berguguran, bank syari’ah justru melenggang. Kini Bank Indonesia menjadikannya salah satu infrastruktur dalam program restrukturisasi untuk memperkuat daya tahan sistim perbankan. Bahkan IMF, penguasa riil ekonomi Indonesia, memberikan perhatian khusus kepada Perbankan Islam setelah mengadakan konferensi bersama AAOIFI dan Islamic Development Bank (IDB) di Bahrain tahun 2000. Kalau sudah demikian, haruskah gaya inlander ini kita pertahankan?
Dimuat di Tabloid FIkri, 2002
Zakat, Regulasi Setengah Hati
Cecep Maskanul Hakim*)
Salah satu keistimewaan zakat pada masa kini adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan rukun Islam kelima itu. Sedemikian tinggi kesadaran itu sehingga banyak orang yang merasa sudah mampu berzakat, berinisiatif mendistribusikannya sendiri kepada para mustahik. Dengan menggunakan cara ala BLT (Bantuan Langsung Tunai) para muzakki dengan “pe-de”nya mengumpulkan masyarakat dan berniat membagikannya langsung. Ditengah kesulitan ekonomi yang tengah melanda sebagian besar rakyat, juga didorong pemenuhan keperluan lebaran, zakat ala BLT itu tentu amat menarik. Akibatnya, seperti yang diberitakan media massa, pembagian zakat ala sinterklas seperti itu selalu menuai kericuhan, bahkan kehilangan nyawa, seperti yang terjadi di Pasuruan bulan puasa lalu.
Bicara tentang zakat berarti bicara tentang perut, alias kebutuhan hidup. Jika perut sudah bicara maka seringkali kepribadian menjadi hilang. Jika kepribadian sudah hilang, maka hukum rimbalah yang berlaku; siapa kuat, dia berkuasa. Dalam konteks distribusi, siapa kuat, dialah memperoleh yang terbanyak. Karenanya pengaturan tentang hal itu adalah sebuah keniscayaan. Karena zakat berbicara tentang mobilisasi (pengumpulan) dan distribusi, maka pengaturan di kedua sisi pun harus dilakukan.
Undang-undang mengenai Zakat saat ini (UU No. 39 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat) hanya mengatur tentang pengelolaan. Definisi zakatnya sendiri hanya merujuk kepada kewajiban warga negara kepada agama, yang memberikan kesan tidak ada keterkaitan dengan kewajiban negara. Artinya, saat ini negara seperti tidak punya kewajiban untuk mewajibkan zakat kepada para muzakki, sebagaimana kewajiban itu dikenakan kepada para wajib pajak. Dengan kata lain, kewajiban zakat bagi warga negara yang muslim adalah bersifat sukarela dan hanya wajib apabila dianggap wajib oleh pembayarnya. Padahal, secara filosofis, semua yang menyangkut hajat orang banyak, negara memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakannya. Khusus dalam soal zakat, Quran secara terang-terangan nyuruh pemerintah untuk mengambil zakat dari para aghniya. Konsekwensinya, kalau tidak membayar, negara berhak meminta secara paksa.
Selain itu, undang-undang ini juga seperti jaring yang amat longgar. Pembayaran zakat tidak diatur (tidak diwajibkan) melalui lembaga tertentu. Maka tidak heran jika kasus Pasuruan akan kembali terjadi di masa yang akan datang. Semestinya ada pengaturan yang mewajibkan pembayaran zakat dilakukan kepada lembaga tertentu. Sekarang ini orang boleh membagikan sendiri zakatnya, ataupun melalui amil zakat. Amil zakatpun bisa plat merah (pemerintah, BAZ) dan bisa swasta (LAZ, Lembaga Amil Zakat). Akibatnya pada tingkat tertentu terjadi persaingan (kadang-kadang kurang sehat) antara Badan Amil Zakat dengan Lembaga Amil Zakat dalam upaya merebut “pangsa muzakki”. Persaingan ini bisa saja diperlukan untuk memaksimalkan mobilisasi zakat dan distribusinya, terutama ketika terjadi bencana alam. Persoalannya, untuk masyarakat yang masih tradisional, kelembagaan zakat seperti tidak diperlukan, karena mereka merasa mampu untuk mendistribusikannya sendiri. Faktor ini kemudian terkait dengan kepercayaan kepada lembaga zakat.
Idealnya, amil zakat memiliki jejaring secara nasional. Hal ini dibutuhkan terutama untuk tujuan pemerataan di wilayah hukum Indonesia dimana kaum muslimin berada. Jika ekonomi nasional belum memiliki sistem pemerataan, maka semestinya zakat sudah mendahuluinya melalui infrastruktur para amil zakat. Dengan demikian surplus zakat yang ada di sentra ekonomi perkotaan dapat menetes ke daerah yang masih dikategorikan defisit (minus). Kadang-kadang kondisinya malah terbalik. Lembaga amil zakat amat sibuk mengurus kondisi di luar kota, sehingga masyarakat miskin sekitarnya tidak memperoleh manfaat dari zakat yang justru dibayar oleh masyarakat kota itu sendiri kepada lembaga zakat.
Lain mobilisasi, lain pula distribusi. Undang-undang zakat tidak menyebutkan tentang distribusi. Bisa jadi semuanya mafhum bahwa sasaran mustahiknya (ashnaf) telah disebutkan dalam Alquran. Tetapi, sebagai sebuah undang-undang, UU zakat seyogyanya memiliki fungsi standarisasi. Dengan demikian urusan asnaf tidak dapat diserahkan kepada perdebatan mazhab-mazhab fiqih. Persoalan yang muncul bukanlah asnaf itu diberikan haknya atau tidak, tapi bisa jadi definisi tentang ashnaf yang tidak standar. Misalnya batasan antara fakir dan miskin yang tentu perlu diberikan rumusan standar. Lalu kontekstualisasi (interpretasi) asnaf. Apakah ibn sabil dapat diartikan sebagai beasiswa untuk para mahasiswa seperti yang kini tengah populer? Apakah pemberian harta zakat termasuk juga berarti memberi jasa kesehatan gratis bagi 8 asnaf? Jika amil zakat dibenarkan membeli ambulan atau membangun rumah sakit dari dana zakat, lalu aset itu diakui sebagai apa? Yang terakhir ini tengah dibahas oleh Ikatan Akuntan dibawah entri besar bernama Standar Akuntansi Keuangan Pengelola Zakat.
Sebagian kecil persoalan yang disebut di atas kiranya cukup menjadi justifikasi perlunya ada regulasi-regulasi lain selain undang-undang Zakat dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu peraturan daerah tentang zakat yang membahas persoalan lokal bukan saja mungkin, tapi harus dibuat. Apalagi jika melihat bahwa daerah-daerah di Indonesia cenderung bercorak special area alias daerah khusus dengan keunikan tersendiri. Misalnya daerah yang memiliki hasil bumi yang khusus seperti sagu, coklat (cocoa) dan emas, memerlukan peraturan tertulis khusus mengenai zakat. Untuk daerah industri seperti Bekasi, zakat profesi dan zakat lembaga perlu pengungkapan khusus yang tertulis dalam peraturan.
Persoalan terbesar di Indonesia yang menyangkut kelembagaan (baca birokrasi) adalah public accountability yang tidak pernah berhasil ditanamkan di masyarakat. Mengapa? Fenomena bahwa lembaga berbau pemerintah pasti korup telah terbentuk selama 30 tahun dan tidak mudah dihilangkan dengan mudah. Gerakan reformasi yang seharusnya mengubah fenomena itu, bukannya memperbaiki, tapi malah menambah kerusakannya. Sehingga ketika rakyat berusaha diyakinkan bahwa zakat itu harus disalurkan melalui pemerintah, sudah pasti menunjukkan resistensinya. Tentu mereka berhak ragu bahwa zakat yang mereka berikan melalui lembaga itu akan sampai ke tangan yang berhak. Solusi terhadap masalah ini adalah tata kelola yang baik (good corporate governance ). Dalam Undang-undang zakat, masalah ini hanya sedikit disinggung, yaitu soal pengawasannya. Padahal masalah pengelolaan zakat bukan hanya soal pengawasan tapi juga masalah transparansi, akuntabilitas, keadilan (fairness) dan tanggungjawab (responsibility). Tanpa pengaturan yang baik dalam keempat aspek ini, jangan diharap kredibilitas para pengelola zakat, pemerintah atau swasta, akan memperoleh kredibilitas yang baik dari masyarakat. Maklumlah, mereka juga manusia.
Wallahu A’lam
Bekasi, Desember 2008
*) penulis adalah anggota Komite Akuntansi Syariah- IAI dan Dewan Syariah Nasional-MUI
Salah satu keistimewaan zakat pada masa kini adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan rukun Islam kelima itu. Sedemikian tinggi kesadaran itu sehingga banyak orang yang merasa sudah mampu berzakat, berinisiatif mendistribusikannya sendiri kepada para mustahik. Dengan menggunakan cara ala BLT (Bantuan Langsung Tunai) para muzakki dengan “pe-de”nya mengumpulkan masyarakat dan berniat membagikannya langsung. Ditengah kesulitan ekonomi yang tengah melanda sebagian besar rakyat, juga didorong pemenuhan keperluan lebaran, zakat ala BLT itu tentu amat menarik. Akibatnya, seperti yang diberitakan media massa, pembagian zakat ala sinterklas seperti itu selalu menuai kericuhan, bahkan kehilangan nyawa, seperti yang terjadi di Pasuruan bulan puasa lalu.
Bicara tentang zakat berarti bicara tentang perut, alias kebutuhan hidup. Jika perut sudah bicara maka seringkali kepribadian menjadi hilang. Jika kepribadian sudah hilang, maka hukum rimbalah yang berlaku; siapa kuat, dia berkuasa. Dalam konteks distribusi, siapa kuat, dialah memperoleh yang terbanyak. Karenanya pengaturan tentang hal itu adalah sebuah keniscayaan. Karena zakat berbicara tentang mobilisasi (pengumpulan) dan distribusi, maka pengaturan di kedua sisi pun harus dilakukan.
Undang-undang mengenai Zakat saat ini (UU No. 39 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat) hanya mengatur tentang pengelolaan. Definisi zakatnya sendiri hanya merujuk kepada kewajiban warga negara kepada agama, yang memberikan kesan tidak ada keterkaitan dengan kewajiban negara. Artinya, saat ini negara seperti tidak punya kewajiban untuk mewajibkan zakat kepada para muzakki, sebagaimana kewajiban itu dikenakan kepada para wajib pajak. Dengan kata lain, kewajiban zakat bagi warga negara yang muslim adalah bersifat sukarela dan hanya wajib apabila dianggap wajib oleh pembayarnya. Padahal, secara filosofis, semua yang menyangkut hajat orang banyak, negara memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakannya. Khusus dalam soal zakat, Quran secara terang-terangan nyuruh pemerintah untuk mengambil zakat dari para aghniya. Konsekwensinya, kalau tidak membayar, negara berhak meminta secara paksa.
Selain itu, undang-undang ini juga seperti jaring yang amat longgar. Pembayaran zakat tidak diatur (tidak diwajibkan) melalui lembaga tertentu. Maka tidak heran jika kasus Pasuruan akan kembali terjadi di masa yang akan datang. Semestinya ada pengaturan yang mewajibkan pembayaran zakat dilakukan kepada lembaga tertentu. Sekarang ini orang boleh membagikan sendiri zakatnya, ataupun melalui amil zakat. Amil zakatpun bisa plat merah (pemerintah, BAZ) dan bisa swasta (LAZ, Lembaga Amil Zakat). Akibatnya pada tingkat tertentu terjadi persaingan (kadang-kadang kurang sehat) antara Badan Amil Zakat dengan Lembaga Amil Zakat dalam upaya merebut “pangsa muzakki”. Persaingan ini bisa saja diperlukan untuk memaksimalkan mobilisasi zakat dan distribusinya, terutama ketika terjadi bencana alam. Persoalannya, untuk masyarakat yang masih tradisional, kelembagaan zakat seperti tidak diperlukan, karena mereka merasa mampu untuk mendistribusikannya sendiri. Faktor ini kemudian terkait dengan kepercayaan kepada lembaga zakat.
Idealnya, amil zakat memiliki jejaring secara nasional. Hal ini dibutuhkan terutama untuk tujuan pemerataan di wilayah hukum Indonesia dimana kaum muslimin berada. Jika ekonomi nasional belum memiliki sistem pemerataan, maka semestinya zakat sudah mendahuluinya melalui infrastruktur para amil zakat. Dengan demikian surplus zakat yang ada di sentra ekonomi perkotaan dapat menetes ke daerah yang masih dikategorikan defisit (minus). Kadang-kadang kondisinya malah terbalik. Lembaga amil zakat amat sibuk mengurus kondisi di luar kota, sehingga masyarakat miskin sekitarnya tidak memperoleh manfaat dari zakat yang justru dibayar oleh masyarakat kota itu sendiri kepada lembaga zakat.
Lain mobilisasi, lain pula distribusi. Undang-undang zakat tidak menyebutkan tentang distribusi. Bisa jadi semuanya mafhum bahwa sasaran mustahiknya (ashnaf) telah disebutkan dalam Alquran. Tetapi, sebagai sebuah undang-undang, UU zakat seyogyanya memiliki fungsi standarisasi. Dengan demikian urusan asnaf tidak dapat diserahkan kepada perdebatan mazhab-mazhab fiqih. Persoalan yang muncul bukanlah asnaf itu diberikan haknya atau tidak, tapi bisa jadi definisi tentang ashnaf yang tidak standar. Misalnya batasan antara fakir dan miskin yang tentu perlu diberikan rumusan standar. Lalu kontekstualisasi (interpretasi) asnaf. Apakah ibn sabil dapat diartikan sebagai beasiswa untuk para mahasiswa seperti yang kini tengah populer? Apakah pemberian harta zakat termasuk juga berarti memberi jasa kesehatan gratis bagi 8 asnaf? Jika amil zakat dibenarkan membeli ambulan atau membangun rumah sakit dari dana zakat, lalu aset itu diakui sebagai apa? Yang terakhir ini tengah dibahas oleh Ikatan Akuntan dibawah entri besar bernama Standar Akuntansi Keuangan Pengelola Zakat.
Sebagian kecil persoalan yang disebut di atas kiranya cukup menjadi justifikasi perlunya ada regulasi-regulasi lain selain undang-undang Zakat dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu peraturan daerah tentang zakat yang membahas persoalan lokal bukan saja mungkin, tapi harus dibuat. Apalagi jika melihat bahwa daerah-daerah di Indonesia cenderung bercorak special area alias daerah khusus dengan keunikan tersendiri. Misalnya daerah yang memiliki hasil bumi yang khusus seperti sagu, coklat (cocoa) dan emas, memerlukan peraturan tertulis khusus mengenai zakat. Untuk daerah industri seperti Bekasi, zakat profesi dan zakat lembaga perlu pengungkapan khusus yang tertulis dalam peraturan.
Persoalan terbesar di Indonesia yang menyangkut kelembagaan (baca birokrasi) adalah public accountability yang tidak pernah berhasil ditanamkan di masyarakat. Mengapa? Fenomena bahwa lembaga berbau pemerintah pasti korup telah terbentuk selama 30 tahun dan tidak mudah dihilangkan dengan mudah. Gerakan reformasi yang seharusnya mengubah fenomena itu, bukannya memperbaiki, tapi malah menambah kerusakannya. Sehingga ketika rakyat berusaha diyakinkan bahwa zakat itu harus disalurkan melalui pemerintah, sudah pasti menunjukkan resistensinya. Tentu mereka berhak ragu bahwa zakat yang mereka berikan melalui lembaga itu akan sampai ke tangan yang berhak. Solusi terhadap masalah ini adalah tata kelola yang baik (good corporate governance ). Dalam Undang-undang zakat, masalah ini hanya sedikit disinggung, yaitu soal pengawasannya. Padahal masalah pengelolaan zakat bukan hanya soal pengawasan tapi juga masalah transparansi, akuntabilitas, keadilan (fairness) dan tanggungjawab (responsibility). Tanpa pengaturan yang baik dalam keempat aspek ini, jangan diharap kredibilitas para pengelola zakat, pemerintah atau swasta, akan memperoleh kredibilitas yang baik dari masyarakat. Maklumlah, mereka juga manusia.
Wallahu A’lam
Bekasi, Desember 2008
*) penulis adalah anggota Komite Akuntansi Syariah- IAI dan Dewan Syariah Nasional-MUI
Zakat Versus CAR
Ada yang tertinggal dalam pembahasan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk bank syariah (PSAK Syariah). Ketika membahas memasukkan pencatatan zakat bank, rujukan yang dipakai tim perumus adalah Standar terbitan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), Bahrain.
Padahal standar ini membuka pencatatan bagi dua pendapat besar.
Pendapat pertama, dasar perhitungan zakat bank dengan menggunakan metode net worth (kekayaan bersih). Artinya seluruh kekayaan bank, termasuk modal dan keuntungan harus dihitung sebagai sumber yang harus dizakatkan. Hal ini sesuai dengan dasar syariah tentang zakat perdagangan (niaga) yaitu barang dagangan (‘urudh tijarah). Dengan demikian, dasar perhitungan zakat bank, menurut bahasa akuntansi adalah seluruh kekayaan (aktiva) dikurangi kewajiban (passiva) lalu dikurangi saham-saham pemerintah dan yayasan sosial, sehingga yang tertinggal adalah modal dan keuntungan untuk dizakatkan. Persentase zakat yang dikeluarkan darinya adalah dua setengah persen.
Perkiraan yang dibuat atas dasar ini adalah nilai zakat yang dihasilkan akan jauh lebih tinggi dari yang tengah berlaku sekarang. Masalah yang timbul akibat metode ini adalah bahwa mungkin saja terjadi zakat yang harus dikeluarkan oleh bank syariah lebih besar dari keuntungan yang diperoleh. Jika demikian halnya, maka bank harus membayar zakat itu dari keuntungan dan modalnya. Hal ini membawa kepada persoalan berikutnya. Jika zakat dibayar dari modal dan keuntungan, maka tiap tahun bank syariah harus membuat pertumbuhan dan keuntungan yang lebih besar dari 2,5%. Kalau tidak, maka lama-kelamaan modalnya akan habis dimakan zakat. Hal ini akan menimbulkan persoalan berikutnya. Bank yang modalnya berada pada posisi pas-pasan diukur dari ketentuan yang berlaku (8%) maka dengan membayar zakat, posisinya justru akan berada dibawah rasio minimum sebagaimana diharuskan oleh ketentuan tersebut. Jika ini dibiarkan, maka bisa jadi kemudian bank syariah ditutup karena jumlah modalnya tidak memenuhi syarat. Tapi mungkinkah zakat membuat bank syariah ditutup, atau tafsiran ‘urudh tijarah-nya yang tidak tepat?
Pendapat kedua, dan sudah dipraktekkan dalam bank syariah sekarang ini, adalah menjadikan keuntungan dalam setahun sebagai dasar perhitungan zakat. Hal ini nampaknya dilakukan berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa badan seperti bank syariah tidak layak menjadi obyek hukum syariah, karena bukan individu. Kalaupun ia membayar zakat, ia hanya menjadi wakil dari pemegang saham alias pemilik lembaga tersebut. Sebagai wakil ia tidak berhak bertindak tanpa persetujuan pemiliknya, termasuk pemungutan zakat atas pemilikan saham. Jika dalam Rapat Umum pemegang saham ditetapkan bahwa bank hanya mengeluarkan zakat dari keuntungan saja maka hanya itulah yang dapat dilakukan oleh bank. Ketika RUPS menetapkan bank tidak mengeluarkan zakat, karena pemegang saham membayarkan masing-masing zakatnya, maka bank tidak dapat berbuat apa-apa. Kondisi yang dimungkinkan oleh Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perusahaan ini nampaknya harus berhadapan dengan Undang-undang no. 35 tahun 2000 tentang Pengelolaan Zakat. Meskipun tidak menerangkan secara detail, UU Zakat menunjuk perusahaan yang pemegang sahamnya muslim merupakan obyek pajak. Ketidakjelasan obyek pajak ini yang menyebabkan pendapat kedua ini mendapat legitimasinya. Bagaimana jika pemegang saham bank syariah tidak semua muslim, apakah perusahaan ini tidak dikenakan zakat?
Kedua pendapat ini dibenarkan oleh para ulama, meskipun memperoleh hasil yang berbeda. Tapi masalahnya adalah dalam penyusunan laporan perbankan syariah harus memilih satu metode. Hal ini dimaksudkan agar prinsip comparibility bisa dilaksanakan. Kalau bank yang satu memakai mteode pertama dan yang lain menggunakan metode kedua, bagaimana mungkin melakukan perbandingan diantara kedua bank syariah?
Jika pendapat yang diterima adalah pendapat kedua dan dipakai sebagai standar penghitungan zakat untuk bank syariah sebagaimana diminta, nampaknya fikih kontemporer mengalami setback karena konsep lembaga keuangan syariah sebagai syakhsyiyyah i’tibariyyah (abstract personality) tidak lagi dianut. Dalam soal zakat bank syariah harus kembali menjadi impersonal dan ketentuan syariah kembali didasarkan kepada manusia secara individual.
Wallahu A’lam.
Dimuat Tabloid Fikri, 2002
Padahal standar ini membuka pencatatan bagi dua pendapat besar.
Pendapat pertama, dasar perhitungan zakat bank dengan menggunakan metode net worth (kekayaan bersih). Artinya seluruh kekayaan bank, termasuk modal dan keuntungan harus dihitung sebagai sumber yang harus dizakatkan. Hal ini sesuai dengan dasar syariah tentang zakat perdagangan (niaga) yaitu barang dagangan (‘urudh tijarah). Dengan demikian, dasar perhitungan zakat bank, menurut bahasa akuntansi adalah seluruh kekayaan (aktiva) dikurangi kewajiban (passiva) lalu dikurangi saham-saham pemerintah dan yayasan sosial, sehingga yang tertinggal adalah modal dan keuntungan untuk dizakatkan. Persentase zakat yang dikeluarkan darinya adalah dua setengah persen.
Perkiraan yang dibuat atas dasar ini adalah nilai zakat yang dihasilkan akan jauh lebih tinggi dari yang tengah berlaku sekarang. Masalah yang timbul akibat metode ini adalah bahwa mungkin saja terjadi zakat yang harus dikeluarkan oleh bank syariah lebih besar dari keuntungan yang diperoleh. Jika demikian halnya, maka bank harus membayar zakat itu dari keuntungan dan modalnya. Hal ini membawa kepada persoalan berikutnya. Jika zakat dibayar dari modal dan keuntungan, maka tiap tahun bank syariah harus membuat pertumbuhan dan keuntungan yang lebih besar dari 2,5%. Kalau tidak, maka lama-kelamaan modalnya akan habis dimakan zakat. Hal ini akan menimbulkan persoalan berikutnya. Bank yang modalnya berada pada posisi pas-pasan diukur dari ketentuan yang berlaku (8%) maka dengan membayar zakat, posisinya justru akan berada dibawah rasio minimum sebagaimana diharuskan oleh ketentuan tersebut. Jika ini dibiarkan, maka bisa jadi kemudian bank syariah ditutup karena jumlah modalnya tidak memenuhi syarat. Tapi mungkinkah zakat membuat bank syariah ditutup, atau tafsiran ‘urudh tijarah-nya yang tidak tepat?
Pendapat kedua, dan sudah dipraktekkan dalam bank syariah sekarang ini, adalah menjadikan keuntungan dalam setahun sebagai dasar perhitungan zakat. Hal ini nampaknya dilakukan berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa badan seperti bank syariah tidak layak menjadi obyek hukum syariah, karena bukan individu. Kalaupun ia membayar zakat, ia hanya menjadi wakil dari pemegang saham alias pemilik lembaga tersebut. Sebagai wakil ia tidak berhak bertindak tanpa persetujuan pemiliknya, termasuk pemungutan zakat atas pemilikan saham. Jika dalam Rapat Umum pemegang saham ditetapkan bahwa bank hanya mengeluarkan zakat dari keuntungan saja maka hanya itulah yang dapat dilakukan oleh bank. Ketika RUPS menetapkan bank tidak mengeluarkan zakat, karena pemegang saham membayarkan masing-masing zakatnya, maka bank tidak dapat berbuat apa-apa. Kondisi yang dimungkinkan oleh Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perusahaan ini nampaknya harus berhadapan dengan Undang-undang no. 35 tahun 2000 tentang Pengelolaan Zakat. Meskipun tidak menerangkan secara detail, UU Zakat menunjuk perusahaan yang pemegang sahamnya muslim merupakan obyek pajak. Ketidakjelasan obyek pajak ini yang menyebabkan pendapat kedua ini mendapat legitimasinya. Bagaimana jika pemegang saham bank syariah tidak semua muslim, apakah perusahaan ini tidak dikenakan zakat?
Kedua pendapat ini dibenarkan oleh para ulama, meskipun memperoleh hasil yang berbeda. Tapi masalahnya adalah dalam penyusunan laporan perbankan syariah harus memilih satu metode. Hal ini dimaksudkan agar prinsip comparibility bisa dilaksanakan. Kalau bank yang satu memakai mteode pertama dan yang lain menggunakan metode kedua, bagaimana mungkin melakukan perbandingan diantara kedua bank syariah?
Jika pendapat yang diterima adalah pendapat kedua dan dipakai sebagai standar penghitungan zakat untuk bank syariah sebagaimana diminta, nampaknya fikih kontemporer mengalami setback karena konsep lembaga keuangan syariah sebagai syakhsyiyyah i’tibariyyah (abstract personality) tidak lagi dianut. Dalam soal zakat bank syariah harus kembali menjadi impersonal dan ketentuan syariah kembali didasarkan kepada manusia secara individual.
Wallahu A’lam.
Dimuat Tabloid Fikri, 2002
Mensyariahkan bank syariah
(Reolad tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Tidak bisa dipungkiri bahwa Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) sangat berpengaruh dalam pembentukan dan penyusunan produk-produk perbankan syariah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam perbandingan produk yang ada di BIMB dan Bank Muamalat, bank umum syariah pertama yang lahir pada tahun 1992. Maklum saja sumber daya manusia yang memahami perbankan syariah saat itu amat minim, disamping belum ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar kecuali Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1992.
Sejauh ini ada dua metode dalam penerapan produk syariah dalam perbankan. Pertama metode akomodatif, yaitu metode yang berasumsi bahwa produk perbankan konvensional memiliki dasar dalam prinsip syariah.
Konsekwensi dari metode ini adalah produk perbankan konvensional dicarikan dasarnya dalam akad-akad syariah. Apabila ada sifat akad syariah yang tidak bisa memenuhi unsur produk perbankan, maka sifat itu ditinggalkan, meskipun untuk sementara. Metode seperti ini banyak dipakai oleh Malaysia. Metode kedua adalah asimilatif yang berasumsi bahwa produk syariah harus menjadi dasar dari produk perbankan. Hal ini berarti bahwa produk perbankan hanyalah pelaksanaan administratif produk syariah. Jika produk perbakan tidak memenuhi unsur-unsur dari akad syariah, maka produk itu dimodifikasi agar sesuai dengan produk syariah.
Kedua metode ini memiliki kelebihan dan tantangannya sendiri. Metode akomodatif memungkinkan bank syariah untuk mengembangkan produknya secara intensif sesuai dengan perkembangan di dunia perbankan. Tidak heran bila pasar uang secara syariah sudah dapat ditemui pada perbankan yang memakai metode ini. Tetapi metode ini kemudian mendapat kritik secara luas karena cenderung kehilangan esensi syariahnya, dan membuat perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional, termasuk kondisi yang terbuka terhadap penyakit yang juga melanda perbankan konvensional. Metode asimilatif memungkinkan perbankan syariah terlihat berbeda jelas dari perbankan biasa.
