Kamis, 03 Mei 2007

Konsep perlindungan tambahan bagi anda yang telah dicover perusahaan

Kebanyakan professional di Jakarta telah dicover oleh jaminan kesehatan dari perusahan, entah itu sistemnya reimbursement, cashless, ditanggung 100%, 80% dsb.Apakah anda pernah memikirkan, berapa besarnya tanggungan dari perusahaan, untuk berapa lama perusahaan akan mengganti biaya kesehatan anda, sampai sejauh mana kriteria jenis perlindungan kesehatan yang anda dapatkan.Seandainya anda sakit,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar