Senin, 26 Maret 2012
Konsultasi Perpajakan
Guna mendukung pelaksanaan sistem self assesment dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara murni dan konsisten, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pihak lain (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktoran Jendral Pajak (DJP).
Ketentuan mengenai kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan pihak lain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Februari lalu.
“Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat,” bunyi penjelasan dalam PP Nomor 31 Tahun 2012itu.
Adapun Data dan Informasi yang wajib diberikan kepada Direktorat Jendral Pajak adalah Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta (termasuk yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank); utang (utang bank atau utang obligasi); penghasilan (termasuk transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan); biaya yang dikeluarkan (rekening listrik, telepon, pembayaran kartu kredit, pembelian kendaraan, dan pembayaran biaya bunga); transaksi keuangan (yang berkaitan dengan lalu lintas devisa melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan); dan kegiatan ekonomi (terkait perizinan, ekspor dan impor, penanaman modal, hasil lelang, termasuk keimigrasian dan kependudukan) kesemuanya menyangkut orang pribadi atau badan.
Instansi pemerintah yang dikenakan wajib memberikan Data dan Informasi, sesuai PP Nomor 31 Tahun 2012itu, meliputi: Kementetian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya. Sedang lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah: lembaga negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pemerintah pada kabupaten/kota; lembaga pemerinrat lainnya; dan lembaga non pemerintah.
Sedangkan asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi adalah KADIN, Himbara, Perbanas, IAI, Apindo, Gapkindo, HIPMI, IKPI, Gapeksi, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Adapun mengenai pihak lain akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Kewajiban memberikan jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak ini berlaku secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan berlaku dalam jangka 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan dan tata cara penyampaiannya.
“Rincian jenis Data dan Informasi harus diberikan dalam bentuk elektronik, dan dalam hal belum tersedia dalam bentuk elektronik dapat diberikan dalam bentuk non elektronik, yang dapat disampaikan secara online atau secara langsung (manual(,” bunyi Pasal 5 Ayat 1,2,3 PP Nomor 31 Tahun 2012
PP ini juga menegaskan, bahwa dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.
“Pejabat Dirjen Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas pasal 8 PP Nomor 31 ini.
Selasa, 14 Februari 2012
Jasa Konsultan Akunting | Akuntansi Laporan Keuangan
JASA PEMBUATAN MANAJEMEN SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN & PERHITUNGAN PAJAK
Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan skala besar.
Deskripsi Produk :
Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:
1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk :
• Buku Besar ( General Ledger )
• Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
• Neraca ( Balance Sheet )
2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan
• PPh pasal 21
• PPh pasal 22
• PPh pasal 23
• PPh pasal 25
• PPN
3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan.
4. Laporan Perubahan Modal
5. Laporan Arus Kas
6. Analisa Keuangan
7. Analisa Anggaran
8. Software akuntansi
Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Konsultan Accounting, Konsultan Sistem Akuntansi, Konsultan Financial, Konsultan Pajak, Konsultan Akunting dan Financial, Konsultan Pajak, Accounting Management System Consultant, Konsultan Pajak, Konsultan Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan, Konsultan Penyusunan Anggaran, konsultan pembukuan dan Keuangan, Jasa Sistem Akuntansi, jasa Laporan Pajak.
Dapat menghubungi kami :
Integra Reka Utama
Jalan Taman Malaka Selatan Blok K2 No 16
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur, DKI Jakarta
Indonesia, 13450
Phone : 021 – 8690 5648
HP : 087788658361
Website & email :
Blog : http://konsultan-keuangan-pajak.blogspot.com
Email : lukman.integra@gmail.com
Kami siap membantu anda dalam hal penyusunan laporan keuangan perusahaan, tarif kami murah dan sesuai kebutuhan perusahaan, kami membantu dalam bidang perpajakan, pengisian SPT, SSP masa dan sebagainya. Kami siap membantu Anda, baik usaha kecil, menengah dan skala besar.
Deskripsi Produk :
Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:
1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan dan tahunan , dalam bentuk :
• Buku Besar ( General Ledger )
• Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
• Neraca ( Balance Sheet )
2. Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan
• PPh pasal 21
• PPh pasal 22
• PPh pasal 23
• PPh pasal 25
• PPN
3. Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan Badan.
4. Laporan Perubahan Modal
5. Laporan Arus Kas
6. Analisa Keuangan
7. Analisa Anggaran
8. Software akuntansi
Konsultan Akuntansi dan Keuangan, Audit Keuangan, Konsultan Audit, Konsultan Software akuntansi, Konsultan Accounting, Konsultan Sistem Akuntansi, Konsultan Financial, Konsultan Pajak, Konsultan Akunting dan Financial, Konsultan Pajak, Accounting Management System Consultant, Konsultan Pajak, Konsultan Laporan Keuangan dan Neraca Keuangan, Konsultan Penyusunan Anggaran, konsultan pembukuan dan Keuangan, Jasa Sistem Akuntansi, jasa Laporan Pajak.
Dapat menghubungi kami :
Integra Reka Utama
Jalan Taman Malaka Selatan Blok K2 No 16
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur, DKI Jakarta
Indonesia, 13450
Phone : 021 – 8690 5648
HP : 087788658361
Website & email :
Blog : http://konsultan-keuangan-pajak.blogspot.com
Email : lukman.integra@gmail.com
Sabtu, 04 Februari 2012
Pemakai Laporan Keuangan
PEMAKAI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Menurut Drebin et. al (1981):
1. Pembayar pajak
2. Pemberi dana bantuan
3. Investor
4. Pengguna jasa
5. Karyawan/pegawai
6. Pemasok
7. Dewan legislatif
8. Manajemen
9. Pemilih
10. Badan pengawas
Pemakai lain: Lembaga pemerintah, masyarakat, regulator, kelompok politik, generasi yad, serikat dagang sektor publik, konstituen dll.
HAK & KEBUTUHAN PEMAKAI LK
Hak pemakai laporan keuangan:
1. Hak untuk mengetahui
- Mengetahui kebijakan pemerintah
- Mengetahui keputusan yg diambil pemerintah
- Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan & Keputusan tertentu.
2. Hak utk diberi informasi, meliputi hak utk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan tertentu yg menjadi perdebatan publik.
3. Hak utk didengar aspirasinya
Hak ini muncul sbg akibat konsekuensi pertanggungjawaban & pengelolaan publik (accountability & stewardship).
Kebutuhan Pemakai Laporan Keuangan:
1. Masyarakat pengguna pelayanan publik.
Biaya, harga, & kualitas pelayanan.
2. Masyarakat pembayar pajak & pemberi bantuan
Penggunaan dana
3. Kerditur & Investor
Menghitung tingkat risiko, likuiditas, & solvabilitas
4. Parlemen & Kelompok Politik
Pengawasan, mencegah bias LK & penyelewengan
5. Manajer Publik
SIM, perencanaan, pengendalian, & pengukuran kinerja
6. Pegawai
Informasi gaji & manajemen kompensasi
Menurut Drebin et. al (1981):
1. Pembayar pajak
2. Pemberi dana bantuan
3. Investor
4. Pengguna jasa
5. Karyawan/pegawai
6. Pemasok
7. Dewan legislatif
8. Manajemen
9. Pemilih
10. Badan pengawas
Pemakai lain: Lembaga pemerintah, masyarakat, regulator, kelompok politik, generasi yad, serikat dagang sektor publik, konstituen dll.
HAK & KEBUTUHAN PEMAKAI LK
Hak pemakai laporan keuangan:
1. Hak untuk mengetahui
- Mengetahui kebijakan pemerintah
- Mengetahui keputusan yg diambil pemerintah
- Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan & Keputusan tertentu.
2. Hak utk diberi informasi, meliputi hak utk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan tertentu yg menjadi perdebatan publik.
3. Hak utk didengar aspirasinya
Hak ini muncul sbg akibat konsekuensi pertanggungjawaban & pengelolaan publik (accountability & stewardship).
Kebutuhan Pemakai Laporan Keuangan:
1. Masyarakat pengguna pelayanan publik.
Biaya, harga, & kualitas pelayanan.
2. Masyarakat pembayar pajak & pemberi bantuan
Penggunaan dana
3. Kerditur & Investor
Menghitung tingkat risiko, likuiditas, & solvabilitas
4. Parlemen & Kelompok Politik
Pengawasan, mencegah bias LK & penyelewengan
5. Manajer Publik
SIM, perencanaan, pengendalian, & pengukuran kinerja
6. Pegawai
Informasi gaji & manajemen kompensasi
Jumat, 03 Februari 2012
Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan
TUJUAN & FUNGSI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
1. Kepatuhan & Pengelolaan
2. Akuntabilitas & Pelaporan Retrospektif
3. Perencanaan & Informasi Otorisasi
4. Kelangsungan Hidup
5. Hubungan Masyarakat
6. Sumber Fakta & Gambaran
Pada unit Pemerintahan, tujuan umum akuntansi & LK:
1. Memberikan informasi yg digunakan dlm pembuatan keputusan ekonomi, sosial, & politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship).
2. Memberikan informasi yg digunakan utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasi.
Tujuan secara rinci:
1. Memberikan informasi keuangan utk menentukan & memprediksi aliran kas, saldo neraca, & kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
2. Memberikan informasi keuangan utk mementukan & memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan & perubahan-perubahan yg terjadi di dalamnya.
3. Memberikan informasi keuangan utk memonitor kinerja, kesesuaiannya dg peraturan perundangan, kontrak yg telah disepakai, & ketentuan lain yg disyaratkan.
4. Memberikan informasi utk perencanaan & penganggaran, serta utk memprediksi pengaruh akuisisi & alokasi sumber daya thd pencapaian tujuan operasional.
5. Memberikan informasi utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasional:
a. Utk menentukan biaya program, fungsi, & aktivitas shg memudahkan analisis & melakukan perbandingan dg kriteria yg telah ditetapkan, membendingkan dg kinerja periode sebelumnya, & dg kinerja unit pemerintah lain.
b. Utk mengevaluasi tingkat ekonomi & efisiensi operasi, program, aktivitas, & fungsi tertentu di unit pemerintah.
c. Utk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, & fungsi, serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan & target.
d. Utk mengevaluasi tingkat pemerataan & keadilan.
Tujuan Laporan Keuangan untuk organisasi non bisnis juga terdapat dalam SFAC No. 4 (hal.28) dan PSAK No. 45.
Tujuan utama Laporan Keuangan dalam PSAK No. 45 adalah utk menyediakan informasi yg relevan utk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, & pihak lain yg menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba.
Informasi LK digunakan untuk:
1. Membandingkan kinerja keuangan aktual dg yang dianggarkan.
2. Menilai kondisi keuangan & hasil-hasil operasi.
3. Membantu menentukan tingkat kepatuhan thd peraturan perundangan.
4. Membantu mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.
1. Kepatuhan & Pengelolaan
2. Akuntabilitas & Pelaporan Retrospektif
3. Perencanaan & Informasi Otorisasi
4. Kelangsungan Hidup
5. Hubungan Masyarakat
6. Sumber Fakta & Gambaran
Pada unit Pemerintahan, tujuan umum akuntansi & LK:
1. Memberikan informasi yg digunakan dlm pembuatan keputusan ekonomi, sosial, & politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship).
2. Memberikan informasi yg digunakan utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasi.
Tujuan secara rinci:
1. Memberikan informasi keuangan utk menentukan & memprediksi aliran kas, saldo neraca, & kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
2. Memberikan informasi keuangan utk mementukan & memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan & perubahan-perubahan yg terjadi di dalamnya.
3. Memberikan informasi keuangan utk memonitor kinerja, kesesuaiannya dg peraturan perundangan, kontrak yg telah disepakai, & ketentuan lain yg disyaratkan.
4. Memberikan informasi utk perencanaan & penganggaran, serta utk memprediksi pengaruh akuisisi & alokasi sumber daya thd pencapaian tujuan operasional.
5. Memberikan informasi utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasional:
a. Utk menentukan biaya program, fungsi, & aktivitas shg memudahkan analisis & melakukan perbandingan dg kriteria yg telah ditetapkan, membendingkan dg kinerja periode sebelumnya, & dg kinerja unit pemerintah lain.
b. Utk mengevaluasi tingkat ekonomi & efisiensi operasi, program, aktivitas, & fungsi tertentu di unit pemerintah.
c. Utk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, & fungsi, serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan & target.
d. Utk mengevaluasi tingkat pemerataan & keadilan.
Tujuan Laporan Keuangan untuk organisasi non bisnis juga terdapat dalam SFAC No. 4 (hal.28) dan PSAK No. 45.
Tujuan utama Laporan Keuangan dalam PSAK No. 45 adalah utk menyediakan informasi yg relevan utk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, & pihak lain yg menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba.
Informasi LK digunakan untuk:
1. Membandingkan kinerja keuangan aktual dg yang dianggarkan.
2. Menilai kondisi keuangan & hasil-hasil operasi.
3. Membantu menentukan tingkat kepatuhan thd peraturan perundangan.
4. Membantu mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.
Kamis, 02 Februari 2012
Perbedaan Laporan Keuangan
Perbedaan Laporan Keuangan Sektor Publik

LUAS PENGUNGKAPAN YG DIPERLUKAN
1. Fokus pengukuran & dasar akuntansi pembuatan laporan
2. Kebijakan menghapus/menghentikan aktivitas internal unit kerja pada laporan aktivitas
3. Kebijakan kapitalisasi aktiva & menaksir umur ekonomi aktiva tersebut utk menentukan biaya depresiasinya.
4. Deskripsi jenis transaksi yg masuk penerimaan program & kebijakan alokasi biaya tidak langsung kepada suatu fungsi atau unit kerja dlm laporan aktivitas.
5. Kebijakan pemerintah dlm menentukan pendapatan operasi & non operasi.
6. Pemerintah harus mengungkapkan secara detail dlm catatan LK tentang aset modal & utang jangka panjang.
EFEK LAPORAN KEUANGAN YANG BURUK
1. Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pengelola dana publik (pemerintah).
2. Investor akan takut menanamkan modalnya karena LK tidak dapat diprediksi sehingga meningkatnya risiko investasi.
3. Pemberi donor akan mengurangi atau menghentikan bantuannya.
4. Kualitas keputusan menjadi buruk.
5. LK tidak dapat untuk mengukur kinerja
6. LK tidak dapat diaudit.
LUAS PENGUNGKAPAN YG DIPERLUKAN
1. Fokus pengukuran & dasar akuntansi pembuatan laporan
2. Kebijakan menghapus/menghentikan aktivitas internal unit kerja pada laporan aktivitas
3. Kebijakan kapitalisasi aktiva & menaksir umur ekonomi aktiva tersebut utk menentukan biaya depresiasinya.
4. Deskripsi jenis transaksi yg masuk penerimaan program & kebijakan alokasi biaya tidak langsung kepada suatu fungsi atau unit kerja dlm laporan aktivitas.
5. Kebijakan pemerintah dlm menentukan pendapatan operasi & non operasi.
6. Pemerintah harus mengungkapkan secara detail dlm catatan LK tentang aset modal & utang jangka panjang.
EFEK LAPORAN KEUANGAN YANG BURUK
1. Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pengelola dana publik (pemerintah).
2. Investor akan takut menanamkan modalnya karena LK tidak dapat diprediksi sehingga meningkatnya risiko investasi.
3. Pemberi donor akan mengurangi atau menghentikan bantuannya.
4. Kualitas keputusan menjadi buruk.
5. LK tidak dapat untuk mengukur kinerja
6. LK tidak dapat diaudit.
Laporan Keuangan Sektor Publik
- Laporan Keuangan (LK) merupakan komponen penting menciptakan akuntabilitas.
- LK digunakan utk memberi pertimbangan decision making.
- LK dipakai utk menilai kinerja organisasi.
PENDAHULUAN
Sektor publik mrp organisasi yg komplek & heterogen shg kebutuhan informasi utk perencanaan & pengendalian manajemen lebih bervariasi.
Tugas & tanggungjawab akuntan sektor publik: menyediakan informasi utk memenuhi kebutuhan internal & eksternal organisasi.
Informasi non moneter, seperti ukuran output pelayanan, pertimbangan kemanusiaan, dan pertimbangan politik juga penting.
Langenderfer (1973) menyatakan akuntansi secara normatif memiliki 3 aspek:
1. Sifat informasi yg diberikan.
2. Kepada siapa informasi diberikan.
3. Tujuan informasi diberikan.
Bentuk laporan keuangan sektor publik pada dasarnya dapat diadaptasikan dari LK sektor swasta yg disesuaikan dg sifat & karakteristik sektor publik, serta mengakomodasi kebutuhan pemakai.
Alasan dibuatnya laporan keuangan:
1. Internal
a. Alat pengendalian
b. Evaluasi kinerja manajerial & organisasi
2. Eksternal
a. Bentuk mekanisme pertanggungjawaban.
b. Dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan sektor publik paling tidak berbentuk:
1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
2. Laporan Kinerja Keuangan (Laporan Surplus-Defisit/Laporan Laba Rugi)
3. Laporan Aliran Kas.
4. Laporan Realisasi Anggaran.
5. Laporan Perubahan Aktiva/Ekuitas Netto.
Karakteristik kualitatif Pelaporan Keuangan:
1. Dapat dipahami
2. Relevan
3. Materialitas
4. Keandalan
5. Penyajian Jujur
6. Substansi Mengungguli Bentuk
7. Netralitas
8. Pertimbangan Sehat
9. Kelengkapan
10. Dapat Dibandingkan
11. Tepat Waktu
12. Keseimbangan Cost Benefit
- LK digunakan utk memberi pertimbangan decision making.
- LK dipakai utk menilai kinerja organisasi.
PENDAHULUAN
Sektor publik mrp organisasi yg komplek & heterogen shg kebutuhan informasi utk perencanaan & pengendalian manajemen lebih bervariasi.
Tugas & tanggungjawab akuntan sektor publik: menyediakan informasi utk memenuhi kebutuhan internal & eksternal organisasi.
Informasi non moneter, seperti ukuran output pelayanan, pertimbangan kemanusiaan, dan pertimbangan politik juga penting.
Langenderfer (1973) menyatakan akuntansi secara normatif memiliki 3 aspek:
1. Sifat informasi yg diberikan.
2. Kepada siapa informasi diberikan.
3. Tujuan informasi diberikan.
Bentuk laporan keuangan sektor publik pada dasarnya dapat diadaptasikan dari LK sektor swasta yg disesuaikan dg sifat & karakteristik sektor publik, serta mengakomodasi kebutuhan pemakai.
Alasan dibuatnya laporan keuangan:
1. Internal
a. Alat pengendalian
b. Evaluasi kinerja manajerial & organisasi
2. Eksternal
a. Bentuk mekanisme pertanggungjawaban.
b. Dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan sektor publik paling tidak berbentuk:
1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
2. Laporan Kinerja Keuangan (Laporan Surplus-Defisit/Laporan Laba Rugi)
3. Laporan Aliran Kas.
4. Laporan Realisasi Anggaran.
5. Laporan Perubahan Aktiva/Ekuitas Netto.
Karakteristik kualitatif Pelaporan Keuangan:
1. Dapat dipahami
2. Relevan
3. Materialitas
4. Keandalan
5. Penyajian Jujur
6. Substansi Mengungguli Bentuk
7. Netralitas
8. Pertimbangan Sehat
9. Kelengkapan
10. Dapat Dibandingkan
11. Tepat Waktu
12. Keseimbangan Cost Benefit
Minggu, 25 Desember 2011
Standar Akuntansi Internasional
Standar Akuntansi Internasional
- Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.