Secara ideal, metode asimilatif menciptakan sistem perbankan yang merupakan alternatif terbaik sebagai pengganti dari perbankan konvensional. Akan tetapi metode ini juga tidak kurang kendalanya. Sistem legal merupakan sandungan terbesar baginya, selain SDM di perbankan syariah dan masyarakat yang belum siap menerima kondisi idealnya.
Untuk kasus Indonesia nampaknya metode yang digunakan adalah akomodatif, mengingat kecendrungan mengekor kepada BIMB. Kondisi seperti ini tidak berubah selama lima tahun kemudian. Karena Bank Muamalat merupakan bank umum syariah satu-satunya, maka ia menjadi rujukan bagi BPR-BPR yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah (BPR Syariah). Dapat difahami kemudian bila produk ini menjadi standar nasional perbankan syariah, termasuk bagi badan usaha bukan perbankan seperti Baitul Mal Wattamwil (BMT) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah.
Keraguan terhadap produk perbankan syariah di Indoensia mulai terasa sejak awal munculnya pada tahun 1992. Salah satunya adalah karena tingkat bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah sama dengan tingkat suku bunga di bank konvensional. Bagi masyarakat umum hal itu menjadi kebanggaan, karena ternyata bank syariah dapat bersaing dengan bank konvensional. Banyak yang tidak tahu apa yang terjadi dibalik itu. Bank syariah ternyata menggunakan prinsip tanazu'ul haq, yaitu suatu pihak dapat melepaskan haknya untuk diberikan kepada pihak lainnya. Ketika bank syariah memperoleh pendapatan kecil dari pembiayaan yang harus dibagikan kepada nasabah penyimpan, maka yang dilakukan bank syariah adalah nisbah untuk bank syariah diperkecil dan nisbah nasabah diperbesar. Hal ini dilakukan agar tingkat bagi hasil secara equivalent menyamai tingkat suku bunga di bank konvensional.
Contoh kedua adalah harga yang ditetapkan bank syariah dalam pembiayaan lebih tinggi ketimbang suku bunga kredit dalam bank konvensional. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa pricing dalam perbankan syariah harus lebih mahal? Bagi yang mencoba mafhum akan keadaan ini akan beranggapan bahwa biaya (cost) infrastruktur bank syariah lebih tinggi dari bank konvensional. Padahal yang terjadi lebih dari itu. Ketika diteliti lebih lanjut, ternyata marjin keuntungan yang diambil dari nasabah didasarkanpada tingkat sukubunga pasar, dan diterapkan secara penuh. Alasan penerapan ini adalah karena dalam bank syariah, sekali akad Murabahah ditandatangani, harga tidak boleh berubah. Padahal faktor-faktor penentu harga seperti inflasi dan biaya lainnya sering berfluktuasi. Para marketer bank syariah sering berdalih bahwa harga Murabahah yang tinggi itu dapat berubah karena ada fasilitas muqashah, yaitu potongan/diskon apabila nasabah membayar cicilan dengan disiplin. Persoalannya, apakah dalam setiap transaksi harus diberikan muqashah? Jika demikian halnya, bank konvensional jauh lebih baik dalam pemberian diskon dan fasilitas lainnnya.
Contoh lainnya adalah ketika produk syariah seperti Murabahah yang diterapkan untuk pembiayaan modal kerja dan Bai Bithaman Ajil (BBA) untuk pembiayaan investasi. Pada pembiayaan Murabahah, nasabah diminta untuk membayar marjin keuntungan yang disepakati, sementara pokoknya dibayar di akhir. Dalam pembiayaan BBA nasabah diminta untuk membayar cicilan yang terdiri dari pokok dan marjin. Pada prakteknya nasabah pembiayaan Murabahah merasa berat apabila harus membayar seluruh pokoknya ketika jatuh tempo dan karenanya sepakat untuk memasukkan pembayaran pokok pada setiap cicilan. Hal yang sama terjadi pada pembiayaan BBA, yaitu para nasabah ada yang merasa kesulitan membayar pokok dan marjin sekaligus dalam satu cicilan. Karena itu mereka minta agar dapat membayar cicilan marjinnya saja, sedangkan pokoknya dibayar di akhir. Dalam situasi seperti ini sudah tidak bisa lagi dibedakan antara Murabahah dan BBA.
Kritik lainnya adalah penggunaan Murabahah sebagai pembiayaan modal kerja. Murabahah yang secara syariah adalah jual beli yang sifatnya satu kali (one shot deal), dalam perbankan menjadi modal yang dapat digunakan berkali-kali (revolving). Murabahah yang seharusnya menjadikan nasabah sebagai pembeli dan bank bertindak menjadi penjual (setelah membeli dari pemasok-supplier), dalam prakteknya bank mewakilkan kepada nasabah untuk membelinya sendiri dari supplier, dan bank mengambil keuntungan darinya. Perwakilan seperti ini menurut ulama hukumnya batal dan Murabahahnya tidak syah. Kritik terhadap Murabahah sebagai pembiayaan revolving dan dengan perwakilan rupanya telah mendunia, dan ulama menganggapnya sebagai helah (akal-akalan) dunia perbankan terhadap produk syariah. (AASIFI 1997; Frank Vogel, 1999; Abdullah Saeed, 1998)
Gayungpun bersambut. Pada tahun 1997 Bank Muamalat melakukan lokakarya interen untuk memperluas produk pelayanan kepada masyarakat. Semua kemungkinan produk syariah dijajaki dan dicoba diaplikasikan dalam produk perbankan, mulai dari jual beli, bagi hasil dan sewa-menyewa, sampai ke produk jasa seperti pinjaman (Qardh), anjak piutang (Hiwalah) dan gadai (Rahn). Produk yang ada di Bank Islam Malaysia Berhad hanya dijadikan salah satu rujukan, bukan satu-satunya. Perbankan syariah ala Bahrain dan Sudan mulai dilirik, karena terasa lebih konsisten dengan syariah. Ini artinya, metode pengembangan produk sudah bergerak ke arah asimilatif, dengan menjadikan produk syariah sebagai acuan. Namun lagi-lagi ada kendala yang besar menghadang: krisis ekonomi akut mulai tahun 1998.
Banyak yang tidak menyadari perubahan besar-besaran dalam produk ini. Baru setelah pengaturan BPRS dimasukkan dalam kordinasi Biro Perbankan Syariah di Bank Indonesia banyak orang tercengang-cengang. Apa yang dilakukan selama ini terlalu banyak deviasinya dari produk syariah. Begitu lama metode akomodatif mencengkeram dunia perbankan syariah di Indonesia sehingga perbankan syariah kehilangan inovasi dan jatidirinya, serta jauh dari ajaran syariah itu sendiri. Bank Indonesia nampaknya menginginkan perbankan syariah konsisten dengan syariah. Karena itu diadakan pelatihan perbankan syariah yang murni. Mensyariahkan bank syariah kata orang. Sejauh mana metode asimilatif ini akan berhasil ditengah paradigma para bankir syariah yang masih belum berubah? Jika dilihat dari animo masyarakat yang ingin bank syariah berbeda dari bank konvensional, nampaknya metode asimilatif tengah mendapat momentum. Kita tunggu saja.
Dimuat dalam Tabloid Fikri, Oktober 2002
Cecep Maskanul Hakim
Tidak bisa dipungkiri bahwa Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) sangat berpengaruh dalam pembentukan dan penyusunan produk-produk perbankan syariah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam perbandingan produk yang ada di BIMB dan Bank Muamalat, bank umum syariah pertama yang lahir pada tahun 1992. Maklum saja sumber daya manusia yang memahami perbankan syariah saat itu amat minim, disamping belum ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar kecuali Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1992.
Sejauh ini ada dua metode dalam penerapan produk syariah dalam perbankan. Pertama metode akomodatif, yaitu metode yang berasumsi bahwa produk perbankan konvensional memiliki dasar dalam prinsip syariah.
Konsekwensi dari metode ini adalah produk perbankan konvensional dicarikan dasarnya dalam akad-akad syariah. Apabila ada sifat akad syariah yang tidak bisa memenuhi unsur produk perbankan, maka sifat itu ditinggalkan, meskipun untuk sementara. Metode seperti ini banyak dipakai oleh Malaysia. Metode kedua adalah asimilatif yang berasumsi bahwa produk syariah harus menjadi dasar dari produk perbankan. Hal ini berarti bahwa produk perbankan hanyalah pelaksanaan administratif produk syariah. Jika produk perbakan tidak memenuhi unsur-unsur dari akad syariah, maka produk itu dimodifikasi agar sesuai dengan produk syariah.
Kedua metode ini memiliki kelebihan dan tantangannya sendiri. Metode akomodatif memungkinkan bank syariah untuk mengembangkan produknya secara intensif sesuai dengan perkembangan di dunia perbankan. Tidak heran bila pasar uang secara syariah sudah dapat ditemui pada perbankan yang memakai metode ini. Tetapi metode ini kemudian mendapat kritik secara luas karena cenderung kehilangan esensi syariahnya, dan membuat perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional, termasuk kondisi yang terbuka terhadap penyakit yang juga melanda perbankan konvensional. Metode asimilatif memungkinkan perbankan syariah terlihat berbeda jelas dari perbankan biasa.
Secara ideal, metode asimilatif menciptakan sistem perbankan yang merupakan alternatif terbaik sebagai pengganti dari perbankan konvensional. Akan tetapi metode ini juga tidak kurang kendalanya. Sistem legal merupakan sandungan terbesar baginya, selain SDM di perbankan syariah dan masyarakat yang belum siap menerima kondisi idealnya.
Untuk kasus Indonesia nampaknya metode yang digunakan adalah akomodatif, mengingat kecendrungan mengekor kepada BIMB. Kondisi seperti ini tidak berubah selama lima tahun kemudian. Karena Bank Muamalat merupakan bank umum syariah satu-satunya, maka ia menjadi rujukan bagi BPR-BPR yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah (BPR Syariah). Dapat difahami kemudian bila produk ini menjadi standar nasional perbankan syariah, termasuk bagi badan usaha bukan perbankan seperti Baitul Mal Wattamwil (BMT) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah.
Keraguan terhadap produk perbankan syariah di Indoensia mulai terasa sejak awal munculnya pada tahun 1992. Salah satunya adalah karena tingkat bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah sama dengan tingkat suku bunga di bank konvensional. Bagi masyarakat umum hal itu menjadi kebanggaan, karena ternyata bank syariah dapat bersaing dengan bank konvensional. Banyak yang tidak tahu apa yang terjadi dibalik itu. Bank syariah ternyata menggunakan prinsip tanazu'ul haq, yaitu suatu pihak dapat melepaskan haknya untuk diberikan kepada pihak lainnya. Ketika bank syariah memperoleh pendapatan kecil dari pembiayaan yang harus dibagikan kepada nasabah penyimpan, maka yang dilakukan bank syariah adalah nisbah untuk bank syariah diperkecil dan nisbah nasabah diperbesar. Hal ini dilakukan agar tingkat bagi hasil secara equivalent menyamai tingkat suku bunga di bank konvensional.