Apakah IFRS itu ?
- Suatu rerangka akuntansi yang serupa dalam karakter dan cakupan dengan PSAK(?) dan US GAAP(?)
- Standar pelaporan keuangan berkualitas dan diterima secara global yang diterbitkan oleh IASB (sebelumnya IASC)
- Principles-based rather than rules-based
- The future of world-wide financial reporting
Tujuan IASB
- Meningkatkan komparabilitas dan transparansi pelaporan keuangan
- Mendorong konvergensi standar akuntansi di seluruh dunia
- Memfasilitasi terciptanya biaya modal yang lebih murah karena peningkatan alokasi modal antar negara di seluruh dunia
Siapa Pengguna IFRS
- Lebih dari 130 negara setelah telah menggunakan atau menetapkan kebijakan untuk konvergensi ke IFRS
- Peningkatan globalisasi pasar modal telah meningkatkan tekanan untuk harmonisasi standar akuntansi
- Perusahaan multinasional merasa lebih mudah dan perlu menggunakan IFRS
- Perusahaan publik asing yang menjual saham di NYSC boleh menggunkan IFRS
Manfaat Potensial Penggunaan IFRS
- Mengeliminasi pelaporan ganda perusahaan anak di negara lain
Komparabilitas informasi keuangan dengan kompetitor asing
- Lebih mudah akses ke pasar modal asing
- Berpotensi memperoleh biaya modal lebih kecil
- Meningkatkan fleksibilitas pemilihan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan substansi ekonomik
Tantangan Potensial Adopsi IFRS
- Pelatihan
- Perubahan Sistem Informasi Teknologi
- Perubahan dalam kebijakan, prosedur, dan pengendalian
- Kewajiban hukum dan kontrak
- Perbedaan dalam professional judgment
- Komunikasi dengan pemakai
- Pengukuran kinerja dan skema kompensasi
- Isu pemilihan kebijakan akuntansi
- Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.
Apakah IFRS itu ?
- Suatu rerangka akuntansi yang serupa dalam karakter dan cakupan dengan PSAK(?) dan US GAAP(?)
- Standar pelaporan keuangan berkualitas dan diterima secara global yang diterbitkan oleh IASB (sebelumnya IASC)
- Principles-based rather than rules-based
- The future of world-wide financial reporting
Tujuan IASB
- Meningkatkan komparabilitas dan transparansi pelaporan keuangan
- Mendorong konvergensi standar akuntansi di seluruh dunia
- Memfasilitasi terciptanya biaya modal yang lebih murah karena peningkatan alokasi modal antar negara di seluruh dunia
Siapa Pengguna IFRS
- Lebih dari 130 negara setelah telah menggunakan atau menetapkan kebijakan untuk konvergensi ke IFRS
- Peningkatan globalisasi pasar modal telah meningkatkan tekanan untuk harmonisasi standar akuntansi
- Perusahaan multinasional merasa lebih mudah dan perlu menggunakan IFRS
- Perusahaan publik asing yang menjual saham di NYSC boleh menggunkan IFRS
Manfaat Potensial Penggunaan IFRS
- Mengeliminasi pelaporan ganda perusahaan anak di negara lain
Komparabilitas informasi keuangan dengan kompetitor asing
- Lebih mudah akses ke pasar modal asing
- Berpotensi memperoleh biaya modal lebih kecil
- Meningkatkan fleksibilitas pemilihan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan substansi ekonomik
Tantangan Potensial Adopsi IFRS
- Pelatihan
- Perubahan Sistem Informasi Teknologi
- Perubahan dalam kebijakan, prosedur, dan pengendalian
- Kewajiban hukum dan kontrak
- Perbedaan dalam professional judgment
- Komunikasi dengan pemakai
- Pengukuran kinerja dan skema kompensasi
- Isu pemilihan kebijakan akuntansi
Langganan:
Postingan (Atom)