Contoh kedua adalah harga yang ditetapkan bank syariah dalam pembiayaan lebih tinggi ketimbang suku bunga kredit dalam bank konvensional. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa pricing dalam perbankan syariah harus lebih mahal? Bagi yang mencoba mafhum akan keadaan ini akan beranggapan bahwa biaya (cost) infrastruktur bank syariah lebih tinggi dari bank konvensional. Padahal yang terjadi lebih dari itu. Ketika diteliti lebih lanjut, ternyata marjin keuntungan yang diambil dari nasabah didasarkanpada tingkat sukubunga pasar, dan diterapkan secara penuh. Alasan penerapan ini adalah karena dalam bank syariah, sekali akad Murabahah ditandatangani, harga tidak boleh berubah. Padahal faktor-faktor penentu harga seperti inflasi dan biaya lainnya sering berfluktuasi. Para marketer bank syariah sering berdalih bahwa harga Murabahah yang tinggi itu dapat berubah karena ada fasilitas muqashah, yaitu potongan/diskon apabila nasabah membayar cicilan dengan disiplin. Persoalannya, apakah dalam setiap transaksi harus diberikan muqashah? Jika demikian halnya, bank konvensional jauh lebih baik dalam pemberian diskon dan fasilitas lainnnya.
Contoh lainnya adalah ketika produk syariah seperti Murabahah yang diterapkan untuk pembiayaan modal kerja dan Bai Bithaman Ajil (BBA) untuk pembiayaan investasi. Pada pembiayaan Murabahah, nasabah diminta untuk membayar marjin keuntungan yang disepakati, sementara pokoknya dibayar di akhir. Dalam pembiayaan BBA nasabah diminta untuk membayar cicilan yang terdiri dari pokok dan marjin. Pada prakteknya nasabah pembiayaan Murabahah merasa berat apabila harus membayar seluruh pokoknya ketika jatuh tempo dan karenanya sepakat untuk memasukkan pembayaran pokok pada setiap cicilan. Hal yang sama terjadi pada pembiayaan BBA, yaitu para nasabah ada yang merasa kesulitan membayar pokok dan marjin sekaligus dalam satu cicilan. Karena itu mereka minta agar dapat membayar cicilan marjinnya saja, sedangkan pokoknya dibayar di akhir. Dalam situasi seperti ini sudah tidak bisa lagi dibedakan antara Murabahah dan BBA.
Kritik lainnya adalah penggunaan Murabahah sebagai pembiayaan modal kerja. Murabahah yang secara syariah adalah jual beli yang sifatnya satu kali (one shot deal), dalam perbankan menjadi modal yang dapat digunakan berkali-kali (revolving). Murabahah yang seharusnya menjadikan nasabah sebagai pembeli dan bank bertindak menjadi penjual (setelah membeli dari pemasok-supplier), dalam prakteknya bank mewakilkan kepada nasabah untuk membelinya sendiri dari supplier, dan bank mengambil keuntungan darinya. Perwakilan seperti ini menurut ulama hukumnya batal dan Murabahahnya tidak syah. Kritik terhadap Murabahah sebagai pembiayaan revolving dan dengan perwakilan rupanya telah mendunia, dan ulama menganggapnya sebagai helah (akal-akalan) dunia perbankan terhadap produk syariah. (AASIFI 1997; Frank Vogel, 1999; Abdullah Saeed, 1998)
Gayungpun bersambut. Pada tahun 1997 Bank Muamalat melakukan lokakarya interen untuk memperluas produk pelayanan kepada masyarakat. Semua kemungkinan produk syariah dijajaki dan dicoba diaplikasikan dalam produk perbankan, mulai dari jual beli, bagi hasil dan sewa-menyewa, sampai ke produk jasa seperti pinjaman (Qardh), anjak piutang (Hiwalah) dan gadai (Rahn). Produk yang ada di Bank Islam Malaysia Berhad hanya dijadikan salah satu rujukan, bukan satu-satunya. Perbankan syariah ala Bahrain dan Sudan mulai dilirik, karena terasa lebih konsisten dengan syariah. Ini artinya, metode pengembangan produk sudah bergerak ke arah asimilatif, dengan menjadikan produk syariah sebagai acuan. Namun lagi-lagi ada kendala yang besar menghadang: krisis ekonomi akut mulai tahun 1998.
Banyak yang tidak menyadari perubahan besar-besaran dalam produk ini. Baru setelah pengaturan BPRS dimasukkan dalam kordinasi Biro Perbankan Syariah di Bank Indonesia banyak orang tercengang-cengang. Apa yang dilakukan selama ini terlalu banyak deviasinya dari produk syariah. Begitu lama metode akomodatif mencengkeram dunia perbankan syariah di Indonesia sehingga perbankan syariah kehilangan inovasi dan jatidirinya, serta jauh dari ajaran syariah itu sendiri. Bank Indonesia nampaknya menginginkan perbankan syariah konsisten dengan syariah. Karena itu diadakan pelatihan perbankan syariah yang murni. Mensyariahkan bank syariah kata orang. Sejauh mana metode asimilatif ini akan berhasil ditengah paradigma para bankir syariah yang masih belum berubah? Jika dilihat dari animo masyarakat yang ingin bank syariah berbeda dari bank konvensional, nampaknya metode asimilatif tengah mendapat momentum. Kita tunggu saja.
Dimuat dalam Tabloid Fikri, Oktober 2002
Langganan:
Postingan (Atom)